LAMPIRAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 08/PMK.05/2010 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA

 

FORM SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB UAP-BUN
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
DIREKTUR JENDERAL ……………………

 

Pernyataan Tanggung Jawab

Isi Laporan Keuangan ……… selaku UAP-BUN ……………, yang terdiri dari (i) Laporan Realisasi Anggaran, (ii) Neraca, dan (ii) Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana terlampir merupakan tanggung jawab kami.


Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
 

Jakarta,
 

Direktur Jenderal

...…………..,

(.............................................)

 

 

 

 

FORM SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB UA-BUN
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB

 

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun ……. audited yang terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana terlampir, adalah tanggung jawab kami.


Isi Laporan Keuangan ……… selaku UAP-BUN ……………, yang terdiri dari (i) Laporan Realisasi Anggaran, (ii) Neraca, dan (ii) Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami.


LKPP Tahun …….. audited telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan APBN dan posisi keuangan Pemerintah Pusat secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.


Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang tersaji dalam LKPP (audited) ini meliputi semua laporan keuangan Entitas Pelaporan sebagaimana termuat dalam Catatan atas Laporan Keuangan, yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan… (paragraf tambahan)

 

 

a.n.

 

Jakarta,

Pemerintah Republik Indonesia,

Menteri Keuangan,

 

(...........................................)

 


                                                                                                                                        MENTERI KEUANGAN,

 

                                                                                                                                     SRI MULYANI INDRAWATI