UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2014

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2013
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 

Menimbang

:

a.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;

 

 

b.

bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, telah terjadi perkembangan dan perubahan asumsi dasar ekonomi makro yang disertai dengan perubahan kebijakan fiskal yang berdampak cukup signifikan terhadap besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014;

 

 

c.

bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu segera dilakukan penyesuaian terhadap sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan ekonomi tahun 2014 dan jangka menengah, baik dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional sesuai dengan program pembangunan nasional;

 

 

d.

bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 60/DPD RI/IV/2013-2014 tanggal 4 Juni 2014;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1) , ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462);

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN:

 

 

 

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG­UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014.

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462) diubah sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

1.

Ketentuan angka 22 Pasal 1 diubah, angka 12 dihapus, dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 42, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 1

 

 

 

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:

 

 

 

1.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

 

2.

Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.

 

 

 

3.

Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

 

 

 

4.

Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

 

 

 

5.

Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.

 

 

 

6.

Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).

 

 

 

7.

Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa danjatau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

 

 

 

8.

Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah.

 

 

 

9.

Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

 

 

 

10.

Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BA-BUN, adalah bagian anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.

 

 

 

11.

Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.

 

 

 

12.

Dihapus.

 

 

 

13.

Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.

 

 

 

14.

Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.

 

 

 

15.

Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

 

 

 

16.

Dana Alokasi Umum, yang selanjutnya disingkat DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

 

 

 

17.

Dana Alokasi Khusus, yang selanjutnya disingkat DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

 

 

 

18.

Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

 

 

 

19.

Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

 

 

20.

Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

 

 

 

21.

Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun­tahun anggaran berikutnya.

 

 

 

22.

Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri, yang terdiri atas penerimaan cicilan pengembalian penerusan pinjaman, saldo anggaran lebih, hasil pengelolaan aset, penerbitan surat berharga negara neto, pinjaman dalam negeri neto, dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan, yang meliputi alokasi untuk, penyertaan modal negara, dana bergulir, kewajiban yang timbul akibat penjaminan Pemerintah, dan cadangan pembiayaan untuk dana pengembangan pendidikan nasional.

 

 

 

23.

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, yang selanjutnya disebut SiLPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.

 

 

 

24.

Saldo Anggaran Lebih, yang selanjutnya disingkat SAL, adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

 

 

 

25.

Surat Berharga Negara, yang selanjutnya disingkat SBN, meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

 

 

 

26.

Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN, adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.

 

 

 

27.

Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

 

 

 

28.

Surat Berharga Syariah Negara Berbasis Proyek (Project Based Sukuk/PBS) yang selanjutnya disingkat SBSN PBS adalah sumber pendanaan melalui penerbitan SBSN untuk membiayai kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.

 

 

 

29.

Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya, yang selanjutnya disingkat BPYBDS, adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga atau pada BUMN.

 

 

 

30.

Dana Investasi Pemerintah adalah alokasi dana investasi Pemerintah untuk Pusat Investasi Pemerintah, penyertaan modal negara, dan/atau dana bantuan perkuatan permodalan usaha yang sifat penyalurannya bergulir, yang dilakukan untuk mendapat manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

 

 

 

31.

Penyertaan Modal Negara, yang selanjutnya disingkat PMN, adalah dana APBN yang dialokasikan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau perseroan terbatas lainnya dan dikelola secara korporasi, termasuk penyertaan modal kepada organisasi/lembaga keuangan internasional dan penyertaan modal negara lainnya.

 

 

 

32.

Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh BLU untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.

 

 

 

33.

Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

 

 

 

34.

Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang secara potensial menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditur sesuai perjanjian pinjaman.

 

 

 

35.

Pembiayaan Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan pinjaman dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.

 

 

 

36.

Pinjaman Program adalah pinjaman yang diterima dalam bentuk tunai dimana pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak seperti matrik kebijakan atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.

 

 

 

37.

Pinjaman Proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga, termasuk pinjaman yang diteruspinjamkan dan/atau diterushibahkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN.

 

 

 

38.

Penerusan Pinjaman adalah pinjaman luar negeri atau pinjaman dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

 

 

 

39.

Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui Kementerian Negara/Lembaga, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.

 

 

 

40.

Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.

 

 

 

41.

Tahun Anggaran 2014 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.

 

 

 

42.

Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak.

 

 

2.

Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 3

 

 

 

Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2014 diperkirakan sebesar Rp1.635.378.485.045.000,00 (satu kuadriliun enam ratus tiga puluh lima triliun tiga ratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh lima juta empat puluh lima ribu rupiah) yang diperoleh dari sumber:

 

 

 

a.

Penerimaan Perpajakan;

 

 

 

b.

PNBP; dan

 

 

 

c.

Penerimaan Hibah.

 

 

3.

Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (5) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 4

 

 

 

(1)

Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diperkirakan sebesar Rp1.246.106.955.600.000,00 (satu kuadriliun dua ratus empat puluh enam triliun seratus enam miliar sembilan ratus lima puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:

 

 

 

 

a.

Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan

 

 

 

 

b.

Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.

 

 

 

(2)

Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.189.826.575.600.000,00 (satu kuadriliun seratus delapan puluh sembilan triliun delapan ratus dua puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), yang terdiri atas:

 

 

 

 

a.

pendapatan pajak penghasilan;

 

 

 

 

b.

pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;

 

 

 

 

c.

pendapatan pajak bumi dan bangunan;

 

 

 

 

d.

pendapatan cukai; dan

 

 

 

 

e.

pendapatan pajak lainnya.

 

 

 

(3)

Pendapatan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2} huruf a termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas:

 

 

 

 

a.

komoditas panas bumi sebesar Rp937.970.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah); dan

 

 

 

 

b.

bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp5.057.100.000.000,00 (lima triliun lima puluh tujuh miliar seratus juta rupiah).

 

 

 

(4)

Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp56.280.380.000.000,00 (lima puluh enam triliun dua ratus delapan puluh miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah), yang terdiri atas:

 

 

 

 

a.

pendapatan bea masuk; dan

 

 

 

 

b.

pendapatan bea keluar.

 

 

 

(5)

Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp518.762.310.000,00 (lima ratus delapan belas miliar tujuh ratus enam puluh dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah).

 

 

 

(6)

Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

 

 

4.

Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 5

 

 

 

(1)

PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diperkirakan sebesar Rp386.946.415.445.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam triliun sembilan ratus empat puluh enam miliar empat ratus lima belas juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang terdiri atas:

 

 

 

 

a.

penerimaan sumber daya alam;

 

 

 

 

b.

pendapatan bagian laba BUMN;

 

 

 

 

c.

PNBP lainnya; dan

 

 

 

 

d.

pendapatan BLU.

 

 

 

(2)

Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp241.114.622.223.000,00 (dua ratus empat puluh satu triliun seratus empat belas miliar enam ratus dua puluh dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:

 

 

 

 

a.

penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas); dan

 

 

 

 

b.

penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas).

 

 

 

(3)

Pendapatan bagian laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp40.000.000.000.000,00 (empat puluh triliun rupiah).

 

 

 

(4)

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan:

 

 

 

 

a.

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan;

 

 

 

 

b.

memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan

 

 

 

 

c.

Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan tersebut.

 

 

 

(5)

PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp84.968.409.424.000,00 (delapan puluh empat triliun sembilan ratus enam puluh delapan miliar empat ratus sembilan juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah).

 

 

 

(6)

Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp20.863.383.798.000,00 (dua puluh triliun delapan ratus enam puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

 

 

 

(7)

Rincian PNBP Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

 

 

5.

Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 6

     

 

 

Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diperkirakan sebesar Rp2.325.114.000.000,00 (dua triliun tiga ratus dua puluh lima miliar seratus empat belas juta rupiah).

 

 

6.

Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 7

 

 

 

Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 diperkirakan sebesar Rp1.876.872.758.707.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus tujuh puluh enam triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah), yang terdiri atas:

 

 

 

a.

anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan

 

 

 

b.

anggaran Transfer ke Daerah.

 

 

7.

Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 8 diubah, huruf c ayat (3) dihapus, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 8

 

 

 

(1)

Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diperkirakan sebesar Rp1.280.368.574.301.000,00 (satu kuadriliun dua ratus delapan puluh triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus satu ribu rupiah).

 

 

 

(2)

Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara sebesar Rp2.818.309.614.000 (dua triliun delapan ratus delapan belas miliar tiga ratus sembilan juta enam ratus empat belas ribu rupiah) yang diterushibahkan ke daerah.

 

 

 

(3)

Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:

 

 

 

 

a.

Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan

 

 

 

 

b.

Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;

 

 

 

 

c.

Dihapus.

 

 

 

(3a)

Anggaran Belanja Pemerintah Pusat terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program.

 

 

 

(4)

Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden yang ditetapkan paling lambat pertengahan bulan Juli 2014.

 

 

8.

Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 9

 

 

 

Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diperkirakan sebesar Rp596.504.184.406.000,00 (lima ratus sembilan puluh enam triliun lima ratus empat miliar seratus delapan puluh empat juta empat ratus enam ribu rupiah), yang terdiri atas:

 

 

 

a.

Dana Perimbangan; dan

 

 

 

b.

Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian.

 

 

9.

Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 10

 

 

 

(1)

Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diperkirakan sebesar Rp491.882.888.478.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri atas:

 

 

 

 

a.

DBH;

 

 

 

 

b.

DAU; dan

 

 

 

 

c.

DAK.

 

 

 

(2)

DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp117.663.562.827.000,00 (seratus tujuh belas triliun enam ratus enam puluh tiga miliar lima ratus enam puluh dua juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah).

 

 

 

(3)

DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau diperkirakan sebesar Rp341.219.325.651.000,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun dua ratus sembilan belas miliar tiga ratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).

 

 

 

(4)

PDN neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan:

 

 

 

 

a.

DBH;

 

 

 

 

b.

anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga; dan

 

 

 

 

c.

subsidi yang dihitung berdasarkan bobot/persentase tertentu.

 

 

 

(5)

Dalam hal terjadi perubahan APBN yang menyebabkan PDN neto bertambah atau berkurang, besaran DAU tidak mengalami perubahan.

 

 

 

(6)

DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp33.000.000.000.000,00 (tiga puluh tiga triliun rupiah), yang terdiri atas:

 

 

 

 

a.

DAK sebesar Rp30.200.000.000.000,00 (tiga puluh triliun dua ratus miliar rupiah); dan

 

 

 

 

b.

DAK tambahan sebesar Rp2.800.000.000.000,00 (dua triliun delapan ratus miliar rupiah).

 

 

 

(7)

DAK tambahan sebesar Rp2.800.000.000.000,00 (dua triliun delapan ratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dialokasikan kepada kabupaten daerah tertinggal dan digunakan untuk mendanai kegiatan:

 

 

 

 

a.

infrastruktur jalan sebesar Rp1.691.130.000.000,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh satu miliar seratus tiga puluh juta rupiah);

 

 

 

 

b.

infrastruktur irigasi sebesar Rp633.980.000.000,00  (enam ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah);

 

 

 

 

c.

infrastruktur sanitasi sebesar Rp229.680.000.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah); dan

 

 

 

 

d.

infrastruktur air minum sebesar Rp245.210.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima miliar dua ratus sepuluh juta rupiah).

 

 

 

(8)

Dana pendamping untuk DAK tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah pada daerah tertinggal, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

kemampuan keuangan daerah rendah sekali, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 0% (nol persen);

 

 

 

 

b.

kemampuan keuangan daerah rendah, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 1% (satu persen);

 

 

 

 

c.

kemampuan keuangan daerah sedang, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 2% (dua persen); dan

 

 

 

 

d.

kemampuan keuangan daerah tinggi, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 3% (tiga persen).

 

 

 

(9)

Rincian Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

 

 

10.

Ketentuan Pasal 12 dihapus.

 

 

11.

Ketentuan ayat (1) dan ayat (13) Pasal 14 diubah, ayat (2) sampai dengan ayat (12) dan ayat (14) dihapus, dan di antara ayat (12) dan ayat (13) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (12a), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 14

 

 

 

(1)

Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2014 diperkirakan sebesar Rp403.035.574.566.000,00 (empat ratus tiga triliun tiga puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh empat juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).

 

 

 

(2)

Dihapus.

 

 

 

(3)

Dihapus.

 

 

 

(4)

Dihapus.

 

 

 

(5)

Dihapus.

 

 

 

(6)

Dihapus.

 

 

 

(7)

Dihapus.

 

 

 

(8)

Dihapus.

 

 

 

(9)

Dihapus.

 

 

 

(10)

Dihapus.

 

 

 

(11)

Dihapus.

 

 

 

(12)

Dihapus.

 

 

 

(12a)

Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara tepat sasaran.

 

 

 

(13)

Anggaran untuk subsidi energi yang merupakan bagian dari Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah.

 

 

 

(14)

Dihapus.

 

 

12.

Ketentuan angka 3 huruf a ayat (1) Pasal 17 diubah, angka 2 dan angka 4 huruf a ayat (1) dihapus, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 17

 

 

 

(1)

Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:

 

 

 

 

a.

pergeseran anggaran belanja:

 

 

 

 

 

1.

dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

 

 

 

 

 

2.

Dihapus;

 

 

 

 

 

3.

antarprogram dalam 1 (satu) Kementerian Negara/Lembaga untuk memenuhi kewajiban pengeluaran yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); dan/atau

 

 

 

 

 

4.

Dihapus;

 

 

 

 

 

5.

antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);

 

 

 

 

b.

perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP;

 

 

 

 

c.

perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN) sebagai akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan PHDN, termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan;

 

 

 

 

d.

perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri;

 

 

 

 

e.

perubahan anggaran belanja bersumber dari penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang; dan

 

 

 

 

f.

perubahan pagu proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN PBS sebagai akibat percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS setelah undang-undang mengenai APBN ditetapkan, ditetapkan oleh Pemerintah.

 

 

 

(2)

Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk BLU ditetapkan oleh Pemerintah.

 

 

 

(3)

Perubahan rincian Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam 1 (satu) provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan Urusan Bersama (UB) atau dalam 1 (satu) provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.

 

 

 

(4)

Perubahan rincian Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi vertikalnya di daerah.

 

 

 

(5)

Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaporkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014.

 

 

 

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

 

13.

Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 19

 

 

 

(1)

Anggaran Pendidikan diperkirakan sebesar Rp375.374.487.804.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu rupiah).

 

 

 

(2)

Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara sebesar Rp1.876.872.758.707.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus tujuh puluh enam triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah).

 

 

14.

Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 20

 

 

 

(1)

Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2014, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil daripada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2014 terdapat defisit anggaran sebesar Rp241.494.273.662.000,00 (dua ratus empat puluh satu triliun empat ratus sembilan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.

 

 

 

(2)

Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:

 

 

 

 

a.

Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp254.931.959.172.000,00 (dua ratus lima puluh empat triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah); dan

 

 

 

 

b.

Pembiayaan Luar Negeri Neto sebesar negatif Rp13.437.685.510.000,00 (tiga belas triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).

 

 

 

(3)

Pembiayaan Luar Negeri Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup pembiayaan utang luar negeri, namun tidak termasuk penerbitan SBN di pasar internasional.

 

 

 

(4)

Rincian Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

 

 

15.

Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 20A

 

 

 

(1)

Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN Perubahan, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan pinjaman siaga dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan.

 

 

 

(2)

Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL, penarikan pinjaman siaga dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran negara.

 

 

 

(3)

Penggunaan dana SAL, penarikan pinjaman siaga dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan dilaporkan Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2014.

 

 

 

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit melampaui target serta penggunaan dana SAL, penarikan pinjaman siaga, dan/atau penerbitan SBN sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

 

 

16.

Ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 34

 

 

 

(1)

Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2014 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2014, apabila terjadi:

 

 

 

 

a.

perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN Tahun Anggaran 2014;

 

 

 

 

b.

perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;

 

 

 

 

c.

keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarprogram; dan/atau

 

 

 

 

d.

keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.

 

 

 

(2)

SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

 

 

 

(3)

Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2014 berakhir.

 

 

17.

Ketentuan angka 2 dan angka 3 ayat (1) Pasal 35 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 35

 

 

 

(1)

Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/ atau meningkatnya belanja negara secara signifikan;

 

 

 

 

b.

krisis sistemik dalam sistem keuangan dan perbankan nasional, termasuk pasar SBN domestik, yang membutuhkan tambahan dana penjaminan perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) untuk penanganannya; dan/atau

 

 

 

 

c.

kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil SBN secara signifikan,

 

 

 

 

Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan langkah-langkah:

 

 

 

 

1.

pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2014;

 

 

 

 

2.

pergeseran anggaran belanja antarprogram dalam satu bagian anggaran dan/atau antarbagian anggaran;

 

 

 

 

3.

pengurangan pagu Belanja Negara dalam rangka peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran program prioritas yang tetap harus tercapai;

 

 

 

 

4.

penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya;

 

 

 

 

5.

penambahan utang yang berasal dari pinjaman siaga dari kreditur bilateral dan multilateral dan/atau penerbitan SBN; dan

 

 

 

 

6.

pemberian pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas.

 

 

 

(2)

Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan penarikan pinjaman siaga yang berasal dari kreditur bilateral dan multilateral sebagai alternatif sumber pembiayaan dalam hal kondisi pasar tidak mendukung penerbitan SBN.

 

 

 

(3)

Biaya-biaya yang timbul akibat pengadaan pinjaman siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5 dan ayat (2) merupakan bagian pembayaran bunga utang.

 

 

 

(4)

Langkah-langkah untuk mengatasi keadaan krisis sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang berdampak pada APBN dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

 

 

(5)

Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari satu kali dua puluh empat jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada DPR.

 

 

 

(6)

Apabila persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan lain hal belum dapat dilakukan, maka Pemerintah dapat mengambil langkah­langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

 

 

 

(7)

Pemerintah menyampaikan pelaksanaan langkah-langkah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014.

 

 

18.

Ketentuan huruf c Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 38

 

 

 

Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2014 harus mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam:

 

 

 

a.

penurunan kemiskinan menjadi sebesar 9,0% (sembilan koma nol persen) sampai dengan 10,5% (sepuluh koma lima persen);

 

 

 

b.

pertumbuhan ekonomi setiap 1% (satu persen) dapat menyerap sekitar 200.000 (dua ratus ribu) tenaga kerja;

 

 

 

c.

tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 5,6% (lima koma enam persen) sampai dengan 5,9% (lima koma sembilan persen); dan

 

 

 

d.

penurunan Gini Ratio, peningkatan Nilai Tukar Petani dan Nilai Tukar Nelayan, dengan tetap mempertimbangkan faktor yang mempengaruhi, baik eksternal maupun internal.

 

Pasal II

 

 

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Disahkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 30 Juni 2014

 

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                      ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Juli 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

 

                              ttd.

 

                   AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 142

Penjelasan........................

Lampiran.........................