MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 93 /PMK.06/2009

TENTANG


PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN

PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET ( PERSERO)

OLEH MENTERI KEUANGAN

 

MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855;

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 20/P  Tahun 2005;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT  PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) OLEH MENTERI KEUANGAN.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Aset adalah Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak terkait dengan perkara, berupa Aset Properti, Aset Saham, Aset Reksa Dana, dan/atau Aset Kredit, yang sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/ PMK.06/ 2006 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)

 

 

2.

Aset Properti adalah Aset yang berupa tanah, tanah dan bangunan, dan/atau satuan rumah susun/apartemen berikut benda-benda yang melekat dan merupakan satu kesatuan atau kelengkapan aset tersebut.

 

 

3.

Aset Saham adalah Aset yang berupa kepemilikan saham pada perseroan.

 

 

4.

Aset Reksa Dana adalah Aset yang berupa Unit Penyertaan atau Saham sebagai bukti investasi dalam Portofolio Efek.

 

 

5.

Aset Kredit adalah Aset yang berupa kredit/piutang atau tagihan dalam bentuk kredit atau tagihan lainnya.

 

 

6.

Lelang adalah penjualan barang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.

 

 

7.

Penetapan Status Penggunaan adalah tindakan inenetapkan Kekayaan Negara untuk digunakan oleh Kementerian/Lembaga sesuai tugas dan fungsinya.

 

 

8.

Penawaran Terbatas adalah penawaran yang dilakukan terbatas kepada pihak-pihak tertentu dengan mengacu kepada perjanjian/ketentuan yang telah ada sebelumnya atau anggaran dasar perusahaan.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Aset dapat dikelola secara langsung oleh Menteri Keuangan atau diserahkelolakan oleh Menteri Keuangan kepada perusahaan pengelola aset.

 

 

(2)

Aset yang dikelola secara langsung oleh Menteri Keuangan, pengelolaannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

 

 

Pasal 3

 

 

Aset yang dikelola oleh Menteri Keuangan terdiri dari:

 

 

a.

Aset Kredit;

 

 

b.

Aset Properti;

 

 

c.

Aset Saham; dan/atau

 

 

d.

Aset Reksa Dana.

 

 

Pasal 4

 

 

Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan cara :

 

 

a.

penagihan melalui Panitia Urusan Piutang Negara;

 

 

b.

penjualan;

 

 

c.

pemanfaatan; atau

 

 

d.

penetapan Status Penggunaan.

 

 

Pasal 5

 

 

Dalam rangka pengelolaan Aset, Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan:

 

 

a.

pemeliharaan;

 

 

b.

pengamanan;

 

 

c.

penatausahaan; dan

 

 

d.

pengadaan jasa yang berkaitan dengan Aset dalam hal diperlukan.

 

 

BAB II
PENGELOLAAN ASET KREDIT

 

 

Pasal 6

 

 

Pengelolaan Aset Kredit dilakukan dengan cara menyerahkan pengurusan/ penagihan Aset Kredit dimaksud kepada Panitia Urusan Piutang Negara.

 

 

Pasal 7

 

 

Penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan di bidang pengurusan piutang Negara.

 

 

BAB III

PENGELOLAAN ASET PROPERTI

 

 

Pasal 8

 

 

Pengelolaan atas Aset Properti dilakukan dengan cara:

 

 

a.

penjualan melalui lelang;

 

 

b.

pemanfaatan; atau

 

 

c.

penggunaan untuk keperluan pemerintahan melalui Penetapan Status Penggunaan.

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Penjualan Aset Properti dilakukan melalui Kantor Pelayanan  Kekayaan Negara dan lelang.

 

 

(2)

Penjualan dilakukan dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is).

(3)

Harga Limit penjualan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan berdasarkan nilai pasar yang penilaiannya dilakukan oleh Penilai Internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Penilai Eksternal yang ditunjuk.

 

 

(4)

Harga Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penilaian, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan.

 

 

(5)

Dalam rangka penjualan Aset Properti, Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat melakukan penggabungan dan/atau pemecahan Aset Properti guna mengoptimalkan penerimaan Negara.

 

 

(6)

Hasil penjualan lelang disetorkan secara langsung ke Rekening Kas Umum Negara.

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan dapat menetapkan status penggunaan Aset Properti untuk keperluan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan.

 

 

(2)

Nilai aset dalam rangka Penetapan Status Penggunaan ditetapkan berdasarkan nilai pasar hasil penilaian dari Penilai Internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Penilai Eksternal yang ditunjuk.

 

 

(3)

Nilai Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dipergunakan sebagai Nilai Perolehan atas aset yang ditetapkan status penggunaannya.

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Dalam rangka peningkatan Nilai Aset Properti, Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan dapat melakukan pemanfaatan atas Aset Properti.

 

 

(2)

Pemanfaatan aset dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak lain sebagai mitra kerja.

 

 

(3)

Penunjukan pihak lain sebagai mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel.

 

 

(4)

Mekanisme pemanfaatan aset dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara.

 

 

BAB IV
PENGELOLAAN ASET SAHAM

 

 

Pasal 12

 

 

Dalam melakukan Pengelolaan Aset Saham, Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat menggunakan perjanjian antar pemegang saham dan/atau perikatan lainnya dan/atau anggaran dasar masing-masing perusahaan sebagai dasar pertimbangan dalam pengelolaan Aset Saham.

 

 

Pasal 13

 

 

(1)

Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat menghadiri dan mengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan pada anggaran dasar masing-masing perusahaan.

 

 

(2)

Pengambilan keputusan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimaksudkan untuk melakukan penambahan modal oleh Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 14

 

 

(1)

Dalam melakukan penjualan Aset Saham perusahaan terbuka, Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat menawarkan Aset Saham melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

 

 

(2)

Dalam melakukan penjualan Aset Saham pada perusahaan tertutup, Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat menawarkan Aset Saham, dengan cara:

 

 

 

a.

Lelang; atau

 

 

 

b.

Penawaran Terbatas.

 

 

(3)

Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan penjualan Aset Saham dengan mempertimbangkan kondisi pasar.

 

 

(4)

Harga Limit penjualan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara berdasarkan nilai pasar yang penilaiannya dilakukan oleh Penilai Internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Penilai Eksternal yang ditunjuk.

 

 

(5)

Harga Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penilaian, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan.

 

 

BAB V
PENGELOLAAN ASET REKSA DANA

 

 

Pasal 15

 

 

Pengelolaan Aset Reksa Dana dilakukan dengan cara pencatatan kepemilikan atas Aset Reksa Dana pada  Manajer Investasi, pemantauan dan pencairan/penjualan kembali (redemption) atas Aset Reksa Dana.

 

 

BAB VI
PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN

 

 

Pasal 16

 

 

(1)

Direktur Jenderal Kekayaan Negara mengadakan penatausahaan atas Aset yang meliputi:

 

 

 

a.

Pencatatan;

 

 

 

b.

Inventarisasi; dan

 

 

 

c.

Verifikasi.

 

 

(2)

Dalam rangka penatausahaan atas Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyusun suatu basis data (database) Aset.

 

 

(3)

Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan laporan berkala tiap semester kepada Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan dan perkembangan pengelolaan Kekayaan Negara.

 

 

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 17

 

 

Ketentuan mengenai tata cara dan/atau prosedur kerja pengelolaan Aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

 

 

Pasal 18

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009.

 

 

Agar      setiap      orang     mengetahui,    memerintahkan     pengundangan
Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada  tanggal  8  M e i  2009

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

               
               

 

 

 

 

 

 

 

SRI  MULYANI  INDRAWATI

               

Diundangkan di Jakarta

 

Pada tanggal  8  M e i  2009

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

               
               

ANDI MATTALATTA

 

               
               

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 101