UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1969
T E N T A N G
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1969 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 NOMOR 16; TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2890) TENTANG BENTUK-BENTUK USAHA NEGARA MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa Perusahaan-perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistim ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa Ketetapan M.P.R.S. Nomor: XXII/MPRS/1966; | |||
b. | bahwa dalam kenyataannya terdapat usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 yang dirasakan tidak efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera menertibkannya kembali; | |||||
c. | bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, perlu ditetapkan menjadi undang-undang; | |||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 33; | |||
2. | Ketetapan Majelis Permusayawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXIII/MPRS/1966; | |||||
3. | Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad 1927 Nomor 419) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah; | |||||
4. | Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad 1847 Nomor 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah; | |||||
5. | Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara 1989); | |||||
6. | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Ltambahan Lembaran Negara Nomor 2890); | |||||
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; M E M U T U S K A N : |
||||||
Sambil menunggu peninjauan kembali secara keseluruhan mengenai: | ||||||
a. | Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad 1927 Nomor 419) | |||||
b. | Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad 1947 Nomor 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah; | |||||
c. | Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara 1989); | |||||
Menetapkan | : | UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1969 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 NOMOR 16; TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2890) TENTANG BENTUK-BENTUK USAHA NEGARA MENJADI UNDANG-UNDANG. | ||||
B A B I KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
||||||
Kecuali dengan atau berdasarkan Undang-undang ditetapkan lain, usaha-usaha Negara berbentuk Perusahaan dibedakan dalam: | ||||||
1. | Perusahaan Jawatan, disingkat PERJAN; | |||||
2. | Perusahaan Umum, disingkat PERUM; | |||||
3. | Perusahaan Perseroan, disingkat PERSERO. | |||||
Pasal 2 |
||||||
(1) | PERJAN adalah perusahaan Negara yang didirikan dan diatur menurut ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Indonesische Bedrivenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah. | |||||
(2) | PERUM adalah perusahaan Negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960. | |||||
(3) | PERSERO adalah perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas seperti diatur menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah baik yang saham-sahamnya untuk sebagiannya maupun seluruhnya dimiliki oleh Negara. | |||||
Pasal 3 |
||||||
(1) | Penyertaan Negara dalam suatu PERSERO sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang ini berupa dan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. | |||||
(2) | Pemisahan kekayaan Negara untuk dijadikan modal penyertaan Negara dalam PERSERO dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perungang-undangan yang berlaku. | |||||
(3) | Cara-cara penyertaan dan penata-usahaan pemilikan Negara atas PERSERO akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. | |||||
B A B II KETENTUAN PERALIHAN Pasal 4 |
||||||
Semua Perusahaan Negara yang didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 yang akan dialihkan kedalam bentuk PERJAN dan PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat-ayat (1) dan (3) undang-undang ini ditetapkan dengan Peratuan Pemerintah, dengan ketentuan bahwa kekayaan Negara yang telah tertanam dalam Perusahaan negara yang bersangkuatn dapat dilanjutkan kegunaannya langsung dalam perusahaan-perusahaan penggantinya itu. | ||||||
B A B III KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 |
||||||
Undang-undang ini dapat disebut " Undang-undang tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara 1969". | ||||||
Pasal 6 |
||||||
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. | ||||||
Pasal 7 |
||||||
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1969
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
Diundangkan di jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1969
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
A L A M S J A H