MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 164/PMK.05/2011

TENTANG

PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Kementerian Negara/Lembaga mempunyai tugas untuk menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;

   

b.

bahwa sehubungan dengan huruf a, berdasarkan Pasal 8 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan Selaku Pengelola Fiskal dan Bendahara Umum Negara mempunyai tugas dan wewenang untuk mengesahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;

   

c.

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, ketentuan mengenai tata cara pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

   

d.

bahwa agar Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, dipandang perlu mengatur penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;

   

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

   

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

4.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

   

5.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

   

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

   

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);

   

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);

   

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

   

10.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

   

11.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);

   

12.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);

   

13.

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);

   

14.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);

   

15.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

   

16.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010;

   

17.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

   

18.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN.

 

Pasal 1

   

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang masa berlakunya dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.

   

2.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

   

3.

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA/KPA, adalah Menteri/Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

   

4.

Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.

   

5.

Subfungsi adalah penjabaran lebih lanjut dari fungsi yang terinci ke dalam beberapa kategori.

   

6.

Program adalah penjabaran kebijakan Kementerian Negara/Lembaga yang berisi 1 (satu) atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi yang dilaksanakan instansi atau masyarakat dalam koordinasi Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

   

7.

Hasil (Outcome) adalah kinerja atau tujuan yang akan dicapai dari suatu pengerahan sumber daya dan anggaran pada suatu program dan kegiatan.

   

8.

Indikator Kinerja Utama Program, yang selanjutnya disebut IKU Program adalah indikator unggulan yang mencerminkan kinerja Program.

   

9.

Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satker sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik berupa personel (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang dan jasa.

   

10.

Indikator Kinerja Kegiatan, yang selanjutnya disingkat IKK, adalah cerminan tolok ukur sebagai dasar penilaian kinerja kegiatan.

   

11.

Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan atas pelaksanaan dari 1 (satu) atau beberapa paket pekerjaan yang tergabung dalam kegiatan.

   

12.

Jenis belanja adalah klasifikasi ekonomi dalam standar statistik keuangan pemerintah.

   

13.

Rencana Penarikan Dana adalah rencana kebutuhan dana bulanan yang dibuat oleh PA/KPA untuk pelaksanaan kegiatan selama 1 (satu) tahun anggaran.

   

14.

Perkiraan Penerimaan adalah rencana penerimaan bulanan yang dibuat oleh PA/KPA, yang diperkirakan akan diterima selama 1 (satu) tahun anggaran.

   

15.

Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut satker, adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu organisasi yang membebani dana APBN.

   

16.

Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pembantuan di bidang tertentu di daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota.

   

17.

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.

   

18.

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain, dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

   

19.

Urusan Bersama adalah urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan sepenuhnya pemerintah, yang diselenggarakan bersama oleh pemerintah, pemerintah daerah Provinsi, dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota.

   

20.

Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.

   

21.

Daftar Nominatif Anggaran, yang selanjutnya disingkat DNA, adalah ringkasan alokasi anggaran satker yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dirinci berdasarkan unit organisasi Kementerian Negara/Lembaga dan Provinsi sebagaimana dimuat dalam Keputusan Presiden mengenai rincian APBN.

 

Pasal 2

   

(1)

Dalam rangka pelaksanaan APBN, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA menyusun DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.

   

(2)

DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

Pasal 3

   

DIPA memuat uraian Fungsi, Subfungsi, Program, Hasil (Outcome), IKU Program, Kegiatan, IKK, Keluaran (Output), Jenis Belanja, Alokasi Anggaran, Rencana Penarikan Dana, dan Perkiraan Penerimaan Kementerian Negara/Lembaga.

 

Pasal 4

   

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA dapat menunjuk dan menetapkan:

     

a.

KPA Satker Kantor Pusat;

     

b.

KPA Satker Vertikal/Unit Pelaksana Teknis termasuk satker Kantor Pusat di luar DKI Jakarta; dan

     

c.

KPA Satker Pusat yang berada di daerah.

     

untuk menyusun DIPA Kementerian Negara/Lembaga.

   

(2)

Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA menetapkan KPA SKPD atas usul Gubernur/Bupati/Walikota untuk menyusun DIPA Tugas Pembantuan dan DIPA Urusan Bersama.

   

(3)

Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA mendelegasikan kewenangannya kepada Gubernur, menunjuk KPA pada SKPD untuk menyusun DIPA Dekonsentrasi.

 

Pasal 5

   

(1)

KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertanggung jawab terhadap:

     

a.

penyusunan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3.

     

b.

penetapan dan perhitungan biaya serta penggunaan dana yang tertuang dalam DIPA.

     

c.

penetapan dan perhitungan alokasi serta penyaluran dana yang tertuang dalam DIPA Bendahara Umum Negara.

   

(2)

Dalam penyusunan DIPA, KPA hanya dapat melakukan perubahan atas kesalahan penulisan kode kabupaten/kota, kode kewenangan, dan kode kantor bayar.

 

Pasal 6

   

(1)

KPA Satker Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, menyampaikan DIPA beserta ADK kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

   

(2)

KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c, ayat (2), dan ayat (3) menyampaikan DIPA beserta ADK kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

   

(3)

ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berasal dari Aplikasi RKAKL-DIPA.

 

Pasal 7

   

Dalam rangka pengesahan DIPA, terlebih dahulu dilakukan validasi terhadap DIPA beserta ADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berdasarkan:

   

1.

Keputusan Presiden mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

   

2.

DNA.

 

Pasal 8

   

(1)

Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengesahkan DIPA Satker Kantor Pusat yang berlokasi di DKI Jakarta dan DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

   

(2)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengesahkan DIPA Satker Vertikal/Unit Pelaksana Teknis termasuk Satker Kantor Pusat di luar DKI Jakarta dan satker pusat yang ada di daerah, DIPA Dekonsentrasi, DIPA Tugas Pembantuan, dan DIPA Urusan Bersama.

 

Pasal 9

   

(1)

Dalam hal KPA belum menyampaikan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka:

     

a.

Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Pengesahan DIPA dilampiri DIPA yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai DIPA Sementara.

     

b.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Pengesahan DIPA dilampiri DIPA yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan DNA sebagai DIPA Sementara.

   

(2)

Penetapan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

   

(3)

Dana yang dapat dicairkan atas DIPA Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibatasi untuk pembayaran gaji pegawai, pengeluaran keperluan sehari-hari perkantoran, langganan daya dan jasa, dan lauk pauk/bahan makanan.

 

Pasal 10

   

(1)

KPA menerbitkan Petunjuk Operasional Kegiatan berdasarkan DIPA.

   

(2)

Petunjuk Operasional Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran lebih lanjut dari DIPA dan menjadi pedoman bagi KPA dalam pelaksanaan kegiatan.

 

Pasal 11

   

(1)

Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan DIPA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

   

(2)

Format dan Tata Cara Pengisian DIPA, DNA, dan Petunjuk Operasional Kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 12

   

Ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan pengesahan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan pengesahan DIPA mulai Tahun Anggaran 2012.

 

Pasal 13

   

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 10 Oktober 2011

         

MENTERI KEUANGAN,

           
          ttd.
           
          AGUS D.W. MARTOWARDOJO
           

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 10 Oktober 2011

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 
   
ttd.  
   
PATRIALIS AKBAR  
   
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 631  

Lampiran I.................

Lampiran IIa..............

Lampiran IIb..............