PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2009
TENTANG
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

I.

UMUM

 

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pada tanggal 4 Januari 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti dengan peraturan pemerintah yang baru.

 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mengakomodasi beberapa paradigma baru seiring dengan menguatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia melalui sejumlah pembaruan yang mengarah pada penguatan sistem dan kelembagaan. Partai Politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Partai Politik.

 

Berdasarkan Undang-Undang tersebut Partai Politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

 

Selain itu, Partai Politik berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan dari APBN/APBD kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Partai Politik yang melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan APBN/APBD sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, penetapan besaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tidak dengan menetapkan harga nominal untuk satu suara, melainkan melalui formulasi berdasarkan hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya. Besarnya jumlah bantuan keuangan tahun anggaran berkenaan sama dengan nilai bantuan per suara hasil Pemilu dikalikan dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu.

 

Bantuan keuangan kepada Partai Politik dialokasikan sebagai dana penunjang kegiatan Partai Politik untuk pelaksanaan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik. Hal ini dimaksudkan dalam rangka penguatan kelembagaan Partai Politik sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 2

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 3

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 4

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 5

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 6

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 7

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Susunan kepengurusan Partai Politik yang sah adalah yang terdaftar dan disahkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

 

 

 

Susunan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota yang sah adalah sebagaimana yang disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik yang terdaftar dan disahkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf d

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf e

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf f

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 8

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 9

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 10

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 11

 

 

Huruf a

 

 

 

Yang dimaksud dengan "administrasi umum" antara lain belanja keperluan alat tulis kantor, rapat internal sekretariat Partai Politik, dan ongkos perjalanan dalam rangka mendukung kegiatan operasional sekretariat Partai Politik.

 

 

Huruf b

 

 

 

Yang dimaksud dengan "daya dan jasa" antara lain telepon, listrik, air minum, jasa pos dan giro, dan surat menyurat.

 

 

Huruf c

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Huruf d

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 12

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 13

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 14

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 15

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 16

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 17

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 18

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 19

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 20

 

 

Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4972