MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 226/PMK.07/2012


TENTANG


PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

   

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH.

   

Pasal 1

   

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Kapasitas Fiskal adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.

   

2.

Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang selanjutnya disebut Peta Kapasitas Fiskal adalah gambaran kapasitas fiskal yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah.

   

3.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

   

Pasal 2

   

(1)

Peta Kapasitas Fiskal dapat digunakan untuk:

     

a.

pengusulan Pemerintah Daerah sebagai penerima hibah;

     

b.

penilaian atas usulan pinjaman daerah;

     

c.

penentuan besaran dana pendamping, jika dipersyaratkan; dan/atau

     

d.

hal lain yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.

   

(2)

Peta Kapasitas Fiskal terdiri atas Peta Kapasitas Fiskal Provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Kabupaten/Kota.

   

Pasal 3

   

Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:

   

a.

penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; dan

   

b.

penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

   

Pasal 4

   

(1)

Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, didasarkan pada formula sebagai berikut:

       

KF   =

  (PAD + DBH + DAU + LP) - BP

    Jumlah penduduk miskin

     

Keterangan:

     

KF 

=

Kapasitas Fiskal

PAD

=

Pendapatan Asli Daerah

DBH

=

Dana Bagi Hasil

DAU

=

Dana Alokasi Umum

LP

=

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah

BP

=

Pegawai

   

(2)

Jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah penduduk miskin berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2011.

   

(3)

Penghitungan Kapasitas Fiskal didasarkan pada data Realisasi APBD Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai sistem akuntansi pemerintahan.

   

(4)

Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan dengan menghitung Kapasitas Fiskal masing-masing Daerah Provinsi dibagi dengan rata-rata Kapasitas Fiskal seluruh Daerah Provinsi.

   

(5)

Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan dengan menghitung Kapasitas Fiskal masing-masing Daerah Kabupaten/Kota dibagi dengan rata-rata Kapasitas Fiskal seluruh Daerah Kabupaten/Kota.

 

 

(6)

Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), daerah dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori sebagai berikut:

 

 

 

a.

daerah yang indeks kapasitas fiskalnya lebih dari atau sama dengan 2 (indeks 2) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal sangat tinggi;

 

 

 

b.

daerah yang indeks kapasitas fiskalnya antara lebih dari atau sama dengan 1 sampai kurang dari 2 (1≤ indeks<2) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal tinggi;

 

 

 

c.

daerah yang indeks kapasitas fiskalnya antara lebih dari 0,5 sampai kurang dari 1 (0,5<indeks<1) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal sedang; dan

 

 

 

d.

daerah yang indeks kapasitas fiskalnya kurang dari atau sama dengan 0,5 (indeks 0,5) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal rendah.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Peta Kapasitas Fiskal Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(2)

Peta Kapasitas Fiskal Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

Pasal 6

 

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2011 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 7

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 26 Desember 2012

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                  ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Desember 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

 

                          ttd.

 

               AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1321

Lampiran.................