MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 106/PMK.06/2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 93/PMK.06/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan lelang, untuk mewujudkan pelaksanaan lelang yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, adil, dan menjamin kepastian hukum, dan mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat, dipandang perlu untuk melakukan perubahan ketentuan mengenai lelang;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;

 

 

 

 

Mengingat

:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;

       
MEMUTUSKAN:
       

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 93/PMK.06/2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG.

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Di antara angka 25 dan angka 26 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 25a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 1

 

 

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

 

 

 

1.

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

 

 

 

2.

Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijual secara lelang.

 

 

 

3.

Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.

 

 

 

4.

Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

 

 

 

5.

Lelang Noneksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.

 

 

 

6.

Lelang Noneksekusi Sukarela adalah lelang atas barang milik swasta, orang atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.

 

 

 

7.

Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

 

 

 

8.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya DJKN, adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 

9.

Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

 

 

 

10.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

 

 

 

11.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang selanjutnya disebut KPKNL, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.

 

 

 

12.

Kantor Pejabat Lelang Kelas II adalah kantor swasta tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II.

 

 

 

13.

Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang.

 

 

 

14.

Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.

 

 

 

15.

Pejabat Lelang Kelas I adalah Pejabat Lelang pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berwenang melaksanakan Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela.

 

 

 

16.

Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela.

 

 

 

17.

Pemandu Lelang (Afslager) adalah orang yang membantu Pejabat Lelang untuk menawarkan dan menjelaskan barang dalam suatu pelaksanaan lelang.

 

 

 

18.

Pengawas Lelang (Superintenden) adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang.

 

 

 

19.

Penjual adalah orang, badan hukum/usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang.

     

20.

Pemilik Barang adalah orang atau badan hukum/usaha yang memiliki hak kepemilikan atas suatu barang yang dilelang.

 

 

 

21.

Peserta Lelang adalah orang atau badan hukum/badan usaha yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti lelang.

 

 

 

22.

Pembeli adalah orang atau badan hukum/badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.

 

 

 

23.

Legalitas formal subjek dan objek lelang adalah suatu kondisi dimana dokumen persyaratan lelang telah dipenuhi oleh pemohon lelang/Penjual sesuai jenis lelangnya dan tidak ada perbedaan data, menunjukkan hubungan hukum antara pemohon lelang/Penjual (subjek lelang) dengan barang yang akan dilelang (objek lelang), sehingga meyakinkan Pejabat Lelang bahwa subjek lelang berhak melelang objek lelang, dan objek lelang dapat dilelang.

 

 

 

24.

Lelang Ulang adalah pelaksanaan lelang yang dilakukan untuk mengulang lelang yang tidak ada peminat, lelang yang ditahan atau lelang yang Pembelinya wanprestasi.

 

 

 

25.

Uang Jaminan Penawaran Lelang adalah uang yang disetor kepada Kantor Lelang/Balai Lelang atau Pejabat Lelang oleh calon Peserta Lelang sebelum pelaksanaan lelang sebagai syarat menjadi Peserta Lelang.

 

 

 

25a.

Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang adalah jaminan pembayaran yang diberikan bank kepada KPKNL/Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II selaku pihak penerima jaminan, apabila Peserta Lelang selaku pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya membayar Harga Lelang dan Bea Lelang.

 

 

 

26.

Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual/Pemilik Barang.

 

 

 

27.

Harga Lelang adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta lelang yang telah disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang.

 

 

 

28.

Pokok Lelang adalah Harga Lelang yang belum termasuk Bea Lelang Pembeli dalam lelang yang diselenggarakan dengan penawaran harga secara eksklusif atau Harga Lelang dikurangi Bea Lelang Pembeli dalam lelang yang diselenggarakan dengan penawaran harga secara inklusif.

 

 

 

29.

Hasil Bersih Lelang adalah Pokok Lelang dikurangi Bea Lelang Penjual dan/atau Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh Final) dalam lelang dengan penawaran harga lelang eksklusif, dalam lelang dengan penawaran harga inklusif dikurangi Bea Lelang Pembeli.

 

 

 

30.

Kewajiban Pembayaran Lelang adalah harga yang harus dibayar oleh Pembeli dalam pelaksanaan lelang yang meliputi Pokok Lelang dan Bea Lelang Pembeli.

 

 

 

31.

Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikenakan kepada Penjual dan/atau Pembeli atas setiap pelaksanaan lelang, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

 

 

32.

Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.

 

 

 

33.

Minuta Risalah Lelang adalah Asli Risalah Lelang berikut lampirannya, yang merupakan dokumen/arsip Negara.

 

 

 

34.

Salinan Risalah Lelang adalah salinan kata demi kata dari seluruh Risalah Lelang.

 

 

 

35.

Kutipan Risalah Lelang adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang.

 

 

 

36.

Grosse Risalah Lelang adalah Salinan asli dari Risalah Lelang yang berkepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

 

 

2.

Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 13

 

 

 

(1)

Dalam hal terdapat gugatan terhadap objek lelang hak tanggungan dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait kepemilikan, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari Sertifikat Hak Tanggungan yang memerlukan fiat eksekusi.

 

 

 

(2)

Permohonan atas pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengadilan.

 

 

3.

Pasal 20 dihapus.

 

 

4.

Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 24

 

 

 

Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau penetapan provisional atau putusan dari lembaga peradilan.

 

 

5.

Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 26 diubah, ayat (4) dihapus, serta ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 26

 

 

 

(1)

Pembatalan lelang atas permintaan Penjual dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Penjual.

 

 

 

(2)

Pembatalan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis dengan disertai alasan, dan harus sudah diterima oleh Pejabat Lelang paling lama sebelum lelang dimulai.

 

 

 

(3)

Dalam hal terjadi pembatalan sebelum lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjual dan Pejabat Lelang harus mengumumkan kepada Peserta Lelang pada saat pelaksanaan lelang.

 

 

 

(4)

Dihapus.

 

 

 

(5)

Termasuk dalam pembatalan lelang atas permintaan Penjual, apabila Penjual tidak hadir dalam pelaksanaan lelang yang menyebabkan lelang menjadi batal dilaksanakan.

 

 

 

(6)

Pembatalan lelang atas permintaan Penjual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (5), dikenakan Bea Lelang Batal sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan.

 

 

6.

Ketentuan huruf c Pasal 27 diubah dan huruf g dihapus, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 27

 

 

 

Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal:

 

 

 

a.

SKT untuk pelaksanaan lelang tanah atau tanah dan bangunan belum ada;

 

 

 

b.

barang yang akan dilelang dalam status sita pidana, khusus Lelang Eksekusi;

 

 

 

c.

terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait kepemilikan objek lelang;

 

 

 

d.

barang yang akan dilelang dalam status sita jaminan/sita eksekusi/sita pidana, khusus Lelang Noneksekusi;

 

 

 

e.

tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang karena terdapat perbedaan data pada dokumen persyaratan lelang;

 

 

 

f.

Penjual tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;

 

 

 

g.

Dihapus.

 

 

 

h.

Pengumuman Lelang yang dilaksanakan Penjual tidak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan;

 

 

 

i.

keadaan memaksa (force majeur)/kahar;

 

 

 

j.

Nilai Limit yang dicantumkan dalam Pengumuman Lelang tidak sesuai dengan surat penetapan Nilai Limit yang dibuat oleh Penjual/Pemilik Barang; atau

 

 

 

k.

Penjual tidak menguasai secara fisik barang bergerak yang dilelang.

 

 

7.

Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 28

 

 

 

Dalam hal terjadi pembatalan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 27, Peserta Lelang yang telah menyetorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang atau menyerahkan Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang tidak berhak menuntut ganti rugi.

 

 

8.

Judul Bagian Ketujuh Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Bagian Ketujuh
Jaminan Penawaran Lelang

 

 

9.

Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 29 diubah serta diantara ayat (1) dan ayat (2)  Pasal 29 disisipkan tiga ayat yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 29

 

 

 

(1)

Setiap lelang disyaratkan adanya jaminan penawaran lelang.

 

 

 

(1a)

Dalam hal objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan, Peserta Lelang wajib memenuhi ketentuan ayat (1) dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

 

 

 

(1b)

Bentuk Jaminan Penawaran Lelang ditentukan oleh Penjual berupa:

       

a.

Uang Jaminan Penawaran Lelang; atau

       

b.

Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang.

 

 

 

(1c)

Jaminan Penawaran Lelang berupa Garansi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) huruf b, dapat digunakan untuk lelang dengan nilai jaminan paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

     

(2)

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak diberlakukan pada:

 

 

 

 

a.

Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari tangan pertama; dan

 

 

 

 

b.

Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak selain kendaraan bermotor.

 

 

10.

Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 30A

 

 

 

(1)

Jaminan Penawaran Lelang berupa Garansi Bank diserahkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan lelang kepada KPKNL/Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II.

 

 

 

(2)

Garansi Bank dapat diterima dalam hal memenuhi:

 

 

 

 

a.

diterbitkan oleh Bank BUMN;

 

 

 

 

b.

batasan waktu klaim Garansi Bank masih berlaku sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pelaksanaan lelang; dan

 

 

 

 

c.

memuat ketentuan antara lain:

 

 

 

 

 

1.

bahwa Bank Penerbit melepaskan hak istimewanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata dan memilih menerapkan Pasal 1832 KUH Perdata;

 

 

 

 

 

2.

bahwa Bank Penerbit akan membayar kepada penerima Garansi Bank sebesar jumlah yang dipersyaratkan dalam pengumuman lelang, dalam hal pembeli wanprestasi; dan

 

 

 

 

 

3.

bahwa Bank Penerbit akan membayar kepada penerima Garansi Bank sebesar jumlah yang dipersyaratkan dalam pengumuman lelang paling lama 5 (lima) hari kerja sejak klaim diterima.

 

 

 

(3)

Kepala KPKNL/Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II meminta konfirmasi secara tertulis kepada Bank Penerbit mengenai keaslian dan keabsahan Garansi Bank, disertai fotokopi Garansi Bank sejak Garansi Bank diterima.

 

 

 

(4)

Garansi Bank dinyatakan sah sebagai Jaminan Penawaran Lelang apabila dinyatakan asli dan sah secara tertulis oleh Bank Penerbit.

 

 

 

(5)

Jaminan Penawaran Lelang berupa Garansi Bank hanya dapat digunakan sebagai jaminan penawaran untuk 1 (satu) kali lelang.

 

 

11.

Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 33A

 

 

 

(1)

Jaminan Penawaran Lelang berupa Garansi Bank dikembalikan kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permintaan pengembalian diterima oleh KPKNL/Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II.

 

 

 

(2)

Jaminan Penawaran Lelang berupa Garansi Bank dikembalikan kepada Pembeli setelah yang bersangkutan melunasi kewajiban pembayaran lelang, paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permintaan pengembalian diterima oleh KPKNL/Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II.

 

 

 

(3)

Permintaan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai penyerahan fotokopi identitas dengan menunjukkan aslinya serta bukti tanda terima penyerahan Garansi Bank.

 

 

12.

Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 34A

 

 

 

(1)

Dalam hal Pembeli dengan Jaminan Penawaran Lelang berupa Garansi Bank tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang sesuai ketentuan (wanprestasi), Kepala KPKNL/Pemimpin Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II mengajukan klaim kepada Bank Penerbit Garansi Bank dengan melampirkan surat yang menyatakan Pembeli Lelang telah wanprestasi.

 

 

 

(2)

Hasil klaim Jaminan Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Negara/Pemilik Barang/Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II sesuai ketentuan dalam Pasal 34.

 

 

13.

Ketentuan ayat (4) Pasal 36 diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 36

 

 

 

(1)

Penjual/Pemilik Barang dalam menetapkan Nilai Limit, berdasarkan:

 

 

 

 

a.

penilaian oleh penilai; atau

 

 

 

 

b.

penaksiran oleh penaksir/tim penaksir.

 

 

 

(2)

Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.

 

 

 

(3)

Penaksir/tim penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pihak yang berasal dari instansi atau perusahaan Penjual, yang melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kurator untuk benda seni dan benda antik/kuno.

 

 

 

(4)

Nilai Limit pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak yang menggunakan Nilai Limit ditetapkan oleh Pemilik Barang.

 

 

 

(4a)

Nilai Limit pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang tetap berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh Pemilik Barang, berdasarkan hasil penilaian dari penilai.

 

 

 

(5)

Dalam hal bank kreditor akan ikut menjadi peserta pada Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT, Nilai Limit harus ditetapkan oleh Penjual berdasarkan hasil penilaian dari penilai.

 

 

 

(6)

Dalam hal Lelang Eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT dengan Nilai Limit paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), Nilai Limit harus ditetapkan oleh Penjual berdasarkan hasil penilaian dari penilai.

 

 

14.

Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 38

 

 

 

Dalam hal pelaksanaan Lelang Ulang, Nilai Limit dapat diubah oleh Penjual dengan ketentuan:

 

 

 

a.

menunjukkan hasil penilaian yang masih berlaku, dalam hal Nilai Limit pada lelang sebelumnya didasarkan pada penilaian oleh penilai; atau

 

 

 

b.

menunjukkan hasil penaksiran yang masih berlaku, dalam hal Nilai Limit pada lelang sebelumnya didasarkan pada penaksiran oleh penaksir/tim penaksir.

 

 

15.

Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 42

 

 

 

(1)

Pengumuman Lelang paling sedikit memuat:

 

 

 

 

a.

identitas Penjual;

 

 

 

 

b.

hari, tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan lelang dilaksanakan;

 

 

 

 

c.

jenis dan jumlah barang;

 

 

 

 

d.

lokasi, luas tanah, jenis hak atas tanah, dan ada/tidak adanya bangunan, khusus untuk barang tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan;

 

 

 

 

e.

spesifikasi barang, khusus untuk barang bergerak;

 

 

 

 

f.

waktu dan tempat melihat barang yang akan dilelang;

 

 

 

 

g.

Jaminan Penawaran Lelang meliputi besaran, jangka waktu, cara dan tempat penyetoran, dalam hal dipersyaratkan adanya Jaminan Penawaran Lelang;

 

 

 

 

h.

Nilai Limit, kecuali Lelang Kayu dan Hasil Hutan Lainnya dari tangan pertama dan Lelang Noneksekusi Sukarela untuk barang bergerak;

 

 

 

 

i.

cara penawaran lelang; 

 

 

 

 

j.

jangka waktu Kewajiban Pembayaran Lelang oleh Pembeli; dan

 

 

 

 

k.

alamat domain KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II yang melaksanakan lelang khusus untuk penawaran lelang melalui email.

 

 

 

(2)

Pengumuman Lelang diatur sedemikian rupa sehingga terbit pada hari kerja KPKNL dan tidak menyulitkan peminat lelang melakukan penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang atau penyerahan Garansi Bank Jaminan Penawaran Lelang.

 

 

16.

Ketentuan ayat (1) Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 43

 

 

 

(1)

Pengumuman Lelang dilaksanakan melalui surat kabar harian yang terbit dan/atau beredar di kota/kabupaten tempat barang berada.

 

 

 

(2)

Dalam hal tidak ada surat kabar harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengumuman Lelang diumumkan dalam surat kabar harian yang terbit di kota/kabupaten terdekat atau di ibukota propinsi atau ibu kota negara dan beredar di wilayah kerja KPKNL atau wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II tempat barang akan dilelang.

 

 

 

(3)

Pengumuman Lelang melalui surat kabar harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mempunyai tiras/oplah:

 

 

 

 

a.

paling rendah 5.000 (lima ribu) eksemplar, jika dilakukan dengan surat kabar harian yang terbit di kota/kabupaten; atau

 

 

 

 

b.

paling rendah 15.000 (lima belas ribu) eksemplar, jika dilakukan dengan surat kabar harian yang terbit di ibukota propinsi; atau

 

 

 

 

c.

paling rendah 20.000 (dua puluh ribu) eksemplar, jika dilakukan dengan surat kabar harian yang terbit di ibukota negara.

 

 

 

(4)

Dalam hal di suatu daerah tidak terdapat surat kabar harian yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengumuman Lelang dilakukan pada surat kabar harian yang diperkirakan mempunyai tiras/oplah paling tinggi.

 

 

 

(5)

Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus dicantumkan dalam halaman utama/reguler dan tidak dapat dicantumkan pada halaman suplemen/tambahan/khusus.

 

 

 

(6)

Penjual dapat menambah Pengumuman Lelang pada media lainnya guna mendapatkan peminat lelang seluas-luasnya.

 

 

17.

Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 54

 

 

 

(1)

Penawaran Lelang dilakukan dengan cara:

 

 

 

 

a.

lisan, semakin meningkat atau semakin menurun;

 

 

 

 

b.

tertulis; atau

 

 

 

 

c.

tertulis dilanjutkan dengan lisan, dalam hal penawaran tertinggi belum mencapai Nilai Limit.

 

 

 

(2)

Penawaran lelang secara tertulis dilakukan:

 

 

 

 

a.

dengan kehadiran Peserta Lelang; atau

 

 

 

 

b.

tanpa kehadiran Peserta Lelang.

 

 

 

(3)

Penawaran lelang secara tertulis tanpa kehadiran Peserta Lelang dilakukan:

 

 

 

 

a.

melalui surat elektronik (email);

 

 

 

 

b.

melalui surat tromol pos; atau

 

 

 

 

c.

melalui internet.

     

(4)

Penawaran lelang sebagaimana diatur dalam ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersamaan dalam 1 (satu) pelaksanaan lelang.

 

 

18.

Di antara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 54A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54A

 

 

 

(1)

Penawaran lelang melalui surat elektronik (email) atau surat tromol pos sebagaimana dimaksud pada Pasal 54 ayat (3) huruf a hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk setiap objek lelang.

 

 

 

(2)

Dalam hal terdapat Peserta Lelang yang mengajukan penawaran melalui surat elektronik (email) atau surat tromol pos lebih dari 1 (satu) kali untuk setiap objek lelang dengan nilai penawaran yang lebih rendah atau lebih tinggi dari penawaran sebelumnya, maka nilai penawaran yang lebih tinggi dianggap sah dan mengikat.

 

 

 

(3)

Penawaran Lelang melalui surat elektronik (email) atau surat tromol pos dibuka pada saat pelaksanaan lelang, oleh Pejabat Lelang bersama dengan Penjual dan 2 (dua) orang saksi, masing-masing 1 (satu) orang dari KPKNL/Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan 1 (satu) orang dari Penjual.

 

 

19.

Pasal 55 dihapus.

 

 

20.

Pasal 56 dihapus.

 

 

21.

Pasal 57 dihapus.

 

 

22.

Pasal 58 dihapus.

 

 

23.

Ketentuan ayat (3) Pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 60

 

 

 

(1)

Setiap Peserta Lelang wajib melakukan penawaran dan penawaran tersebut paling sedikit sama dengan Nilai Limit dalam hal lelang dengan Nilai Limit diumumkan.

 

 

 

(2)

Penawaran yang telah disampaikan oleh Peserta Lelang kepada Pejabat Lelang tidak dapat diubah atau dibatalkan oleh Peserta Lelang.

 

 

 

(3)

Dalam penawaran lelang yang dilakukan dengan kehadiran Peserta Lelang, jika Peserta Lelang tidak hadir atau hadir namun tidak melakukan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah kerja Kanwil yang membawahi KPKNL yang melaksanakan lelang.

 

 

24.

Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 62A yang berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 62A

 

 

 

Penjualan objek lelang yang terdiri dari beberapa bidang tanah dan/atau bangunan hanya dapat ditawarkan dalam 1 (satu) paket jika terletak dalam 1 (satu) hamparan atau bersisian.

 

 

25.

Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 66 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), serta ayat (3) diubah, sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 66

 

 

 

(1)

Pejabat Lelang mengesahkan penawar tertinggi yang telah mencapai atau melampaui Nilai Limit sebagai Pembeli, dalam pelaksanaan lelang yang menggunakan Nilai Limit.

 

 

 

(2)

Pejabat Lelang mengesahkan penawar tertinggi sebagai Pembeli dalam pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela yang tidak menggunakan Nilai Limit.

 

 

 

(2a)

Dalam hal terdapat Peserta Lelang yang mengajukan penawaran tertinggi yang sama melalui surat elektronik (email), Pejabat Lelang mengesahkan Peserta Lelang yang penawarannya diterima lebih dulu sebagai Pembeli.

 

 

 

(3)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela berupa barang bergerak, Pejabat Lelang dapat mengesahkan penawar tertinggi yang tidak mencapai Nilai Limit sebagai Pembeli, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Pemilik Barang.

 

 

26.

Ketentuan ayat (1) Pasal 71 diubah, serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 71

 

 

 

(1)

Pembayaran Harga Lelang dan Bea Lelang harus dilakukan secara tunai/cash atau cek/giro paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

 

 

 

(2)

Dihapus.

 

 

 

(3)

Dihapus.

 

 

27.

Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 74 diubah, serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 74 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 74

 

 

 

(1)

Hasil Bersih Lelang atas lelang Barang Milik Negara/Daerah, dan barang-barang yang sesuai peraturan perundang-undangan, harus disetor ke Kas Negara/Daerah, dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Bendahara Penerimaan KPKNL.

 

 

 

(1a)

Hasil Bersih Lelang atas lelang Barang Temuan, Barang Rampasan dan Barang yang Menjadi Milik Negara-Bea Cukai, harus disetor ke Penjual, dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Bendahara Penerimaan KPKNL, untuk selanjutnya wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara oleh Penjual.

 

 

 

(2)

Penyetoran Bea Lelang dan Pajak Penghasilan (PPh) ke Kas Negara paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Bendahara Penerimaan KPKNL/Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II.

 

 

 

(3)

Hasil Bersih Lelang selain lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), harus disetor ke Penjual/Pemilik Barang, paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Bendahara Penerimaan KPKNL/Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II.

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 26 Juli 2013

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Agustus 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                  REPUBLIK INDONESIA,

 

                                ttd.

 

                    AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR  976