MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 255/PMK.05/2010

TENTANG

TATA CARA PENGESAHAN REALISASI PENDAPATAN DAN
BELANJA YANG BERSUMBER DARI HIBAH LUAR NEGERI/DALAM NEGERI
YANG DITERIMA LANGSUNG OLEH KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
DALAM BENTUK UANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam praktik penerimaan hibah oleh Pemerintah Pusat, diperlukan pengesahan realisasi pendapatan dan belanja untuk hibah dalam bentuk uang yang diterima langsung oleh kementerian negara/lembaga;

 

 

b.

bahwa dalam rangka pengesahan pendapatan dan belanja untuk hibah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu diatur mengenai tata cara pengesahan realisasi pendapatan dan belanja yang bersumber dari hibah luar negeri/dalam negeri yang diterima langsung oleh kementerian negara/lembaga dalam bentuk uang;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengesahan Realisasi Pendapatan dan Belanja Yang Bersumber Dari Hibah Luar Negeri/Dalam Negeri Yang Diterima Langsung Oleh Kementerian Negara/Lembaga Dalam Bentuk Uang;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004  tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/ Kantor/Satuan Kerja;

 

 

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah;

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.02/2010;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGESAHAN REALISASI PENDAPATAN DAN BELANJA YANG BERSUMBER DARI HIBAH LUAR NEGERI/DALAM NEGERI YANG DITERIMA LANGSUNG OLEH KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DALAM BENTUK UANG.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.

 

 

2.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

 

 

3.

Hibah Luar Negeri Langsung Dalam Bentuk Uang, yang selanjutnya disebut HLNL Uang, adalah penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan dan rupiah yang diterima langsung oleh kementerian negara/lembaga dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.

 

 

4.

Hibah Dalam Negeri Langsung Dalam Bentuk Uang, yang selanjutnya disebut HDNL Uang, adalah penerimaan Pemerintah Pusat dalam rupiah yang diterima secara langsung oleh kementerian negara/lembaga dari pemberi hibah dalam negeri yang tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Pusat.

 

 

5.

Naskah Perjanjian Hibah, yang selanjutnya disingkat NPH, adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai HLNL Uang dan/atau HDNL Uang antara Pemerintah Pusat dengan Pemberi Hibah Luar Negeri dan/atau Hibah Dalam Negeri.

 

 

6.

Pemberi Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Pemberi HLN, adalah pemerintah suatu negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan, lembaga non-keuangan asing, dan perorangan yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat.

 

 

7.

Pemberi Hibah Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Pemberi HDN, adalah badan/lembaga, Pemerintah Daerah atau swasta/perseorangan dalam negeri yang berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia, yang memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat.

 

 

8.

Bendahara Umum Negara adalah Menteri Keuangan.

 

 

9.

Kuasa Bendahara Umum Negara adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

10.

Kuasa Bendahara Umum di Daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

 

 

11.

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut PA/Kuasa PA, adalah Menteri/Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.

 

 

12.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.

 

 

13.

Rekening Hibah adalah rekening yang dibuka oleh kementerian negara/lembaga yang digunakan dalam rangka pengelolaan HLNL Uang dan HDNL Uang.

 

 

14.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SPTJM, adalah surat pernyataan yang dibuat oleh PA/Kuasa PA yang menyatakan bertanggung jawab penuh atas seluruh pendapatan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang dan/atau HDNL Uang.

 

 

15.

Surat Perintah Pengesahan Hibah, yang selanjutnya disebut SP2H, adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pendapatan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang.

 

 

16.

Surat Perintah Pengesahan Pembukuan yang selanjutnya disebut SP3, adalah surat perintah yang diterbitkan KPPN Khusus Jakarta VI untuk mengesahkan pendapatan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang.

 

 

17.

Surat Perintah Membayar Pengesahan, yang selanjutnya disebut SPM Pengesahan, adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pendapatan dan belanja yang bersumber dari HDNL Uang.

 

 

18.

Surat Perintah Pencairan Dana Pengesahan, yang selanjutnya disebut SP2D Pengesahan, adalah surat perintah yang diterbitkan KPPN setempat untuk mengesahkan pendapatan dan belanja yang bersumber dari HDNL Uang.

 

 

19.

Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah dan Belanja Langsung dalam Bentuk Uang tanpa melalui KPPN, yang selanjutnya disebut SPTMHBL Uang, adalah surat pernyataan tanggung jawab penuh atas penerimaan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang dan/atau HDNL Uang yang ditandatangani oleh Kuasa PA.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Pendapatan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang dan HDNL Uang dilaksanakan melalui mekanisme APBN.

 

 

(2)

Pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara.

 

 

BAB II

RUANG LINGKUP

 

 

Pasal 3

 

 

Lingkup Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi pengesahan pendapatan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang dan HDNL Uang.

 

 

BAB III

PENGESAHAN PENDAPATAN DAN BELANJA
YANG BERSUMBER DARI HLNL UANG DAN HDNL UANG

 

 

Pasal 4

 

 

Pengesahan pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

 

 

a.

pengajuan permohonan nomor register;

 

 

b.

pengelolaan Rekening Hibah;

 

 

c.

penyesuaian pagu hibah dalam DIPA; dan

 

 

d.

pengesahan pendapatan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang dan HDNL Uang.

 

 

BAB IV

PENGAJUAN PERMOHONAN NOMOR REGISTER

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja selaku PA/ Kuasa PA mengajukan permohonan nomor register HLNL Uang dan/atau HDNL Uang kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen.

 

 

(2)

Permohonan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:

 

 

 

a.

NPH atau dokumen lain yang dipersamakan; dan

 

 

 

b.

ringkasan hibah dan rencana penarikan hibah.

 

 

BAB V

PENGELOLAAN REKENING HIBAH

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Hibah dalam rangka pengelolaan HLNL Uang dan/atau HDNL Uang kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.

 

 

(2)

Permohonan persetujuan pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri surat pernyataan penggunaan rekening sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik kementerian negara/lembaga/kantor/satuan kerja.

 

 

(3)

Atas dasar persetujuan pembukaan rekening dari Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara, Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja selaku PA/Kuasa PA membuka Rekening HLNL Uang dan/atau HDNL Uang untuk mendanai kegiatan yang disepakati dalam NPH.

 

 

(4)

Rekening Hibah yang telah dibuka sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini wajib dilaporkan dan dimintakan persetujuan kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik kementerian negara/lembaga/kantor/satuan kerja.

 

 

(5)

Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya harus ditutup oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satuan Kerja dan saldonya disetor ke Rekening Kas Umum Negara, kecuali ditentukan lain dalam NPH atau dokumen yang dipersamakan.

 

 

(6)

Jasa giro/bunga yang diperoleh dari Rekening Hibah disetor ke kas negara, kecuali ditentukan lain dalam NPH atau dokumen yang dipersamakan.

 

 

(7)

Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah dapat melakukan monitoring atas pengelolaan Rekening Hibah.

 

 

BAB VI

PENYESUAIAN PAGU HIBAH PADA DIPA

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

PA/Kuasa PA pada Kementerian Negara/Lembaga melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari pendapatan HLNL Uang dan/atau HDNL Uang pada DIPA kementerian negara/lembaga.

 

 

(2)

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang sebagai Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.02, melakukan penyesuaian pagu pendapatan yang bersumber dari HLNL Uang dan HDNL Uang dalam DIPA Bagian Anggaran 999.02.

 

 

(3)

Penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari HLNL Uang dan/atau HDNL Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui revisi DIPA yang diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk disahkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi DIPA.

 

 

(4)

Penyesuaian pagu pendapatan yang bersumber dari HLNL Uang dan/atau HDNL Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui revisi DIPA yang diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(5)

Pencantuman pagu HLNL Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan kode sumber dana HLN.

 

 

(6)

Pencantuman pagu HDNL Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan kode sumber dana HDN.

 

 

(7)

Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), menambah pagu dana DIPA tahun anggaran berjalan.

 

 

(8)

HLNL Uang dan/atau HDNL Uang yang sudah diterima, namun belum dilakukan penyesuaian pagu pada DIPA, diproses melalui mekanisme revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

 

 

(9)

Sisa pagu HLNL Uang atau HDNL Uang pada DIPA kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya, menambah pagu DIPA tahun anggaran berjalan setelah diperhitungkan dengan realisasi SP3 HLNL Uang atau SP2D Pengesahan HDNL Uang tahun yang lalu.

 

 

(10)

Penambahan pagu DIPA tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilakukan melalui mekanisme revisi yang diajukan oleh PA/Kuasa PA kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(11)

Penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari HLNL Uang dan/atau HDNL Uang pada DIPA kementerian negara/lembaga tidak diperkenankan melebihi realisasi pendapatan hibah yang diterima.

 

 

BAB VII

PENGESAHAN PENDAPATAN DAN BELANJA
YANG BERSUMBER DARI HLNL UANG

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

PA/Kuasa PA mengajukan pengesahan atas seluruh pendapatan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang pada tahun anggaran berjalan kepada KPPN Khusus Jakarta VI paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap triwulan.

 

 

(2)

Atas pendapatan dan/atau belanja yang bersumber dari HLNL Uang, PA/Kuasa PA membuat dan mengirimkan SP2H dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, dengan dilengkapi:

 

 

 

a.

copy Rekening Koran dan bukti transfer atas HLNL Uang yang diterima;

 

 

 

b.

SPTMHBL Uang dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

 

 

 

c.

SPTJM dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

 

 

 

d.

copy surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2H pertama kali.

 

 

(3)

Atas dasar SP2H sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN Khusus Jakarta VI menerbitkan SP3 dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan:

 

 

 

a.

lembar ke-1, untuk PA/Kuasa PA;

 

 

 

b.

lembar ke-2, untuk Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen;

 

 

 

c.

lembar ke-3, untuk pertinggal KPPN Khusus Jakarta VI.

 

 

(4)

Atas dasar SP3, KPPN Khusus Jakarta VI membukukan pendapatan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang.

 

 

(5)

Atas dasar SP3 yang diterima dari KPPN Khusus Jakarta VI, Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, mencatat pendapatan yang bersumber dari HLNL Uang.

 

 

(6)

Atas dasar SP3 yang diterima dari KPPN Khusus Jakarta VI, PA/Kuasa PA mencatat belanja yang bersumber dari HLNL Uang.

 

 

BAB VIII

PENGESAHAN PENDAPATAN DAN BELANJA
YANG BERSUMBER DARI HDNL UANG

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

PA/Kuasa PA mengajukan pengesahan atas seluruh pendapatan dan belanja yang bersumber dari HDNL Uang pada tahun berjalan kepada KPPN setempat, paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap triwulan.

 

 

(2)

Atas pendapatan dan/atau belanja yang bersumber dari HDNL Uang, PA/Kuasa PA membuat dan mengirimkan SPM Pengesahan dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, dengan dilengkapi:

 

 

 

a.

copy Rekening Koran dan bukti transfer atas HDNL Uang yang diterima;

 

 

 

b.

SPTMHBL Uang dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

 

 

 

c.

SPTJM dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

 

 

 

d.

copy surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SPM Pengesahan pertama kali.

 

 

(3)

Atas dasar SPM Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPPN setempat menerbitkan SP2D Pengesahan dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan:

 

 

 

a.

lembar ke-1, untuk PA/Kuasa PA;

 

 

 

b.

lembar ke-2, untuk Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen;

 

 

 

c.

lembar ke-3, untuk pertinggal KPPN setempat.

 

 

(4)

Atas dasar SP2D Pengesahan, KPPN setempat membukukan pendapatan dan belanja yang bersumber dari HDNL Uang.

 

 

(5)

Atas dasar SP2D Pengesahan yang diterima dari KPPN setempat, Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara mencatat pendapatan yang bersumber dari HDNL Uang.

 

 

(6)

Atas dasar SP2D Pengesahan yang diterima dari KPPN setempat, PA/Kuasa PA mencatat belanja yang bersumber dari HDNL Uang.

 

 

BAB IX

PELAPORAN DAN REKONSILIASI

 

 

Pasal 10

 

 

Satuan kerja wajib menyusun laporan keuangan dan melakukan rekonsiliasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

 

 

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 11

 

 

Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan teknis pengesahan realisasi pendapatan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang dan HDNL Uang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

Pasal 12

 

 

Perlakuan pengesahan realisasi pendapatan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang dan HDNL Uang yang diterima langsung oleh kementerian negara/lembaga yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan sah.

 

 

Pasal 13

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2006 tentang Tata Cara Pembukuan Dan Pengesahan Atas Realisasi Hibah Luar Negeri Pemerintah Yang Dilaksanakan Secara Langsung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 14

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

             

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

             

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 28 Desember 2010

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

             
             

 

 

 

 

 

 

AGUS D. W. MARTOWARDOJO

             

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 28 Desember 2010

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

             
             

PATRIALIS AKBAR

 

             
             

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 669