PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2008
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Yayasan wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, agar memperoleh status badan hukum Yayasan atau tetap diakui sebagai Yayasan yang berbadan hukum;

 

 

b.

bahwa sampai saat ini masih terdapat Yayasan yang belum menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

 

 

c.

bahwa untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendaftarkan pendirian dan/atau perubahan Anggaran Dasar Yayasan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang tentang Yayasan perlu menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN.

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4894) diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15A

 

 

 

Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan kekayaan awal Yayasan berasal dari Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya, permohonan pengesahan dilampiri:

 

 

 

a.

salinan akta pendirian Yayasan yang dalam premise aktanya menyebutkan asal-usul pendirian Yayasan termasuk kekayaan Yayasan yang bersangkutan;

 

 

 

b.

laporan kegiatan Yayasan paling sedikit selama 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh instansi terkait;

 

 

 

c.

surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;

 

 

 

d.

fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;

 

 

 

e.

surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;

 

 

 

f.

pernyataan tertulis dari Pengurus Yayasan yang memuat keterangan nilai kekayaan pada saat penyesuaian Anggaran Dasar;

 

 

 

g.

surat pernyataan Pengurus mengenai keabsahan kekayaan Yayasan; dan

 

 

 

h.

bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.

 

 

2.

Ketentuan Pasal 18 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

 

 

 

(1)

Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan selain perubahan nama dan kegiatan Yayasan disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan untuk dicatat dalam Daftar Yayasan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

(2)

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:

 

 

 

 

a.

salinan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan;

 

 

 

 

b.

fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;

 

 

 

 

c.

bukti penyetoran biaya penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dan pengumumannya.

 

 

 

(3)

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Yayasan yang:

 

 

 

 

a.

mengubah tempat kedudukan harus melampirkan surat pernyataan tempat kedudukan Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;

 

 

 

 

b.

memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun buku atau mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih harus melampirkan pengumuman surat kabar yang memuat ikhtisar laporan tahunan dan tembusan hasil audit laporan tahunan.

 

 

 

(4)

Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan oleh Menteri.

 

 

3.

Ketentuan Pasal 19 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

 

 

 

(1)

Pemberitahuan perubahan data Yayasan disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya dengan melampirkan dokumen yang memuat perubahan tersebut.

 

 

 

(2)

Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal keputusan rapat atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam keputusan rapat yang sah memutuskan perubahan data tersebut.

 

 

 

(3)

Menteri berdasarkan pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pencatatan perubahan data dan menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data.

 

 

4.

Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19A

 

 

 

Menteri hanya dapat menerima perubahan Anggaran Dasar dan/atau perubahan data Yayasan yang dilakukan oleh anggota organ yang telah diberitahukan kepada Menteri.

 

 

5.

Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 ditambah 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37A

 

 

 

(1)

Dalam hal perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilakukan untuk Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya maka Yayasan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

paling sedikit selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian Anggaran Dasar masih melakukan kegiatan sesuai Anggaran Dasarnya; dan

 

 

 

 

b.

belum pernah dibubarkan.

 

 

 

(2)

Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengubah seluruh Anggaran Dasar Yayasan dan mencantumkan:

 

 

 

 

a.

seluruh kekayaan Yayasan yang dimiliki pada saat penyesuaian, yang dibuktikan dengan:

 

 

 

 

 

1)

laporan keuangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pengurus Yayasan tersebut; atau

 

 

 

 

 

2)

laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi Yayasan yang laporan keuangannya wajib diaudit sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;

 

 

 

 

b.

data mengenai nama dari anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang diangkat pada saat perubahan dalam rangka penyesuaian Anggaran Dasar tersebut.

 

 

 

(3)

Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan.

 

 

 

(4)

Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:                                              

 

 

 

 

a.

salinan akta perubahan seluruh Anggaran Dasar yang dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang;

 

 

 

 

b.

Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat akta pendirian Yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri dan izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;

 

 

 

 

c.

laporan kegiatan Yayasan selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian Anggaran Dasar yang ditandatangani oleh Pengurus dan diketahui oleh instansi terkait;

 

 

 

 

d.

surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;

 

 

 

 

e.

fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;

 

 

 

 

f.

surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;

 

 

 

 

g.

neraca Yayasan yang ditandatangani oleh semua anggota organ Yayasan atau laporan akuntan publik mengenai kekayaan Yayasan pada saat penyesuaian;

 

 

 

 

h.

pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Undang-Undang; dan

 

 

 

 

i.

bukti penyetoran biaya pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan dan pengumumannya.

 

 

6.

Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

 

 

 

Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 37A mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan oleh Menteri.

 

 

7.

Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

 

 

 

Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) Undang-Undang dan tidak lagi melakukan kegiatannya sesuai dengan Anggaran Dasar selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-Undang.

Pasal II

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

   

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                         ttd


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Januari 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

             REPUBLIK INDONESIA,


                          ttd


               AMIR SYAMSUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 2



 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2008

TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
 

I.

UMUM

 

Keberadaan Yayasan dalam masyarakat untuk mencapai kegiatan, maksud, dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan telah berkembang pesat dan makin beragam coraknya. Sehubungan dengan hal tersebut untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai kegiatan, maksud, dan tujuannya, telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Yayasan wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, agar tetap diakui sebagai badan hukum. Namun sampai saat ini banyak Yayasan yang belum menyesuaikan Anggaran Dasarnya berdasarkan Undang-Undang tersebut. Oleh karena itu perlu diberikan kesempatan kepada Yayasan-Yayasan yang ada untuk segera menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal

I

   

Angka 1

     

Pasal 15A

       

Cukup jelas.

   

Angka 2

     

Pasal 18

       

Ayat (1)

         

Cukup jelas.

       

Ayat (2)

         

Cukup jelas.

       

Ayat (3)

         

Huruf a

           

Yang dimaksud dengan “Pengurus Yayasan” adalah pengurus yang berhak mewakili Yayasan sesuai Anggaran Dasar Yayasan.

         

Huruf b

           

Cukup jelas.

       

Ayat (4)

         

Cukup jelas.

   

Angka 3

     

Pasal 19

       

Ayat (1)

         

Yang dimaksud dengan “pemberitahuan” adalah pemberitahuan yang dapat dibuktikan dengan tanda terima yang sah.

         

Yang dimaksud dengan “perubahan data Yayasan” adalah perubahan yang bukan merupakan perubahan Anggaran Dasar.
Contoh:   - Perubahan nama Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan.
                - Perubahan alamat lengkap Yayasan yang diberitahukan.

       

Ayat (2)

         

Yang dimaksud dengan “tanggal kemudian” adalah tanggal setelah tanggal keputusan rapat.

       

Ayat (3)

         

Cukup jelas.

   

Angka 4

     

Pasal 19A

       

Cukup jelas.

   

Angka 5

     

Pasal 37A

       

Cukup jelas

   

Angka 6

     

Pasal 38

       

Cukup jelas.

   

Angka 7

     

Pasal 39

       

Cukup jelas.

 

Pasal II

   

Cukup jelas.

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5387