BAB XV

BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN

Bagian Pertama

Tugas dan Fungsi

Pasal 1937

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Keputusan ini disingkat BPPK mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.

Pasal 1938

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1937, BPPK menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara;

b.

pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara;

c.

pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara; dan

d.

pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Bagian Kedua


Susunan Organisasi

 

Pasal 1939

BPPK terdiri atas:

a.

Sekretariat Badan;

b.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

c.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan;

d.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak;

e,

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai;

f.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan; dan

g.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum.

Bagian Ketiga

Sekretariat Badan

Pasal 1940

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan.

Pasal 1941

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1940, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan dan pengkoordinasian perumusan rencana strategis dan rencana kerja Badan;

b.

pengkajian dan pengembangan program kerja dan kerjasama Badan;

c.

penataan organisasi dan tata laksana serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Badan;

d.

pelaksanaan urusan kepegawaian dan keuangan Badan;

e,

koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan;

f.

pengelolaan dan penyajian data dan informasi pendidikan, pelatihan dan penataran di bidang keuangan negara, serta melaksanakan urusan hubungan masyarakat; dan

g.

pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan pengelolaan aset Badan.

Pasal 1942

Sekretariat Badan terdiri atas:

a.

Bagian Organisasi dan Tata Laksana;

b.

Bagian Kepegawaian;

c.

Bagian Keuangan;

d.

Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi;

e,

Bagian Umum; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1943

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan di bidang pendidikan, pelatihan dan penataran keuangan negara, penyiapan penataan organisasi dan tatalaksana, koordinasi perumusan rencana strategis, kerjasama, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Badan.

Pasal 1944

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1943, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, penyusunan prosedur dan metode kerja serta pengembangan kinerja;

b.

penyiapan analisis hukum, penelaahan serta pelaksanaan koordinasi penyusunan rancangan peraturan yang berkaitan dengan BPPK;

c.

penyiapan bahan perumusan rencana strategis dan rencana kerja Badan;

d.

penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP);

e,

pelaksanaan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan kerjasama Badan; dan

f.

penyiapan bahan evaluasi kinerja organisasi, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan dan pelaporan akuntabilitas Badan.

Pasal 1945

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:

a.

Subbagian Organisasi;

b.

Subbagian Tata Laksana; dan

c.

Subbagian Hukum dan Kerjasama.

Pasal 1946

(1)

Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, evaluasi dan pengembangan kinerja organisasi.

(2)

Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rencana strategis dan rencana kerja Badan, penyusunan prosedur dan metode kerja, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan dan pelaporan akuntabilitas Badan, serta penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP).

(3)

Subbagian Hukum dan Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis hukum, koordinasi dan pemantauan pelaksanaan kerjasama, serta koordinasi penyusunan rancangan peraturan Badan.

Pasal 1947

Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian di lingkungan Badan.

Pasal 1948

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1947, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan pengembangan kepegawaian, analisis kebutuhan, dan penyaringan pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan serta ujian jabatan;

b.

pelaksanaan administrasi dan koordinasi pengembangan jabatan fungsional;

c.

penyiapan bahan penyusunan formasi, tata usaha, dokumentasi, statistik dan kesejahteraan pegawai; dan

d.

pemantauan dan evaluasi implementasi kepatuhan internal pegawai di lingkungan Badan.

Pasal 1949

Bagian Kepegawaian terdiri atas:

a.

Subbagian Pengembangan Pegawai;

b.

Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional;

c.

Subbagian Kepatuhan Internal; dan

d.

Subbagian Umum Kepegawaian.

Pasal 1950

(1)

Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan mutasi kepegawaian, analisis kebutuhan, penyaringan dan pengusulan pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan serta ujian jabatan.

(2)

Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan pengadministrasian dan koordinasi pengembangan jabatan fungsional.

(3)

Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi kepatuhan internal di lingkungan Badan.

(4)

 Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan formasi serta melakukan urusan tata usaha, dokumentasi, statistik dan kesejahteraan pegawai.

Pasal 1951

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Badan.

Pasal 1952

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1951, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Badan;

b.

pelaksanaan urusan perbendaharaan Badan; dan

c.

akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Badan.

Pasal 1953

Bagian Keuangan terdiri atas:

a.

Subbagian Penyusunan Anggaran;

b.

Subbagian Perbendaharaan; dan

c.

Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.

Pasal 1954

(1)

Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Badan serta perubahannya.

(2)

Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan Badan.

(3)

Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Badan.

Pasal 1955

Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan, pengelolaan, pengembangan dan pemutakhiran sistem, data, struktur dan infrastruktur informasi pendidikan, pelatihan dan penataran keuangan negara serta hubungan masyarakat.

Pasal 1956

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1955, Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan rancangan, pengembangan dan pemeliharaan data dan sistem informasi pendidikan, pelatihan dan penataran keuangan negara di lingkungan Badan;

b.

penyusunan rancangan, pengembangan dan pemeliharaan struktur dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan Badan; dan

c.

koordinasi dan penyusunan program komunikasi publik di bidang pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara.

Pasal 1957

Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:

a.

Subbagian Sistem Informasi;

b.

Subbagian Dukungan Teknis; dan

c.

Subbagian Komunikasi Publik.

Pasal 1958

(1)

Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan, pengembangan dan pemeliharaan data dan sistem informasi pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di lingkungan Badan.

(2)

Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan, pengembangan dan pemeliharaan struktur dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan Badan.

(3)

Subbagian Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program komunikasi publik di bidang pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara.

Pasal 1959

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, pengelolaan aset Badan.

Pasal 1960

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1959, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan urusan pengelolaan kearsipan, surat menyurat, kepustakaan, ekspedisi dan penggandaan;

b.

pelaksanaan urusan rumah tangga dan protokoler; dan

c.

pelaksanaan urusan pengelolaan aset.

Pasal 1961

Bagian Umum terdiri atas:

a.

Subbagian Tata Usaha;

b.

Subbagian Rumah Tangga; dan

c.

Subbagian Pengelolaan Aset.

Pasal 1962

(1)

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan kearsiapan, surat menyurat, kepustakaan, ekspedisi, dan keuangan Sekretariat Badan.

(2)

Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam, perjalanan dinas dan protokoler.

(3)

Subbagian Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa, inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penyiapan penghapusan perlengkapan.

Bagian Keempat

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Pasal 1963

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya dalam keputusan ini disingkat Pusdiklat Pengembangan SDM mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat, kompetensi dan kepemimpinan, membina penyelenggaraan tes kompetensi, serta melaksanakan pengelolaan beasiswa berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 1964

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1963, Pusdiklat Pengembangan SDM menyelenggarakan fungsi:

a.

perencanaan dan penyusunan program, pengkajian dan pengembangan kurikulum, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar;

b.

perencanaan dan penyusunan program, pengkajian dan pengembangan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kinerja tes kompetensi;

c.

perencanaan, penyiapan dan pemantauan pelaksanaan program beasiswa di dalam negeri dan luar negeri;

d.

perencanaan dan penyusunan program, pengkajian dan pengembangan kurikulum, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan dan pelatihan di bidang kepemimpinan, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.

Pasal 1965

Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:

a.

Bidang Penjenjangan Pangkat dan Peningkatan Kompetensi;

b.

Bidang Pengelolaan Tes Terpadu;

c.

Bidang Pengelolaan Beasiswa; 

d.

Bagian Tata Usaha; dan

e.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1966

Bidang Penjenjangan Pangkat dan Peningkatan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan penyusunan program, pengkajian dan pengembangan kurikulum, pengembangan kompetensi tenaga pengajar, penyelenggaraan, pelaksanaan evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil diklat, pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi.

Pasal 1967

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1966, Bidang Penjenjangan Pangkat dan Peningkatan Kompetensi menyelenggarakan fungsi:

a.

pengkajian pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi;

b.

pengumpulan dan analisis data serta penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan program, kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi bagi pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi;

c.

penyiapan tenaga pengajar pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi serta melakukan administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar;

d.

pengkoordinasian penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi;

e.

penatausahaan kerjasama pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi dengan pihak lain di luar Kementerian Keuangan;

f.

evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi;

g.

penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi;

h.

penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) yang didelegasikan pada Pusat; dan

i.

pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi.

Pasal 1968

Bidang Penjenjangan Pangkat dan Peningkatan Kompetensi terdiri atas:

a.

Subbidang Perencanaan dan Pengembangan;

b.

Subbidang Penyelenggaraan; dan

c.

Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja.

Pasal 1969

(1)

Subbidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan pengkajian dan pengembangan, pengumpulan dan analisis data serta penyiapan bahan penyusunan program, kurikulum, metode pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi, materi serta penyiapan, administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar bagi pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi.

(2)

Subbidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan pengkoordinasian penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi baik secara klasikal maupun jarak jauh, serta penyelenggaraan kerjasama pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi dengan pihak lain di luar Kementerian Keuangan.

(3)

Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan evaluasi dan pemantauan, penelaahan dan penilaian hasil pembelajaran, penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) yang didelegasikan pada Pusat, serta melakukan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penjenjangan pangkat dan peningkatan kompetensi.

Pasal 1970

Bidang Pengelolaan Tes Terpadu mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan, pengembangan materi tes, pengkoordinasian penyelenggaraan tes dan pelaksanaan evaluasi hasil tes.

Pasal 1971

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1970, Bidang Pengelolaan Tes Terpadu menyelenggarakan fungsi:

a.

perencanaan kegiatan tes dengan substansi Tes Potensi Akademik, Tes Bahasa Asing, Tes Psikologi, dan Assesment Center;

b.

penyusunan kegiatan tes dengan substansi Tes Potensi Akademik, Tes Bahasa Asing, Tes Psikologi, dan Assesment Center;

c.

pengembangan materi tes dengan substansi Tes Potensi Akademik, Tes Bahasa Asing, Tes Psikologi, dan Assesment Center;

d.

koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan tes dengan substansi Tes Potensi Akademik, Tes Bahasa Asing, Tes Psikologi, dan Assesment Center dengan pihak terkait; dan

e.

evaluasi hasil tes dengan substansi Tes Potensi Akademik, Tes Bahasa Asing, Tes Psikologi, dan Assesment Center.

Pasal 1972

Bidang Pengelolaan Tes Terpadu terdiri atas:

a.

Subbidang Perencanaan Tes;

b.

Subbidang Penyelenggaraan Tes; dan

c.

Subbidang Evaluasi Hasil Tes.

Pasal 1973

(1)

Subbidang Perencanaan Tes mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyusunan, dan pengembangan materi tes dengan substansi Tes Potensi Akademik, Tes Bahasa Asing, Tes Psikologi, dan Assesment Center.

(2)

Subbidang Penyelenggaraan Tes mempunyai tugas melakukan koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan tes dengan substansi Tes Potensi Akademik, Tes Bahasa Asing, Tes Psikologi, dan Assesment Center.

(3)

Subbidang Evaluasi Hasil Tes mempunyai tugas melakukan evaluasi hasil tes dengan substansi Tes Potensi Akademik, Tes Bahasa Asing, Tes Psikologi, dan Assesment Center.

Pasal 1974

Bidang Pengelolaan Beasiswa mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyiapan dan pemantauan program beasiswa di dalam negeri dan luar negeri.

Pasal 1975

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1974, Bidang Pengelolaan Beasiswa menyelenggarakan fungsi:

a.

perencanaan dan administrasi keuangan program beasiswa di dalam dan luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b.

seleksi calon peserta program beasiswa di dalam dan luar negeri serta penempatan di universitas/lembaga pendidikan; dan

c.

pemantauan peserta program beasiswa di dalam dan luar negeri serta pemantauan terhadap pemanfaatan dan penempatan alumni.

Pasal 1976

Bidang Pengelolaan Beasiswa terdiri atas:

a.

Subbidang Perencanaan Beasiswa;

b.

Subbidang Seleksi dan Penempatan; dan

c.

Subbidang Pemantauan.

Pasal 1977

(1)

Subbidang Perencanaan Beasiswa mempunyai tugas melakukan perencanaan dan administrasi keuangan program beasiswa di dalam dan luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(2)

Subbidang Seleksi dan Penempatan mempunyai tugas melakukan seleksi calon peserta, persiapan program beasiswa di dalam dan luar negeri serta penempatan di universitas/ lembaga pendidikan.

(3)

Subbidang Pemantauan mempunyai tugas melakukan pemantauan peserta program beasiswa di dalam dan luar negeri serta pemantauan pemanfaatan dan penempatan alumni.

Pasal 1978

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Pusat.

Pasal 1979

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1978, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

a.

koordinasi penyusunan rencana strategik, serta rencana dan program kerja Pusat;

b.

pelaksanaan urusan tata usaha;

c.

pelaksanaan urusan keuangan;

d.

pelaksanaan urusan rumah tangga;

e.

pelaksanaan urusan pengelolaan perpustakaan dan pengelolaan aset;

f.

pelaksanaan urusan kepegawaian;

g.

pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;

h.

pelaksanaan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa;

i.

pelaksanaan pengukuran beban kerja;

j.

pelaksanaan dukungan teknologi informasi;

k.

evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan; dan

l.

evaluasi dan pelaporan kinerja Pusat.

Pasal 1980

Bagian Tata Usaha terdiri atas:

a.

Subbagian Perencanaan dan Keuangan;

b.

Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset; dan

c.

Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian, dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 1981

(1)

Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, mengkoordinasikan penyusunan rencana strategik, rencana dan program kerja Pusat, serta evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan.

(2)

Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, mengkoordinasikan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa, pengelolaan perpustakaan serta pengelolaan aset.

(3)

Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, pelaporan dan evaluasi kinerja Pusat, kepegawaian, pengukuran beban kerja, hubungan masyarakat dan pemberian dukungan teknologi informasi.

Bagian Kelima

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan

Pasal 1982

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas membina pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 1983

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1982, Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:

a.

pengkajian pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;

b.

perencanaan, penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;

c.

penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;

d.

penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;

e.

penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;

f.

evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum; dan

g.

pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.

Pasal 1984

Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan terdiri atas:

a.

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat;

b.

Bidang Penyelenggaraan;

c.

Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;

d.

Bagian Tata Usaha; dan

e.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1985

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum.

Pasal 1986

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1985, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat menyelenggarakan fungsi:

a.

pengkajian pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;

b.

pengumpulan dan analisis data serta penyiapan bahan pengembangan program pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;

c.

penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan, pelatihan dan penataran keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;

d.

penyiapan tenaga pengajar pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum; dan

e.

administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar.

Pasal 1987

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat terdiri atas:

a.

Subbidang Program;

b.

Subbidang Kurikulum; dan

c.

Subbidang Tenaga Pengajar.

Pasal 1988

(1)

Subbidang Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data serta perancangan, pengembangan program dan pengkajian pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum.

(2)

Subbidang Kurikulum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum.

(3)

Subbidang Tenaga Pengajar mempunyai tugas melakukan penyiapan tenaga pengajar pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum serta melakukan administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar.

Pasal 1989

Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum.

Pasal 1990

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1989, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional, dan penataran keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;

b.

pelaksanaan pendidikan dan pelatihan jarak jauh di bidang anggaran dan kebendaharaan umum; dan

c.

koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum serta penyelenggaraan kerjasama dengan pihak lain di luar Kementerian Keuangan.

Pasal 1991

Bidang Penyelenggaraan terdiri atas:

a.

Subbidang Penyelenggaraan I; dan

b.

Subbidang Penyelenggaraan II.

Pasal 1992

(1)

Subbidang Penyelenggaraan I mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan penataran keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum.

(2)

Subbidang Penyelenggaraan II mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan penataran keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum.

Pasal 1993

Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil pendidikan dan pelatihan serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum.

Pasal 1994

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1993, Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi:

a.

evaluasi dan pemantauan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;

b.

penelaahan dan penilaian hasil pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;

c.

penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) yang didelegasikan pada Pusat; dan

d.

pengkajian dan penyusunan laporan kinerja Pusat.

Pasal 1995

Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja terdiri atas:

a.

Subbidang Evaluasi Diklat;

b.

Subbidang Pengolahan Hasil Diklat;

c.

Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja.

Pasal 1996

(1)

Subbidang Evaluasi Diklat mempunyai tugas melakukan evaluasi dan pemantauan pendidikan dan pelatihan di bidang anggaran dan kebendaharaan umum.

(2)

Subbidang Pengolahan Hasil Diklat mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penilaian hasil diklat, serta penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) yang didelegasikan pada Pusat.

(3)

Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja Pusat.

Pasal 1997

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Pusat.

Pasal 1998

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1997, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

a.

koordinasi penyusunan rencana strategik, serta rencana dan program kerja Pusat;

b.

pelaksanaan urusan tata usaha;

c.

pelaksanaan urusan keuangan;

d.

pelaksanaan urusan rumah tangga;

e.

pelaksanaan urusan pengelolaan perpustakaan dan pengelolaan aset;

f.

pelaksanaan urusan kepegawaian;

g.

pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;

h.

pelaksanaan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa;

i.

pelaksanaan pengukuran beban kerja;

j.

pelaksanaan dukungan teknologi informasi; dan

k.

evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan.

Pasal 1999

Bagian Tata Usaha terdiri atas:

a.

Subbagian Perencanaan dan Keuangan;

b.

Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset; dan

c.

Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian, dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 2000

(1)

Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, mengkoordinasikan penyusunan rencana strategik, rencana dan program kerja Pusat, serta evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan.

(2)

Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, mengkoordinasikan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa, pengelolaan perpustakaan serta pengelolaan aset.

(3)

Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, pengukuran beban kerja, hubungan masyarakat dan pemberian dukungan teknologi informasi.

Bagian Keenam

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak

Pasal 2001

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak yang selanjutnya disingkat Pusdiklat Pajak mempunyai tugas membina pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 2002

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2001, Pusdiklat Pajak menyelenggarakan fungsi:

a.

pengkajian pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak;

b.

perencanaan, penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak;

c.

penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak;

d.

penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar keuangan negara di bidang pajak;

e.

penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak;

f.

evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak; dan

g.

pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.

Pasal 2003

Pusdiklat Pajak terdiri atas:

a.

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat;

b.

Bidang Penyelenggaraan;

c.

Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;

d.

Bagian Tata Usaha; dan

e.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 2004

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak.

Pasal 2005

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2004, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat menyelenggarakan fungsi:

a.

pengkajian pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak;

b.

pengumpulan dan analisis data serta penyiapan bahan pengembangan program pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak;

c.

penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak;

d.

penyiapan tenaga pengajar pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak; dan

e.

administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar.

Pasal 2006

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat terdiri atas:

a.

Subbidang Program;

b.

Subbidang Kurikulum; dan

c.

Subbidang Tenaga Pengajar.

Pasal 2007

(1)

Subbidang Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data serta perancangan, pengembangan program dan pengkajian pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak.

(2)

Subbidang Kurikulum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak.

(3)

Subbidang Tenaga Pengajar mempunyai tugas melakukan penyiapan tenaga pengajar pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak serta melakukan administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar.

Pasal 2008

Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak.

Pasal 2009

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2008, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional, dan penataran keuangan negara di bidang pajak;

b.

pelaksanaan pendidikan dan pelatihan jarak jauh di bidang pajak; dan

c.

koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak serta penyelenggaraan kerjasama dengan pihak lain di luar Kementerian Keuangan.

Pasal 2010

Bidang Penyelenggaraan terdiri atas:

a.

Subbidang Penyelenggaraan I; dan

b.

Subbidang Penyelenggaraan II.

Pasal 2011

(1)

Subbidang Penyelenggaraan I mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan penataran keuangan negara di bidang pajak.

(2)

Subbidang Penyelenggaraan II mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan penataran keuangan negara di bidang pajak.

Pasal 2012

Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil pendidikan dan pelatihan serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak.

Pasal 2013

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2012, Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi:

a.

evaluasi dan pemantauan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak;

b.

penelaahan dan penilaian hasil pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang pajak;

c.

penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) yang didelegasikan pada Pusat; dan

d.

pengkajian dan penyusunan laporan kinerja Pusat.

Pasal 2014

Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja terdiri atas:

a.

Subbidang Evaluasi Diklat;

b.

Subbidang Pengolahan Hasil Diklat; dan

c.

Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja.

Pasal 2015

(1)

Subbidang Evaluasi Diklat mempunyai tugas melakukan evaluasi dan pemantauan pendidikan dan pelatihan di bidang pajak.

(2)

Subbidang Pengolahan Hasil Diklat mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penilaian hasil diklat, serta penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) yang didelegasikan pada Pusat.

(3)

Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja Pusat.

Pasal 2016

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Pusat.

Pasal 2017

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2016, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

a.

koordinasi penyusunan rencana strategik, serta rencana dan program kerja Pusat;

b.

pelaksanaan urusan tata usaha;

c.

pelaksanaan urusan keuangan;

d.

pelaksanaan urusan rumah tangga;

e.

pelaksanaan urusan pengelolaan perpustakaan dan pengelolaan aset;

f.

pelaksanaan urusan kepegawaian;

g.

pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;

h.

pelaksanaan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa;

i.

pelaksanaan pengukuran beban kerja;

j.

pelaksanaan dukungan teknologi informasi; dan

k.

evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan.

Pasal 2018

Bagian Tata Usaha terdiri atas:

a.

Subbagian Perencanaan dan Keuangan;

b.

Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset; dan

c.

Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian, dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 2019

(1)

Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, mengkoordinasikan penyusunan rencana strategik, rencana dan program kerja Pusat, serta evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan.

(2)

Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, mengkoordinasikan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa, pengelolaan perpustakaan serta pengelolaan aset.

(3)

Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, pengukuran beban kerja, hubungan masyarakat dan pemberian dukungan teknologi informasi.

Bagian Ketujuh

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai

Pasal 2020

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat Pusdiklat Bea dan Cukai mempunyai tugas membina pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 2021

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2017, Pusdiklat Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:

a.

pengkajian pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai;

b.

perencanaan, penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai;

c.

penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai;

d.

penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar keuangan negara di bidang bea dan cukai;

e.

penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai;

f.

evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai; dan

g.

pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.

Pasal 2022

Pusdiklat Bea dan Cukai terdiri atas:

a.

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat;

b.

Bidang Penyelenggaraan;

c.

Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;

d.

Bagian Tata Usaha; dan

e.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 2023

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai.

Pasal 2024

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2023, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat menyelenggarakan fungsi:

a.

pengkajian pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai;

b.

pengumpulan dan analisis data serta penyiapan bahan pengembangan program pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai;

c.

penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai;

d.

penyiapan tenaga pengajar pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai; dan

e.

administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar.

Pasal 2025

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat terdiri atas:

a.

Subbidang Program;

b.

Subbidang Kurikulum; dan

c.

Subbidang Tenaga Pengajar.

Pasal 2026

(1)

Subbidang Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data serta perancangan, pengembangan program dan pengkajian pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai.

(2)

Subbidang Kurikulum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai.

(3)

Subbidang Tenaga Pengajar mempunyai tugas melakukan penyiapan tenaga pengajar pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai serta melakukan administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar.

Pasal 2027

Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai.

Pasal 2028

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2028, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional, dan penataran keuangan negara di bidang bea dan cukai;

b.

pelaksanaan pendidikan dan pelatihan jarak jauh di bidang bea dan cukai; dan

c.

koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai serta penyelenggaraan kerjasama dengan pihak lain di luar Kementerian Keuangan.

Pasal 2029

Bidang Penyelenggaraan terdiri atas:

a.

Subbidang Penyelenggaraan I; dan

b.

Subbidang Penyelenggaraan II.

Pasal 2030

(1)

Subbidang Penyelenggaraan I mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan penataran keuangan negara di bidang bea dan cukai.

(2)

Subbidang Penyelenggaraan II mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan penataran keuangan negara di bidang bea dan cukai.

Pasal 2031

Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil pendidikan dan pelatihan serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai.

Pasal 2032

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2031, Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi:

a.

evaluasi dan pemantauan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai;

b.

penelaahan dan penilaian hasil pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang bea dan cukai;

c.

penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) yang didelegasikan pada Pusat; dan

d.

pengkajian dan penyusunan laporan kinerja Pusat.

Pasal 2033

Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja terdiri atas:

a.

Subbidang Evaluasi Diklat;

b.

Subbidang Pengolahan Hasil Diklat; dan

c.

Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja.

Pasal 2034

(1)

Subbidang Evaluasi Diklat mempunyai tugas melakukan evaluasi dan pemantauan pendidikan dan pelatihan di bidang bea dan cukai.

(2)

Subbidang Pengolahan Hasil Diklat mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penilaian hasil diklat, serta penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) yang didelegasikan pada Pusat.

(3)

Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja Pusat.

Pasal 2035

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Pusat.

Pasal 2036

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2035, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

a.

koordinasi penyusunan rencana strategik, serta rencana dan program kerja Pusat;

b.

pelaksanaan urusan tata usaha;

c.

pelaksanaan urusan keuangan;

d.

pelaksanaan urusan rumah tangga;

e.

pelaksanaan urusan pengelolaan perpustakaan dan pengelolaan aset;

f.

pelaksanaan urusan kepegawaian;

g.

pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;

h.

pelaksanaan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa;

i.

pelaksanaan pengukuran beban kerja;

j.

pelaksanaan dukungan teknologi informasi; dan

k.

evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan.

Pasal 2037

Bagian Tata Usaha terdiri atas:

a.

Subbagian Perencanaan dan Keuangan;

b.

Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset; dan

c.

Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 2038

(1)

Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, mengkoordinasikan penyusunan rencana strategik, rencana dan program kerja Pusat, serta evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan.

(2)

Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, mengkoordinasikan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa, pengelolaan perpustakaan serta pengelolaan aset.

(3)

Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, pengukuran beban kerja, hubungan masyarakat dan pemberian dukungan teknologi informasi.

Bagian Kedelapan

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan

Pasal 2039

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan yang selanjutnya disingkat Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan mempunyai tugas membina pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 2040

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2039, Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a.

pengkajian pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;

b.

perencanaan, penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;

c.

penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;

d.

penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;

e.

penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;

f.

evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan; dan

g.

pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.

Pasal 2041

Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan terdiri atas:

a.

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat;

b.

Bidang Penyelenggaraan;

c.

Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;

d.

Bagian Tata Usaha; dan

e.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 2042

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.

Pasal 2043

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2042, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat menyelenggarakan fungsi:

a.

pengkajian pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;

b.

pengumpulan dan analisis data serta penyiapan bahan pengembangan program pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;

c.

penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;

d.

penyiapan tenaga pengajar pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan; dan

e.

administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar.

Pasal 2044

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat terdiri atas:

a.

Subbidang Program;

b.

Subbidang Kurikulum; dan

c.

Subbidang Tenaga Pengajar.

Pasal 2045

(1)

Subbidang Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data serta perancangan, pengembangan program dan pengkajian pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.

(2)

Subbidang Kurikulum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.

(3)

Subbidang Tenaga Pengajar mempunyai tugas melakukan penyiapan tenaga pengajar pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan serta melakukan administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar.

Pasal 2046

Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.

Pasal 2047

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2046, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional, dan penataran keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;

b.

pelaksanaan pendidikan dan pelatihan jarak jauh di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan; dan

c.

koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan serta penyelenggaraan kerjasama dengan pihak lain di luar Kementerian Keuangan.

Pasal 2048

Bidang Penyelenggaraan terdiri atas:

a.

Subbidang Penyelenggaraan I; dan

b.

Subbidang Penyelenggaraan II.

Pasal 2049

(1)

Subbidang Penyelenggaraan I mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan penataran keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.

(2)

Subbidang Penyelenggaraan II mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan penataran keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.

Pasal 2050

Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil pendidikan dan pelatihan serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.

Pasal 2051

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2050, Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi:

a.

evaluasi dan pemantauan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;

b.

penelaahan dan penilaian hasil pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;

c.

penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) yang didelegasikan pada Pusat; dan

d.

pengkajian dan penyusunan laporan kinerja Pusat.

Pasal 2052

Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja terdiri atas:

a.

Subbidang Evaluasi Diklat;

b.

Subbidang Pengolahan Hasil Diklat; dan

c.

Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja.

Pasal 2053

(1)

Subbidang Evaluasi Diklat mempunyai tugas melakukan evaluasi dan pemantauan pendidikan dan pelatihan di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.

(2)

Subbidang Pengolahan Hasil Diklat mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penilaian hasil diklat, serta penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) yang didelegasikan pada Pusat.

(3)

Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja Pusat.

Pasal 2054

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Pusat.

Pasal 2055

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2054, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

a.

koordinasi penyusunan rencana strategik, serta rencana dan program kerja Pusat;

b.

pelaksanaan urusan tata usaha;

c.

pelaksanaan urusan keuangan;

d.

pelaksanaan urusan rumah tangga;

e.

pelaksanaan urusan pengelolaan perpustakaan dan pengelolaan aset;

f.

pelaksanaan urusan kepegawaian;

g.

pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;

h.

pelaksanaan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa;

i.

pelaksanaan pengukuran beban kerja;

j.

pelaksanaan dukungan teknologi informasi; dan

k.

evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan.

Pasal 2056

Bagian Tata Usaha terdiri atas:

a.

Subbagian Perencanaan dan Keuangan;

b.

Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset; dan

c.

Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 2057

(1)

Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, mengkoordinasikan penyusunan rencana strategik, rencana dan program kerja Pusat, serta evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan.

(2)

Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, mengkoordinasikan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa, pengelolaan perpustakaan serta pengelolaan aset.

(3)

Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, pengukuran beban kerja, hubungan masyarakat dan pemberian dukungan teknologi informasi.

Bagian Kesembilan

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum

Pasal 2058

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum yang selanjutnya disingkat Pusdiklat Keuangan Umum mempunyai tugas membina pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 2059

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2058, Pusdiklat Keuangan Umum menyelenggarakan fungsi:

a.

pengkajian pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;

b.

perencanaan, penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;

c.

penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;

d.

penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;

e.

penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;

f.

evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan; dan

g.

pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, rumah tangga, pengelolaan aset, kepegawaian dan hubungan masyarakat.

Pasal 2060

Pusdiklat Keuangan Umum terdiri atas:

a.

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat;

b.

Bidang Penyelenggaraan;

c.

Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;

d.

Bagian Tata Usaha; dan

e.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 2061

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan.

Pasal 2062

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2061, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat menyelenggarakan fungsi:

a.

pengkajian pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;

b.

pengumpulan dan analisis data serta penyiapan bahan pengembangan program pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;

c.

penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;

d.

penyiapan tenaga pengajar pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan; dan

e.

administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar.

Pasal 2063

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Diklat terdiri atas:

a.

Subbidang Program;

b.

Subbidang Kurikulum; dan

c.

Subbidang Tenaga Pengajar.

Pasal 2064

(1)

Subbidang Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data serta perancangan, pengembangan program dan pengkajian pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan.

(2)

Subbidang Kurikulum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, media pembelajaran dengan memanfaatkan teknologi informasi dan materi pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan.

(3)

Subbidang Tenaga Pengajar mempunyai tugas melakukan penyiapan tenaga pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan serta melakukan administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar.

Pasal 2065

Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan.

Pasal 2066

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2062, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional, dan penataran keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;

b.

pelaksanaan pendidikan dan pelatihan jarak jauh di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan; dan

c.

koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan serta penyelenggaraan kerjasama dengan pihak lain di luar Kementerian Keuangan.

Pasal 2067

Bidang Penyelenggaraan terdiri atas:

a.

Subbidang Penyelenggaraan I; dan

b.

Subbidang Penyelenggaraan II.

Pasal 2068

(1)

Subbidang Penyelenggaraan I mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan penataran keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan.

(2)

Subbidang Penyelenggaraan II mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan penataran keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan.

Pasal 2069

Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil pendidikan dan pelatihan serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan.

Pasal 2070

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2069, Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi:

a.

evaluasi dan pemantauan pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;

b.

penelaahan dan penilaian hasil pendidikan dan pelatihan keuangan negara di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;

c.

penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) yang didelegasikan pada Pusat; dan

d.

pengkajian dan penyusunan laporan kinerja Pusat.

Pasal 2071

Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja terdiri atas:

a.

Subbidang Evaluasi Diklat;

b.

Subbidang Pengolahan Hasil Diklat; dan

c.

Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja.

Pasal 2072

(1)

Subbidang Evaluasi Diklat mempunyai tugas melakukan evaluasi dan pemantauan pendidikan dan pelatihan di bidang selain anggaran, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kebendaharaan umum, kekayaan negara dan perimbangan keuangan.

(2)

Subbidang Pengolahan Hasil Diklat mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penilaian hasil diklat, serta penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) yang didelegasikan pada Pusat.

(3)

Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja Pusat.

Pasal 2073

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Pusat.

Pasal 2074

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2073, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

a.

koordinasi penyusunan rencana strategik, serta rencana dan program kerja Pusat;

b.

pelaksanaan urusan tata usaha;

c.

pelaksanaan urusan keuangan;

d.

pelaksanaan urusan rumah tangga;

e.

pelaksanaan urusan pengelolaan perpustakaan dan pengelolaan aset;

f.

pelaksanaan urusan kepegawaian;

g.

pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;

h.

pelaksanaan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa;

i.

pelaksanaan pengukuran beban kerja;

j.

pelaksanaan dukungan teknologi informasi; dan

k.

evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan.

Pasal 2075

Bagian Tata Usaha terdiri atas:

a.

Subbagian Perencanaan dan Keuangan;

b.

Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset; dan

c.

Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian, dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 2076

(1)

Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, mengkoordinasikan penyusunan rencana strategik, rencana dan program kerja Pusat, serta evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan.

(2)

Subbagian Rumah Tangga dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, mengkoordinasikan pemenuhan kebutuhan barang dan jasa, pengelolaan perpustakaan serta pengelolaan aset.

(3)

Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, pengukuran beban kerja, hubungan masyarakat dan pemberian dukungan teknologi informasi.

Bagian Kesepuluh

Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 2077

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2078

(1)

Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2)

Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Badan.

(3)

Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4)

Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XVI

STAF AHLI MENTERI

 

Bagian Pertama

Tugas dan Fungsi

Pasal 2079

(1)

 Staf Ahli Menteri yang selanjutnya disebut Staf Ahli adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

(2)

Staf Ahli dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari didukung oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Pasal 2080

Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah-masalah di bidang penerimaan negara, pengeluaran negara, makro ekonomi dan keuangan internasional, kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal, dan organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi secara keahlian, dan memberikan penalaran pemecahan konsepsional atas petunjuk Menteri.

Pasal 2081

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2077, Staf Ahli menyelenggarakan fungsi:

a.

pengolahan dan penelaahan masalah-masalah di bidang penerimaan negara, pengeluaran negara, makro ekonomi dan keuangan internasional, kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal, dan organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi, serta penyiapan penalaran secara konsepsional;

b.

penalaran konsepsional suatu masalah di bidang keahliannya atas inisiatif sendiri dan pemecahan persoalan secara mendasar dan terpadu untuk bahan kebijakan Menteri sebagai penelaahan Staf;

c.

pemberian bantuan kepada Menteri dalam penyiapan bahan untuk keperluan rapat, seminar, dan lain-lain yang dihadiri oleh Menteri;

d.

pelaksanaan tugas-tugas lain atas petunjuk Menteri.

Bagian Kedua

Susunan Staf Ahli

Pasal 2082

(1)

Staf Ahli terdiri dari:

a.

Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;

b.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;

c.

Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional;

d.

Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal;

e.

Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi.

(2)

Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai Koordinator Staf Ahli.

Pasal 2083

(1)

Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Keuangan mengenai masalah penerimaan negara.

(2)

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Keuangan mengenai masalah pengeluaran negara.

(3)

Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Keuangan mengenai masalah makro ekonomi dan keuangan internasional.

(4)

Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Keuangan mengenai masalah kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal.

(5)

Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Keuangan mengenai masalah organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi.

 Lanjutan BAB XVII.....................