MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN


NOMOR 180/PMK.02/2010


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.02/2010
TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2010, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan mengenai tata cara revisi anggaran Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2010;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2010;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2010;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.02/2010 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010.

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2010, diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 3, angka 6, angka 11, dan angka 12 diubah, dan ditambah 3 (tiga) angka baru yakni angka 13, angka 14, dan angka 15, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 1

 

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

 

 

 

1.

Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010 dan ditetapkan dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK) Tahun Anggaran 2010 dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2010.

 

 

 

2.

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga dan sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

 

 

 

3.

Satuan Anggaran Per Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat SAPSK, adalah alokasi anggaran untuk sebuah satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan RKA-KL dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran.

 

 

 

4.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

 

 

 

5.

Hasil Optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai dan/atau sisa dana dari penandatanganan kontrak suatu kegiatan.

 

 

 

6.

Perubahan Pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah perubahan pagu sebagai akibat kelebihan realisasi PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010.

 

 

 

7.

Luncuran Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN) adalah penggunaan kembali sisa alokasi anggaran yang bersumber dari PHLN atau PHDN untuk mendanai kegiatan yang bersifat multiyears yang tidak terserap habis pada tahun anggaran sebelumnya.

 

 

 

8.

Biaya Operasional adalah anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah satuan kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang meliputi antara lain pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat dengan gaji, kebutuhan sehari-hari perkantoran, langganan daya dan jasa, dan pemeliharaan kantor (Kegiatan 0001 dan Kegiatan 0002).

 

 

 

9.

Target Kinerja adalah hasil yang ditetapkan/diharapkan dapat dicapai baik kuantitas, kualitas, jenis, dan satuan dari pelaksanaan sebuah program atau kegiatan.

 

 

 

10.

Sasaran Program adalah hasil (outcome) yang diharapkan dapat dicapai dari pelaksanaan sebuah program yang mencerminkan berfungsinya keluaran (output) dari pelaksanaan kegiatan.

 

 

 

11.

Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan atas pelaksanaan dari satu atau beberapa paket pekerjaan yang tergabung dalam subkegiatan/kegiatan.

 

 

 

12.

Komponen Input adalah rincian biaya yang dialokasikan untuk mendanai satu atau beberapa paket pekerjaan dalam rangka menghasilkan sebuah Keluaran (output) yang dirinci dalam akun-akun belanja.

 

 

 

13.

Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan Keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.

 

 

 

14

Kegiatan Baru (New Initiative) adalah usulan kegiatan baru yang diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga pada tahun anggaran berikutnya dalam rangka percepatan pencapaian kinerja program.

 

 

 

15.

Sistem Pemberian Penghargaan (Reward system) adalah tambahan alokasi anggaran yang diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagai penghargaan atas Hasil Optimalisasi yang telah dilakukan pada tahun anggaran sebelumnya.

 

 

2.

Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 2

 

 

 

(1)

Revisi Anggaran terdiri atas:

 

 

 

 

a.

Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya; dan

 

 

 

 

b.

Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap.

 

 

 

(2)

Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010;

 

 

 

 

b.

Kelebihan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari target yang direncanakan dalam APBN/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010;

 

 

 

 

c.

Luncuran Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN) termasuk Penerusan Pinjaman (Subsidiary Loan Agreement/SLA);

 

 

 

 

d.

Percepatan Penarikan Pinjaman LN/DN termasuk Penerusan Pinjaman (Subsidiary Loan Agreement/SLA);

 

 

 

 

e.

Penerimaan Hibah LN/DN termasuk hibah yang diterushibahkan setelah APBN Tahun Anggaran 2010 dan/atau APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010 ditetapkan;

 

 

 

 

f.

Perubahan kurs sepanjang perubahan tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani dan untuk pembayaran utang;

 

 

 

 

g.

Luncuran penyelenggaraan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2009;

 

 

 

 

h.

Perubahan parameter dalam penghitungan subsidi; dan/atau

 

 

 

 

i.

Pergeseran anggaran belanja dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), khususnya BA 999.08 (Belanja Lainnya) ke BA Kementerian Negara/Lembaga (BA K/L).

 

 

 

(3)

Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi perubahan atau pergeseran:

 

 

 

 

a.

antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran sepanjang dalam program yang sama dan tidak merubah Target Kinerja Program;

 

 

 

 

b.

antarkegiatan dalam satu program sebagai Hasil Optimalisasi;

 

 

 

 

c.

dalam satu Kegiatan Prioritas Nasional sebagai Hasil Optimalisasi;

 

 

 

 

d.

antarjenis Belanja dalam satu Kegiatan;

 

 

 

 

e.

dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi;

 

 

 

 

f.

antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan operasional termasuk pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana, tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah; dan/atau

 

 

 

 

g.

penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2009.

 

 

3.

Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 6

 

 

 

(1)

Pergeseran rincian anggaran belanja dari BA 999.08 (Belanja Lainnya) ke BA K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i bersifat on-top namun tidak menjadi dasar perhitungan untuk penetapan alokasi anggaran tahun berikutnya.

 

 

 

(2)

Pergeseran rincian anggaran belanja antarkegiatan dalam satu program sebagai Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

Hasil Optimalisasi hanya dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya untuk kegiatan dan program yang sama atau sebagai Kegiatan Baru (New Initiative) yang merupakan bagian dari Sistem Pemberian Penghargaan (Reward System); atau

 

 

 

 

b.

dapat digunakan pada tahun anggaran yang sama untuk kegiatan lain yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

 

 

 

(3)

Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja untuk penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g, pendanaannya bersumber dari pagu anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan Tahun Anggaran 2010.

 

 

4.

Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 7

 

 

 

(1)

Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap:

 

 

 

 

a.

kebutuhan Biaya Operasional satuan kerja (Kegiatan 0001 dan Kegiatan 0002) kecuali untuk memenuhi biaya operasional pada satuan kerja lain;

 

 

 

 

b.

pembayaran berbagai tunggakan;

 

 

 

 

c.

kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana pada satuan kerja lain;

 

 

 

 

d.

Rupiah Murni Pendamping PHLN;

 

 

 

 

e.

Kegiatan yang bersifat multi years;

 

 

 

 

f.

kelompok pengeluaran/subkegiatan/kegiatan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus; dan

 

 

 

 

g.

alokasi tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan pada satuan kerja lain.

 

 

 

(2)

Revisi anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah Target Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

tidak mengubah Sasaran Program;

 

 

 

 

b.

tidak mengubah jenis dan satuan Keluaran (output) Kegiatan; atau

 

 

 

 

c.

tidak mengurangi volume Keluaran (output) Kegiatan Prioritas Nasional atau Prioritas Kementerian Negara/Lembaga.

 

 

5.

Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 8

 

 

 

(1)

Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran meliputi perubahan berupa penambahan dan/atau perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010;

 

 

 

 

b.

kelebihan realisasi PNBP yang melampaui target APBN;

 

 

 

 

c.

Luncuran PHLN atau PHDN termasuk SLA;

 

 

 

 

d.

percepatan penarikan PHLN atau PHDN termasuk SLA;

 

 

 

 

e.

penerimaan Hibah LN/DN termasuk hibah yang diterushibahkan setelah APBN Tahun Anggaran 2010 dan/atau APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010 ditetapkan khusus untuk Hibah LN/DN yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga;

 

 

 

 

f.

pergeseran dari BA 999.08 (Belanja Lainnya) ke BA K/L;

 

 

 

 

g.

pergeseran antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran;

 

 

 

 

h.

pergeseran antarkegiatan dalam satu program sebagai Hasil Optimalisasi;

 

 

 

 

i.

penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2009;

 

 

 

 

j.

pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh Direktur Jenderal Anggaran;

 

 

 

 

k.

perubahan pagu PHLN sebagai akibat perubahan kurs sepanjang perubahan tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani dan untuk pembayaran utang;

 

 

 

 

l.

perubahan nomenklatur satuan kerja sepanjang kode satuan kerja berubah; dan/atau

 

 

 

 

m.

perubahan parameter dalam penghitungan subsidi.

 

 

 

(2)

Usulan Revisi Anggaran yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling sedikit dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

Surat persetujuan dari DPR-RI (Komisi Mitra Kerja Terkait) atas rincian penggunaan anggaran dalam hal perubahan anggaran karena adanya APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010;

 

 

 

 

b.

Formulir 1.5 RKA-KL yang memuat usulan perubahan/pergeseran rincian anggaran belanja beserta perubahan Arsip Data Komputer (ADK) RKA-KL dan dilengkapi dokumen pendukung seperti:

 

 

 

 

 

1)

perhitungan anggaran yang diusulkan untuk dilakukan perubahan/pergeseran, termasuk penyediaan dana pendamping untuk PHLN yang mensyaratkan adanya dana rupiah pendamping;

 

 

 

 

 

2)

Rincian sisa dana PHLN yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja dan diketahui oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat, khusus untuk perubahan pagu PHLN sebagai akibat dari Luncuran PHLN;

 

 

 

 

 

3)

surat keterangan dari Pengelola Kegiatan dan Annual Work Plan (AWP) yang telah disetujui lender dalam hal percepatan penarikan PHLN;

 

 

 

 

 

4)

naskah Perjanjian Hibah dan Nomor Register dalam hal penerimaan hibah setelah APBN Tahun Anggaran 2010 dan/atau APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2010 ditetapkan;

 

 

 

 

 

5)

surat persetujuan Menteri Keuangan dalam hal perubahan parameter untuk penghitungan subsidi; dan

 

 

 

 

 

6)

Kerangka Acuan Kerja, Rincian Anggaran Biaya, dan Revisi DIPA terakhir.

 

 

 

 

c.

Formulir 1.4 RKA-KL dalam hal perubahan anggaran karena PNBP yang melampaui target.

 

 

6.

Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 10

 

 

 

(1)

Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Kantor Pusat/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi:

 

 

 

 

a.

perubahan/ralat karena kesalahan administrasi termasuk ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja dan sudah direalisasikan;

 

 

 

 

b.

perubahan kantor bayar/KPPN;

 

 

 

 

c.

perubahan nomenklatur satuan kerja sepanjang kode satuan kerja tetap;

 

 

 

 

d.

pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan sepanjang tidak mengubah Target Kinerja;

 

 

 

 

e.

pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi sepanjang tidak mengubah Target Kinerja;

 

 

 

 

f.

pergeseran antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan operasional termasuk pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah sepanjang tidak mengubah Target Kinerja;

 

 

 

 

g.

pencairan dana yang diblokir/bertanda bintang (*) sepanjang dicantumkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, apabila persyaratan telah dipenuhi;

 

 

 

 

h.

penerimaan Hibah LN/DN termasuk hibah yang diterushibahkan setelah APBN Tahun Anggaran 2010 dan/atau APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010 ditetapkan khusus untuk Hibah LN/DN yang dilaksanakan secara langsung oleh Pemberi Hibah atau Hibah LN/DN yang diterima langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga;

 

 

 

 

i.

perubahan anggaran belanja sebagai akibat penggunaan kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN untuk Satuan Kerja PT Bukan BHMN dan Satuan Kerja BLU; dan/atau

 

 

 

 

j.

Perubahan rincian belanja sebagai akibat dari penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sepanjang dalam Kegiatan yang sama, dananya masih tersedia dan tidak mengubah Target Kinerja.

 

 

 

(2)

Usulan Revisi Anggaran yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sekurang-kurangnya dilampiri:

 

 

 

 

a.

Naskah Perjanjian Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan dan Nomor Register dalam hal penerimaan hibah setelah APBN Tahun Anggaran 2010 dan/atau APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010 ditetapkan; dan

 

 

 

 

b.

Konsep Revisi DIPA yang telah ditandatangani oleh KPA.

 

 

 

(3)

Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e kepada Unit Eselon I yang menugaskan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah revisi DIPA ditetapkan.

 

 

7.

Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 12

 

 

 

(1)

Revisi Anggaran dapat dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan ketentuan:

 

 

 

 

a.

tidak mengurangi belanja gaji dan tunjangan lainnya yang melekat pada gaji;

 

 

 

 

b.

tidak mengurangi/merelokasi anggaran belanja mengikat;

 

 

 

 

c.

pergeseran Komponen Input untuk kebutuhan Biaya Operasional;

 

 

 

 

d.

pergeseran Komponen Input dalam satu Keluaran (output) sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada serta dalam jenis belanja yang sama; dan/atau

 

 

 

 

e.

pergeseran Komponen Input antar Keluaran (output) dalam satu Kegiatan sepanjang dalam jenis belanja yang sama.

 

 

 

(2)

Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengubah Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan mengubah ADK RKA-KL berkenaan dengan menggunakan aplikasi RKA-KL.

 

 

 

(3)

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan setiap perubahan ADK RKA-KL kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Sistem Penganggaran.

 

 

8.

Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat (2) dan ayat (3) yakni ayat (2a) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 16

 

 

 

(1)

Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR-RI diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran untuk selanjutnya dimintakan persetujuan DPR-RI.

 

 

 

(2)

Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

 

 

 

 

a.

pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan sasaran program;

 

 

 

 

b.

pergeseran anggaran antarprogram;

 

 

 

 

c.

pergeseran anggaran antarkegiatan yang tidak berasal dari Hasil Optimalisasi;

 

 

 

 

d.

penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih dahulu;

 

 

 

 

e.

pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya; dan/atau

 

 

 

 

f.

pergeseran rincian anggaran belanja yang digunakan untuk program/kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan DPR-RI (kesimpulan rapat kerja dalam rangka APBN Tahun Anggaran 2010/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010).

 

 

 

(2a)

Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan DPR-RI.

 

 

 

(3)

Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

9.

Pasal 17 dihapus.

 

 

10.

Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 19A dan Pasal 19B, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 19A

 

 

 

(1)

Dalam rangka percepatan pencapaian kinerja program, Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dapat digunakan pada tahun anggaran yang sama untuk meningkatkan volume Keluaran (output) pada Kegiatan Prioritas Nasional yang sama.

 

 

 

(2)

Revisi Anggaran dalam rangka penggunaan Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran.

 

 

 

(3)

Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

Pasal 19B

 

 

 

(1)

Direktorat Jenderal Anggaran dapat memproses/menyelesaikan usulan revisi yang diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga dalam hal substansi dan kewenangan penyelesaian revisi merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

 

(2)

Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

11.

Ketentuan Pasal 20 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 20

 

 

 

(1)

Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran untuk APBN Tahun Anggaran 2010/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010 adalah:

 

 

 

 

a.

tanggal 15 Oktober 2010, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran;

 

 

 

 

b.

tanggal 29 Oktober 2010, untuk Revisi Anggaran pada Kantor Pusat/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan baik dengan perubahan SAPSK maupun tanpa perubahan SAPSK.

 

 

 

(2)

Pada saat penerimaan usul Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh dokumen telah diterima secara lengkap termasuk surat persetujuan dari Menteri Keuangan dan/atau DPR-RI.

 

 

 

(3)

Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran untuk APBN Tahun Anggaran 2010/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010 untuk Bagian Anggaran BUN (BA 999) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

 

(4)

Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran dalam rangka penerimaan hibah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e adalah:

 

 

 

 

a.

tanggal 15 November 2010, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran;

 

 

 

 

b.

tanggal 22 November 2010, untuk Revisi Anggaran pada Kantor Pusat/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 7 Oktober 2010

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Oktober 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 491