PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2010


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010
TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA
SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I
KEMENTERIAN NEGARA
 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, perlu membentuk unit organisasi yang bertugas melakukan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan serta penjaminan mutu pendidikan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

 

 

3.

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

 

 

4.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

   

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA.

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, diubah sebagai berikut :

 

 

1.

Ketentuan Pasal 436 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

 

 

"Pasal 436

 

 

 

Susunan organisasi eselon I Kementerian Pendidikan Nasional terdiri atas :

 

 

 

a.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional:

 

 

 

b.

Sekretariat Jenderal;

 

 

 

c.

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal;

 

 

 

d.

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar:

 

 

 

e.

Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah;

 

 

 

f.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;

 

 

 

g.

Inspektorat Jenderal:

 

 

 

h.

Badan Penelitian dan Pengembangan;

 

 

 

i.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;

 

 

 

j.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan;

 

 

 

k.

Staf Ahli Bidang Hukum;

 

 

 

l.

Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan;

 

 

 

m.

Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional;

 

 

 

n.

Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen; dan

 

 

 

o.

Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan."

 

 

2.

Diantara Pasal 453 dan Pasal 454 disisipkan 2 (dua) Pasal baru, yakni Pasal 453A dan Pasal 453B, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

"Pasal 453A

 

 

 

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan.

 

 

 

Pasal 453B

 

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453A, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi :

 

 

 

a.

penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan;

 

 

 

b.

pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan;

 

 

 

c.

pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan; dan

 

 

 

d.

pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan."

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 2 Desember 2010

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

           

 

 

 

 

 

                  ttd

           

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO