MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR: 50/KMK.05/2009


TENTANG


PENETAPAN UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
PADA DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG MENERAPKAN
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Instansi Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif dapat ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan atas dasar usulan Menteri/Pimpinan Lembaga;

 

 

b.

bahwa Menteri Pendidikan Nasional melalui Surat Nomor: 185/MPN/KU/2008 tanggal 1 Desember 2008 telah mengajukan permohonan agar Universitas Negeri Surabaya pada Departemen Pendidikan Nasional dapat ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU;

 

 

c.

bahwa berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor:  BA-2/Tim-Penilai/2009 tanggal 3 Pebruari 2009, Universitas Negeri Surabaya pada Departemen Pendidikan Nasional telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Universitas Negeri Surabaya pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK05/2007 tentang Persyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA PADA DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG MENERAPKAN PENGELOLAM, KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (PK-BLU).

PERTAMA

:

Menetapkan Universitas Negeri Surabaya pada Departemen Pendidikan Nasional, sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU dengan status Badan Layanan Umum Penuh (BLU Penuh).

KEDUA

:

Status BLU Penuh sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan kepada Universitas Negeri Surabaya pada Departemen Pendidikan Nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan peraturan pelaksanaannya.

KETIGA

:

Universitas Negeri Surabaya pada Departemen Pendidikan Nasional yang telah berstatus BLU Penuh wajib menyusun sistem akuntansi paling lambat 2 (dua) tahun setelah Universitas Negeri Surabaya pada Departemen Pendidikan Nasional ditetapkan menjadi BLU.

KEEMPAT

:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

 

 

2.

Menteri Pendidikan Nasional;

 

 

3.

Sekretaris Jenderal, Departemen Keuangan;

 

 

4.

Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;

 

 

5.

Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan;

 

 

6.

Sekretaris Jenderal, Departemen Pendidikan Nasional;

 

 

7.

Inspektur Jenderal, Departemen Pendidikan Nasional;

 

 

8.

Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

 

 

9.

Kepala Kantor Wilayah XV Direktorat Jenderal Perbendaharaan Surabaya;

 

 

10.

Kepala Biro Hukum, Departemen Keuangan;

 

 

11.

Rektor Universitas Negeri Surabaya, Departemen Pendidikan Nasional.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 27 Februari 2009

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI