PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 42 TAHUN 2014

 

TENTANG

 

PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34

TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN

KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa besaran Tunjangan Veteran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2013, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan;

   

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia;

     

 

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5342);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1958 tentang Pendaftaran Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1609);

   

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 49) sebagaimana telah sembilan kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 65);

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA.

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 49) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

 

 

a.

Nomor 34 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 57);

 

 

b.

Nomor 16 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 37);

 

 

c.

Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 62);

 

 

d.

Nomor 34 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 67);

 

 

e.

Nomor 12 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 25);

 

 

f.

Nomor 33 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 39);

 

 

g.

Nomor 19 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 32);

 

 

h.

Nomor 23 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 40); dan

 

 

i.

Nomor 30 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 65),

 

 

diubah sebagai berikut:

   

1.

Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 
Pasal 4

 

 

 

(1)

Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:

 

 

 

 

a.

Golongan A sebesar Rp1.363.000 (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan;

 

 

 

 

b.

Golongan B sebesar Rp1.328.000 (satu juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan;

 

 

 

 

c.

Golongan C sebesar Rp1.274.000 (satu juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) setiap bulan;

 

 

 

 

d.

Golongan D sebesar Rp1.242.000 (satu juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) setiap bulan; dan

 

 

 

 

e.

 Golongan E sebesar Rp1.215.000 (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah) setiap bulan.

 

 

 

(2)

Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp1.215.000 (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah) setiap bulan.

 

 

 

(3)

Kepada Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia diberi tunjangan sebesar Rp1.363.000 (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

 

 

 

(4)

Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cacat.

 

 

2.

Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

 
Pasal 5

 

 

 

(1)

Tunjangan Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia:

 

 

 

 

a.

Golongan A sebesar Rp1.237.000 (satu juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan;

 

 

 

 

b.

Golongan B sebesar Rp1.180.000 (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah) setiap bulan;

 

 

 

 

c.

Golongan C sebesar Rp1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan;

 

 

 

 

d.

Golongan D sebesar Rp1.075.000 (satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap bulan; dan

 

 

 

 

e.

Golongan E sebesar Rp1.027.000 (satu juta dua puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan.

 

 

 

(2)

Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebesar Rp1.027.000 (satu juta dua puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan.

 

 

3.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

 
Pasal II

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 21 Mei 2014

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                          ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Mei 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                  REPUBLIK INDONESIA,

 

                               ttd.

 

                    AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 116