MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 194/PMK.02/2011

TENTANG

TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN
KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT)
DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka pelaksanaan persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

 

 

b.

bahwa dalam perkembangannya, guna pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 dan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010 tersebut perlu ditinjau kembali;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;

 

 

6.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

 

 

7.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK (MULTI YEARS CONTRACT) DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.

 

 

2.

Kontrak Tahun Jamak adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan yang nilainya di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

 

 

(2)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Kontrak Tahun Jamak yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN).

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran bersangkutan.

 

 

(2)

Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:

 

 

 

a.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pengguna Anggaran yang menyatakan telah memenuhi kelayakan teknis dan ketersediaan dana bagi pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak yang bukan merupakan tambahan pagu (on top);

 

 

 

b.

surat pernyataan dari Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa:

 

 

 

 

1)

sisa dana yang tidak terserap dalam tahun bersangkutan tidak akan direvisi untuk digunakan pada Tahun Anggaran yang sama; dan

 

 

 

 

2)

pengadaan/pembebasan lahan/tanah yang diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur sudah dituntaskan.

 

 

(3)

Kelengkapan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

Dilengkapi dengan cakupan jenis dan tahapan kegiatan/pekerjaan secara keseluruhan, jangka waktu pekerjaan akan diselesaikan, dan ringkasan perkiraan kebutuhan anggaran per tahun.

 

 

 

b.

Tidak diperbolehkan terdapat dokumen yang menunjukkan nama calon peserta dan/atau calon pemenang lelang.

 

 

(4)

Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak kepada Menteri Keuangan tidak bersamaan dengan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dalam hal:

 

 

 

a.

terjadi keadaan kahar;

 

 

 

b.

melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat;

 

 

 

c.

memenuhi amanat peraturan perundang-undangan;

 

 

 

d.

menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

 

Pasal 4

 

 

Terhadap Kontrak Tahun Jamak yang terdapat kompleksitas dalam pengadaan/pembebasan lahan/tanah, seperti pekerjaan pembangunan infrastruktur yang memerlukan pembebasan lahan/tanah dalam jumlah besar, antara lain bandara, pelabuhan, jalan, irigasi, transmisi listrik, dan rel kereta api, Pengguna Anggaran harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan:

 

 

a.

Pengguna Anggaran akan menyelesaikan pengadaan/pembebasan lahan/tanah secara simultan dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur dalam periode Kontrak Tahun Jamak;

 

 

b.

Pengguna Anggaran akan menjaga pelaksanaan kegiatan sesuai rencana; dan

 

 

c.

segala biaya yang timbul sebagai akibat dari keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang disebabkan oleh keterlambatan penyelesaian pengadaan/pembebasan lahan/tanah tidak dapat dibebankan pada APBN, kecuali berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Pemrosesan penyelesaian persetujuan Kontrak Tahun Jamak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

 

 

(2)

Proses penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak, apabila terjadi kondisi tertentu yang menyebabkan tertundanya penyelesaian pekerjaan Kontrak Tahun Jamak.

 

 

(2)

Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

 

 

 

a.

keadaan kahar, meliputi bencana alam, bencana non alam, pemogokan, kebakaran, dan/atau gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.

 

 

 

b.

keadaan non kahar, meliputi antara lain perubahan desain karena faktor yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya (unforeseen conditions/factors), dan penyesuaian ketentuan yang berlaku di negara lain.

 

 

(3)

Permohonan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga c.q Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris kepada Menteri Keuangan disertai alasan dan dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

(4)

Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilengkapi dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atas sisa pekerjaan yang akan dimohonkan persetujuan perpanjangan Kontrak Tahun Jamak.

 

 

(5)

Ketentuan mengenai proses pengajuan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses pengajuan usulan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris dapat mengajukan usulan perubahan komposisi pendanaan antar tahun dalam periode Kontrak Tahun Jamak berjalan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.

 

 

(2)

Usul perubahan komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai dasar perubahan komposisi pendanaan.

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab penuh atas kebenaran formil dan materil atas segala sesuatu yang terkait dengan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang diajukan kepada Menteri Keuangan, termasuk materi yang tertuang dalam surat pernyataan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan bukan merupakan pengakuan/pengesahan (endorsement) atas kebenaran dan keabsahan proses pengadaan barang/jasa dan/atau penunjukan pemenang penyedia barang/jasa.

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang dikontrakkan secara tahun jamak, termasuk dalam menyediakan alokasi anggaran pada tiap-tiap tahun dari masa kontrak, berdasarkan pagu belanja yang telah ditetapkan dalam Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

 

 

(2)

Sisa anggaran pekerjaan Kontrak Tahun Jamak pada Tahun Anggaran tertentu tidak dapat diluncurkan pada Tahun Anggaran berikutnya dan tidak dapat dijadikan sebagai usulan anggaran belanja tambahan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) pada Tahun Anggaran tersebut.

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Dalam rangka menjaga kesinambungan kualitas, efisiensi, dan efektivitas serta menjaga kesatuan proses dan akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan, Menteri Keuangan dapat menetapkan persetujuan Kontrak Tahun Jamak terhadap pekerjaan-pekerjaan antara lain pengadaan layanan informasi, penjualan surat berharga, layanan/lisensi perangkat lunak/keras, pengembangan perangkat lunak, dan sewa jaringan/bandwith.

 

 

(2)

Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Pengguna Anggaran dengan ketentuan harus dilengkapi dengan:

 

 

 

a.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pengguna Anggaran yang menyatakan telah memenuhi kelayakan teknis dan ketersediaan dana bagi pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak yang bukan merupakan tambahan pagu (on top); dan

 

 

 

b.

surat pernyataan dari Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa sisa dana yang tidak terserap dalam Tahun Anggaran bersangkutan tidak akan direvisi untuk digunakan pada Tahun Anggaran yang sama.

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Menteri Keuangan dapat mempertimbangkan untuk memberikan persetujuan Kontrak Tahun Jamak atas pekerjaan yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dan merupakan kebijakan prioritas Pemerintah, yang karena kondisi tertentu dalam pelaksanaannya tidak dapat diselesaikan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran.

 

 

(2)

Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

 

 

 

a.

keadaan kahar, meliputi bencana alam, bencana non alam, pemogokan, kebakaran, dan/atau gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait;

 

 

 

b.

keadaan non kahar, meliputi antara lain perubahan desain karena faktor yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya (unforeseen conditions/factors), perubahan kebijakan pemerintah, perubahan ruang lingkup pekerjaan, perubahan jadwal pelaksanaan dan penyesuaian ketentuan yang berlaku di negara lain.

 

 

(3)

Persetujuan Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Pengguna Anggaran dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan disertai penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

Pasal 12

 

 

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Pasal 4, Pasal 7 ayat (2), Pasal 10 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (3) serta surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan Pasal 10 ayat (2) huruf b dibuat dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 13

 

 

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan laporan prestasi kerja secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran untuk persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 14

 

 

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.

 

 

Pasal 15

 

 

(1)

Kontrak Tahun Jamak yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan tetap berlaku.

 

 

(2)

Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang belum mendapat persetujuan oleh Menteri Keuangan, harus diajukan kembali oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 17

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 1 Desember 2011

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                 ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 1 Desember 2011

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

 

 

             ttd.

 

 

 

AMIR SYAMSUDIN

 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 766

Lampiran.................