PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2012


TENTANG


HIBAH DAERAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan hibah daerah serta menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan kewenangan daerah dalam rangka hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu mengatur kembali mengenai hibah daerah sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah;

   

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hibah Daerah;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);    

   

3.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HIBAH DAERAH.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

   

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

   

2.

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

   

3.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

   

4.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

   

5.

Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.

   

6.

Pemberi Pinjaman Luar Negeri adalah kreditor yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.

   

7.

Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri.

   

8.

Pemberi Hibah Luar Negeri adalah pemerintah negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan hibah kepada Pemerintah.

   

9.

Perjanjian Hibah Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai hibah luar negeri antara Pemerintah dan Pemberi Hibah Luar Negeri yang dituangkan dalam perjanjian atau bentuk lain yang dipersamakan.

   

10.

Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.

   

11.

Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang dan jasa yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

   

12.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

 

Pasal 2

   

Hibah Daerah meliputi:

   

a.

Hibah kepada Pemerintah Daerah;

   

b.

Hibah dari Pemerintah Daerah.

 

BAB II
BENTUK DAN SUMBER HIBAH 


Pasal 3

   

Hibah Daerah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa.

 

Pasal 4

   

(1)

Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat berasal dari:

     

a.

Pemerintah; 

     

b.

badan, lembaga, atau organisasi dalam negeri; dan/atau

     

c.

kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri.

   

(2)

Hibah kepada Pemerintah Daerah yang berasal dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari APBN.

   

(3)

Hibah dari Pemerintah yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

     

a.

penerimaan dalam negeri;

     

b.

hibah luar negeri; dan

     

c.

Pinjaman Luar Negeri.

 

Pasal 5

   

Hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui Pemerintah.

 

Pasal 6

   

(1)

Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

   

(2)

Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diteruskan kepada badan usaha milik daerah.

   

(3)

Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(4)

Hibah kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.

 

Pasal 7

   

Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b harus dilaksanakan sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah.

 

Pasal 8

   

(1)

Hibah dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada:

     

a.

Pemerintah;

     

b.

Pemerintah Daerah lain;

     

c.

badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau

     

d.

badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.

   

(2)

Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:

     

a.

Hibah dimaksud sebagai penerimaan negara; dan/atau

     

b.

hanya untuk mendanai kegiatan dan/atau penyediaan barang dan jasa yang tidak dibiayai dari APBN.

   

(3)

Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 9

   

(1)

Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya dilaksanakan melalui mekanisme APBN dan APBD.

   

(2)

Hibah Daerah dilakukan melalui perjanjian.

 

BAB III
PERENCANAAN HIBAH


Bagian Kesatu
Usulan Kegiatan Hibah yang Bersumber dari Luar Negeri


Pasal 10

   

(1)

Rencana kegiatan yang dibiayai dari pemberian/penerusan hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri dan hibah luar negeri diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian kepada menteri yang membidangi perencanaan.

   

(2)

Menteri yang membidangi perencanaan melakukan penilaian kelayakan usulan kegiatan yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(3)

Menteri yang membidangi perencanaan, berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menuangkan usulan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dalam Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah.

   

(4)

Menteri yang membidangi perencanaan, berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menuangkan usulan kegiatan yang dibiayai dari hibah luar negeri dalam Daftar Rencana Kegiatan Hibah.

   

(5)

Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, berdasarkan Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah dan Daftar Rencana Kegiatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mengusulkan pembiayaan kegiatan kepada Menteri.

   

(6)

Menteri, berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menetapkan jumlah alokasi peruntukan Pinjaman Luar Negeri yang dihibahkan dan hibah luar negeri yang diterushibahkan sebelum pelaksanaan perundingan dengan calon Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau Pemberi Hibah Luar Negeri.

 

Bagian Kedua
Kriteria Kegiatan


Pasal 11

   

(1)

Usulan kegiatan hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian sasaran program dan prioritas pembangunan nasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(2)

Usulan kegiatan hibah yang didanai dari hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

     

a.

kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah;

     

b.

kegiatan yang mendukung program pembangunan nasional; dan/atau

     

c.

kegiatan tertentu yang secara spesifik ditentukan oleh calon Pemberi Hibah Luar Negeri.

   

(3)

Usulan kegiatan hibah yang didanai dari penerimaan dalam negeri harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

     

a.

kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah atau untuk kegiatan peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur Pemerintah Daerah;

     

b.

kegiatan lainnya sebagai akibat kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan penambahan beban pada APBD;

     

c.

kegiatan tertentu yang merupakan kewenangan Daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan berskala nasional atau internasional; dan/atau

     

d.

kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.

 

BAB IV
PEMBERIAN/PENERUSAN HIBAH
DARI PEMERINTAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH


Pasal 12

   

(1)

Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dapat mengusulkan besaran hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima hibah kepada Menteri berdasarkan penetapan Pemerintah untuk hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri.

   

(2)

Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian mengusulkan besaran hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima hibah kepada Menteri berdasarkan penetapan Menteri atas alokasi peruntukkan pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri.

   

(3)

Pengusulan Pemerintah Daerah sebagai penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan mempertimbangkan:

     

a.

kapasitas fiskal daerah;

     

b.

Daerah yang ditentukan oleh Pemberi Hibah Luar Negeri;

     

c.

Daerah yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait; dan/atau

     

d.

Daerah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.

 

Pasal 13

   

(1)

Kapasitas fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a dituangkan dalam peta kapasitas fiskal Daerah.

   

(2)

Peta kapasitas fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri secara berkala.

 

Pasal 14

   

(1)

Menteri menerbitkan surat penetapan pemberian hibah kepada masing-masing Pemerintah Daerah setelah dasar pemberian hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri ditetapkan oleh Pemerintah dan pagunya ditetapkan dalam APBN berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

   

(2)

Menteri menerbitkan surat penetapan pemberian hibah kepada masing-masing Pemerintah Daerah setelah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri ditandatangani dan pagunya ditetapkan dalam APBN berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).

   

(3)

Menteri menerbitkan surat persetujuan penerusan hibah kepada masing-masing Pemerintah Daerah setelah Perjanjian Hibah Luar Negeri ditandatangani berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).

   

(4)

Berdasarkan surat penetapan pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan penandatanganan perjanjian Hibah Daerah.

   

(5)

Berdasarkan surat penerusan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penandatanganan perjanjian penerusan hibah.

 

BAB V
PERJANJIAN HIBAH


Pasal 15

   

(1)

Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) ditandatangani antara Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa.

   

(2)

Perjanjian penerusan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) ditandatangani antara Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa.

 

Pasal 16

   

(1)

Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a ditandatangani antara kepala daerah atau pejabat yang diberi kuasa dan Menteri atau pejabat yang diberi kuasa.

   

(2)

Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b ditandatangani oleh masing-masing kepala daerah atau pejabat yang diberi kuasa.

   

(3)

Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat yang diberi kuasa dan pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

   

(4)

Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat yang diberi kuasa dan pimpinan badan, lembaga, atau organisasi kemasyarakatan.

 

Pasal 17

   

(1)

Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, dan Perjanjian Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) paling sedikit memuat:

     

a.

tujuan;

     

b.

jumlah;

     

c.

sumber;

     

d.

penerima;

     

e.

persyaratan;

     

f.

tata cara penyaluran;

     

g.

tata cara pelaporan dan pemantauan;

     

h.

hak dan kewajiban pemberi dan penerima; dan

     

i.

sanksi.

   

(2)

Salinan perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh:

     

a.

Menteri kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait, dalam hal hibah diberikan oleh Pemerintah.

     

b.

kepala daerah kepada Menteri, Badan Pemeriksa Keuangan, dan pimpinan kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait, dalam hal hibah diberikan oleh Pemerintah Daerah.

   

(3)

Salinan perjanjian penerusan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Menteri kepada Badan Pemeriksa Keuangan, kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait dan Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau Pemberi Hibah Luar Negeri.

   

(4)

Dalam hal Perjanjian Pinjaman Luar Negeri, atau Perjanjian Hibah Luar Negeri mengalami perubahan, maka perjanjian Hibah Daerah atau perjanjian penerusan hibah harus disesuaikan.

   

(5)

Salinan perjanjian Hibah Daerah dan/atau perjanjian penerusan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diumumkan dalam Berita Daerah.

 

BAB VI
PENGANGGARAN HIBAH


Pasal 18

   

(1)

Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dianggarkan dalam APBN sebagai Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(2)

Dalam hal APBN telah ditetapkan, penerushibahan kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari hibah luar negeri dapat dilaksanakan untuk kemudian dianggarkan dalam perubahan APBN.

   

(3)

Dalam hal hibah luar negeri diterima setelah APBN Perubahan ditetapkan, penerushibahan kepada Pemerintah dapat dilaksanakan untuk kemudian dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

 

Pasal 19

   

(1)

Penerimaan hibah oleh Pemerintah Daerah dianggarkan dalam Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagai jenis pendapatan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(2)

Penggunaan dana hibah dianggarkan sebagai belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

   

(3)

Dalam hal APBD telah ditetapkan, penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan untuk kemudian dianggarkan dalam Perubahan APBD.

   

(4)

Dalam hal Perubahan APBD telah ditetapkan, penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan untuk kemudian dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

 

Pasal 20

   

(1)

Berdasarkan perjanjian Hibah Daerah/perjanjian penerusan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Menteri menyusun dokumen pelaksanaan anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.

   

(2)

Perjanjian Hibah Daerah/perjanjian penerusan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.

 

Pasal 21

   

(1)

Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia dikelola sesuai dengan mekanisme APBD.

   

(2)

Hibah dari Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila Pemerintah Daerah telah memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna memenuhi standar pelayanan minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VII
PENYALURAN HIBAH


Bagian Kesatu
Penyaluran Hibah dari Pemerintah
kepada Pemerintah Daerah Berupa Uang


Pasal 22

   

(1)

Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah disalurkan berdasarkan permintaan penyaluran dana dari Pemerintah Daerah.

   

(2)

Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat disalurkan secara bertahap sesuai dengan capaian kinerja.

   

(3)

Penyaluran hibah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk uang yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke dalam Rekening Kas Umum Daerah.

   

(4)

Penyaluran hibah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari pinjaman dan/ atau hibah luar negeri dilakukan melalui:

     

a.

pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah;

     

b.

pembayaran langsung;

     

c.

rekening khusus;

     

d.

letter of credit (L/C); atau

     

e.

pembiayaan pendahuluan.

   

(5)

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyediakan dana pendamping atau kewajiban lain yang dipersyaratkan, maka penyaluran dana hibah tidak dapat dilakukan.

   

(6)

Dalam hal penyaluran hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) melibatkan kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian, penyaluran hibah dilakukan setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari kementerian negara/Iembaga pemerintah non kementerian.

   

(7)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk uang diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Pasal 23

   

Dana hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah untuk kegiatan yang belum selesai dilaksanakan, ditampung dalam dokumen pelaksanaan anggaran Daerah tahun berikutnya.

 

Bagian Kedua
Penyaluran Hibah Berupa Barang dan Jasa


Pasal 24

   

(1)

Penyaluran hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa dilaksanakan berdasarkan perjanjian dan kelayakan barang dan/atau jasa.

   

(2)

Penyaluran barang dan/atau jasa yang bersumber dari hibah luar negeri kepada Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan oleh Pemberi Hibah Luar Negeri setelah penandatanganan perjanjian penerusan hibah.

   

(3)

Penyaluran barang dan/atau jasa yang bersumber dari hibah luar negeri kepada badan usaha milik daerah dapat dilaksanakan oleh Pemberi Hibah Luar Negeri melalui Pemerintah Daerah setelah penandatanganan perjanjian penerusan hibah.

 

Pasal 25

   

(1)

Penyaluran barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Pemberi Hibah Luar Negeri atau pihak yang dikuasakan dan Pemerintah Daerah.

   

(2)

Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian.

   

(3)

Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri.

   

(4)

Salinan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pencatatan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

 

Pasal 26

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran hibah barang dan/atau jasa kepada Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Ketiga
Penyaluran Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah


Pasal 27

   

(1)

Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah berupa uang disalurkan melalui Menteri atau kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(2)

Hibah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah berupa barang atau jasa diterima oleh Menteri atau kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VIII
PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI,
SERTA PELAPORAN


Bagian Kesatu
Penatausahaan

Pasal 28

   

(1)

Pemerintah Daerah melaksanakan penatausahaan atas realisasi hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa.

   

(2)

Realisasi hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

   

(3)

Dalam hal hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada badan usaha milik daerah, dicatat dalam laporan keuangan badan usaha milik daerah.

 

Bagian Kedua
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

Pasal 29

   

(1)

Gubernur, bupati, atau walikota menyampaikan laporan triwulan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari hibah kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait.

   

(2)

Menteri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait berdasarkan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemantauan dan evaluasi.

   

(3)

Tata cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 30

   

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku perjanjian penerusan hibah atau perjanjian Hibah Daerah yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian.

 

BAB X
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 31

   

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

   

a.

Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

   

b.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 32

   

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

           
         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 3 Januari 2012

         

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

           
          ttd.
           
          DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
           

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 4 Januari 2012

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 
REPUBLIK INDONESIA,  
   
ttd.  
   
AMIR SYAMSUDIN  
   
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 5  

 

 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG
HIBAH DAERAH

 

I.

UMUM

 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan dengan tegas bahwa selain berkewajiban mengalokasikan dana perimbangan, Pemerintah dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya. Pengalokasian dana perimbangan dan pemberian pinjaman dan/atau hibah ini dilaksanakan dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diatur bahwa dalam rangka penyelenggaraan asas desentralisasi dan untuk mendanai pelaksanaan otonomi Daerah, Pemerintah memberikan sumber-sumber penerimaan kepada Pemerintah Daerah, yang antara lain terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Pinjaman Daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan. Selain itu, Pemerintah Daerah diberikan juga peluang untuk memperoleh pendapatan lainnya, yaitu pendapatan hibah sebagai lain-lain pendapatan.

 

Berdasarkan hal di atas, menjadi jelas bahwa pelaksanaan kebijakan Hibah Daerah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan asas desentralisasi dan otonomi Daerah. Pemberian hibah oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya merupakan wujud pelaksanaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang merupakan suatu sistem pendanaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pemerataan antar-Daerah secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan Daerah, sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangannya.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menetapkan bahwa untuk mendanai dan mendukung kegiatan pembangunan dan dalam rangka mencapai sasaran pembangunan, Pemerintah dapat mengadakan pinjaman dan/atau menerima hibah baik yang berasal dari dalam dan luar negeri. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tata cara pemberian, penerimaan, dan penggunaan hibah kepada Pemerintah Daerah, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri. Tata cara pengadaan pinjaman dan penerimaan hibah serta penerusannya yang bersumber dari Pinjaman Dalam Negeri dan/atau Pinjaman Luar Negeri maupun dari Hibah Dalam Negeri dan/atau Hibah Luar Negeri telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan namun untuk penerusan hibah kepada Pemerintah Daerah belum diatur secara komprehensif. Dasar hukum yang mengatur mengenai pemberian, penerimaan, dan penggunaan hibah kepada Pemerintah Daerah tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah. Namun dalam perkembangannya, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah masih memerlukan penyempurnaan sehingga dapat secara responsif dalam pengaturannya baik terhadap berbagai sumber hibah, penyaluran hibah maupun pengelolaan hibah. Sebagai upaya untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan negara dan Daerah khususnya terkait pengelolaan Hibah Daerah serta untuk mengakomodasi kondisi dan perkembangan pelaksanaan hibah di Daerah, dan adanya perubahan peraturan terkait pelaksanaan Hibah Daerah menyebabkan penyempurnaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah menjadi sangat penting untuk dilakukan.

 

Melalui Peraturan Pemerintah ini, kebijakan Hibah Daerah yang mencakup hibah kepada Pemerintah Daerah dan hibah dari Pemerintah Daerah, diharapkan dapat dikelola dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan yang baik sehingga Hibah Daerah harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 2

 

 

Pemerintah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya.

 

Pasal 3

 

 

Yang dimaksud dengan "uang" adalah kas atau mata uang asing.

 

 

Yang dimaksud dengan "barang" adalah barang habis pakai dan barang modal yang dinilai dengan uang.

 

 

Yang dimaksud dengan "jasa" adalah bantuan teknis, pendidikan, pelatihan, penelitian, tenaga ahli, dan lainnya yang dinilai dengan uang.

 

Pasal 4

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 5

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 6

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Kewenangan Pemerintah Daerah dalam ketentuan ini sejalan dengan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dapat diteruspinjamkan, diterushibahkan, dan/atau dijadikan penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah Daerah dan badan usaha milik daerah.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Public Service Obligations/PSO) merupakan prioritas pemberian/penerusan hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan Pelayanan Publik dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau dapat dilimpahkan atau didelegasikan kepada pihak lain seperti badan usaha milik daerah, badan/lembaga swasta.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Pemberian/penerusan hibah kepada Pemerintah Daerah memperhatikan stabilitas kondisi perekonomian nasional dan keseimbangan fiskal antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta antar-Daerah.

 

Pasal 7

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 8

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "badan usaha milik negara" adalah yang menyelenggarakan urusan pelayanan publik.

 

 

 

Huruf d

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 9

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 10

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "kegiatan" adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, berupa personal (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk
menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah" adalah daftar rencana kegiatan yang layak dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri untuk periode jangka menengah.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "Daftar Rencana Kegiatan Hibah" adalah daftar rencana kegiatan yang layak dibiayai dengan hibah dan telah mendapatkan indikasi pendanaan dari pemberi hibah.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "jumlah alokasi peruntukan" adalah jumlah alokasi atas Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri yang akan diberikan kepada penerima manfaat seperti kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian atau diteruskan/diberikan kepada Pemerintah Daerah.

 

Pasal 11

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Hibah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan Pelayanan Publik yang menghasilkan penerimaan langsung.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "urusan Pemerintah Daerah" adalah urusan yang sangat mendasar kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Huruf a

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf b

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan penambahan beban pada APBD" adalah kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk pencapaian prioritas pembangunan nasional.

 

 

 

Huruf c

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

 

Huruf d

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 12

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 13

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "peta kapasitas fiskal Daerah" adalah gambaran kapasitas fiskal yang dikelompokan berdasarkan indeks kapasitas fiskal Daerah.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 14

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 15

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 16

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "kepala daerah" adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 17

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 18

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 19

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 20

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 21

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 22

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "capaian kinerja" adalah ukuran prestasi kerja yang telah dicapai dari keadaan semula oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan faktor kualitas dan kuantitas output.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "Rekening Kas Umum Negara" adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

 

 

 

Yang dimaksud dengan "Rekening Kas Umum Daerah" adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/ walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.

 

 

 

Yang dimaksud dengan "pemindahbukuan" adalah transfer dari Rekening Kas Umum Negara pada APBN ke Rekening Kas Umum Daerah pada APBD. Pemindahbukuan secara bertahap dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah bersifat penyediaan dana atau pembayaran atas penyelesaian pekerjaan.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

Ayat (6)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "hibah melibatkan kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian" adalah hibah untuk mendanai kegiatan yang merupakan satu kesatuan dengan kegiatan di kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian yang telah ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan secara keseluruhan.

 

 

Ayat (7)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 23

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 24

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Kelayakan fisik atas barang dan/atau jasa diperlukan terkait dengan isi dari berita acara serah terima.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Penyerahan barang dan/atau jasa dapat diserahkan oleh pihak yang ditunjuk donor kepada Pemerintah Daerah.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 25

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 26

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 27

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 28

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 29

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 30

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 31

 

 

Cukup jelas.

 

Pasal 32

 

 

Cukup jelas.

         
  TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5272