BAB XIV
BADAN KEBIJAKAN FISKAL

Bagian Pertama
Tugas dan Fungsi

Pasal 1783
Badan Kebijakan Fiskal mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang kebijakan fiskal.
Pasal 1784
   

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1783, Badan Kebijakan Fiskal menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis di bidang kebijakan fiskal;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi di bidang kebijakan fiskal;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis di bidang kebijakan fiskal; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Fiskal.
  Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 1785
Badan Kebijakan Fiskal terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Kebijakan Pendapatan Negara;
c. Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. Pusat Kebijakan Ekonomi Makro;
e. Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal;
f. Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral; dan
g. Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral.
  Bagian Ketiga
Sekretariat Badan

Pasal 1786

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan.

Pasal 1787

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1786, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan di lingkungan Badan;
b.

penyelenggaraan dan pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, pengembangan pegawai, serta pembinaan jabatan fungsional pada Badan;

c. koordinasi penyusunan perencanaan program serta pengelolaan urusan keuangan;
d.

koordinasi penyusunan rencana strategik, rencana kerja dan anggaran, serta laporan akuntabilitas kinerja Badan;

e.

penyajian data dan informasi, pelaksanaan dokumentasi dan kepustakaan, serta diseminasi elektronik;

f. pelaksanaan urusan tata usaha, gaji, kearsipan, dan kehumasan Badan;
g.

pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan serta pemberian dukungan teknis penggunaan teknologi informasi di lingkungan Badan; dan

h.

koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.

Pasal 1788
Sekretariat Badan terdiri atas:
a. Bagian Organisasi dan Kepegawaian;
b. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
c. Bagian Data dan Informasi;
d. Bagian Umum; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1789

Bagian Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi, tatalaksana, kepegawaian, dan administrasi jabatan fungsional.

Pasal 1790

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1789, Bagian Organisasi dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, pengembangan kinerja, penyusunan prosedur dan metode kerja, laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja badan;

b.

penyusunan rencana kebutuhan dan pengurusan pendidikan dan pelatihan pegawai serta assessment center;

c.

pelaksanaan urusan pengangkatan, kepangkatan, penempatan, penggajian, pemindahan, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai; dan

d.

penyiapan bahan penyusunan formasi, dokumentasi dan statistik pegawai, serta pengurusan tata usaha, cuti, penghargaan, dan hukuman disiplin pegawai.

Pasal 1791
Bagian Organisasi dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi;
b. Subbagian Pengembangan Pegawai;
c. Subbagian Mutasi Kepegawaian; dan
d. Subbagian Umum Kepegawaian.
Pasal 1792
(1)

Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, pengembangan kinerja, penyusunan prosedur dan metode kerja, laporan kegiatan, dan laporan akuntabilitas kinerja Badan.

(2)

Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas menyusun rencana kebutuhan dan pengurusan pendidikan dan pelatihan pegawai serta assessment center dalam rangka pengembangan kapasitas pegawai.

(3)

Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengurusan pengangkatan, kepangkatan, penempatan, penggajian, pemindahan, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai.

(4)

Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi, dokumentasi dan statistik pegawai, serta pengurusan tata usaha, cuti, penghargaan, dan hukuman disiplin pegawai.

Pasal 1793

Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan program dan pengelolaan keuangan serta koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaaan.

Pasal 1794

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1793, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan rencana strategis dan anggaran, Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (RKKL), Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL);

b.

penyusunan dokumen dan verifikasi pelaksanaan anggaran, serta penerbitan Surat Perintah Membayar;

c. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
d. pelaksanaan akuntansi anggaran dan penyusunan laporan keuangan; dan
e.

penyusunan tanggapan atas hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.

Pasal 1795
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Program dan Penyusunan Anggaran;
b. Subbagian Verifikasi; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Pasal 1796
(1)

Subbagian Perencanaan Program dan Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana strategis dan anggaran, RKKL dan RKAKL.

(2)

Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dokumen dan verifikasi pelaksanaan anggaran, serta penerbitan Surat Perintah Membayar.

(3)

Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan akuntansi anggaran dan penyusunan laporan keuangan, serta penyiapan bahan penyusunan tanggapan atas hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.

Pasal 1797

Bagian Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan data dan penyajian statistik pendapatan negara, belanja negara, ekonomi dan keuangan, pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi, serta manajemen sistem informasi.

Pasal 1798

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1797, Bagian Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:

a. pengelolaan data pendapatan negara, belanja negara, ekonomi dan keuangan;
b. penyajian statistik pendapatan negara, belanja negara, ekonomi dan keuangan;
c. pelaksanaan manajemen sistem informasi; dan
d. pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi.
Pasal 1799
Bagian Data dan Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Data dan Statistik APBN;
b. Subbagian Data dan Statistik Ekonomi dan Keuangan;
c. Subbagian Manajemen Sistem Informasi; dan
d. Subbagian Perpustakaan dan Dokumentasi.
Pasal 1800
(1)

Subbagian Data dan Statistik APBN mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan penyajian statistik pendapatan dan belanja negara.

(2)

Subbagian Data dan Statistik Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan penyajian statistik ekonomi dan keuangan.

(3)

Subbagian Manajemen Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi, dan diseminasi elektronik.

(4)

Subbagian Perpustakaan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan pemeliharaan, serta sirkulasi koleksi perpustakaan dan dokumentasi.

Pasal 1801

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, gaji, rumah tangga, perlengkapan, dukungan teknis, dan kehumasan.

Pasal 1802

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1801, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, serta pembuatan daftar dan pembayaran gaji;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga;
c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan dukungan teknis; dan
d. pelaksanaan urusan kehumasan dan keprotokolan.
Pasal 1803
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Gaji;
b. Subbagian Rumah Tangga;
c. Subbagian Perlengkapan; dan
d. Subbagian Kehumasan.
Pasal 1804
(1)

Subbagian Tata Usaha dan Gaji mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, ekspedisi, penggandaan, kearsipan, serta pembuatan daftar dan pembayaran gaji.

(2)

Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam, kesejahteraan, perjalanan dinas, dan kendaraan dinas.

(3)

Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan, pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa, pendistribusian, inventarisasi, pemeliharaan, dan penyiapan penghapusan perlengkapan kantor, serta memberi dukungan teknis operasional komputer.

(4)

Subbagian Kehumasan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan komunikasi publik dan keprotokolan.

Bagian Keempat
Pusat Kebijakan Pendapatan Negara

Pasal 1805

Pusat Kebijakan Pendapatan Negara mempunyai tugas merumuskan rekomendasi, analisis, dan evaluasi kebijakan di bidang pendapatan negara.

Pasal 1806

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1805, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara menyelenggarakan fungsi:

a.

perumusan rekomendasi kebijakan pajak, kepabeanan, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;

b. analisis usulan kebijakan pajak, kepabeanan, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c.

evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pajak, kepabeanan, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;

d. pelaksanaan kesekretariatan Tim Tarif; dan
e. pelaksanaan tata kelola Pusat.
Pasal 1807
Pusat Kebijakan Pendapatan Negara terdiri atas:
a. Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP I;
b. Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP II;
c. Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai I;
d. Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai II;
e. Bidang Evaluasi Kebijakan Pendapatan Negara; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1808

Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP I mempunyai tugas melaksanakan perumusan rekomendasi dan analisis di bidang PPN, PPnBM, KUP, PPSP, PBB, BPHTB, Bea Meterai, dan PNBP Non SDA.

Pasal 1809

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1808, Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP I menyelenggarakan fungsi:

a.

perumusan rekomendasi kebijakan di bidang PPN, PPnBM, KUP, PPSP, PBB, BPHTB, Bea Meterai, dan PNBP Non SDA;

b.

analisis usulan kebijakan di bidang PPN, PPnBM, KUP, PPSP, PBB, BPHTB, Bea Meterai, dan PNBP Non SDA; dan

c.

penyusunan rancangan peraturan di bidang PPN, PPnBM, KUP, PPSP, PBB, BPHTB, Bea Meterai, dan PNBP Non SDA.

Pasal 1810
Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP I terdiri atas:
a. Subbidang PPN dan PPnBM;
b. Subbidang KUP dan PPSP;
c. Subbidang PBB, BPHTB, dan Bea Meterai; dan
d. Subbidang PNBP Non SDA.
Pasal 1811
(1)

Subbidang PPN dan PPnBM mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis usulan kebijakan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang PPN dan PPnBM.

(2)

Subbidang KUP dan PPSP mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis usulan kebijakan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang KUP dan PPSP.

(3)

Subbidang PBB, BPHTB, dan Bea Meterai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis usulan kebijakan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang PBB, BPHTB, dan Bea Meterai.

(4)

Subbidang PNBP Non SDA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis usulan kebijakan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang PNBP Non SDA.

Pasal 1812

Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP II mempunyai tugas melaksanakan perumusan rekomendasi dan analisis di bidang PPh, Perpajakan Internasional, dan PNBP SDA.

Pasal 1813

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1812, Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP II menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan rekomendasi kebijakan di bidang PPh, Perpajakan Internasional, dan PNBP SDA;
b. analisis usulan kebijakan di bidang PPh, Perpajakan Internasional, dan PNBP SDA; dan
c. penyusunan rancangan peraturan di bidang PPh, Perpajakan Internasional, dan PNBP SDA.
Pasal 1814
Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP II terdiri atas:
a. Subbidang PPh;
b. Subbidang Perpajakan Internasional; dan
c. Subbidang PNBP SDA.
Pasal 1815
(1)

Subbidang PPh mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis usulan kebijakan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang PPh.

(2)

Subbidang Perpajakan Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis usulan kebijakan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Perpajakan Internasional.

(3)

Subbidang PNBP SDA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis usulan kebijakan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang PNBP SDA.

Pasal 1816

Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai I mempunyai tugas melaksanakan perumusan rekomendasi dan analisis di bidang Kebijakan Tarif Multilateral, Tarif Regional, Tarif Bilateral, dan Tarif Khusus.

Pasal 1817

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1816, Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai I menyelenggarakan fungsi:

a.

perumusan rekomendasi kebijakan di bidang Tarif Multilateral dan Umum, Tarif Regional, Tarif Bilateral, dan Tarif Khusus;

b.

analisis usulan kebijakan di bidang Tarif Multilateral dan Umum, Tarif Regional, Tarif Bilateral, dan Tarif Khusus; dan

c.

penyusunan rancangan peraturan di bidang Tarif Multilateral dan Umum, Tarif Regional, Tarif Bilateral, dan Tarif Khusus.

Pasal 1818
Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai I terdiri atas:
a. Subbidang Tarif Multilateral dan Umum;
b. Subbidang Tarif Regional;
c. Subbidang Tarif Bilateral; dan
d. Subbidang Tarif Khusus.
Pasal 1819
(1)

Subbidang Tarif Multilateral dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis usulan kebijakan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang harmonisasi tarif , tarif bea masuk umum dan tarif bea masuk dalam kerangka kerjasama multilateral.

(2)

Subbidang Tarif Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis usulan kebijakan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang tarif bea masuk dalam kerangka kerjasama regional.

(3)

Subbidang Tarif Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis usulan kebijakan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang tarif bea masuk dalam rangka kerjasama bilateral.

(4)

Subbidang Tarif Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis usulan kebijakan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang tarif Bea Masuk Anti Dumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Pembalasan.

Pasal 1820

Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai II mempunyai tugas melaksanakan perumusan rekomendasi dan analisis di bidang Fasilitas Kepabeanan, Teknis Kepabeanan, Cukai, dan Bea Keluar.

Pasal 1821

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1821, Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai II menyelenggarakan fungsi:

a.

perumusan rekomendasi kebijakan di bidang Fasilitas Kepabeanan, Teknis Kepabeanan, Cukai, dan Bea Keluar;

b.

analisis usulan kebijakan di bidang Fasilitas Kepabeanan, Teknis Kepabeanan, Cukai, dan Bea Keluar; dan

c.

penyusunan rancangan peraturan di bidang Fasilitas Kepabeanan, Teknis Kepabeanan, Cukai, dan Bea Keluar.

Pasal 1822
Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai II terdiri atas:
a. Subbidang Fasilitas Kepabeanan;
b. Subbidang Teknis Kepabeanan;
c. Subbidang Cukai; dan
d. Subbidang Bea Keluar.
Pasal 1823
(1)

Subbidang Fasilitas Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis usulan kebijakan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang fasilitas kepabeanan.

(2)

Subbidang Teknis Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis usulan kebijakan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang teknis kepabeanan.

(3)

Subbidang Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis usulan kebijakan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang cukai.

(4)

Subbidang Bea Keluar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis usulan kebijakan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang bea keluar.

Pasal 1824

Bidang Evaluasi Kebijakan Pendapatan Negara mempunyai tugas melaksanakan evaluasi kebijakan di bidang Pajak, PNBP, Kepabeanan, dan Cukai serta dukungan administrasi pusat.

Pasal 1825

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1824, Bidang Evaluasi Kebijakan Pendapatan Negara menyelenggarakan fungsi:

a. evaluasi kebijakan di bidang Pajak, PNBP, Kepabeanan, dan Cukai;
b.

penyusunan laporan hasil evaluasi dan rekomendasi kebijakan di bidang Pajak, PNBP, Kepabeanan, dan Cukai; dan

c. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat.
Pasal 1826
Bidang Evaluasi Kebijakan Pendapatan Negara terdiri atas:
a. Subbidang Evaluasi Kebijakan Pajak dan PNBP;
b. Subbidang Evaluasi Kebijakan Kepabeanan;
c. Subbidang Evaluasi Kebijakan Cukai; dan
d. Subbidang Tata Kelola.
Pasal 1827
(1)

Subbidang Evaluasi Kebijakan Pajak dan PNBP mempunyai tugas melakukan evaluasi kebijakan, penyusunan laporan hasil evaluasi, dan rekomendasi kebijakan di bidang Pajak dan PNBP.

(2)

Subbidang Evaluasi Kebijakan Kepabeanan mempunyai tugas melakukan evaluasi kebijakan, penyusunan laporan hasil evaluasi, dan rekomendasi kebijakan di bidang kepabeanan.

(3)

Subbidang Evaluasi Kebijakan Cukai mempunyai tugas melakukan evaluasi kebijakan, penyusunan laporan hasil evaluasi, dan rekomendasi kebijakan di bidang cukai.

(4)

Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, keuangan, kepegawaian, menyusun rencana kerja, dan laporan Pusat.

Bagian Kelima
Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Pasal 1828

Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan APBN dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN serta analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan APBN.

Pasal 1829

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1828, Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:

a.

perumusan kebijakan APBN dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional;

b.

analisis dampak APBN terhadap sektor riil, moneter, dan neraca pembayaran operasi keuangan pemerintah;

c.

analisis, perumusan proyeksi dan rekomendasi kebijakan di bidang pendapatan dan belanja negara jangka pendek dan jangka panjang untuk mendukung kesinambungan fiskal;

d. analisis dan proyeksi arus kas pelaksanaan APBN;
e. evaluasi sasaran dan realisasi pendapatan dan belanja negara;
f. penyusunan data konsolidasi APBN;
g.

perhitungan dan penetapan total kumulatif defisit APBD untuk menetapkan besaran konsolidasi defisit APBN; dan

h. pelaksanaan tata kelola Pusat.
Pasal 1830
Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
a. Bidang Kebijakan Penerimaan Perpajakan;
b. Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Bidang Kebijakan Belanja Pusat;
d. Bidang Kebijakan Subsidi;
e. Bidang Kebijakan Transfer Ke Daerah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1831

Bidang Kebijakan Penerimaan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan penerimaan perpajakan dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN serta analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan di bidang penerimaan perpajakan.

Pasal 1832

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831, Bidang Kebijakan Penerimaan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan bahan kebijakan penerimaan perpajakan dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional;

b.

penyiapan bahan analisis dampak APBN terhadap sektor neraca pembayaran operasi keuangan pemerintah;

c.

penyiapan bahan analisis, perumusan proyeksi dan rekomendasi kebijakan penerimaan perpajakan jangka pendek dan jangka panjang untuk mendukung kesinambungan fiskal;

d. penyiapan bahan analisis dan proyeksi arus kas penerimaan perpajakan;
e. penyiapan bahan evaluasi sasaran dan realisasi penerimaan perpajakan;
f. penyusunan dan pengolahan data penerimaan perpajakan untuk konsolidasi APBN; dan
g. pelaksanaan tata kelola pusat.
Pasal 1833
Bidang Kebijakan Penerimaan Perpajakan terdiri atas:
a. Subbidang Penerimaan Pajak Langsung;
b. Subbidang Penerimaan Pajak Tidak Langsung;
c. Subbidang Penerimaan Kepabeanan dan Cukai; dan
d. Subbidang Tata Kelola.
Pasal 1834
(1)

Subbidang Penerimaan Pajak Langsung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasi sasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas, serta penyusunan dan pengolahan data di bidang penerimaan pajak langsung.

(2)

Subbidang Penerimaan Pajak Tidak Langsung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasi sasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas, serta penyusunan dan pengolahan data di bidang penerimaan pajak tidak langsung.

(3)

Subbidang Penerimaan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan prognosa semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasi sasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas, penyusunan dan pengolahan data di bidang penerimaan kepabeanan dan cukai, serta penyiapan bahan analisis dampak APBN terhadap sektor neraca pembayaran operasi keuangan pemerintah.

(4)

Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan urusan tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, keuangan, kepegawaian, menyusun rencana kerja dan laporan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 1835

Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan PNBP dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN serta analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan di bidang PNBP.

Pasal 1836

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1835, Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan bahan kebijakan PNBP dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional;

b.

penyiapan bahan analisis, perumusan proyeksi dan rekomendasi kebijakan PNBP jangka pendek dan jangka panjang untuk mendukung kesinambungan fiskal;

c. penyiapan bahan analisis dan proyeksi arus kas PNBP;
d. penyiapan bahan evaluasi sasaran dan realisasi PNBP; dan
e. penyusunan dan pengolahan data PNBP untuk konsolidasi APBN.
Pasal 1837
Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas:
a. Subbidang Penerimaan Sumber Daya Alam (SDA);
b. Subbidang Penerimaan Atas Laba BUMN; dan
c. Subbidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.
Pasal 1838
(1)

Subbidang Penerimaan SDA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasi sasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas, serta penyusunan dan pengolahan data di bidang penerimaan SDA.

(2)

Subbidang Penerimaan Atas Laba BUMN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasi sasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas, serta penyusunan dan pengolahan data di bidang penerimaan atas laba BUMN.

(3)

Subbidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasi sasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas, serta penyusunan dan pengolahan data di bidang penerimaan negara bukan pajak lainnya.

Pasal 1839

Bidang Kebijakan Belanja Pusat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan Belanja Pusat dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN serta analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan di bidang belanja pusat.

Pasal 1840

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839, Bidang Kebijakan Belanja Pusat menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan bahan kebijakan belanja pusat dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional;

b. penyiapan bahan analisis dampak APBN terhadap sektor riil operasi keuangan pemerintah;
c.

penyiapan bahan analisis, perumusan proyeksi dan rekomendasi kebijakan belanja pusat jangka pendek dan jangka panjang untuk mendukung kesinambungan fiskal;

d. penyiapan bahan analisis dan proyeksi arus kas belanja pusat;
e. penyiapan bahan evaluasi sasaran dan realisasi belanja pusat; dan
f. penyusunan dan pengolahan data belanja pusat untuk konsolidasi APBN.
Pasal 1841
Bidang Kebijakan Belanja Pusat terdiri atas:
a. Subbidang Belanja Kementerian/Lembaga;
b. Subbidang Pembayaran Bunga Utang; dan
c. Subbidang Belanja Lainnya.
Pasal 1842
(1)

Subbidang Belanja Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasi sasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas, serta penyusunan dan pengolahan data di bidang belanja kementerian/lembaga.

(2)

Subbidang Pembayaran Bunga Utang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasi sasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas, serta penyusunan dan pengolahan data di bidang pembayaran bunga utang.

(3)

Subbidang Belanja Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasi sasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas, serta penyusunan dan pengolahan data di bidang belanja lainnya.

Pasal 1843

Bidang Kebijakan Subsidi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan subsidi dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN serta analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan di bidang subsidi.

Pasal 1844

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1843, Bidang Kebijakan Subsidi menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan bahan kebijakan subsidi dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional;

b. penyiapan bahan analisis dampak APBN terhadap sektor moneter operasi keuangan pemerintah;
c.

penyiapan bahan analisis, perumusan proyeksi dan rekomendasi kebijakan subsidi jangka pendek dan jangka panjang untuk mendukung kesinambungan fiskal;

d. penyiapan bahan analisis dan proyeksi arus kas subsidi;
e. penyiapan bahan evaluasi sasaran dan realisasi subsidi; dan
f. penyusunan dan pengolahan data subsidi untuk konsolidasi APBN.
Pasal 1845
Bidang Kebijakan Subsidi terdiri atas:
a. Subbidang Subsidi Energi BBM;
b. Subbidang Subsidi Energi Non-BBM; dan
c. Subbidang Subsidi Pangan dan Lainnya.
Pasal 1846
(1)

Subbidang Subsidi Energi BBM mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasi sasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas, serta penyusunan dan pengolahan data di bidang subsidi energi BBM.

(2)

Subbidang Subsidi Energi Non-BBM mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasi sasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas, serta penyusunan dan pengolahan data di bidang subsidi energi non-BBM.

(3)

Subbidang Subsidi Pangan dan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasi sasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas, serta penyusunan dan pengolahan data di bidang subsidi pangan dan lainnya.

Pasal 1847

Bidang Kebijakan Transfer ke Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan transfer ke daerah dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN serta analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan di bidang transfer ke daerah.

Pasal 1848

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1847, Bidang Kebijakan Transfer ke Daerah menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan bahan kebijakan transfer ke daerah dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional;

b.

penyiapan bahan analisis, perumusan proyeksi dan rekomendasi kebijakan transfer ke daerah jangka pendek dan jangka panjang untuk mendukung kesinambungan fiskal;

c. penyiapan bahan analisis dan proyeksi arus kas transfer ke daerah;
d. penyiapan bahan evaluasi sasaran dan realisasi transfer ke daerah;
e. penyusunan dan pengolahan data transfer ke daerah untuk konsolidasi APBN; dan
f.

perhitungan dan penetapan total kumulatif defisit APBD untuk menetapkan besaran konsolidasi defisit APBN.

Pasal 1849
Bidang Kebijakan Transfer ke Daerah terdiri atas:
a. Subbidang Dana Perimbangan dan Otonomi Khusus;
b. Subbidang Pembiayaan APBD; dan
c. Subbidang Data dan Informasi Keuangan Daerah.
Pasal 1850
(1)

Subbidang Dana Perimbangan dan Otonomi Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasi sasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas di bidang dana perimbangan dan otonomi khusus termasuk dana penyesuaian.

(2)

Subbidang Pembiayaan APBD mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasi sasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas di bidang pembiayaan APBD, serta perhitungan dan penetapan total kumulatif defisit APBD untuk menetapkan besaran konsolidasi defisit APBN.

(3)

Subbidang Data dan Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan data dan informasi pendukung bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasi sasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas di bidang transfer ke daerah.

Bagian Keenam
Pusat Kebijakan Ekonomi Makro

Pasal 1851

Pusat Kebijakan Ekonomi Makro mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dini perkembangan ekonomi makro, analisis kebijakan dan perumusan rekomendasi kebijakan ekonomi makro.

Pasal 1852

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1851, Pusat Kebijakan Ekonomi Makro menyelenggarakan fungsi:

a.

pemantauan dini dan analisis perkembangan ekonomi yang memiliki potensi dampak terhadap APBN dan perekonomian nasional;

b. perumusan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;
c.

penyusunan proyeksi asumsi dasar ekonomi makro sebagai dasar perhitungan Nota Keuangan dan RAPBN;

d.

penyusunan bahan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang ekonomi makro;

e. analisis sektor riil, fiskal, moneter dan lembaga keuangan;
f.

penyusunan rancangan Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan nilai tukar sebagai dasar perhitungan pajak dan bea masuk atas barang dan jasa;

g.

penyiapan bahan koordinasi penetapan sasaran, pemantauan dan pengendalian inflasi, hubungan investor dan stabilisasi sektor keuangan;

h. pengembangan model analisis ekonomi makro;
i. pengembangan aplikasi dan pengelolaan basis data ekonomi makro;
j. perencanaan program pengkajian, diseminasi dan publikasi hasil kajian; dan
k. pelaksanaan tata kelola pusat.
Pasal 1853
Pusat Kebijakan Ekonomi Makro terdiri atas:
a. Bidang Pemantauan Dini Ekonomi Makro;
b. Bidang Analisis Sektor Riil;
c. Bidang Analisis Fiskal;
d. Bidang Analisis Moneter dan Lembaga Keuangan;
e. Bidang Data Ekonomi Makro dan Administrasi Pengkajian; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1854

Bidang Pemantauan Dini Ekonomi Makro mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dini dan analisis perkembangan ekonomi yang memiliki potensi dampak terhadap APBN dan perekonomian nasional serta penyiapan bahan koordinasi stabilitas sektor keuangan.

Pasal 1855

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1854, Bidang Pemantauan Dini Ekonomi Makro menyelenggarakan fungsi:

a.

pemantauan dini perkembangan perekonomian domestik, regional dan internasional dan analisis potensi dampak terhadap APBN dan perekonomian nasional;

b.

penyusunan bahan perumusan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro di bidang ekonomi domestik, regional dan internasional;

c.

penyusunan bahan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang ekonomi domestik, regional dan internasional;

d. pengembangan model Early Warning System (surveillance); dan
e.

pemantauan, analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi stabilitas sektor keuangan.

Pasal 1856
Bidang Pemantauan Dini Ekonomi Makro terdiri atas:
a. Subbidang Ekonomi Domestik;
b. Subbidang Ekonomi Internasional; dan
c. Subbidang Stabilisasi Sektor Keuangan.
Pasal 1857
(1)

Subbidang Ekonomi Domestik mempunyai tugas melakukan pemantauan dini perkembangan perekonomian domestik, analisis potensi dampak terhadap APBN, penyiapan bahan penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang ekonomi domestik.

(2)

Subbidang Ekonomi Internasional mempunyai tugas melakukan pemantauan dini perkembangan perekonomian regional dan internasional, analisis potensi dampak perekonomian nasional, penyiapan bahan penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang ekonomi regional dan internasion serta pengembangan model Early Warning System (surveillance).

(3)

Subbidang Stabilitas Sektor Keuangan mempunyai tugas melakukan pemantauan, analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi stabilitas sektor keuangan.

Pasal 1858

Bidang Analisis Sektor Riil mempunyai tugas melaksanakan analisis dan proyeksi perkembangan sektor riil serta pengembangan model analisis sektor riil.

Pasal 1859

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1858, Bidang Analisis Sektor Riil menyelenggarakan fungsi:

a.

analisis dan proyeksi perkembangan produksi, konsumsi agregat, investasi, perdagangan, ketenagakerjaan, kesempatan kerja dan kemiskinan;

b. pengembangan model analisis sektor riil;
c.

penyusunan bahan perumusan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro di bidang produksi, konsumsi agregat, investasi, perdagangan, ketenagakerjaan, kesempatan kerja dan kemiskinan; dan

d.

penyusunan bahan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang produksi, konsumsi agregat, investasi, perdagangan, ketenagakerjaan, kesempatan kerja dan kemiskinan.

Pasal 1860
Bidang Analisis Sektor Riil terdiri atas:
a. Subbidang Produksi dan Konsumsi;
b. Subbidang Investasi;
c. Subbidang Perdagangan; dan
d. Subbidang Tenaga Kerja dan Kemiskinan.
Pasal 1861
(1)

Subbidang Produksi dan Konsumsi mempunyai tugas untuk melakukan penyiapan bahan analisis, pengembangan model dan proyeksi perkembangan produksi dan konsumsi agregat, penyiapan bahan penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang produksi dan konsumsi agregat.

(2)

Subbidang Investasi mempunyai tugas untuk melakukan penyiapan bahan analisis, pengembangan model dan proyeksi perkembangan investasi, penyiapan bahan penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang investasi.

(3)

Subbidang Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pengembangan model dan proyeksi perkembangan perdagangan, penyiapan bahan penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang perdagangan.

(4)

Subbidang Tenaga Kerja dan Kemiskinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pengembangan model dan proyeksi perkembangan ketenagakerjaan dan kemiskinan, penyiapan bahan penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang ketenagakerjaan dan kemiskinan.

Pasal 1862

Bidang Analisis Fiskal mempunyai tugas melaksanakan analisis dan proyeksi asumsi dasar ekonomi makro, perkembangan utang pemerintah dan penyiapan bahan koordinasi hubungan investor.

Pasal 1863

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1862, Bidang Analisis Fiskal menyelenggarakan fungsi:

a.

analisis, pengembangan model dan proyeksi asumsi dasar ekonomi makro sebagai dasar perhitungan Nota Keuangan dan RAPBN;

b. analisis dan proyeksi perkembangan utang dalam negeri dan luar negeri;
c.

penyusunan bahan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang asumsi dasar ekonomi makro dan perkembangan utang; dan

d.

pemantauan, analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi hubungan investor.

Pasal 1864
Bidang Analisis Fiskal terdiri atas:
a. Subbidang Proyeksi Asumsi Dasar;
b. Subbidang Utang Dalam Negeri;
c. Subbidang Utang Luar Negeri; dan
d. Subbidang Hubungan Investor.
Pasal 1865
(1)

Subbidang Proyeksi Asumsi Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pengembangan model dan proyeksi besaran asumsi dasar ekonomi makro serta penyiapan bahan penyusunan bahan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang asumsi dasar ekonomi makro.

(2)

Subbidang Utang Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pengembangan model dan proyeksi perkembangan utang dalam negeri serta penyiapan bahan penyusunan bahan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang perkembangan utang dalam negeri.

(3)

Subbidang Utang Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pengembangan model dan proyeksi perkembangan utang luar negeri serta penyiapan bahan penyusunan bahan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang perkembangan utang luar negeri dan hibah.

(4)

Subbidang Hubungan Investor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi hubungan investor.

Pasal 1866

Bidang Analisis Moneter dan Lembaga Keuangan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan proyeksi perkembangan sektor moneter dan lembaga keuangan serta pengembangan model analisis sektor moneter.

Pasal 1867

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1866, Bidang Analisis Moneter dan Lembaga Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a. analisis dan proyeksi perkembangan harga, perbankan, pasar modal dan neraca pembayaran;
b. pengembangan model analisis sektor moneter;
c.

penyusunan bahan perumusan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro di bidang harga, perbankan, pasar modal dan neraca pembayaran;

d.

penyusunan bahan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang harga, perbankan, pasar modal dan neraca pembayaran;

e.

penyusunan rancangan Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan nilai tukar sebagai dasar perhitungan pajak dan bea masuk atas barang dan jasa; dan

f.

analisis dan penyiapan bahan koordinasi penetapan sasaran, pemantauan, dan pengendalian inflasi.

Pasal 1868
Bidang Analisis Moneter dan Lembaga Keuangan terdiri atas:
a. Subbidang Harga;
b. Subbidang Perbankan;
c. Subbidang Pasar Modal; dan
d. Subbidang Neraca Pembayaran.
Pasal 1869
(1)

Subbidang Harga melakukan penyiapan bahan analisis, pengembangan model dan proyeksi perkembangan inflasi dan nilai tukar, penyiapan bahan penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang inflasi dan nilai tukar, penyusunan rancangan Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan nilai tukar sebagai dasar perhitungan pajak dan bea masuk atas barang dan jasa, analisis dan penyiapan bahan koordinasi penetapan sasaran, pemantauan, dan pengendalian inflasi.

(2)

Subbidang Perbankan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan proyeksi perkembangan perbankan dan suku bunga, pengembangan model suku bunga, penyiapan bahan penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang perbankan dan suku bunga.

(3) Subbidang Pasar Modal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pengembangan model dan proyeksi perkembangan pasar modal, penyiapan bahan penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang perkembangan pasar modal.
(4)

Subbidang Neraca Pembayaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pengembangan model dan proyeksi perkembangan neraca pembayaran, penyiapan bahan penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang neraca pembayaran.

Pasal 1870

Bidang Data Ekonomi Makro dan Administrasi Pengkajian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan aplikasi dan pengelolaan basis data ekonomi makro, perencanaan program pengkajian, diseminasi dan publikasi hasil kajian, serta dukungan administrasi Pusat.

Pasal 1871

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1870, Bidang Data Ekonomi Makro serta Administrasi Pengkajian menyelenggarakan fungsi:

a. Pengembangan aplikasi serta pengelolaan basis data ekonomi makro;
b. perencanaan program pengkajian;
c. Pelaksanakaan diseminasi dan publikasi hasil pengkajian ekonomi dan keuangan; dan
d. Pelaksanaan tata kelola pusat.
Pasal 1872
Bidang Data Ekonomi Makro dan Administrasi Pengkajian terdiri atas:
a. Subbidang Aplikasi dan Pengelolaan Data Ekonomi Makro;
b. Subbidang Program Pengkajian; dan
c. Subbidang Tata Kelola.
Pasal 1873
(1)

Subbidang Aplikasi dan Pengelolaan Data Ekonomi Makro mempunyai tugas melakukan pengembangan aplikasi dan pengelolaan basis data ekonomi makro.

(2)

Subbidang Program Pengkajian mempunyai tugas melakukan perencanaan, koordinasi pelaksanaan dan evaluasi hasil pengkajian, serta diseminasi dan publikasi hasil pengkajian ekonomi dan keuangan.

(3)

Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, keuangan, kepegawaian, menyusun rencana kerja dan laporan Pusat.

Bagian Ketujuh
Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal

Pasal 1874

Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi pengelolaan risiko ekonomi, keuangan, sosial, BUMN, dan dukungan pemerintah.

Pasal 1875

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1874, Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal menyelenggarakan fungsi:

a.

perumusan rekomendasi kebijakan pengelolaan risiko fiskal dan kelayakan pemberian dukungan pemerintah, serta penyiapan bahan negosiasi dan perjanjian kerja sama;

b.

analisis dan evaluasi pengelolaan risiko ekonomi, keuangan dan sosial, risiko BUMN dan risiko dukungan pemerintah;

c.

analisis dan evaluasi pengelolaan risiko fiskal terhadap pelaksanaan Public Service Obligation, penyertaan modal negara, restrukturisasi dan privatisasi BUMN;

d.

analisis dan evaluasi terhadap kelayakan permintaan dukungan pemerintah atas pelaksanaan kerja sama penyediaan infrastruktur;

e.

penyusunan bahan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang pengelolaan risiko fiskal;

f.

penyiapan bahan, penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang pengelolaan risiko fiskal; dan

g. pelaksanaan tata kelola Pusat.
Pasal 1876
Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal terdiri atas:
    a. Bidang Rekomendasi Pengelolaan Risiko Fiskal;
b. Bidang Analisis Risiko Ekonomi, Keuangan, dan Sosial;
c. Bidang Analisis Risiko BUMN;
d. Bidang Analisis Risiko Dukungan Pemerintah;
e. Bidang Peraturan Pengelolaan Risiko Fiskal; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1877

Bidang Rekomendasi Pengelolaan Risiko Fiskal mempunyai tugas melaksanakan perumusan rekomendasi kebijakan pengelolaan risiko fiskal dan kelayakan pemberian dukungan pemerintah, serta penyiapan bahan negosiasi dan perjanjian kerja sama.

Pasal 1878

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1877, Bidang Rekomendasi Pengelolaan Risiko Fiskal menyelenggarakan fungsi:

a.

perumusan rekomendasi di bidang pengelolaan risiko ekonomi, keuangan, sosial, BUMN dan dukungan pemerintah;

b. perumusan rekomendasi kelayakan pemberian dukungan pemerintah; dan
c. penyiapan bahan negosiasi dan perjanjian kerja sama.
Pasal 1879
Bidang Rekomendasi Pengelolaan Risiko Fiskal terdiri atas:
a. Subbidang Risiko Ekonomi, Keuangan, dan Sosial;
b. Subbidang Risiko BUMN;
c. Subbidang Risiko Dukungan Pemerintah; dan
d. Subbidang Kerja Sama Kelembagaan.
Pasal 1880
(1)

Subbidang Risiko Ekonomi, Keuangan dan Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi di bidang pengelolaan risiko ekonomi, keuangan dan sosial.

(2)

Subbidang Risiko BUMN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi di bidang pengelolaan risiko BUMN.

(3)

Subbidang Risiko Dukungan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi di bidang pengelolaan risiko dukungan pemerintah, serta perumusan rekomendasi kelayakan pemberian dukungan pemerintah.

(4)

Subbidang Kerja Sama Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan negosiasi, perjanjian kerja sama kelembagaan dan koordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 1881

Bidang Analisis Risiko Ekonomi, Keuangan dan Sosial mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi pengelolaan risiko ekonomi, risiko keuangan dan pengelolaan utang, serta risiko sosial, politik dan hukum.

Pasal 1882

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1881, Bidang Analisis Risiko Ekonomi, Keuangan dan Sosial menyelenggarakan fungsi:

a. pengumpulan dan pengolahan data risiko ekonomi, keuangan dan sosial;
b. analisis risiko ekonomi, keuangan dan sosial;
c. evaluasi pengelolaan risiko ekonomi, keuangan dan sosial; dan
d. pengembangan model analisis pengelolaan risiko ekonomi, keuangan dan sosial.
Pasal 1883
Bidang Analisis Risiko Ekonomi, Keuangan dan Sosial terdiri atas:
a. Subbidang Risiko Ekonomi;
b. Subbidang Risiko Keuangan dan Pengelolaan Utang; dan
c. Subbidang Risiko Sosial, Politik, dan Hukum.
Pasal 1884
(1)

Subbidang Risiko Ekonomi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penyiapan bahan analisis dan evaluasi serta pengembangan model analisis pengelolaan risiko ekonomi.

(2)

Subbidang Risiko Keuangan dan Pengelolaan Utang mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penyiapan bahan analisis dan evaluasi, serta pengembangan model analisis pengelolaan risiko keuangan dan pengelolaan utang.

(3)

Subbidang Risiko Sosial, Politik dan Hukum mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penyiapan bahan analisis dan evaluasi serta pengembangan model analisis pengelolaan risiko sosial, politik dan hukum.

Pasal 1885

Bidang Analisis Risiko BUMN mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi pengelolaan risiko fiskal kinerja BUMN, pelaksanaan Public Service Obligation, penyertaan modal negara, restrukturisasi dan privatisasi.

Pasal 1886
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1885, Bidang Analisis Risiko BUMN menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data risiko BUMN;
b. analisis dan evaluasi pengelolaan risiko BUMN yang mempengaruhi APBN;
c.

analisis dan evaluasi pengelolaan risiko fiskal terhadap pelaksanaan Public Service Obligation, penyertaan modal negara, restrukturisasi dan privatisasi BUMN; dan

d. pengembangan model analisis pengelolaan risiko BUMN.
Pasal 1887
Bidang Analisis Risiko BUMN terdiri atas:
a. Subbidang BUMN Jasa Keuangan, Konstruksi, dan Jasa Lainnya;
b. Subbidang BUMN Logistik dan Pariwisata;
c. Subbidang BUMN Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan, dan Penerbitan; dan
d. Subbidang BUMN Pertambangan, Industri Strategis, Energi, dan Telekomunikasi.
Pasal 1888
(1)

Subbidang BUMN Jasa Keuangan, Konstruksi dan Jasa Lainnya mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan analisis dan evaluasi pengelolaan risiko BUMN jasa keuangan, jasa konstruksi dan jasa lainnya.

(2)

Subbidang BUMN Logistik dan Pariwisata mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan analisis dan evaluasi pengelolaan risiko BUMN logistik dan pariwisata.

(3)

Subbidang BUMN Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan analisis dan evaluasi pengelolaan risiko BUMN agro industri, kehutanan, kertas, percetakan dan penerbitan.

(4)

Subbidang BUMN Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan analisis dan evaluasi pengelolaan risiko BUMN pertambangan, industri strategis, energi dan telekomunikasi.

Pasal 1889

Bidang Analisis Risiko Dukungan Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi pengelolaan risiko dukungan pemerintah serta melaksanakan analisis kelayakan permohonan pemberian dukungan pemerintah.

Pasal 1890

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1889, Bidang Analisis Risiko Dukungan Pemerintah menyelenggarakan fungsi:

a. pengumpulan dan pengolahan data risiko dukungan pemerintah atas penyediaan infrastruktur;
b. analisis dan evaluasi pengelolaan risiko dukungan pemerintah atas penyediaan infrastruktur;
c. analisis kelayakan permohonan pemberian dukungan pemerintah atas penyediaan infrastruktur;
d.

analisis kewajaran pelaksanaan pelelangan proyek infrastruktur sebelum perjanjian kerja sama ditandatangani;

e. pengembangan model analisis pengelolaan risiko dukungan pemerintah; dan
f. pemantauan perkembangan proyek yang mendapatkan dukungan pemerintah.
Pasal 1891
Bidang Analisis Risiko Dukungan Pemerintah terdiri atas:
a. Subbidang Risiko Infrastruktur Transportasi;
b. Subbidang Risiko Infrastruktur Jalan Tol;
c. Subbidang Risiko Infrastruktur Energi; dan
d. Subbidang Risiko Infrastruktur Telekomunikasi dan Lainnya.
Pasal 1892
(1)

Subbidang Risiko Infrastruktur Transportasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, analisis dan evaluasi, pengembangan model analisis pengelolaan risiko, analisis kelayakan permohonan pemberian dukungan pemerintah, analisis kewajaran pelaksanaan pelelangan dan pemantauan perkembangan proyek infrastruktur transportasi yang mendapat dukungan pemerintah.

(2)

Subbidang Risiko Infrastruktur Jalan Tol mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, analisis dan evaluasi, pengembangan model analisis pengelolaan risiko, analisis kelayakan permohonan pemberian dukungan pemerintah, analisis kewajaran pelaksanaan pelelangan dan pemantauan perkembangan proyek infrastruktur jalan tol yang mendapat dukungan pemerintah.

(3)

Subbidang Risiko Infrastruktur Energi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, analisis dan evaluasi, pengembangan model analisis pengelolaan risiko, analisis kelayakan permohonan pemberian dukungan pemerintah, analisis kewajaran pelaksanaan pelelangan dan pemantauan perkembangan proyek infrastruktur energi yang mendapat dukungan pemerintah.

(4)

Subbidang Risiko Infrastruktur Telekomunikasi dan Lainnya mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, analisis dan evaluasi, pengembangan model analisis pengelolaan risiko, analisis kelayakan permohonan pemberian dukungan pemerintah, analisis kewajaran pelaksanaan pelelangan dan pemantauan perkembangan proyek infrastruktur telekomunikasi dan lainnya yang mendapat dukungan pemerintah.

Pasal 1893

Bidang Peraturan Pengelolaan Risiko Fiskal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rancangan peraturan, kodifikasi peraturan dan perjanjian, dan pengelolaan data di bidang pengelolaan risiko fiskal, serta pelaksanaan dukungan administrasi pusat.

Pasal 1894

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1893, Bidang Peraturan Pengelolaan Risiko Fiskal menyelenggarakan fungsi:

a.

penelaahan aspek hukum dan penyusunan rancangan peraturan di bidang pengelolaan risiko fiskal;

b. pelaksanaan kodifikasi peraturan dan perjanjian di bidang pengelolaan risiko fiskal;
c. pengumpulan dan pengolahan data risiko fiskal; dan
d. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat.
Pasal 1895
Bidang Peraturan Pengelolaan Risiko Fiskal terdiri atas:
a. Subbidang Penyusunan Peraturan;
b. Subbidang Kodifikasi;
c. Subbidang Pengelolaan Data Risiko Fiskal; dan
d. Subbidang Tata Kelola.
Pasal 1896
(1)

Subbidang Penyusunan Peraturan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan aspek hukum dan penyusunan rancangan peraturan di bidang pengelolaan risiko fiskal.

(2)

Subbidang Kodifikasi mempunyai tugas melakukan kodifikasi peraturan dan perjanjian di bidang pengelolaan risiko fiskal.

(3)

Subbidang Pengelolaan Data Risiko Fiskal mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data risiko fiskal.

(4)

Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, keuangan, dan kepegawaian serta penyusunan rencana kerja dan laporan Pusat.

Bagian Kedelapan
Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral

Pasal 1897

Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, analisis, evaluasi, pengkajian, koordinasi, kerja sama, pemantauan pendanaan dan pembiayaan perubahan iklim, dan kerja sama ekonomi dan keuangan G20 dan forum multilateral lainnya, serta penyertaan modal Pemerintah Indonesia pada organisasi-organisasi internasional.

Pasal 1898

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1897, Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral menyelenggarakan fungsi:

a.

perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan pengelolaan pendanaan dan pembiayaan perubahan iklim;

b.

perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerja sama forum perubahan iklim;

c.

pemantauan terhadap sumber-sumber pendanaan potensial yang akan diterima Pemerintah Indonesia yang terkait perubahan iklim;

d.

perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan dengan forum G20;

e.

perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerjasama ekonomi dan keuangan dengan lembaga keuangan multilateral;

f.

perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerjasama pada forum Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), United Nations for Development programme (UNDP), Economic and Social Commission for Asia and Pacific (ESCAP), World Summit for Sustainable and Development (WSSD), United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), dan forum multilateral lainnya;

g.

perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan yang berkaitan dengan status keanggotaan dan penyertaan modal Pemerintah Indonesia pada organisasi-organisasi internasional;

h.

pelaksanaan pengkajian atas usulan kebijakan serta dampak kebijakan pendanaan, pembiayaan dan kerja sama yang terkait perubahan iklim, G20, lembaga keuangan multilateral, OECD dan forum multilateral lainnya; dan

i. pelaksanaan tata kelola Pusat.
Pasal 1899
Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral terdiri atas:
a. Bidang Perubahan Iklim I;
b. Bidang Perubahan Iklim II;
c. Bidang Forum G20;
d. Bidang Forum Multilateral; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1900

Bidang Perubahan Iklim I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan pendanaan dan pembiayaan sektor kehutanan, alih fungsi lahan, pertanian, dan pengelolaan lingkungan.

Pasal 1901

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1900, Bidang Perubahan Iklim I menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan rumusan kebijakan pengelolaan pendanaan dan pembiayaan sektor kehutanan, alih fungsi lahan, pertanian, dan pengelolaan lingkungan;

b.

penyiapan bahan rumusan kebijakan kerja sama forum perubahan iklim, kemitraan (partnership) dan pasar karbon sektor kehutanan, alih fungsi lahan, pertanian, dan pengelolaan lingkungan;

c.

pelaksanaan analisis, evaluasi dan pemantauan kebijakan pengelolaan pendanaan dan pembiayaan sektor kehutanan, alih fungsi lahan, pertanian, dan pengelolaan lingkungan;

d.

penyiapan bahan materi sidang di bidang pendanaan dan pembiayaan sektor kehutanan, alih fungsi lahan, pertanian, dan pengelolaan lingkungan pada forum perubahan iklim tingkat nasional dan internasional;

e.

pelaksanaan koordinasi pengkajian sumber-sumber pendanaan domestik dan internasional serta pembiayaan sektor kehutanan, alih fungsi lahan, pertanian, dan pengelolaan lingkungan;

f.

penyiapan rancangan naskah perjanjian kerja sama pendanaan dan pembiayaan sektor kehutanan, alih fungsi lahan, pertanian, dan pengelolaan lingkungan; dan

g.

penyiapan bahan diseminasi dan fasilitasi pengelolaan pendanaan dan pembiayaan sektor kehutanan, alih fungsi lahan, pertanian, dan pengelolaan lingkungan.

Pasal 1902
Bidang Perubahan Iklim I terdiri atas:
a. Subbidang Sektor Kehutanan;
b. Subbidang Sektor Alih Fungsi Lahan;
c. Subbidang Sektor Pertanian; dan
d. Subbidang Sektor Pengelolaan Lingkungan.
Pasal 1903
(1)

Subbidang Sektor Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, kerja sama, materi sidang, diseminasi/monitoring/fasilitasi, analisis dan evaluasi atas usulan kebijakan, rancangan naskah perjanjian, evaluasi dan pemantauan program, penyusunan laporan serta pengelolaan data di bidang pendanaan dan pembiayaan sektor kehutanan.

(2)

Subbidang Sektor Alih Fungsi Lahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, kerja sama, materi sidang, diseminasi/monitoring/fasilitasi, analisis dan evaluasi atas usulan kebijakan, rancangan naskah perjanjian, evaluasi dan pemantauan program, penyusunan laporan serta pengelolaan data di bidang pendanaan dan pembiayaan sektor alih fungsi lahan.

(3)

Subbidang Sektor Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, kerja sama, materi sidang, diseminasi/monitoring/fasilitasi, analisis dan evaluasi atas usulan kebijakan, rancangan naskah perjanjian, evaluasi dan pemantauan program, penyusunan laporan serta pengelolaan data di bidang pendanaan dan pembiayaan sektor pertanian.

(4)

Subbidang Sektor Pengelolaan Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, kerja sama, materi sidang, diseminasi/monitoring/fasilitasi, analisis dan evaluasi atas usulan kebijakan, rancangan naskah perjanjian, evaluasi dan pemantauan program, penyusunan laporan serta pengelolaan data di bidang pendanaan dan pembiayaan sektor pengelolaan lingkungan.

Pasal 1904

Bidang Pembiayaan Perubahan Iklim II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan pendanaan dan pembiayaan sektor industri, energi, transportasi dan lainnya.

Pasal 1905

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1904, Bidang Perubahan Iklim II menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan rumusan kebijakan pengelolaan pendanaan dan pembiayaan sektor industri, energi, transportasi, dan lainnya;

b.

penyiapan bahan rumusan kebijakan kerja sama forum perubahan iklim, kemitraan (partnership) dan pasar karbon sektor industri, energi, transportasi, dan lainnya;

c.

pelaksanaan analisis, evaluasi dan pemantauan kebijakan pengelolaan pendanaan dan pembiayaan sektor industri, energi, transportasi, dan lainnya;

d.

penyiapan bahan materi sidang di bidang pendanaan dan pembiayaan sektor industri, energi, transportasi dan lainnya pada forum perubahan iklim tingkat nasional dan internasional;

e.

pelaksanaan koordinasi pengkajian sumber-sumber pendanaan domestik dan internasional serta pembiayaan sektor industri, energi, transportasi, dan lainnya;

f.

penyiapan rancangan naskah perjanjian kerja sama pendanaan dan pembiayaan sektor industri, energi, transportasi, dan lainnya;

g.

penyiapan bahan diseminasi dan fasilitasi pengelolaan pendanaan dan pembiayaan sektor industri, energi, transportasi, dan lainnya; dan

h. pelaksanaan tata kelola pusat.
Pasal 1906
Bidang Perubahan Iklim II terdiri atas:
a. Subbidang Sektor Industri;
b. Subbidang Sektor Energi;
c. Subbidang Sektor Transportasi dan Lainnya; dan
d. Subbidang Tata Kelola Pusat.

Pasal 1907

(1)

Subbidang Sektor Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, kerja sama, materi sidang, diseminasi/monitoring/fasilitasi, analisis dan evaluasi atas usulan kebijakan, rancangan naskah perjanjian, evaluasi dan pemantauan program, penyusunan laporan serta pengelolaan data di bidang pendanaan dan pembiayaan sektor industri.

(2)

Subbidang Sektor Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, kerja sama, materi sidang, diseminasi/monitoring/fasilitasi, analisis dan evaluasi atas usulan kebijakan, rancangan naskah perjanjian, evaluasi dan pemantauan program, penyusunan laporan serta pengelolaan data di bidang pendanaan dan pembiayaan sektor energi.

(3)

Subbidang Sektor Transportasi dan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, kerja sama, materi sidang, diseminasi/monitoring/fasilitasi, analisis dan evaluasi atas usulan kebijakan, rancangan naskah perjanjian, evaluasi dan pemantauan program, penyusunan laporan serta pengelolaan data di bidang pendanaan dan pembiayaan sektor transportasi dan lainnya.

(4)

Subbidang Tata Kelola Pusat mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, keuangan, kepegawaian dan pengembangan SDM, administrasi jabatan fungsional, penyusunan rencana kerja, pengelolaan data dan laporan kegiatan Pusat.

Pasal 1908

Bidang Forum G20 mempunyai tugas melaksanakan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan, dan kerja sama ekonomi dan keuangan dengan pemerintah dan lembaga perwakilan/kuasi pemerintah negara anggota G20.

Pasal 1909

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1908, Bidang Forum G20 menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan rumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerja sama makroekonomi dalam forum pertemuan G20 pada tingkat Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Sentral, serta pejabat senior dalam rangka kerja sama ekonomi dan keuangan;

b.

penyiapan bahan rumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerja sama sektor keuangan dalam forum pertemuan G20 pada tingkat Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Sentral, serta pejabat senior dalam rangka kerja sama ekonomi dan keuangan;

c.

penyiapan bahan rumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerja sama pembangunan dan reformasi struktural dalam forum pertemuan G20 pada tingkat Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Sentral, serta pejabat senior dalam rangka kerja sama ekonomi dan keuangan; dan

d.

penyiapan dukungan teknis terkait partisipasi delegasi Kementerian Keuangan ke sidang-sidang/pertemuan G20, forum multilateral lainnya dan perubahan iklim.

Pasal 1910
Bidang Forum G20 terdiri atas:
a. Subbidang Makro Ekonomi;
b. Subbidang Sektor Keuangan;
c. Subbidang Penyiapan Kebijakan Pembangunan; dan
d. Subbidang Dukungan Teknis.
Pasal 1911
(1)

Subbidang Makroekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, pelaksanaan, dan pemantauan dalam kerangka kerja sama makroekonomi dan potensi dampak dari dan terhadap perekonomian nasional dalam forum pertemuan G20, pada tingkat Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Sentral, serta pejabat senior dalam rangka kerja sama ekonomi dan keuangan.

(2)

Subbidang Sektor Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, pelaksanaan, dan pemantauan dalam kerangka kerja sama moneter serta potensi dampak dari dan terhadap kondisi moneter nasional dalam forum pertemuan G20, pada tingkat Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Sentral, serta pejabat senior dalam rangka kerja sama ekonomi dan keuangan.

(3)

Subbidang Penyiapan Kebijakan Pembangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerja sama pembangunan dan reformasi struktural dalam forum pertemuan G20 pada tingkat Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Sentral, serta pejabat senior dalam rangka kerja sama ekonomi dan keuangan.

(4)

Subbidang Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan dukungan teknis terkait keberangkatan Delri ke sidang-sidang/pertemuan G20, forum multilateral lainnya dan perubahan iklim.

Pasal 1912

Bidang Forum Multilateral mempunyai tugas melaksanakan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan, pengkajian status keanggotaan, kontribusi, dan penyertaan modal Pemerintah Indonesia pada organisasi-organisasi multilateral.

Pasal 1913

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1912 Bidang Forum Multilateral menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan rumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan Kelompok World Bank dan International Monetary Fund (IMF);

b.

penyiapan bahan rumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan Asian Development Bank (ADB) dan Islamic Development Bank (IDB);

c.

penyiapan bahan rumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan OECD dan forum multilateral lainnya;

d.

penyiapan bahan rumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerja sama dengan International Fund for Agricultural Development (IFAD), Common Fund for Commodities (CFC), dan dana internasional lainnya, serta yang berkaitan dengan status keanggotaan, kontribusi, dan penyertaan modal Pemerintah Indonesia pada organisasi-organisasi internasional.

Pasal 1914
Bidang Forum Multilateral terdiri atas:
a. Subbidang World Bank dan International Monetary Fund;
b. Subbidang Asian Development Bank dan Islamic Development Bank;
c. Subbidang Forum Multilateral Lainnya; dan
d. Subbidang Dana Internasional Lainnya.
Pasal 1915
(1)

Subbidang World Bank dan International Monetary Fund mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan Kelompok World Bank dan International Monetary Fund (IMF).

(2)

Subbidang Asian Development Bank dan Islamic Development Bank mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan Asian Development Bank (ADB) dan Islamic Development Bank (IDB).

(3)

(3) Subbidang Forum Multilateral Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan OECD dan forum multilateral lainnya.

(4)

Subbidang Dana Internasional Lainnya mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerja sama dengan International Fund for Agricultural Development (IFAD), Common Fund for Commodities (CFC), dan dana internasional lainnya, serta yang berkaitan dengan status keanggotaan, kontribusi, dan penyertaan modal Pemerintah Indonesia pada organisasi-organisasi internasional.

Bagian Kesembilan
Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral

Pasal 1916

Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama Assosiation of South East Asian Nations (ASEAN), Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), forum-forum regional, bilateral, dan kerja sama teknik luar negeri.

Pasal 1917

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1916, Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral menyelenggarakan fungsi:

a.

perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, dan pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan dalam kerangka ASEAN dan integrasi ekonomi ASEAN;

b.

perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, dan pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan dalam kerangka APEC dan forum-forum Asia-Europe Meeting (ASEM), ASEAN+3, East Asian Summit (EAS), Mitra ASEAN, dan bilateral;

c.

perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, pelaksanaan, dan pemantauan negosiasi (offer-request) di bidang sektor jasa keuangan APEC, ASEAN, Mitra ASEAN, dan bilateral;

d.

perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, dan pelaksanaan kerja sama bilateral ekonomi dan keuangan dengan lembaga dan organisasi internasional non pemerintah;

e.

perumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi dalam rangka pelaksanaan kerja sama teknik luar negeri;

f.

pelaksanaan koordinasi di lingkungan Kementerian Keuangan dalam kerangka kerja sama ekonomi dan keuangan bilateral;

g.

perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, dan evaluasi dalam rangka kerja sama pemantauan (surveillance) ekonomi dan keuangan regional;

h.

pemantauan dan evaluasi dalam rangka transparansi ekonomi dan keuangan regional dan bilateral dan dukungan teknis; dan

i. pelaksanaan tata kelola Pusat.
Pasal 1918
Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral terdiri atas:
a. Bidang ASEAN;
b. Bidang Interregional;
c. Bidang Bilateral;
d. Bidang Evalusai Kebijakan Regional dan Bilateral; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 1919

Bidang ASEAN mempunyai tugas melaksanakan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan, dan kerja sama ekonomi dan keuangan dengan pemerintah dan lembaga perwakilan/kuasi pemerintah di kawasan ASEAN mencakup Forum Keuangan ASEAN, Forum Jasa Keuangan ASEAN, Kelembagaan ASEAN dan Mitra ASEAN.

Pasal 1920

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1919, Bidang ASEAN menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan rumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan, dan kerja sama ekonomi dan keuangan ASEAN pada tingkat Menteri Keuangan, Deputi Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral, dan kelompok kerja, Working Commitee on Capital Account Liberalization (WC-CAL), Working Committee on Capital Market Development (WC-CMD), Kerja Sama ASEAN Infrastructure Fund (AIF), dan kerja sama dalam rangka integrasi ekonomi ASEAN;

b.

penyiapan bahan rumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan, dan kerja sama ekonomi dan keuangan ASEAN pada tingkat Menteri Keuangan, Deputi Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral, dan kelompok kerja, kerja sama jasa keuangan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS), Working Committee on Financial Services Liberalization (WCFSL), dan ASEAN Free Trade Area on Financial Services;

c.

penyiapan bahan rumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan kerja sama ekonomi dan keuangan lembaga ASEAN yang meliputi Committee on Budget (COB), ASEAN Fund dan kelembagaan lainnya; dan

d.

penyiapan bahan rumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan, dan kerja sama ekonomi dan keuangan ASEAN+3 pada tingkat Menteri Keuangan, Deputi Menteri Keuangan, dan kelompok kerja, East Asia Summit (EAS), Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF), ASEAN Bond Market Initiative (ABMI), dan Chiang Mai Initiative Multilateralisation (CMIM).

Pasal 1921
Bidang ASEAN terdiri atas:
a. Subbidang Forum Keuangan ASEAN;
b. Subbidang Forum Jasa Keuangan ASEAN;
c. Subbidang Kelembagaan ASEAN; dan
d. Subbidang Forum ASEAN+3 dan Lainnya.
Pasal 1922
(1)

Subbidang Forum Keuangan ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan, dan kerja sama ekonomi dan keuangan ASEAN pada tingkat Menteri Keuangan, Deputi Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral, dan kelompok kerja Working Commitee on Capital Account Liberalization (WC-CAL), Working Committee on Capital Market Development (WC-CMD), ASEAN Infrastructure Fund (AIF), dan dalam rangka integrasi ekonomi ASEAN.

(2)

Subbidang Forum Jasa Keuangan ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan, dan kerja sama ekonomi dan keuangan ASEAN pada tingkat Menteri Keuangan, Deputi Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral, dan kelompok kerja ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS), Working Committee on Financial Services Liberalization (WCFSL), dan ASEAN Free Trade Area on Financial Services.

(3)

Subbidang Kelembagaan ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan kerja sama kelembagaan ASEAN yang meliputi Committee on Budget (COB), ASEAN Fund, dan kelembagaan lainnya.

(4)

Subbidang Forum ASEAN+3 dan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan, dan kerja sama ekonomi dan keuangan ASEAN+3 pada tingkat Menteri Keuangan, Deputi Menteri Keuangan, dan kelompok kerja, East Asia Summit (EAS), Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF), ASEAN Bond Market Initiative (ABMI), dan Chiang Mai Initiative Multilateralisation (CMIM).

Pasal 1923

Bidang Interregional mempunyai tugas melaksanakan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, dan pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan dengan pemerintah negara lain dan lembaga perwakilan/kuasi pemerintah negara lain dalam kerangka APEC, ASEM, dan forum-forum regional lainnya dan dalam kerangka pelaksanaan kerja sama subregional.

Pasal 1924

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1923, Bidang Interregional menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan rumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan APEC pada tingkat Menteri Keuangan, Deputi Menteri Keuangan, dan Pejabat Senior Keuangan, dan kelompok-kelompok kerja APEC Finance Ministers Initiatives;

b.

penyiapan bahan rumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan APEC yang berkaitan dengan Economic Committee, Budget and Management Committee, Senior Official Meetings, kelompok-kelompok kerja sektor jasa keuangan, dan kelembagaan APEC lainnya;

c.

penyiapan bahan rumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama forum ASEM pada tingkat Menteri Keuangan, Deputi Menteri Keuangan, dan kelompok kerja proyek-proyek kerja sama ASEM, Asia Cooperation Dialogue (ACD), serta forum Economic and Social Commission for Asia and Pacific (ESCAP), Asia Middle East Dialogue (AMED), Forum for East Asia-Latin America Cooperation (FEALAC), dan The New Asian African Strategic Partnership/NAASP dan forum regional lainnya;

d.

penyiapan bahan rumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama subregional yang meliputi Indonesia, Malaysia, Thailand–Growth Triangle (IMT-GT), Indonesia, Malaysia, Singapore– Growth Triangle (IMS-GT), Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Phillipines–East Asia Growth Area (BIMP-EAGA), dan kerja sama subregional lainnya; dan

e. pelaksanaan tata kelola pusat.
Pasal 1925
Bidang Interregional terdiri atas:
a. Subbidang Forum Keuangan APEC;
b. Subbidang Kelembagaan APEC;
c. Subbidang ASEM dan Sub Regional; dan
d. Subbidang Tata Kelola Pusat.
Pasal 1926
(1)

Subbidang Forum Keuangan APEC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan APEC pada tingkat Menteri Keuangan, Deputi Menteri Keuangan, dan Pejabat Senior Keuangan, dan kelompok-kelompok kerja APEC Finance Ministers Initiatives.

(2)

Subbidang Kelembagaan APEC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan APEC yang berkaitan dengan Economic Committee, Budget and Management Committee, Senior Official Meetings, kelompok-kelompok kerja sektor jasa keuangan, dan kelembagaan APEC lainnya.

(3)

Subbidang ASEM dan Sub Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama forum ASEM pada tingkat Menteri Keuangan, Deputi Menteri Keuangan, dan kelompok kerja proyek-proyek kerja sama ASEM, ACD, ESCAP, AMED, FEALAC, NAASP dan forum regional lainnya, serta kerja sama subregional yang meliputi IMT-GT, IMS-GT, BIMP-EAGA, dan kerja sama subregional lainnya.

(4)

Subbidang Tata Kelola Pusat mempunyai tugas melakukan tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, keuangan, kepegawaian, dan koordinasi antar bidang serta penyusunan rencana kerja dan laporan Pusat.

Pasal 1927

Bidang Bilateral mempunyai tugas melaksanakan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan, dan kerja sama ekonomi dan keuangan bilateral dengan pemerintah dan lembaga perwakilan/kuasi pemerintah seluruh negara-negara sahabat, dan lembaga/organisasi internasional non pemerintah.

Pasal 1928

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1927, Bidang Bilateral menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan rumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan kerja sama ekonomi dan keuangan bilateral dengan pemerintah dan perwakilan pemerintah negara-negara di kawasan Asia Pasifik dan Afrika;

b.

penyiapan bahan rumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan kerja sama ekonomi dan keuangan bilateral dengan pemerintah dan perwakilan pemerintah negara-negara di kawasan Eropa dan Amerika;

c.

penyiapan bahan rumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan kerja sama bilateral dengan lembaga perwakilan/kuasi pemerintah negara-negara sahabat meliputi Japan Bank for International Cooperation (JBIC), Japan International Cooperation Agency (JICA), French Development Agency (AFD), Korean International Cooperation Agency (KOICA), Australian Agency for International Development (AusAID), US Agency for International Development (USAID), dan lembaga-lembaga investasi pemerintah asing;

d.

penyiapan bahan rumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan kerja sama bilateral dengan lembaga dan organisasi non-pemerintah internasional meliputi kerja sama dengan media massa asing, lembaga pemeringkat, asosiasi/forum sektor swasta, dan forum-forum internasional non-pemerintah termasuk St. Petersburg International Economic Forum (SPIEF), dan World Economic Forum (WEF); dan

e.

penyiapan bahan rumusan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan kerja sama teknik luar negeri, pengelolaan bantuan teknik luar negeri serta misi asing.

Pasal 1929
Bidang Bilateral terdiri atas:
a. Subbidang Bilateral Asia Pasifik dan Afrika;
b. Subbidang Bilateral Amerika dan Eropa;
c. Subbidang Bilateral non Pemerintah; dan
d. Subbidang Kerja Sama Teknik Luar Negeri.
Pasal 1930
(1)

Subbidang Bilateral Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan kerja sama ekonomi dan keuangan bilateral dengan pemerintah dan perwakilan/kuasi pemerintah negara-negara di kawasan Asia Pasifik dan Afrika.

(2)

Subbidang Bilateral Amerika dan Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan kerja sama ekonomi dan keuangan bilateral dengan pemerintah dan perwakilan/kuasi pemerintah negara-negara di kawasan Eropa dan Amerika.

(3)

Subbidang Bilateral Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan kerja sama bilateral dengan lembaga perwakilan/kuasi pemerintah negara-negara sahabat meliputi JBIC, JICA, AFD, KOICA, AusAID, USAID, lembaga-lembaga investasi pemerintah asing, dan lembaga/organisasi non-pemerintah internasional meliputi kerja sama dengan media massa asing, lembaga pemeringkat, asosiasi/forum sektor swasta, dan forum-forum internasional non-pemerintah termasuk SPIEF dan WEF.

(4)

Subbidang Kerja Sama Teknik Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rekomendasi kebijakan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan kerja sama teknik luar negeri, pengelolaan bantuan teknik luar negeri serta misi asing.

Pasal 1931

Bidang Evaluasi Kebijakan Regional dan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan evaluasi terhadap kebijakan, program dan kegiatan kerja sama ekonomi dan keuangan regional dan bilateral, melaksanakan pemantauan ekonomi dan keuangan regional, serta evaluasi transparansi dan kepatuhan kesepakatan internasional.

Pasal 1932

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1931, Bidang Evaluasi Kebijakan Regional dan Bilateral menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan pemantauan dan analisis ekonomi dan keuangan regional;
b.

penyiapan bahan evaluasi terhadap kebijakan, program dan kegiatan kerja sama ekonomi dan keuangan regional dan bilateral;

c. penyiapan bahan evaluasi transparansi dan kepatuhan kesepakatan internasional; dan
d.

penyiapan dukungan teknis terkait partisipasi delegasi Kementerian Keuangan ke sidang-sidang/pertemuan pada forum regional dan bilateral.

Pasal 1933
Bidang Evaluasi Kebijakan Regional dan Bilateral terdiri atas:
a. Subbidang Pemantauan dan Analisis Ekonomi;
b. Subbidang Evaluasi Kerja Sama;
c. Subbidang Evaluasi Transparansi dan Kepatuhan; dan
d. Subbidang Dukungan Teknis.
Pasal 1934
(1)

Subbidang Pemantauan dan Analisis Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan analisis ekonomi dan keuangan regional.

(2)

Subbidang Evaluasi Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi terhadap kebijakan, program dan kegiatan kerja sama ekonomi dan keuangan regional dan bilateral.

(3)

Subbidang Evaluasi Transparansi dan Kepatuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi transparansi dan kepatuhan kesepakatan internasional.

(4)

Subbidang Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan dukungan teknis terkait partisipasi delegasi Kementerian Keuangan ke sidang-sidang/pertemuan pada forum regional dan bilateral.

Bagian Kesepuluh
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 1935

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 1936
(1)

Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2)

Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Badan.

(3)

Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4)

Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lanjutan BAB XV....................