KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 22 TAHUN 2012


TENTANG


PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI
ASIA-PACIFIC ECONOMIC COOPERATION XXI TAHUN 2013


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka persiapan pertemuan Forum Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI Tahun 2013 yang direncanakan diselenggarakan di Indonesia, telah dibentuk Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI Tahun 2013 melalui Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pembentukan Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI Tahun 2013 dan Penetapan Provinsi Bali Sebagai Tempat Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI Tahun 2013;

 

 

b.

bahwa untuk mengoptimalkan persiapan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI Tahun 2013 agar lebih efektif dan efisien, perlu menata kembali Kepanitiaan Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI Tahun 2013 tersebut;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengganti Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2010 dengan Keputusan Presiden tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI Tahun 2013;

Mengingat

:

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA-PACIFIC ECONOMIC COOPERATION XXI TAHUN 2013.

   

Pasal 1

 

 

(1)

Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI (KTT APEC XXI) Tahun 2013, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Nasional.

 

 

(2)

Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

 

 

Pasal 2

 

 

Panitia Nasional bertugas mengadakan persiapan dan penyelenggaraan KTT APEC XXI pada bulan Oktober Tahun 2013 di Bali dengan sebaik-baiknya sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar dan tertib.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Panitia Nasional dipimpin oleh Ketua.

 

 

(2)

Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, Ketua dibantu oleh Sekretaris, Penanggung Jawab Bidang Substansi, Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi, Penanggung Jawab Bidang Pengamanan, dan Penanggung Jawab Bidang Media dan Hubungan Masyarakat.

 

 

Pasal 4

 

 

Susunan Panitia Nasional terdiri atas:

   

I.

Pengarah

 

 

 

a.

Ketua

:

Presiden Republik Indonesia;

 

 

 

b.

Wakil Ketua

:

Wakil Presiden Republik Indonesia;

 

 

 

c.

Anggota

:

1.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;

 

 

 

 

 

 

2.

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;

 

 

II

Ketua

:

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

 

 

 

Wakil Ketua

:

Ketua Komite Ekonomi Nasional

 

 

III

Sekretaris

:

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

 

 

IV.

Bidang Substansi

 

 

 

a.

Penanggung Jawab

:

Menteri Luar Negeri;

 

 

 

b.

Wakil Penanggung Jawab

:

1.

Menteri Perdagangan;

 

 

 

 

 

 

2.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

 

 

 

 

 

 

3.

Menteri Keuangan;

 

 

 

 

 

 

4.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

 

 

 

 

 

 

5.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

 

 

V.

Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi

 

 

 

a.

Penanggung Jawab

:

Menteri Sekretaris Negara;

 

 

 

b.

Wakil Penanggung Jawab

:

1.

Menteri Pekerjaan Umum;

 

 

 

 

 

 

2.

Menteri Badan Usaha Milik Negara;

 

 

 

 

 

 

3.

Sekretaris Kabinet;

 

 

 

 

 

 

4.

Wakil Menteri Luar Negeri;

 

 

 

 

 

 

5.

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

 

 

VI.

Bidang Pengamanan

 

 

 

a.

Penanggung Jawab

:

Panglima Tentara Nasional Indonesia;

 

 

 

b.

Wakil Penanggung Jawab

:

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

 

VII.

Bidang Media dan Hubungan Masyarakat

 

 

 

a.

Penanggung Jawab

:

Menteri Komunikasi dan Informatika;

 

 

 

b.

Wakil Penanggung Jawab

:

Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas:

 

 

 

a.

mengoordinasikan pelaksanaan tugas Penanggung Jawab Bidang; dan;

 

 

 

b.

menyampaikan laporan kepada Ketua Pengarah.

 

 

(2)

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas:

 

 

 

a.

melaksanakan tugas-tugas terkait administrasi dan kearsipan, guna memudahkan akses dan penelusuran terhadap seluruh dokumen yang terkait dengan Panitia Nasional;

 

 

 

b.

menjadi pihak penghubung (contact point) dan membantu Panitia Nasional untuk berkomunikasi, baik dengan sesama anggota  panitia maupun dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas Panitia Nasional; dan

 

 

 

c.

memfasilitasi pelaksanaan tugas-tugas Panitia Nasional.

 

 

(3)

Penanggung Jawab Bidang Substansi, Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi, Penanggung Jawab Bidang Pengamanan, dan Penanggung Jawab Bidang Media dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas:

 

 

 

a.

merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan dalam rangka mendukung penyelenggaraan KTT APEC XXI Tahun 2013;

 

 

 

b.

menyusun dan menyiapkan rencana anggaran penyelenggaraan KTT APEC XXI Tahun 2013;

 

 

 

c.

melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, instansi pemerintah lainnya, dan pihak lain yang dianggap perlu;

 

 

 

d.

berkoordinasi dan berkomunikasi dengan anggota-anggota forum APEC dan organisasi internasional lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan KTT APEC XXI Tahun 2013;

 

 

 

e.

melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah; dan

 

 

 

f.

menyampaikan laporan persiapan pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan KTT APEC XXI Tahun 2013 kepada Ketua Pengarah melalui Ketua.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Penanggung Jawab Bidang Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibantu oleh Asisten dan Koordinator.

 

 

(2)

Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Sekretaris Koordinator dan membawahi 4 (empat) bagian, yaitu:

 

 

 

a.

Bagian Investasi dan Perdagangan;

 

 

 

b.

Bagian Kerja Sama Ekonomi dan Teknik;

 

 

 

c.

Bagian Ekonomi; dan

 

 

 

d.

Bagian Keuangan.

 

 

(3)

Susunan keanggotaan dan tugas Penanggung Jawab Bidang Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibantu oleh Asisten dan Sekretaris.

 

 

(2)

Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahi 4 (empat) bagian, yaitu:

 

 

 

a.

Bagian Acara dan Persidangan;

 

 

 

b.

Bagian Protokol dan Konsuler;

 

 

 

c.

Bagian Akomodasi dan Dukungan Logistik;

 

 

 

d.

Bagian Administrasi dan Keuangan.

 

 

(3)

Susunan keanggotaan dan tugas Penanggung Jawab Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

 

 

Pasal 8

 

 

Penanggung Jawab Bidang Pengamanan dan Penanggung Jawab Bidang Media dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibantu oleh anggota sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

 

 

Pasal 9

 

 

Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

 

 

a.

melibatkan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, serta pihak lain termasuk swasta yang dianggap perlu; dan

 

 

b.

melakukan kerjasama dan koordinasi dengan APEC Business Advisory Council (ABAC) Indonesia dalam rangka pelaksanaan CEO Summit dan Pertemuan ABAC Dialogue with Economic Leaders, sebagai rangkaian penyelenggaraan KTT APEC XXI Tahun 2013.

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dapat membentuk Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi.

 

 

(2)

Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk mendukung Panitia Nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas masing-masing Penanggung Jawab Bidang dan Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga atau Instansi Pemerintah terkait, kecuali untuk anggaran pengamanan yang dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Sekretariat Negara.

 

 

(2)

Pembiayaan pertemuan kelompok kerja, Pertemuan Tingkat Pejabat Tinggi dan Pertemuan Tingkat Menteri Sektoral yang diadakan sebagai persiapan KTT APEC XXI Tahun 2013, dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga terkait, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan tugas Panitia Nasional di tingkat daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

 

Pasal 12

 

 

Pada saat Keputusan Presiden ini berlaku:

 

 

a.

Hasil pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan oleh Panitia Nasional sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2010, diserahkan dan dilanjutkan oleh Panitia Nasional sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden ini; dan

 

 

b.

Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pembentukan Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI Tahun 2013 dan Penetapan Provinsi Bali sebagai Tempat Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation XXI Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 13

 

 

Keputusan Presiden ini bertaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pada tanggal 31 Juli 2012

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                          ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO