MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN  

NOMOR 08/PMK.05/2010

 

TENTANG

 

TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN  

BENDAHARA UMUM NEGARA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 70 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menyusun Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor  84/P Tahun 2009;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA.

 

 

BAB I


KETENTUAN UMUM


Bagian Kesatu
Definisi


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

2.

Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut SA-BUN, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan Pengguna Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.

3.

Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan adalah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan selaku BUN sebagai Pengguna Anggaran selain yang dialokasikan untuk Kementerian Negara/Lembaga, yang dalam pelaksanaannya dapat diserahkan kepada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

4.

Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut BA-BUN, adalah bagian anggaran yang mengelola Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang berada dalam kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN.

5.

Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut UA-BUN, adalah unit akuntansi pada Departemen Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara.

6.

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut UAP-BUN, adalah unit akuntansi pada Eselon I Departemen Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Bendahara Umum Negara dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Bendahara Umum Negara.

7.

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut UAKPA-BUN, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan pada tingkat satuan kerja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

8.

Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Daerah/KPPN, yang selanjutnya disebut UAKBUN-Daerah/KPPN, adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan BUN tingkat daerah/KPPN.

9.

Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Wilayah, yang selanjutnya disebut UAKKBUN-Kanwil, adalah unit akuntansi yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Kuasa BUN Daerah/KPPN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Kuasa BUN Daerah/KPPN.

10.

Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Pusat, yang selanjutnya disebut UAKBUN-Pusat, adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat BUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh Unit Akuntansi Kuasa BUN Daerah/KPPN yang berasal dari UAKKBUN-Kanwil serta laporan keuangan dari UAKBUN-Pusat lainnya.

11.

Pendapatan adalah semua penerimaan di Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan.

12.

Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.

13.

Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.

14.

Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.

15.

Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.

16.

Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.

17.

Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.

18.

Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.

19.

Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.

20.

Pengguna Anggaran BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BA-BUN).

21.

Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian.

22.

Laporan Keuangan Konsolidasian adalah laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal.

23.

Piutang adalah hak yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran masuk sumber daya ekonomi pemerintah.

Pasal 2
Bagian Kedua
Ruang Lingkup

(1)

Ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku bagi Menteri Keuangan yang diberi kewenangan sebagai BUN dan Pengguna Anggaran BA-BUN untuk menjalankan SA-BUN yang terdiri dari:

a.

Sistem Akuntansi Pusat (SiAP);

b.

Sistem Akuntansi Utang Pemerintah (SA-UP) dan Sistem Akuntansi Hibah (SIKUBAH);

c.

Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah (SA-IP);

d.

Sistem Akuntansi Pelaporan Penerusan Pinjaman (SA-PPP);

e.

Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah (SA-TD);

f.

Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain (SA-BSBL);

g.

Sistem Akuntansi Transaksi Khusus (SA-TK); dan

h.

Akuntansi Badan Lainnya.

(2)

Penetapan SA-BUN dan UA-BUN mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

BAB II
UNIT AKUNTANSI BENDAHARA UMUM NEGARA
Bagian Kesatu
Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara
Pasal 3

(1)

Dalam menyusun Laporan Keuangan, Menteri Keuangan selaku BUN menetapkan UA-BUN.

(2)

Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara terdiri dari:

a.

UAK-BUN yang terdiri dari:

1.

UAKBUN-Daerah/KPPN; dan

2.

UAKBUN-Pusat.

b.

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat (UAP-BUN-AP);

c.

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Utang Pemerintah dan Hibah (UAP-BUN-UPH);

d.

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah (UAP-BUN-IP);

e.

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Penerusan Pinjaman (UAP-BUN-PP);

f.

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah (UAP-BUN-TD);

g.

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain (UAP-BUN-BSBL);

h.

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (UAP-BUN-TK); dan

i.

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Badan Lainnya (UAP-BUN-BL).

(3)

Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara merupakan entitas pelaporan dan wajib menyusun Laporan Keuangan Konsolidasian untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Bagian Kedua
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara
Pasal 4

(1)

Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pembantu BUN, Menteri Keuangan selaku BUN menetapkan UAP-BUN.

(2)

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara dilaksanakan oleh eselon I di lingkup Departemen Keuangan.

(3)

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:

a.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan ditetapkan sebagai UAP-BUN untuk:

1.

Pengelolaan Kas;

2.

Penerusan Pinjaman;

3.

Transaksi Khusus; dan

4.

Badan Lainnya.

b.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang ditetapkan sebagai UAP-BUN untuk:

1.

Utang Pemerintah; dan

2.

Hibah Pemerintah;

c.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan ditetapkan sebagai UAP-BUN-TD;

d.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ditetapkan sebagai UAP-BUN-IP; dan

e.

Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan sebagai UAP-BUN-BSBL.

(4)

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara sebagai entitas pelaporan wajib menyusun laporan keuangan untuk disampaikan kepada UA-BUN.

(5)

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara menyusun laporan keuangan gabungan berdasarkan laporan keuangan masing-masing UAKPA-BUN.

Bagian Ketiga
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
Pasal 5

(1)

Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN menetapkan UAKPA-BUN untuk melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran BUN.

(2)

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dibentuk pada satuan kerja di lingkup Departemen Keuangan maupun Kementerian Negara/Lembaga lainnya.

(3)

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara sebagai entitas akuntansi wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan Dokumen Sumber.

(4)

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menyampaikan laporan keuangan kepada UAP-BUN sebagai bahan penyusunan laporan keuangan gabungan.

BAB III
PELAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Bagian Kesatu
Pelaporan Keuangan Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara
Pasal 6

(1)

Menteri Keuangan selaku BUN wajib menyusun Laporan Keuangan Konsolidasian BUN Semesteran dan Tahunan.

(2)

Laporan Keuangan Konsolidasian BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan.

(3)

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a.

Laporan Arus Kas;

b.

Laporan Realisasi Anggaran;

c.

Neraca; dan

d.

Catatan atas Laporan Keuangan.

(4)

Laporan Keuangan Konsolidasian BUN disusun berdasarkan hasil konsolidasian Laporan Keuangan UAP-BUN.

(5)

Laporan Keuangan Konsolidasian BUN Semesteran disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal paling lambat tanggal 20 Agustus tahun anggaran berjalan.

(6)

Laporan Keuangan Konsolidasian BUN Tahunan disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal paling lambat akhir bulan Februari setelah tahun anggaran berakhir.

(7)

Laporan Keuangan Konsolidasian BUN Tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 20 Juni setelah tahun anggaran berakhir.

Bagian Kedua
Pelaporan Keuangan Unit Akuntansi Pembantu
Bendahara Umum Negara Utang Pemerintah dan Hibah
Pasal 7

(1)

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bertindak sebagai UAP-BUN-UPH melaksanakan SA-UP dan SIKUBAH.

(2)

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Utang Pemerintah dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen sebagai penggabung laporan keuangan.

(3)

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Utang Pemerintah dan Hibah wajib menyusun Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan.

(4)

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:

a.

Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan informasi pembayaran bunga, pembayaran utang, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, serta penerimaan hibah;

b.

Neraca yang menyajikan posisi utang jangka panjang, utang jangka pendek, bagian lancar utang jangka panjang akumulasi selisih kurs, dan perkiraan lainnya terkait pengelolaan utang; dan

c.

Catatan atas Laporan Keuangan yang menjelaskan secara detail masing-masing perkiraan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca serta melampirkan aging schedule utang dan posisi hibah.

(5)

Laporan Keuangan Semesteran disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan.

(6)

Laporan Keuangan Tahunan disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 25 Februari setelah tahun anggaran berakhir.

(7)

Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 30 April setelah tahun anggaran berakhir.

(8)

Tata cara penyusunan Laporan Keuangan Utang dan Hibah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi Hibah.

Bagian Ketiga
Pelaporan Keuangan Unit Akuntansi
Pembantu Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah
Pasal 8

(1)

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertindak sebagai UAP-BUN-TD melaksanakan SA-TD.

(2)

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktorat Evaluasi Pendanaan dan informasi Keuangan Daerah sebagai penggabung Laporan Transfer ke Daerah.

(3)

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah wajib menyusun Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan.

(4)

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:

a.

Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan informasi transfer Dana Perimbangan serta Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian;

b.

Neraca yang menyajikan posisi Utang Transfer Dana Perimbangan, Utang Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian, Piutang Transfer Dana Perimbangan, dan Piutang Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian; dan

c.

Catatan atas Laporan Keuangan yang menjelaskan secara detail masing-masing perkiraan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca serta melampirkan aging schedule utang dan piutang.

(5)

Laporan Keuangan Semesteran disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan.

(6)

Laporan Keuangan Tahunan disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 25 Februari setelah tahun anggaran berakhir.

(7)

Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 30 April setelah tahun anggaran berakhir.

(8)

Tata cara penyusunan Laporan Keuangan Transfer ke Daerah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah.

Bagian Keempat
Pelaporan Keuangan Unit Akuntansi
Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat
Pasal 9

(1)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai UAP-BUN-AP melaksanakan SiAP.

(2)

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara sebagai Kuasa BUN Pusat, KPPN sebagai Kuasa BUN di Daerah, dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara sebagai penggabung Laporan Arus Kas.

(3)

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat wajib menyusun Laporan Arus Kas Semesteran dan Tahunan yang berasal dari Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN Daerah.

(4)

Laporan Arus Kas merupakan laporan gabungan dari Laporan Arus Kas KPPN selaku Kuasa BUN Daerah dan Laporan Arus Kas Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat.

(5)

Laporan Arus Kas Semesteran disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan.

(6)

Laporan Arus Kas Tahunan disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 25 Februari setelah tahun anggaran berakhir.

(7)

Laporan Arus Kas Tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 30 April setelah tahun anggaran berakhir.

Bagian Kelima
Pelaporan Keuangan Unit Akuntansi
Pembantu Bendahara Umum Negara Penerusan Pinjaman
Pasal 10

(1)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai UAP-BUN-PP melaksanakan SA-PPP.

(2)

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Penerusan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Manajemen Investasi sebagai penggabung Laporan Penerusan Pinjaman.

(3)

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Penerusan Pinjaman wajib menyusun Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan.

(4)

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:

a.

Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan informasi penerusan pinjaman;

b.

Neraca yang menyajikan posisi piutang penerusan pinjaman yang belum dilakukan pelunasan; dan

c.

Catatan atas Laporan Keuangan yang menjelaskan secara detail masing-masing perkiraan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca serta melampirkan aging schedule piutang.

(5)

Laporan Keuangan Semesteran disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan.

(6)

Laporan Keuangan Tahunan disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 25 Februari setelah tahun anggaran berakhir.

(7)

Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 30 April setelah tahun anggaran berakhir.

(8)

Tata cara penyusunan Laporan Keuangan Penerusan Pinjaman mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman.

Bagian Keenam
Pelaporan Keuangan Unit Akuntansi
Pembantu Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah
Pasal 11

(1)

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bertindak sebagai UAP-BUN-IP melaksanakan SA-IP.

(2)

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat yang mengelola kekayaan negara yang dipisahkan sebagai penggabung Laporan Investasi Pemerintah.

(3)

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah wajib menyusun Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan.

(4)

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:

a.

Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran pembiayaan terkait Investasi Pemerintah termasuk Divestasi;

b.

Neraca yang menyajikan posisi Investasi/Penyertaan Pemerintah pada Perusahaan Negara dan Lembaga Keuangan Internasional; dan

c.

Catatan atas Laporan Keuangan yang menjelaskan secara detail masing-masing perkiraan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca serta melampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara mayoritas dan non-mayoritas serta posisi penyertaan modal negara pada Lembaga Keuangan Internasional.

(5)

Laporan Keuangan Semesteran disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan.

(6)

Laporan Keuangan Tahunan disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 25 Februari setelah tahun anggaran berakhir.

(7)

Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 30 April setelah tahun anggaran berakhir.

(8)

Tata cara penyusunan Laporan Keuangan Investasi Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah.

Bagian Ketujuh
Pelaporan Keuangan Unit Akuntansi
Pembantu Bendahara Umum Negara Belanja Subsidi dan Belanja Lain Lain
Pasal 12

(1)

Direktorat Jenderal Anggaran bertindak sebagai UAP-BUN-BSBL melaksanakan SA-BSBL.

(2)

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran III sebagai penggabung Laporan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain.

(3)

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain wajib menyusun Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan.

(4)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:

a.

Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan informasi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain;

b.

Neraca yang menyajikan posisi Aset dan Kewajiban yang terkait Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain; dan

c.

Catatan atas Laporan Keuangan yang menjelaskan secara detail masing-masing perkiraan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca.

(5)

Laporan Keuangan Semesteran disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan.

(6)

Laporan Keuangan Tahunan disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 25 Februari setelah tahun anggaran berakhir.

(7)

Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 30 April setelah tahun anggaran berakhir.

(8)

Tata cara penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain.

Bagian Kedelapan
Pelaporan Keuangan Unit Akuntansi
Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus
Pasal 13

(1)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai UAP-BUN-TK melaksanakan SA-TK.

(2)

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagai penggabung Laporan Transaksi Khusus.

(3)

Transaksi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:

a.

Pendapatan melalui rekening BUN yang selama ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak;

b.

Pendapatan dan Belanja Jasa Perbendaharaan;

c.

Koreksi Pendapatan dan Belanja setelah Laporan Keuangan ditetapkan; dan

d.

Penerimaan dan Pengeluaran Penerimaan Fihak Ketiga.

(4)

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus wajib menyusun Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan.

(5)

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:

a.

Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan informasi Transaksi Khusus;

b.

Neraca yang menyajikan posisi Aset, Kewajiban dan Ekuitas yang terkait Transaksi Khusus; dan

c.

Catatan atas Laporan Keuangan yang menjelaskan secara detail masing-masing perkiraan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca.

(6)

Laporan Keuangan Semesteran disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan.

(7)

Laporan Keuangan Tahunan disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 25 Februari setelah tahun anggaran berakhir.

(8)

Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 30 April setelah tahun anggaran berakhir.

(9)

Tata cara penyusunan Laporan Keuangan Transaksi Khusus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi Transaksi Khusus.

Bagian Kesembilan
Pelaporan Keuangan Unit Akuntansi
Pembantu Bendahara Umum Negara Badan Lainnya
Pasal 14

(1)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai UAP-BUN-BL melaksanakan SA-BL.

(2)

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Badan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilaksanakan oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagai penggabung Laporan Badan Lainnya.

(3)

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Badan Lainnya wajib mengkompilasi Laporan Keuangan dari Badan Lainnya menjadi Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya (ILKBL).

(4)

Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya Semesteran disampaikan kepada UA-BUN selambat-lambatnya tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan.

(5)

Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Lainnya Tahunan disampaikan kepada UA-BUN selambat-lambatnya tanggal 25 Februari setelah tahun anggaran berakhir.

(6)

Tata cara dan bentuk ILKBL mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya.

Bagian Kesepuluh
Pelaporan Keuangan Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara
Pasal 15

(1)

Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAKBUN-Pusat dan KPPN selaku UAKBUN-Daerah/KPPN wajib menyusun Laporan Arus Kas.

(2)

Laporan Arus Kas disusun berdasarkan dokumen sumber penerimaan dan pengeluaran kas.

(3)

Laporan Arus Kas disajikan berdasarkan ketentuan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

(4)

Laporan Arus Kas Semesteran disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 20 Juli tahun anggaran berjalan.

(5)

Laporan Arus Kas Tahunan disampaikan kepada UA-BUN paling lambat tanggal 31 Januari setelah tahun anggaran berakhir.

Bagian Kesebelas
Pelaporan Keuangan Unit Akuntansi
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara
Pasal 16

(1)

Satuan Kerja yang menerima anggaran dari BA-BUN (UAKPA-BUN) wajib menyusun laporan keuangan tahunan.

(2)

Laporan keuangan tahunan disusun berdasarkan dokumen sumber penerimaan dan pengeluaran kas.

(3)

Laporan Keuangan tahunan disajikan berdasarkan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

(4)

Laporan Keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada UAP-BUN yang membawahi satuan kerja yang bersangkutan paling lambat tanggal 31 Januari setelah berakhirnya tahun anggaran.

BAB IV
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
BENDAHARA UMUM NEGARA
Pasal 17

(1)

Laporan Keuangan BUN disusun dengan mengkonsolidasikan seluruh laporan keuangan dari masing-masing entitas pelaporan UAP-BUN dengan cara:

a.

Laporan Arus Kas BUN disusun berdasarkan Laporan Arus Kas UAP-BUN-AP;

b.

Neraca BUN disusun dengan mengkonsolidasikan Neraca masing-masing UAP-BUN;

c.

Laporan Realisasi Anggaran Belanja BUN disusun dengan mengkonsolidasikan Laporan Realisasi Anggaran Belanja masing-masing UAP-BUN;

d.

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan BUN disusun dari Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan SiAP; dan

e.

Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan BUN disusun dengan mengkonsolidasikan Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan masing-masing UAP-BUN.

(2)

Konsolidasi Laporan Keuangan BUN dilakukan dengan cara:

a.

Menjumlahkan pos-pos Pendapatan Negara dan Hibah pada Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan SiAP ke dalam Laporan Realisasi Anggaran BUN;

b.

Menjumlahkan pos-pos Belanja yang sama pada Laporan Realisasi Anggaran Belanja BUN ke dalam Laporan Realisasi Anggaran BUN;

c.

Menjumlahkan pos-pos Pembiayaan pada Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan BUN ke dalam Laporan Realisasi Anggaran BUN;

d.

Menjumlahkan pos-pos yang sama pada Neraca seluruh UAP-BUN ke dalam Neraca BUN;

e.

Menjumlahkan pos-pos yang sama pada Laporan Arus Kas seluruh UAKBUN-Daerah/KPPN dan UAKBUN-Pusat ke dalam Laporan Arus Kas BUN;

f.

Mengurangi pos-pos yang sama pada Laporan Realisasi Anggaran seluruh UAP-BUN ke dalam Laporan Realisasi Anggaran BUN;

g.

Mengurangi pos-pos yang sama pada Neraca seluruh UAP-BUN ke dalam Neraca BUN;

h.

Mengurangi pos-pos yang sama pada Laporan Arus Kas seluruh UAKBUN-Daerah/KPPN dan UAKBUN-Pusat ke dalam Laporan Arus Kas BUN; dan

i.

Melakukan eliminasi antara pos-pos yang saling berhubungan (reciprocal elimination).

(3)

Laporan Keuangan Konsolidasian BUN disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.

BAB V
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB

DAN PERNYATAAN TELAH DI-REVIEW
Bagian Kesatu
Pernyataan Tanggung jawab
Pasal 18

(1)

Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara/Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara/Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara wajib membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas Laporan Keuangan.

(2)

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (BA-BUN) telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

(3)

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan.

(4)

Bentuk dan isi dari Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibuat mengacu pada Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Bagian Kedua
Pernyataan Telah Di-review
Pasal 19

(1)

Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan, UA-BUN/UAP-BUN sebagai entitas pelaporan wajib menyajikan Laporan Keuangan BUN Semesteran dan Tahunan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan yang disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) dan Pernyataan Telah Di-review.

(2)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib di-review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

(3)

Review sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil review.

(4)

Review Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain pada Kementerian Negara/Lembaga dapat dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga dan/atau unit lain di luar Biro/Bidang Keuangan yang ditunjuk.

(5)

Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain pada Pihak Lain di-review oleh Aparat Pengawasan Intern yang berada pada Pihak Lain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain.

(6)

Aparat Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) menandatangani Pernyataan Telah Di-review.

(7)

Pernyataan telah di-review sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disajikan dalam Laporan Keuangan UA-BUN/UAP-BUN.

BAB VI
SANKSI
Pasal 20

(1)

Bagi UAP-BUN dan UAKPA-BUN yang tidak menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan waktu yang ditetapkan dikenakan sanksi.

(2)

Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:

a.

Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara untuk sanksi kepada UAP-BUN; dan

b.

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara untuk sanksi kepada UAKPA-BUN.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Januari 2010

MENTERI KEUANGAN,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 25 Januari 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 25

Lampiran...............