MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 191/PMK.05/2011


TENTANG


MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH.

 

 

BAB I

 

 

KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.

 

 

2.

Pendapatan Hibah adalah setiap penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri, yang atas pendapatan hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi K/L, atau diteruskan kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.

 

 

3.

Pendapatan Hibah Langsung adalah hibah yang diterima langsung oleh K/L, dan/atau pencairan dananya dilaksanakan tidak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang pengesahannya dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.

 

 

4.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang disahkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

 

 

5.

Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat.

 

 

6.

Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.

 

 

7.

Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan.

 

 

8.

Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan pada tingkat Pusat, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara pada tingkat Daerah.

 

 

9.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa BUN Daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

10.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disingkat DJPU adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelola Hibah.

 

 

11.

Rekening Hibah adalah rekening pemerintah lainnya yang dibuka oleh K/L dalam rangka pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.

 

 

12.

Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan hibah langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung.

 

 

13.

Surat Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SPHL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan Pendapatan Hibah Langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung.

 

 

14.

Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP4HL adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo Pendapatan Hibah Langsung kepada Pemberi Hibah.

 

 

15.

Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP3HL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan pengembalian hibah langsung kepada Pemberi Hibah.

 

 

16.

Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen serah terima barang/jasa sebagai bukti penyerahan dan peralihan hak/kepemilikan atas barang/jasa/surat berharga dari Pemberi Hibah kepada penerima hibah.

 

 

17.

Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SPTMHL adalah surat pernyataan tanggung jawab penuh atas Pendapatan Hibah Langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung/ belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah, dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.

 

 

18.

Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disingkat SP3HL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk diajukan pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga ke DJPU.

 

 

19.

Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disingkat MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencatat/membukukan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah/pengeluaran pembiayaan untuk pencatatanan surat berharga dari hibah.

 

 

20.

Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disebut Persetujuan MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN Daerah sebagai persetujuan untuk mencatat Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah, dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.

 

 

21.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bertanggungjawab penuh atas pengelolaan seluruh Pendapatan Hibah Langsung/pengembalian Pendapatan Hibah Langsung dan belanja yang bersumber dari hibah langsung/belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah/pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.

 

 

BAB II

 

 

RUANG LINGKUP

 

 

Pasal 2

 

 

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah:

 

 

a.

mekanisme pengelolaan hibah terencana;

 

 

b.

tata cara pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang; dan

 

 

c.

tata cara pengesahan hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga.

 

 

BAB III

 

 

KLASIFIKASI DAN MEKANISME

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Klasifikasi hibah dapat dibedakan menurut bentuk hibah, mekanisme pencairan hibah, dan sumber hibah.

 

 

(2)

Berdasarkan bentuknya, hibah dibagi menjadi:

     

a.

hibah uang, terdiri diri:

       

1)

uang tunai; dan

       

2)

uang untuk membiayai kegiatan.

 

 

 

b.

hibah barang/jasa; dan

 

 

 

c.

hibah surat berharga

 

 

(3)

Berdasarkan mekanisme pencairannya, hibah dibagi menjadi:

 

 

 

a.

hibah terencana; dan

 

 

 

b.

hibah langsung.

 

 

(4)

Berdasarkan sumbernya, hibah dibagi menjadi:

 

 

 

a.

hibah dalam negeri; dan

 

 

 

b.

hibah luar negeri.

 

 

Pasal 4

 

 

Mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan atas pendapatan hibah terencana mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB IV

 

 

TATA CARA PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG
DALAM BENTUK UANG

 

 

Bagian Kesatu

 

 

Umum

 

 

Pasal 5

 

 

Mekanisme pelaksanaan dan pelaporan atas hibah langsung dalam bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung, dilaksanakan melalui pengesahan oleh BUN/Kuasa BUN.

 

 

Pasal 6

 

 

Pengesahan pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

 

 

a.

pengajuan permohonan nomor register;

 

 

b.

pengajuan persetujuan pembukaan Rekening Hibah;

 

 

c.

penyesuaian pagu hibah dalam DIPA; dan

 

 

d.

pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang dan belanja yang bersumber dari hibah langsung.

 

 

Bagian Kedua

 

 

Pengajuan Permohonan Nomor Register

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/Satuan Kerja (Satker) selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen.

 

 

(2)

Permohonan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:

 

 

 

a.

perjanjian hibah (grant agreement) atau dokumen lain yang dipersamakan; dan

 

 

 

b.

ringkasan hibah (grant summary).

 

 

(3)

DJPU memberikan nomor register kepada K/L dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB).

 

 

(4)

DJPU menyampaikan rekapitulasi nomor register kepada DJPB setiap triwulan.

 

 

(5)

Surat permohonan nomor register dan ringkasan hibah disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Bagian Ketiga

 

 

Pengelolaan Rekening Hibah

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Menteri/pimpinan lembaga selaku PA mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Hibah kepada BUN/Kuasa BUN dalam rangka pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.

 

 

(2)

Dalam hal hibah langsung dalam bentuk uang diterima oleh BUN/Kuasa BUN, maka BUN/Kuasa BUN membuka dan menetapkan rekening tersebut sebagai Rekening Hibah.

 

 

(3)

Permohonan persetujuan pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri surat pernyataan penggunaan rekening sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik K/L/kantor/Satker.

 

 

(4)

Atas dasar persetujuan pembukaan rekening dari BUN/Kuasa BUN, Menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/Satker selaku PA/KPA membuka Rekening Hibah untuk mendanai kegiatan yang disepakati dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan.

 

 

(5)

Pengelolaan Rekening Hibah dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran Satker berkenaan yang dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.

 

 

(6)

Rekening Hibah yang telah dibuka sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini wajib dilaporkan dan dimintakan persetujuan kepada BUN/Kuasa BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Rekening Milik K/L/kantor/Satker.

 

 

(7)

K/L dapat langsung menggunakan uang yang berasal dari hibah langsung tanpa menunggu terbitnya persetujuan pembukaan Rekening Hibah.

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya wajib ditutup oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/Satker dan saldonya disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN), kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan.

 

 

(2)

Tata cara penyetoran dan pencatatan penyetoran saldo Rekening Hibah ke RKUN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

 

 

(3)

Jasa giro/bunga yang diperoleh dari Rekening Hibah disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan.

 

 

Pasal 10

 

 

BUN/Kuasa BUN Pusat/Kuasa BUN Daerah dapat melakukan monitoring atas pengelolaan Rekening Hibah.

 

 

Bagian Keempat

 

 

Penyesuaian Pagu Hibah Dalam DIPA

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

PA/KPA pada K/L melakukan penyesuaian pagu belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang dalam DIPA K/L.

 

 

(2)

DJPU melakukan penyesuaian pagu Pendapatan Hibah dalam DIPA Bagian Anggaran 999.02 berdasarkan rencana penarikan hibah.

 

 

(3)

Penyesuaian pagu belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui revisi DIPA yang diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPB untuk disahkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.

 

 

(4)

Penyesuaian pagu belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar yang direncanakan akan dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan, paling tinggi sebesar perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan.

 

 

(5)

Penyesuaian pagu pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui revisi DIPA yang diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk disahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

 

(6)

Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menambah pagu DIPA tahun anggaran berjalan.

 

 

(7)

Hibah langsung yang sudah diterima tetapi belum dilakukan penyesuaian pagu DIPA diproses melalui mekanisme revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) pada kesempatan pertama.

 

 

(8)

K/L dapat langsung menggunakan uang yang berasal dari hibah langsung tanpa menunggu terbitnya revisi DIPA.

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Dalam hal terdapat sisa pagu belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan pada DIPA K/L tahun anggaran berjalan yang akan digunakan pada tahun anggaran berikutnya, dapat menambah pagu belanja DIPA tahun anggaran berikutnya.

 

 

(2)

Penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setinggi-tingginya sebesar sisa uang yang bersumber dari hibah pada akhir tahun berjalan.

 

 

(3)

Penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme revisi yang diajukan oleh PA/KPA kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kanwil DJPB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(4)

Untuk Pendapatan Hibah Langsung yang bersifat tahun jamak (multiyears), pelaksanaan revisi penambahan pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digabungkan dengan revisi penambahan pagu DIPA dari rencana penerimaan hibah langsung tahun berikutnya.

 

 

Bagian Kelima

 

 

Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang
Dan Belanja Yang Bersumber Dari Hibah langsung

 

 

Pasal 13

 

 

(1)

PA/KPA mengajukan SP2HL atas seluruh Pendapatan Hibah Langsung yang bersumber dari luar negeri dalam bentuk uang sebesar yang telah diterima dan belanja yang bersumber dari hibah langsung yang bersumber dari luar negeri sebesar yang telah dibelanjakan pada tahun anggaran berjalan kepada KPPN Khusus Jakarta VI.

 

 

(2)

PA/KPA mengajukan SP2HL atas seluruh Pendapatan Hibah Langsung yang bersumber dari dalam negeri dalam bentuk uang sebesar yang telah diterima dan belanja yang bersumber dari hibah langsung yang bersumber dari dalam negeri sebesar yang telah dibelanjakan pada tahun anggaran berjalan kepada KPPN mitra kerjanya.

 

 

(3)

Batas waktu penyampaian surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(4)

Atas Pendapatan Hibah Langsung bentuk uang dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung, PA/KPA membuat dan menyampaikan SP2HL ke KPPN dengan dilampiri:

 

 

 

a.

copy Rekening atas Rekening Hibah;

 

 

 

b.

SPTMHL;

 

 

 

c.

SPTJM; dan

 

 

 

d.

copy surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali.

 

 

(5)

Atas dasar SP2HL sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN menerbitkan SPHL dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan:

 

 

 

a.

lembar ke-1, untuk PA/KPA;

 

 

 

b.

lembar ke-2, untuk DJPU dengan dilampiri copy SP2HL; dan

 

 

 

c.

lembar ke-3, untuk pertinggal KPPN.

 

 

(6)

Atas dasar SPHL, KPPN membukukan Pendapatan Hibah Langsung dan belanja yang bersumber dari hibah langsung serta saldo kas di K/L dari hibah.

 

 

(7)

Atas dasar SPHL yang diterima dari KPPN, DJPU membukukan Pendapatan Hibah Langsung.

 

 

(8)

Atas dasar SPHL yang diterima dari KPPN, PA/KPA membukukan belanja yang bersumber dari hibah langsung dan saldo kas di K/L dari hibah.

 

 

Bagian Keenam

 

 

Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah
Langsung Bentuk Uang

 

 

Pasal 14

 

 

(1)

Sisa uang yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang, dapat dikembalikan kepada Pemberi Hibah sesuai perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan.

 

 

(2)

Atas pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA/KPA mengajukan SP4HL kepada KPPN Khusus Jakarta VI dalam hal hibah berasal dari luar negeri.

 

 

(3)

Atas pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA/KPA mengajukan SP4HL kepada KPPN mitra kerjanya dalam hal hibah berasal dari dalam negeri.

 

 

(4)

Batas waktu penyampaian surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(5)

Atas pengembalian Pendapatan Hibah Langsung bentuk uang, PA/KPA membuat dan menyampaikan SP4HL ke KPPN dengan dilampiri:

 

 

 

a.

copy rekening atas Rekening Hibah;

 

 

 

b.

copy bukti pengiriman/transfer kepada Pemberi Hibah; dan

 

 

 

c.

SPTJM.

 

 

(6)

Atas dasar SP4HL sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN menerbitkan SP3HL dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan:

 

 

 

a.

lembar ke-1, untuk PA/KPA;

 

 

 

b.

lembar ke-2, untuk DJPU dengan dilampiri copy SP4HL; dan

 

 

 

c.

lembar ke-3, untuk pertinggal KPPN.

 

 

(7)

Atas dasar SP3HL, KPPN membukukan pengembalian Pendapatan Hibah Langsung dan mengurangi saldo kas di K/L dari hibah.

 

 

(8)

Atas dasar SP3HL yang diterima dari KPPN untuk pendapatan hibah tahun berjalan, DJPU membukukan pengembalian Pendapatan Hibah Langsung sebagai pengurang realisasi pendapatan hibah.

 

 

(9)

Atas dasar SP3HL yang diterima dari KPPN untuk pendapatan hibah tahun yang lalu, DJPU tidak melakukan pencatatan, namun diungkapkan dalam CaLK.

 

 

(10)

Atas dasar SP3HL yang diterima dari KPPN, PA/KPA membukukan pengurangan saldo kas di K/L dari hibah.

 

 

(11)

Saldo kas di K/L dari hibah tidak boleh bernilai negatif.

 

 

BAB V

 

 

TATA CARA PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK
BARANG/JASA/SURAT BERHARGA

 

 

Bagian Kesatu

 

 

Ketentuan Umum

 

 

Pasal 15

 

 

(1)

Mekanisme pelaksanaan dan pelaporan atas Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga dilaksanakan melalui pengesahan oleh DJPU.

 

 

(2)

Mekanisme pelaksanaan dan pelaporan atas belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah/pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah dilaksanakan melalui pencatatan oleh BUN/Kuasa BUN.

 

 

Pasal 16

 

 

Pengesahan pendapatan dan pencatatan belanja/pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

 

 

a.

penandatanganan BAST dan penatausahaan dokumen pendukung lainnya;

 

 

b.

pengajuan permohonan nomor register;

 

 

c.

pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga ke DJPU;

 

 

d.

pencatatan hibah bentuk barang/jasa/surat berharga ke KPPN.

 

 

Bagian Kedua

 

 

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan
Penatausahaan Dokumen Pendukung Lainnya

 

 

Pasal 17

 

 

(1)

Pimpinan K/L/Satker yang menerima hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga membuat dan menandatangani BAST bersama dengan Pemberi Hibah.

 

 

(2)

BAST sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling kurang memuat:

 

 

 

a.

tanggal serah terima;

 

 

 

b.

pihak pemberi dan penerima hibah;

 

 

 

c.

tujuan penyerahan;

 

 

 

d.

nilai nominal;

 

 

 

e.

bentuk hibah; dan

 

 

 

f.

rincian harga per barang.

 

 

(3)

Dokumen pendukung lain terkait penerimaan hibah harus ditatausahakan oleh penerima hibah.

 

 

Bagian Ketiga

 

 

Pengajuan Permohonan Nomor Register

 

 

Pasal 18

 

 

(1)

Menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/Satker selaku PA/KPA mengajukan surat permohonan nomor register kepada DJPU c.q. Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen.

 

 

(2)

Surat permohonan nomor register dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(3)

Permohonan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:

 

 

 

a.

perjanjian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan; dan

 

 

 

b.

ringkasan hibah.

 

 

(4)

Dalam hal tidak terdapat dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan nomor register dilampiri dengan:

 

 

 

a.

Berita Acara Penyerahan Hibah (BAPH); dan

 

 

 

b.

SPTMHL.

 

 

(5)

BAPH sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) paling kurang memuat:

 

 

 

a.

tanggal serah terima;

 

 

 

b.

pihak Pemberi dan Penerima;

 

 

 

c.

tujuan Penyerahan;

 

 

 

d.

nilai nominal;

 

 

 

e.

bentuk hibah; dan

 

 

 

f.

rincian harga per barang.

 

 

Bagian Keempat

 

 

Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Dalam
Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga ke DJPU

 

 

Pasal 19

 

 

(1)

Menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/Satker selaku PA/KPA mengajukan SP3HL-BJS dalam rangkap 3 (tiga) kepada DJPU c.q. Direktur Evaluasi Akuntansi dan Setelmen dengan dilampiri:

 

 

 

a.

BAST; dan

 

 

 

b.

SPTMHL.

 

 

(2)

Dalam SPTMHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, telah mencantumkan nilai barang/jasa/surat berharga yang diterima dalam satuan mata uang Rupiah.

 

 

(3)

Nilai barang/jasa/surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari BAST/dokumen pendukung hibah lainnya.

 

 

(4)

Apabila nilai barang/jasa/surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam mata uang asing, dikonversi ke mata uang Rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal BAST.

 

 

(5)

Apabila dalam BAST atau dokumen pendukung hibah lainnya tidak terdapat nilai barang/jasa/surat berharga, menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/Satker selaku PA/KPA penerima hibah melakukan estimasi nilai wajar atas barang/jasa/surat berharga yang diterima.

 

 

Pasal 20

 

 

(1)

DJPU mengesahkan SP3HL-BJS dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan:

 

 

 

a.

lembar ke-1, untuk PA/KPA;

 

 

 

b.

lembar ke-2, untuk PA/KPA guna dilampirkan pada pengajuan MPHL-BJS; dan

 

 

 

c.

lembar ke-3, untuk pertinggal DJPU.

 

 

(2)

SP3HL-BJS dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Bagian Kelima

 

 

Pencatatan Hibah Dalam Bentuk Barang/Jasa/
Surat Berharga ke KPPN

 

 

Pasal 21

 

 

(1)

PA/KPA mengajukan MPHL-BJS atas seluruh belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah/pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah dan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri sebesar nilai barang/jasa/surat berharga seperti yang tercantum dalam SP3HL-BJS pada tahun anggaran berjalan kepada KPPN mitra kerjanya.

 

 

(2)

Batas waktu penyampaian memo pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(3)

Atas belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah, PA/KPA membuat dan menyampaikan MPHL-BJS ke KPPN dengan dilampiri:

 

 

 

a.

SPTMHL;

 

 

 

b.

SP3HL-BJS lembar kedua; dan

 

 

 

c.

SPTJM.

 

 

(4)

Atas dasar MPHL-BJS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN menerbitkan Persetujuan MPHL-BJS dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan:

 

 

 

a.

lembar ke-1, untuk PA/KPA;

 

 

 

b.

lembar ke-2, untuk DJPU c.q. Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen dengan dilampiri copy MPHL-BJS; dan

 

 

 

c.

lembar ke-3, untuk pertinggal KPPN.

 

 

(5)

Atas dasar Persetujuan MPHL-BJS, KPPN membukukan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah dan Pendapatan Hibah.

 

 

(6)

Atas dasar Persetujuan MPHL-BJS yang diterima dari KPPN, PA/KPA membukukan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah.

 

 

Pasal 22

 

 

(1)

Apabila menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/Satker selaku PA/KPA penerima hibah tidak dapat menghasilkan estimasi nilai wajar atas barang/jasa/surat berharga yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5), atas Pendapatan Hibah Langsung tidak diajukan permohonan nomor register dan tidak dilakukan pengesahan baik ke DJPU maupun ke KPPN.

 

 

(2)

Atas Pendapatan Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diungkapkan secara memadai pada CaLK.

 

 

BAB VI

 

 

SANKSI

 

 

Pasal 23

 

 

(1)

K/L yang menerima hibah dalam bentuk uang, barang, jasa dan surat berharga yang tidak mengajukan register dan/atau pengesahan diberikan sanksi administrasi.

 

 

(2)

Hibah yang diterima langsung oleh K/L dan tidak dikelola sesuai Peraturan Menteri Keuangan ini menjadi tanggung jawab penerima hibah.

 

 

BAB VII

 

 

PENDAPATAN HIBAH YANG INELIGIBLE

 

 

Pasal 24

 

 

(1)

Apabila terjadi ineligible atas Pendapatan Hibah yang tidak diajukan register dan/atau pengesahan oleh K/L, negara tidak menanggung atas jumlah ineligible Pendapatan Hibah yang bersangkutan.

 

 

(2)

Apabila terjadi ineligible atas Pendapatan Hibah yang telah diajukan register dan pengesahan oleh K/L, negara dapat menanggung atas jumlah yang ineligible melalui DIPA K/L yang bersangkutan.

 

 

BAB VIII

 

 

KETENTUAN PERALIHAN

   

Pasal 25

 

 

(1)

Terhadap Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang telah diterima sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini serta telah disahkan oleh DJPU, tidak diperlukan pengesahan kembali berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Pendapatan Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencatatan oleh KPPN dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 26

 

 

Terhadap Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang telah diterima sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini namun belum disahkan oleh DJPU, dilakukan pengesahan dan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

BAB IX

 

 

KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 27

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pengesahan Realisasi Pendapatan Dan Belanja Yang Bersumber Dari Hibah Luar Negeri/Dalam Negeri Yang Diterima Langsung Oleh Kementerian/Lembaga Dalam Bentuk Uang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 28

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 30 November 2011

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

               ttd.

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 

 

 

 

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 November 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

             ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 763

 

Lampiran ......................