PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010
TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
I. |
UMUM |
||||||
Pada tanggal 31 Maret 2010 Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 telah menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan tidak mengikat secara hukum. |
|||||||
Putusan tersebut telah mengakibatkan ketiadaan ketentuan yang mengatur tentang penyelenggara dan tata kelola satuan pendidikan, karena pengaturan tentang hal tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2010 tidak mengatur tentang penyelenggara dan tata kelola satuan pendidikan. Sementara itu, peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang mengatur penyelenggara dan tata kelola satuan pendidikan, telah dicabut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. |
|||||||
Sehubungan dengan hal tersebut, dan sebagai upaya untuk memberikan landasan hukum dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan perlu diatur materi atau substansi mengenai tata kelola satuan pendidikan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pengaturan mengenai tata kelola satuan pendidikan dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan agar satuan pendidikan dapat tetap menjalankan kegiatannya, maka dipandang perlu untuk segera melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. |
|||||||
II. |
PASAL DEMI PASAL |
||||||
Pasal I |
|||||||
Angka 1 |
|||||||
Pasal 1 |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Angka 2 |
|||||||
Pasal 49 |
|||||||
Ayat (1) |
|||||||
Manajemen berbasis sekolah/madrasah adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan. |
|||||||
Otonomi perguruan tinggi adalah kemandirian perguruan tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya. |
|||||||
Ayat (2) |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Angka 3 |
|||||||
Pasal 53 |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Angka 4 |
|||||||
Pasal 53A |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Pasal 53B |
|||||||
Ayat (1) |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Ayat (2) |
|||||||
Yang dimaksud dengan "bentuk lain yang sejenis" antara lain penerimaan mahasiswa melalui ujian tertulis dan penerimaan mahasiswa dengan beasiswa pemerintah daerah. |
|||||||
Ayat (3) |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Ayat (4) |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Angka 5 |
|||||||
Pasal 58A |
|||||||
Satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, termasuk satuan pendidikan khusus yang sederajat, antara lain TK LB, SD LB, SMP LB, SMA LB. |
|||||||
Pasal 58B |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Pasal 58C |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Pasal 58D |
|||||||
Ayat (1) |
|||||||
Huruf a |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Huruf b |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Huruf c |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Huruf d |
|||||||
Yang dimaksud dengan "dewan pertimbangan" antara lain Majelis Wali Amanat atau Dewan Penyantun atau organ sejenis lainnya yang fungsinya ditentukan dalam statuta satuan pendidikan masing-masing. |
|||||||
Ayat (2) |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Ayat (3) |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Pasal 58E |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Pasal 58F |
|||||||
Ayat (1) |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Ayat (2) |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Ayat (3) |
|||||||
Yang dimaksud dengan "otonomi perguruan tinggi dalam bidang keuangan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana" adalah fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan badan layanan umum. |
|||||||
Ayat (4) |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Ayat (5) |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Ayat (6) |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Pasal 58G |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Pasal 58H |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Pasal 58I |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Pasal 58J |
|||||||
Ayat (1) |
|||||||
Huruf a |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Huruf b |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Huruf c |
|||||||
Satuan pendidikan dinyatakan tidak melakukan komersialisasi apabila kelebihan penghasilan satuan pendidikan digunakan secara langsung untuk: |
|||||||
1. |
kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran; |
||||||
2. |
pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (khusus untuk satuan pendidikan tinggi); |
||||||
3. |
peningkatan pelayanan pendidikan, dan penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
||||||
4. |
bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik kurang mampu. |
||||||
Huruf d |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Ayat (2) |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Angka 6 |
|||||||
Pasal 60 |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Angka 7 |
|||||||
Pasal 170 |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Angka 8 |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Angka 9 |
|||||||
Pasal 182 |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Angka 10 |
|||||||
Pasal 184 |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Angka 11 |
|||||||
Pasal 184A |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Pasal 184B |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Angka 12 |
|||||||
Pasal 207 |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Angka 13 |
|||||||
Pasal 220A |
|||||||
Ayat (1) |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Ayat (2) |
|||||||
Agar penyesuaian tata kelola satuan pendidikan tinggi pada Peraturan Pemerintah ini dapat diselesaikan dalam kurun waktu paling lama 3 (tiga) tahun, maka satuan pendidikan tinggi harus menyusun terlebih dahulu perencanaan yaitu penyesuaian tata kelola perguruan tinggi sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini. |
|||||||
Ayat (3) |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Ayat (4) |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Ayat (5) |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Pasal 220B |
|||||||
Ayat (1) |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Ayat (2) |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Ayat (3) |
|||||||
Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga memenuhi kewajiban sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum paling lambat 31 Desember 2012. |
|||||||
Pasal 220C |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Pasal 220D |
|||||||
Ayat (1) |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Ayat (2) |
|||||||
Lihat penjelasan Pasal 220A ayat (2). |
|||||||
Ayat (3) |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Ayat (4) |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Ayat (5) |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Ayat (6) |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Pasal 220E |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Pasal 220F |
|||||||
Ayat (1) |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Ayat (2) |
|||||||
Lihat penjelasan Pasal 220A ayat (2). |
|||||||
Ayat (3) |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Ayat (4) |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Pasal 220G |
|||||||
Ayat (1) |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Ayat (2) |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Ayat (3) |
|||||||
Universitas Pertahanan memenuhi kewajiban sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum paling lambat 31 Desember 2012. |
|||||||
Pasal 220H |
|||||||
Cukup jelas. |
|||||||
Pasal 220I |
|||||||
Tata kelola keuangan sudah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220B dan Pasal 220G. |
|||||||
Pasal II | |||||||
Cukup jelas. | |||||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5293 |