MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 220/PMK.010/2012

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 43/PMK.010/2012 TENTANG UANG MUKA PEMBIAYAAN KONSUMEN
UNTUK KENDARAAN BERMOTOR PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan prinsip kehati-hatian perusahaan pembiayaan atas risiko penyaluran pembiayaan konsumen kendaraan bermotor, perlu menambah ketentuan mengenai uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor roda 3 (tiga) dan roda lebih dari 4 (empat);

 

 

b.

bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas dan agar terdapat kesetaraan pengaturan uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan;

Mengingat

:

1.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan;

 

 

2.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.010/2012 TENTANG UANG MUKA PEMBIAYAAN KONSUMEN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN.

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 1

 

 

 

(1)

Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen dan pembiayaan konsumen berdasarkan prinsip syariah untuk kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka (down payment) kepada konsumen sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 20% (dua puluh per seratus) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;

 

 

 

 

b.

bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan produktif, paling rendah 20% (dua puluh per seratus) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau

 

 

 

 

c.

bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan non-produktif, paling rendah 25% (dua puluh lima per seratus) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

 

 

 

(2)

Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang diterbitkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu; atau

 

 

 

 

b.

diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu dari pihak berwenang dan digunakan untuk kegiatan usaha yang relevan dengan izin usaha yang dimiliki.

 

 

 

(3)

Dalam hal kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi salah satu kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kendaraan yang bersangkutan digolongkan sebagai kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan non-produktif.

 

 

2.

Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A, sehingga Pasal 3A berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 3A

 

 

 

(1)

Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka pembiayaan konsumen kendaraan bermotor bagi kendaraan bermotor roda tiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan bagi kendaraan bermotor roda lebih dari empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan huruf c, dalam perjanjian pembiayaan konsumen paling lambat sejak tanggal 1 Januari 2013.

 

 

 

(2)

Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah wajib menerapkan ketentuan uang muka pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dalam akad pembiayaan konsumen berdasarkan prinsip syariah paling lambat sejak tanggal 1 Januari 2013.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

         

 

             

Ditetapkan di Jakarta

             

pada tanggal 21 Desember 2012

             

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

             

                                   ttd.

             

               AGUS D.W. MARTOWARDOJO

               

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Desember 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

                               ttd.

                    AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1308