PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 87 TAHUN 2014


TENTANG

 

PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA,

 

KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA.

 

BAB I


KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

   

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat.

   

2.

Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah upaya terencana untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk.

   

3.

Perkembangan Kependudukan adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan  yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan.

   

4.

Pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.

   

5.

Kuantitas penduduk adalah jumlah penduduk akibat dari perbedaan antara jumlah penduduk lahir, mati, dan mobilitas penduduk.

   

6.

Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.

   

7.

Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

   

8.

Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.

   

9.

Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana adalah proses, cara, dan tindakan untuk melaksanakan program Keluarga Berencana oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

   

10.

Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.

   

11.

Norma Keluarga Kecil, Bahagia, dan Sejahtera yang selanjutnya disingkat NKKBS adalah suatu nilai yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang membudaya dalam diri pribadi, keluarga, dan masyarakat, yang berorientasi kepada kehidupan sejahtera dengan jumlah anak ideal untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

   

12.

Advokasi adalah suatu bentuk rangkaian komunikasi strategis yang dirancang secara sistematis dan dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu baik oleh individu ataupun kelompok dengan maksud agar pembuat keputusan membuat, merubah atau memperbaiki suatu kebijakan publik sehingga menguntungkan bagi kelompok masyarakat banyak dan masyarakat marjinal.

   

13.

Komunikasi, Informasi, dan Edukasi yang selanjutnya disingkat KIE adalah kegiatan komunikasi untuk meningkatkan pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku keluarga, masyarakat dan penduduk dalam Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

   

14.

Pengaturan Kehamilan adalah upaya untuk membantu pasangan suami istri untuk membantu pasangan dalam mengambil keputusan tentang usia ideal untuk melahirkan, jumlah ideal anak, dan jarak ideal kelahiran anak

   

15.

Kader Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Kader adalah tenaga sukarela yang dipilih oleh dan dari masyarakat untuk membantu menyelenggarakan program kependudukan dan Keluarga Berencana di masyarakat.

   

16.

Sistem Informasi Keluarga adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi, dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan keluarga.

   

17.

Pendataan keluarga adalah tata cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemanfaatan data demografi, data Keluarga Berencana, data keluarga sejahtera, dan data anggota keluarga yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat secara serentak setiap 5 (lima) tahun dan data yang dihasilkan akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

   

18.

Pencatatan dan Pelaporan Program Kependudukan dan Keluarga adalah tata cara pencatatan dan pelaporan program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.

   

19.

Data dan Informasi Keluarga adalah data dan informasi hasil pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta penyebarluasan data berdasarkan pendataan keluarga.

   

20.

Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

   

21.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

   

22.

Kepala Badan adalah kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.

   

23.

Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

 

Pasal 2

   

Pengaturan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga dimaksudkan untuk mewujudkan konsistensi kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten/kota dengan tujuan:

   

a.

mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup;

   

b.

meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tentram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin dengan melembagakan dan membudayakan norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera;

   

c.

meningkatkan upaya mengatur kelahiran anak, jarak, usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas; dan

   

d.

menyediakan Data dan Informasi Keluarga untuk digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan, dan pembangunan.

 

Pasal 3

   

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi tugas dan tanggung jawab Pemerintah dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, kebijakan Keluarga Berencana, penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga, pemantauan dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan.

 

BAB II
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH

Bagian Kesatu
Penetapan Kebijakan Nasional

Pasal 4

   

Pemerintah menetapkan kebijakan nasional perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja pemerintah.

 

Pasal 5

   

Kebijakan nasional perkembangan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diarahkan untuk:

   

a.

menjamin tercapainya kondisi bonus demografi;

   

b.

meningkatkan kualitas penduduk untuk memanfaatkan bonus demografi; 

   

c.

memberdayakan penerapan fungsi-fungsi keluarga; dan 

   

d.

memperkuat semangat gotong royong berbasis keluarga.

 

Pasal 6

   

Kebijakan nasional pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diarahkan untuk:

   

a.

melembagakan dan membudayakan NKKBS;

   

b.

memberdayakan fungsi keluarga;

   

c.

memandirikan keluarga;

   

d.

memberdayakan kearifan lokal;

   

e.

meningkatkan kualitas seluruh siklus hidup;

   

f.

memenuhi kebutuhan dasar masyarakat; dan

   

g.

memberdayakan peran serta masyarakat.

 

Pasal 7

   

(1)

Kebijakan nasional pembangunan keluarga dimaksudkan untuk memberdayakan keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal.

   

(2)

Fungsi keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

     

a.

fungsi keagamaan;

     

b.

fungsi sosial budaya;

     

c.

fungsi cinta kasih;

     

d.

fungsi perlindungan;

     

e.

fungsi reproduksi;

     

f.

fungsi sosialisasi dan pendidikan;

     

g.

fungsi ekonomi; dan

     

h.

fungsi pembinaan lingkungan.

 

Pasal 8

   

(1)

Penetapan kebijakan nasional perkembangan kependudukan harus memperhatikan:

     

a.

pengendalian kuantitas penduduk;

     

b.

pengembangan kualitas penduduk; dan

     

c.

pengarahan mobilitas penduduk.

   

(2)

Pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui sinkronisasi kebijakan kependudukan di tingkat nasional dan daerah.

   

(3)

Sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhubungan dengan:

     

a.

penetapan perkiraan jumlah, struktur, dan komposisi penduduk;

     

b.

penurunan laju pertumbuhan penduduk; dan

     

c.

persebaran penduduk.

   

(4)

Pengembangan kualitas penduduk dan pengarahan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 9

   

Dalam rangka pelaksanaan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, Pemerintah Daerah Provinsi dapat menetapkan kebijakan dengan mengacu dan berpedoman kepada kebijakan Pemerintah.

 

Pasal 10

   

Dalam rangka pelaksanaan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan kebijakan dengan mengacu dan berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi.

 

Pasal 11

   

(1)

Dalam rangka pelaksanaan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, Pemerintah menetapkan program dan kegiatan penyelenggaraan pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1) huruf a sebagai berikut:

     

a.

perencanaan kependudukan;

     

b.

penyediaan parameter kependudukan;

     

c.

analisis dampak kependudukan;

     

d.

kerja sama pendidikan kependudukan; dan

     

e.

penanganan isu-isu kependudukan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

   

(2)

Penyelenggaraan pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan melalui:

     

a.

pengendalian kelahiran;

     

b.

penurunan angka kematian; dan

     

c.

pengarahan mobilitas penduduk.

   

(3)

Penyelenggaraan pengendalian kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, bertujuan untuk melembagakan dan membudayakan NKKBS melalui Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana.

 

Pasal 12

   

Pemerintah dalam memberikan pembinaan dan pemenuhan pelayanan dasar dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, Keluarga Berencana, Sistem Informasi Keluarga pada masyarakat melalui KIE, serta penyediaan prasarana bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

 

Pasal 13

   

Penurunan angka kematian dan pengarahan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Kedua


Penetapan Pedoman

Pasal 14

   

(1)

Pemerintah menetapkan pedoman penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga meliputi:

     

a.

perencanaan kependudukan dan/atau penyediaan parameter;

     

b.

analisis dampak kependudukan;

     

c.

kerja sama pendidikan kependudukan;

     

d.

penanganan isu-isu kependudukan;

     

e.

penyelenggaraan Keluarga Berencana; dan

     

f.

pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

   

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

 

Bagian Ketiga

Pembinaan, Bimbingan, Supervisi, dan Fasilitasi

Pasal 15

   

Pemerintah dalam melakukan pembinaan, bimbingan, supervisi, dan fasilitasi penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.

 

Bagian Keempat

Sosialisasi, Advokasi, dan Koordinasi

Pasal 16

   

Pemerintah dalam melakukan sosialisasi, advokasi, dan koordinasi melalui peningkatan akses dan kualitas penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan pelayanan Keluarga Berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

 

Pasal 17

   

(1)

Dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga dan pelayanan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pemerintah dan Pemerintah Daerah:

     

a.

menyediakan sarana dan prasarana perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga dan pelayanan Keluarga Berencana;

     

b.

memberikan pengayoman; dan

     

c.

memberikan rujukan bagi peserta Keluarga Berencana yang membutuhkan.

   

(2)

Penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga dan pelayanan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

     

a.

KIE;

     

b.

alat dan obat kontrasepsi; dan

     

c.

Pencatatan dan Pelaporan Pelayanan Keluarga Berencana. 

 

BAB III
KEBIJAKAN KELUARGA BERENCANA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 18

   

(1)

Kebijakan Keluarga Berencana bertujuan untuk:

     

a.

mengatur kehamilan yang diinginkan;

     

b.

menjaga kesehatan dan menurunkan angka kematian ibu, bayi, dan anak;

     

c.

meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi;

     

d.

meningkatkan partisipasi dan kesertaan pria dalam praktek Keluarga Berencana; dan

     

e.

mempromosikan penyusuan bayi sebagai upaya untuk menjarangkan jarak kehamilan.

   

(2)

Kebijakan Keluarga Berencana dilakukan melalui upaya:

     

a.

peningkatan keterpaduan dan peran serta masyarakat;

     

b.

pembinaan keluarga; dan

     

c.

pengaturan kehamilan dengan memperhatikan agama, kondisi perkembangan sosial ekonomi dan budaya, serta tata nilai yang hidup dalam masyarakat.

   

(3)

Upaya kebijakan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan KIE.

 

Pasal 19

   

(1)

Upaya Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dilakukan melalui:

     

a.

promosi;

     

b.

perlindungan; dan/atau

     

c.

bantuan sesuai dengan hak reproduksi.

   

(2)

Upaya Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dan/ atau tenaga lain yang terlatih.

   

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

 

Bagian Kedua

Peningkatan Keterpaduan dan Peran Serta Masyarakat

Pasal 20

   

(1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan upaya kebijakan Keluarga Berencana secara menyeluruh dan terpadu.

   

(2)

Penyelenggaraan upaya kebijakan Keluarga Berencana secara menyeluruh dan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara koordinatif antar kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.

   

(3)

Dalam menyelenggarakan upaya kebijakan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melibatkan peran serta masyarakat.

   

(4)

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berupa:

     

a.

penyuluhan Keluarga Berencana; dan

     

b.

pembinaan kepesertaan Keluarga Berencana.

 

Bagian Ketiga

Pembinaan Keluarga

Pasal 21

   

(1)

Pembinaan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dalam rangka mendukung:

     

a.

pengembangan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan

     

b.

pelaksanaan fungsi keluarga.

   

(2)

Pembinaan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:

     

a.

KIE;

     

b.

penyediaan sarana dan prasarana; dan

     

c.

upaya pembinaan lainnya.

 

Pasal 22

   

Pengembangan ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara membentuk dan mengembangkan:

   

a.

pembinaan keluarga balita dan anak;

   

b.

pembinaan ketahanan keluarga remaja dan pembinaan Pusat lnformasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja/ Mahasiswa;

   

c.

pembinaan ketahanan keluarga lansia; dan

   

d.

pemberdayaan ekonomi keluarga.

 

Bagian Keempat

Pengaturan Kehamilan

Pasal 23

   

Pengaturan Kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, ditujukan untuk mewujudkan keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera menuju NKKBS dengan menyelenggarakan Keluarga Berencana.

 

Pasal 24

   

(1)

Penyelenggaraan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dilaksanakan dengan upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui:

     

a.

pendewasaan usia perkawinan;

     

b.

pengaturan kehamilan yang diinginkan;

     

c.

pembinaan kesertaan Keluarga Berencana; dan

     

d.

peningkatan kesejahteraan keluarga.

   

(2)

Upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan kepada tumbuh kembang kesadaran, kemauan, dan kemampuan keluarga secara mandiri dalam membangun keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera.

 

 Pasal 25

   

(1)

Pendewasaan usia perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a diselenggarakan dalam rangka pembudayaan sikap dan perilaku masyarakat untuk melaksanakan perkawinan dalam usia ideal perkawinan.

   

(2)

Usia ideal perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipertimbangkan dengan memperhatikan faktor­ faktor antara lain:

     

a.

kesiapan fisik dan mental seseorang dalam membentuk keluarga;

     

b.

kemandirian sikap dan kedewasaan perilaku seseorang;

     

c.

derajat kesehatan termasuk reproduksi sehat;

     

d.

pengetahuan tentang perencanaan keluarga sejahtera; dan

     

e.

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 26

   

(1)

Pengaturan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunda kehamilan anak pertama sampai pada usia ideal melahirkan dan mengatur jarak kelahiran.

   

(2)

Usia ideal melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah usia yang ditentukan atau dipengaruhi oleh faktor-faktor:

     

a.

risiko akibat melahirkan;

     

b.

kemampuan tentang perawatan kehamilan, pasca persalinan, dan masa di luar kehamilan dan persalinan;

     

c.

derajat kesehatan reproduksi sehat; dan/atau

     

d.

kematangan mental, sosial, dan ekonomi dalam keluarga.

 

Pasal 27

   

(1)

Menunda kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan dalam rangka perencanaan jumlah dan jarak antara kelahiran anak yang dilakukan sendiri oleh pasangan suami istri atas dasar kesadaran dan kesukarelaan.

   

(2)

Menunda kehamilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan alat, obat dan/atau cara kontrasepsi yang dapat diterima pasangan suami istri sesuai dengan pilihannya.

   

(3)

Jenis alat, obat dan/atau cara kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan:

     

a.

daya guna dan hasil guna;

     

b.

risiko terhadap kesehatan; dan

     

c.

nilai agama dan nilai yang hidup dalam masyarakat.

 

Pasal 28

   

(1)

Penggunaan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi dilakukan dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi agama, norma budaya, etika, serta segi kesehatan.

   

(2)

Penggunaan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang berdasarkan standar.

 

Pasal 29

   

(1)

Penyampaian informasi dan/atau peragaan alat, obat, dan/ atau cara kontrasepsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlatih, serta dilaksanakan di tempat dan dengan cara yang layak.

   

(2)

Penentuan tempat dan cara yang Iayak untuk mempertunjukkan dan memperagakan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan sasaran, norma agama, etik, dan sosial budaya masyarakat.

 

Pasal 30

   

Pelayanan obat, alat, dan/atau cara kontrasepsi untuk pasangan suami istri, dilakukan oleh tenaga kesehatan dan/ atau tenaga lain yang terlatih sesuai dengan kewenangannya, di fasilitas pelayanan kesehatan atau sarana lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 31

   

(1)

Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pengadaan dan penyebaran alat serta obat kontrasepsi, meliputi kegiatan perencanaan kebutuhan, penyediaan, dan penyebaran.

   

(2)

Pengadaan alat dan obat kontrasepsi dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan, penyediaan, dan keinginan masyarakat.

   

(3)

Penyebaran alat dan obat kontrasepsi dilaksanakan dengan memperhitungkan:

     

a.

jarak antarwilayah;

     

b.

letak geografis;

     

c.

kebutuhan masyarakat; dan

     

d.

pemerataan pelayanan.

 

Bagian Kelima

Komunikasi, Informasi, dan Edukasi

Pasal 32

   

(1)

KIE bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam rangka mendukung penyelenggaraan Keluarga Berencana.

   

(2)

Sasaran pelaksanaan KIE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

     

a.

individu;

     

b.

sekelompok orang; dan

     

c.

masyarakat umum.

 

Pasal 33

   

(1)

KIE dilakukan melalui penyampaian informasi dan/atau peragaan alat, obat, dan/atau cara kontrasepsi.

   

(2)

KIE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di tempat dan dengan cara yang layak oleh:

     

a.

tenaga kesehatan;

     

b.

penyuluh Keluarga Berencana;

     

c.

petugas lapangan Keluarga Berencana; dan

     

d.

tenaga lain yang terlatih.

 

Pasal 34

   

Penyelenggaraan KIE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan melalui upaya:

   

a.

Advokasi dan penggerakan;

   

b.

konseling;

   

c.

pendampingan; dan

   

d.

pemberdayaan keluarga.

 

Pasal 35

   

Advokasi dan penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan upaya pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Keluarga Berencana yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama individu, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan pihak swasta.

 

Pasal 36

   

(1)

Pelaksanaan Advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditujukan untuk mendukung kebijakan penyelenggaraan Keluarga Berencana sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

   

(2)

Sasaran pelaksanaan Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemangku dan/atau penentu kebijakan nasional dan daerah.

   

(3)

Pelaksanaan penggerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan dalam rangka berpartisipasi dalam penyelenggaraan Keluarga Berencana melalui:

     

a.

pembimbingan;

     

b.

pembinaan;

     

c.

pengarahan; dan

     

d.

menggerakkan pihak lain.

 

Pasal 37

   

(1)

Penggerakan penyelenggaraan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dilaksanakan melalui mekanisme operasional pelayanan dasar Program Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

   

(2)

Mekanisme operasional pelayanan dasar Program Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

     

a.

analisis data mikro keluarga;

     

b.

penajaman sasaran pelayanan dasar;

     

c.

penguatan koordinasi antar pihak terkait di setiap tingkatan;

     

d.

melakukan evaluasi dan rencana tindak lanjut;

     

e.

pembagian peran antar unsur terkait;

     

f.

pelayanan terintegrasi dengan sektor pembangunan lain; dan

     

g.

pengendalian dan pemantauan.

 

Pasal 38

   

Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilaksanakan sebelum pelayanan kontrasepsi dan pada saat pelayanan kontrasepsi.

 

Pasal 39

   

Pendampingan dan pemberdayaan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dan huruf d dilaksanakan kepada keluarga tertentu.

 

BAB IV
PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 40

   

(1)

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan Keluarga Berencana diperlukan Data dan Informasi keluarga yang dikelola dalam Sistem Informasi Keluarga.

   

(2)

Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga harus dilaksanakan secara bersinergi dengan sistem informasi kependudukan.

   

(3)

Sistem informasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 41

   

(1)

Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 bertujuan menyediakan Data dan Informasi Keluarga melalui pendataan keluarga, untuk dapat digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, Keluarga Berencana, dan pembangunan lain.

   

(2)

Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terinci dan terklasifikasi.

 

Bagian Kedua

Data Keluarga

Pasal 42

   

(1)

Data keluarga terdiri atas:

     

a.

data rutin; dan 

     

b.

data nonrutin.

   

(2)

Data rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikumpulkan secara berkala sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

   

(3)

Data nonrutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikumpulkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan keluarga yang ditetapkan oleh Pemerintah.

   

(4)

Data nonrutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

     

a.

data khusus; dan

     

b.

data luar biasa.

 

Pasal 43

   

Data keluarga harus terbuka untuk diakses oleh unit kerja instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang mengelola Sistem Informasi Keluarga sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

Pasal 44

   

Data keluarga harus memenuhi standar, yang meliputi:

   

a.

data sesuai dengan Indikator Keluarga Sejahtera;

   

b.

jenis, sifat, format, basis data, kodefikasi, dan metadata yang dapat dengan mudah diintegrasikan;

   

c.

akurat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan

   

d.

mampu rekam pada alat/sarana pencatatan, pengumpulan, pengolahan, penyajian, pemanfaatan dan penyimpanan data yang andal, aman, serta mudah dioperasikan

 

Pasal 45

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan standar data rutin dan data nonrutin diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

 

Bagian Ketiga

Informasi Keluarga

Pasal 46

   

(1)

Informasi keluarga meliputi:

     

a.

data demografi;

     

b.

data Keluarga Berencana;

     

c.

data keluarga sejahtera; dan

     

d.

data anggota keluarga.

   

(2)

Data demografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:

     

a.

data rumah tangga;

     

b.

data kepala keluarga menurut status perkawinan;

     

c.

data anggota keluarga menurut jenis kelamin; dan

     

d.

data kelompok umur.

   

(3)

Data Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan data hasil pendataan keluarga paling sedikit meliputi:

     

a.

jumlah pasangan usia subur;

     

b.

jumlah pasangan usia subur yang sedang menjadi peserta Keluarga Berencana; dan

     

c.

jumlah pasangan usia subur yang tidak menjadi peserta Keluarga Berencana.

   

(4)

Data Keluarga Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan Indikator Keluarga Sejahtera dengan variabel paling sedikit meliputi:

     

a.

agama;

     

b.

sandang;

     

c.

pangan;

     

d.

papan;

     

e.

kesehatan;

     

f.

pendidikan;

     

g.

kepesertaan dalam program Keluarga Berencana;

     

h.

tabungan;

     

i.

interaksi dalam keluarga;

     

j.

interaksi dalam lingkungan;

     

k.

informasi; dan

     

l.

peranan dalam masyarakat.

   

(5)

Data anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:

     

a.

jumlah jiwa;

     

b.

nama anggota keluarga;

     

c.

alamat tempat tinggal;

     

d.

hubungan dengan kepala keluarga; dan

     

e.

jenis kelamin, tanggal/bulan/tahun kelahiran.

 

Bagian Keempat

Sumber Data dan Informasi

Pasal 47

   

(1)

Data dan lnformasi Keluarga bersumber dari keluarga dan fasilitas pelayanan kesehatan.

   

(2)

Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan oleh pembantu pembina keluarga berencana desa, penyuluh Keluarga Berencana dan/atau petugas lapangan Keluarga Berencana.

 

Pasal 48

   

(1)

Selain sumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), Data dan lnformasi Keluarga dapat diperoleh dari institusi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

   

(2)

Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan oleh unit pengelola Sistem Informasi Keluarga.

 

Pasal 49

   

Data dan Informasi Keluarga yang bersumber dari keluarga diperoleh melalui pendataan keluarga dan survei, penelitian, pelaporan, dan/atau cara lain yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 50

   

Data dan Informasi Keluarga yang bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan diperoleh dari pencatatan kunjungan dan pelayanan Keluarga Berencana di fasilitas pelayanan kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 51

   

Data dan Informasi Keluarga yang telah dikumpulkan wajib disampaikan kepada unit pengelola Sistem Informasi Keluarga.

 

Bagian Kelima

Pengumpulan Data dan Informasi

Pasal 52

   

Pengumpulan Data dan Informasi Keluarga dilaksanakan melalui kegiatan:

   

a.

pendataan Keluarga;

   

b.

pencatatan dan pelaporan rutin pelayanan kontrasepsi;

   

c.

pencatatan dan pelaporan rutin Pengendalian Lapangan Program Keluarga Berencana;

   

d.

survei dengan menggunakan metode dan perangkat yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah;

   

e.

penelitian dan pengembangan;

   

f.

pemanfaatan teknologi dan sumber lain yang sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dapat dipertanggungjawabkan; dan

   

g.

kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 53

   

(1)

Pendataan keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara serentak setiap 5 (lima) tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.

   

(2)

Pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup data yang bersifat nasional dan daerah.

   

(3)

Pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kader setempat di bawah pembinaan penyuluh Keluarga Berencana dan/ atau petugas lapangan Keluarga Berencana.

   

(4)

Hasil pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun.

   

(5)

Hasil Pendataan Keluarga digunakan untuk pengendalian operasional penyelenggaraan program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.

 

Pasal 54

   

Pengumpulan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 harus dilaksanakan sesuai standar data keluarga.

 

Bagian Keenam

Pengolahan Data dan Informasi Keluarga

Pasal 55

   

(1)

Pengolahan Data dan Informasi Keluarga dilakukan secara berjenjang untuk menetapkan sasaran dan rencana operasional.

   

(2)

Pengolahan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan melalui cara elektronik maupun nonelektronik.

   

(3)

Pengolahan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkala dalam rangka pengendalian pelaksanaan program pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

 

Pasal 56

   

(1)

Pengolahan Data dan Informasi Keluarga dilakukan dengan berbasis teknologi informasi yang memiliki kemampuan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(2)

Dalam hal pengelola Sistem Informasi Keluarga belum memiliki infrastuktur berbasis teknologi informasi, pengolahan Data dan Informasi Keluarga dapat dilakukan melalui sistem nonelektronik.

 

Pasal 57

   

(1)

Pengolahan Data dan Informasi Keluarga meliputi:

     

a.

pemrosesan;

     

b.

analisis; dan

     

c.

penyajian.

   

(2)

Pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:

     

a.

validasi;

     

b.

pengkodean;

     

c.

perekaman data;

     

d.

alih bentuk (transform);

     

e.

pengelompokan; dan

     

f.

pengecekan konsistensi data.

   

(3)

Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:

     

a.

menentukan rancangan analisis;

     

b.

penggalian data (data mining);

     

c.

pelaksanaan analisis; dan

     

d.

interpretasi.

   

(4)

Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk:

     

a.

tekstual;

     

b.

numerik; dan

     

c.

model lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

   

(5)

Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.

 

Pasal 58

   

(1)

Pengolahan Data dan Informasi Keluarga dilakukan terhadap:

     

a.

pendataan keluarga;

     

b.

pencatatan dan pelaporan pengendalian lapangan; dan

     

c.

pencatatan dan pelaporan pelayanan kontrasepsi.

   

(2)

Pendataan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui rekapitulasi dan pemutakhiran data.

 

Pasal 59

   

Penyajian Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf c dilakukan dalam rangka pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana secara berjenjang setiap bulan.

 

Pasal 60

   

(1)

Setiap kelurahan/desa wajib menyajikan data mikro keluarga hasil pendataan keluarga yang akurat dan terpercaya.

   

(2)

Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menyajikan data keluarga.

 

Bagian Ketujuh

Penyimpanan Data dan Informasi

Pasal 61

   

(1)

Penyimpanan Data dan Informasi Keluarga dilakukan dalam pangkalan data pada tempat yang aman dan tidak rusak atau mudah hilang dengan menggunakan media penyimpanan elektronik dan/atau nonelektronik.

   

(2)

Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di provinsi maupun kabupaten/kota.

   

(3)

Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dikelola oleh pengelola Sistem Informasi Keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   

(4)

Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat terhubung dengan pangkalan data yang dikelola oleh Kepala Badan.

   

(5)

Penyimpanan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di dalam negeri.

   

(6)

Penyimpanan Data dan Informasi Keluarga dilakukan paling singkat 10 (sepuluh) tahun untuk Data dan Informasi Keluarga nonelektronik dan paling singkat 25 (dua puluh lima) tahun untuk Data dan Informasi Keluarga elektronik sesuai jadwal retensi arsip.

 

Bagian Kedelapan

Keamanan dan Kerahasiaan Informasi

Pasal 62

   

(1)

Pengamanan informasi keluarga dilakukan untuk menjamin agar informasi keluarga:

     

a.

tetap tersedia dan terjaga keutuhannya; dan

     

b.

terjaga kerahasiaannya untuk informasi keluarga yang bersifat tertutup.

   

(2)

Pengamanan informasi keluarga harus dilakukan sesuai standar pengamanan.

   

(3)

Kerahasiaan informasi keluarga dan standar pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 63

   

(1)

Untuk menjaga keamanan dan informasi keluarga, Kepala Badan menetapkan kriteria dan batasan hak akses pengguna informasi keluarga.

   

(2)

Untuk menjaga keamamm dan kerahasiaan informasi keluarga, setiap pengelola informasi keluarga harus:

     

a.

melakukan pemeliharaan, penyimpanan, dan penyediaan cadangan Data dan Informasi Keluarga secara teratur; dan

     

b.

membuat sistem pencegahan kerusakan Data dan Informasi Keluarga.

 

Pasal 64

   

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pengamanan Data dan lnformasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 63 diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

 

Bagian Kesembilan

Sumber Daya Manusia

Pasal 65

   

(1)

Unit pengelola Sistem Informasi Keluarga nasional, provinsi, dan kabupaten/kota harus memiliki sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi keluarga.

   

(2)

Sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi di bidang:

     

a.

kependudukan dan Keluarga Berencana;

     

b.

komputer; dan/atau

     

c.

statistik.

   

(3)

Jumlah sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.

 

Pasal 66

 

 

(1)

Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang mengelola Sistem Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), dilakukan pelatihan dan pengembangan.

 

 

(2)

Pelatihan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh institusi pelatihan yang ditunjuk oleh Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 67

 

 

Setiap unit pengelola Sistem Informasi Keluarga harus melakukan pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan sumber daya manusia Sistem Informasi Keluarga di lingkungan masing-masing melalui pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan sumber daya manusia.

 

Pasal 68

 

 

Sumber daya manusia pengelola Sistem Informasi Keluarga pada instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah berstatus Aparatur Sipil Negara.

 

Pasal 69

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

 

BAB V

PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

Pasal 70

 

 

(1)

Kepala Badan, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Penyelenggaraan Keluarga Berencana, dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga.

 

 

(2)

Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan.

 

 

(3)

Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan dan program.

 

Pasal 71

 

 

(1)

Bupati/Walikota melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Penyelenggaraan Keluarga Berencana, dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga di kabupaten/kota kepada Gubernur.

 

 

(2)

Gubernur menyampaikan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan.

 

 

(3)

Kepala Badan menyampaikan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Presiden.

 

 

(4)

Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali.

 

BAB VI

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

Pasal 72

 

 

(1)

Untuk mendukung penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan Keluarga Berencana dilakukan penelitian dan pengembangan.

 

 

(2)

Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penelitian dan pengembangan terhadap penyelenggaraan Kependudukan serta Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

 

BAB VII

 

PEMBINAAN

Pasal 73

 

 

Menteri, menteri terkait, Kepala Badan, Gubernur, dan Bupati/walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

 

Pasal 74

 

 

(1)

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ditujukan untuk:

 

 

 

a.

memperkuat komitmen para pembuat kebijakan terhadap pelaksanaan program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana;

 

 

 

b.

meningkatkan keterpaduan dan sinergitas antar berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga;

 

 

 

c.

mendayagunakan berbagai potensi masyarakat dan media sebagai mitra kerja dalam menyelenggarakan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga; dan

 

 

 

d.

meningkatkan pengetahuan dan merubah sikap dan perilaku masyarakat sehingga dapat mendukung program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana.

 

 

(2)

Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:

 

 

 

a.

koordinasi pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga antarinstansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

 

 

 

b.

advokasi dan sosialisasi Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga;

 

 

 

c.

pelatihan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk menyelenggarakan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga;

 

 

 

d.

monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga; dan/atau

 

 

 

e.

pemberian penghargaan.

   

(3)

Menteri, menteri terkait, Kepala Badan, Gubernur, dan Bupati/Walikota dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan masyarakat.

 

BAB VIII

 

PENDANAAN

Pasal 75

   

(1)

Pendanaan yang berkaitan dengan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersumber dari:

 

 

 

a.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

 

b.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau

     

c.

sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

   

(2)

Pengelolaan dana yang bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB IX

 

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 76

 

 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3553), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

Pasal 77

 

 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3553) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 78

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 17 Oktober 2014

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                           ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Oktober 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                 REPUBLIK INDONESIA,

 

                              ttd.

 

                    AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 319

 

Penjelasan...................................