PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2009
 

TENTANG

 

LEMBAGA PEMBIAYAAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka upaya meningkatkan peran Lembaga Pembiayaan dalam proses pembangunan nasional, perlu didukung oleh ketentuan mengenai Lembaga Pembiayaan yang memadai;

 

 

b.

bahwa untuk dapat meningkatkan peran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan perlu disempurnakan dengan mengganti Keputusan Presiden dimaksud dengan Peraturan Presiden yang baru;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Lembaga Pembiayaan;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad 1847 Nomor 23);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3502);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4756);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.

 

 

2.

Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit.

 

 

3.

Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.

 

 

4.

Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.

 

 

5.

Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.

 

 

6.

Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu Perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.

 

 

7.

Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.

 

 

8.

Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.

 

 

9.

Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) adalah surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya.

 

 

10.

Menteri adalah Menteri Keuangan.

 

 

BAB II
JENIS, KEGIATAN USAHA, DAN PENDIRIAN LEMBAGA PEMBIAYAAN

 

 

Pasal 2

 

 

Lembaga Pembiayaan meliputi:

 

 

a.

Perusahaan Pembiayaan;

 

 

b.

Perusahaan Modal Ventura; dan

 

 

c.

Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

 

 

Pasal 3

 

 

Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi:

 

 

a.

Sewa Guna Usaha;

 

 

b.

Anjak Piutang;

 

 

c.

Usaha Kartu Kredit; dan/atau

 

 

d.

Pembiayaan Konsumen.

 

 

Pasal 4

 

 

Kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura meliputi:

 

 

a.

Penyertaan saham (equity participation);

 

 

b.

Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation); dan/atau

 

 

c.

Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/ revenue sharing) .

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi:

 

 

 

a.

Pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk Pembiayaan Infrastruktur;

 

 

 

b.

Refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain; dan/atau

 

 

 

c.

Pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur.

 

 

(2)

Untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat pula melakukan:

 

 

 

a.

Pemberian dukungan kredit (credit enhancement), termasuk penjaminan untuk Pembiayaan Infrastruktur;

 

 

 

b.

Pemberian jasa konsultasi (advisory services);

 

 

 

c.

Penyertaan modal (equity investmen);

 

 

 

d.

Upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau

 

 

 

e.

Kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan Pembiayaan Infrastruktur setelah memperoleh persetujuan dari Menteri.

 

 

Pasal 6

 

 

Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Saham Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh:

 

 

 

a.

Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia;

 

 

 

b.

Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (usaha patungan).

 

 

(2)

Pemilikan saham oleh Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan paling besar  85% (delapan puluh lima per seratus) dari Modal Disetor.

 

 

Pasal 8

 

 

Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan, tata cara pendirian perusahaan dan pelaksanaan kegiatan usaha diatur oleh Menteri.

 

 

BAB III
PEMBATASAN

 

 

Pasal 9

 

 

Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk:

 

 

a.

Giro;

 

 

b.

Deposito;

 

 

c.

Tabungan.

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Lembaga Pembiayaan dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) dengan memenuhi prinsip kehati-hatian (prudential principles).

 

 

(2)

Penerbitan Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

 

 

BAB IV
PENGAWASAN

 

 

Pasal 11

 

 

Menteri melakukan pengawasan dan pembinaan atas Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

 

 

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

 

 

Pasal 12

 

 

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri tetap dapat melanjutkan kegiatannya dengan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.

 

 

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 13

 

 

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini:

 

 

a.

Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

 

b.

Semua peraturan perundangan-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 53) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

 

 

Pasal 14

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 18 Maret 2009

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO