MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 237/PMK.01/2014


TENTANG


PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 246/PMK.01/2011 TENTANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN
DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan evaluasi pelaksana, Nilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dijadikan sebagai dasar untuk mengevaluasi jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan;

 

 

b.

bahwa dengan dijadikannya Nilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil sebagai dasar untuk evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan mengingat terdapat beberapa perubahan kriteria serta persyaratan dalam menetapkan jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2013;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan;

       

Mengingat

:

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 Tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2013;

 

MEMUTUSKAN:

 

 

 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.01/2011 TENTANG MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.

 

 

 

 

Pasal I

 

 

1.

Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

       
Pasal 1

 

 

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

 

 

 

1.

Pelaksana adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional.

 

 

 

2.

Dihapus.

 

 

 

3.

Dihapus.

 

 

 

4.

Dihapus.

 

 

 

5.

Dihapus.

 

 

 

6.

Kompetensi teknis pelaksana adalah kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan yang dimiliki oleh seorang Pelaksana yang terkait dengan bidang tugas pekerjaannya.

 

 

 

7.

Pejabat Penilai adalah kelompok pejabat yang bertugas melakukan penilaian atas hasil evaluasi jabatan dan peringkat bagi Pelaksana.

 

 

 

8.

Pelaksana Tugas Belajar adalah jabatan yang diberikan kepada Pelaksana yang mendapatkan penugasan untuk melaksanakan tugas belajar dengan gelar paling sedikit 6 (enam) bulan.

 

 

 

9.

Unit Kerja adalah unit kerja Eselon I, Eselon II, Eselon III, Eselon IV dan Eselon V di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

 

 

10.

Periode evaluasi adalah jangka waktu Pelaksana dinilai kinerjanya berdasarkan kontrak kinerja pada tahun berjalan.

 

 

 

11.

Masa kerja adalah lamanya waktu seseorang menduduki jabatan pelaksana khusus yang dihitung secara kumulatif apabila menduduki jabatan tersebut secara terus menerus dan tidak terputus.

 

 

 

12.

Formasi jabatan adalah kebutuhan atas jabatan dan jumlah pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Peringkat Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

 

2.

Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 1A, sehingga Pasal 1A berbunyi sebagai berikut:

       

 

 

 

Pasal 1A

 

 

 

(1)

Pelaksana terdiri dari:

 

 

 

 

a.

Pelaksana Umum;

 

 

 

 

b.

Pelaksana Khusus; dan

 

 

 

 

c.

Pelaksana Yang Menduduki Jabatan Awak Kapal Patroli.

 

 

 

(2)

Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pelaksana yang menduduki jabatan dengan ketentuan syarat pangkat dan golongan/ruang sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai Peringkat Jabatan Pelaksana Termasuk Pelaksana Yang Menduduki Jabatan Non Awak Kapal Patroli.

 

 

 

(3)

Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pelaksana yang menduduki jabatan tanpa ketentuan syarat pangkat dan golongan/ruang sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai Peringkat Jabatan Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

 

 

(4)

Pelaksana Yang Menduduki Jabatan Awak Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Pelaksana yang menduduki jabatan sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan mengenai Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.

 

 

3.

Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

 

Pasal 2

 

 

 

(1)

Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum didasarkan pada:

 

 

 

 

a.

kompetensi teknis pelaksana;

 

 

 

 

b.

pangkat dan golongan/ruang; dan

 

 

 

 

c.

formasi jabatan pada unit kerja yang bersangkutan.

 

 

 

(2)

Dihapus.

 

 

 

(3)

Dihapus.

 

 

 

(4)

Penetapan jabatan dan peringkat bagi jabatan Pelaksana Khusus didasarkan pada:

 

 

 

 

a.

kompetensi teknis pelaksana;

 

 

 

 

b.

masa kerja; dan

 

 

 

 

c.

formasi jabatan pada unit kerja yang bersangkutan.

 

 

 

(5)

Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Yang Menduduki Kelompok Jabatan Awak Kapal Patroli pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

 

 

 

(6)

Kompetensi teknis Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Unit Eselon I masing-masing.

 

 

 

(7)

Dihapus.

 

 

 

(8)

Penetapan jabatan dan peringkat Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) berdasarkan pada Pedoman Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

   

4.

Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

       

 

 

 

Pasal 6

 

 

 

(1)

Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus terdiri dari:

 

 

 

 

a.

penetapan pertama kali; dan

 

 

 

 

b.

penetapan kembali;

 

 

 

 

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

 

(2)

Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kenaikan, penurunan, atau tetap pada jabatan dan peringkat.

 

 

5.

Ketentuan Pasal 7 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

       

 

 

 

Pasal 7

 

 

 

(1)

Evaluasi Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus dalam jabatan dan peringkat didasarkan pada:

 

 

 

 

a.

Nilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (NPKP), bagi Pelaksana Umum; dan

 

 

 

 

b.

masa kerja, bagi Pelaksana Khusus.

 

 

 

(2)

NPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada NPKP sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

 

 

(3)

NPKP CPNS dapat dijadikan bahan sidang penilaian apabila Pelaksana Umum yang bersangkutan sudah diangkat menjadi PNS paling lama 6 (enam) bulan pada tahun berjalan Terhitung Mulai Tanggal sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan mengenai penetapan pengangkatan Pelaksana Umum yang bersangkutan sebagai PNS .

 

 

 

(4)

Masa kerja CPNS yang menduduki jabatan Pelaksana Khusus dihitung telah memenuhi masa kerja selama 1 (satu) tahun apabila Pelaksana Khusus bersangkutan sudah diangkat menjadi PNS paling lama 6 (enam) bulan pada tahun berjalan Terhitung Mulai Tanggal sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan penetapan pengangkatan Pelaksana Khusus yang bersangkutan sebagai PNS.

 

 

6.

Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

       

 

 

 

Pasal 8

 

 

 

Kriteria hasil evaluasi Pelaksana Umum dalam jabatan dan peringkatnya adalah:

 

 

 

a.

bernilai Sangat Baik, apabila memiliki NPKP 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan 120 (seratus dua puluh);

 

 

 

b.

bernilai Baik, apabila memiliki NPKP 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan kurang dari 91 (sembilan puluh satu);

 

 

 

c.

bernilai Cukup, apabila memiliki NPKP 61 (enam puluh satu) sampai dengan kurang dari 76 (tujuh puluh enam);

 

 

 

d.

bernilai Kurang, apabila memiliki NPKP 51 (lima puluh satu) sampai dengan kurang dari 61 (enam puluh satu); dan

 

 

 

e.

bernilai Buruk, apabila memiliki NPKP 0 (nol) sampai dengan kurang dari 51 (lima puluh satu).

 

 

7.

Ketentuan Pasal 9 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

       

 

 

 

Pasal 9

 

 

 

(1)

Dalam melakukan penilaian bagi Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus, Pejabat Penilai menggunakan hasil evaluasi atas:

 

 

 

 

a.

NPKP, sebagai bahan penilaian bagi Pelaksana Umum; dan

 

 

 

 

b.

masa kerja, sebagai bahan penilaian bagi Pelaksana Khusus.

 

 

 

(2)

Penilaian Pelaksana Umum dalam jabatan dan peringkat yang dilakukan oleh Pejabat Penilai apabila Pelaksana Umum bersangkutan telah memiliki hasil evaluasi NPKP sebanyak 2 (dua) periode.

 

 

 

(3)

Penilaian Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus oleh Pejabat Penilai dilaksanakan melalui mekanisme sidang penilaian yang pelaksanaannya dilakukan paling lambat bulan Januari.

 

 

 

(3a)

Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan berwenang menetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan batas waktu penyampaian hasil evaluasi pelaksana serta pelaksanaan sidang penilaian jabatan dan peringkat pelaksana dalam suatu tahun tertentu.

 

 

 

(4)

Hasil sidang penilaian oleh Pejabat Penilai meliputi rekomendasi kenaikan, penurunan, atau tetap pada jabatan dan peringkat.

 

 

 

(5)

Khusus rekomendasi yang disampaikan oleh Pejabat Penilai pada instansi vertikal setingkat Pimpinan Unit Eselon III dan Eselon IV perlu dilakukan harmonisasi oleh pejabat yang menangani bidang kepegawaian di lingkungan kantor wilayah yang bersangkutan sebelum ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan peringkat jabatan bagi Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus.

 

 

 

(6)

Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), serta memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4), pejabat yang berwenang menetapkan keputusan mengenai penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus.

 

 

 

(7)

Keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri dari:

 

 

 

 

a.

pelaksana yang ditetapkan pertama kali;

 

 

 

 

b.

pelaksana yang diterima karena mutasi;

 

 

 

 

c.

pelaksana Tugas Belajar dan setelah kembali dari tugas belajar; atau

 

 

 

 

d.

pelaksana yang ditetapkan kembali naik/turun/tetap berdasarkan hasil evaluasi;

 

 

 

 

e.

dihapus;

 

 

 

 

f.

dihapus;

 

 

 

 

sesuai contoh format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

 

(7a)

Dihapus.

 

 

 

(7b)

Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan berwenang menetapkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan batas waktu penetapan dan pemberlakuan keputusan mengenai penetapan Pelaksana dalam jabatan dan peringkat dalam suatu tahun tertentu.

 

 

 

(8)

Keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat bulan Januari dan disampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia paling lambat bulan Februari.

 

 

 

(9)

Dihapus.

 

 

 

(10)

Hasil evaluasi yang telah digunakan sebagai dasar kenaikan atau penurunan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum tidak dapat digunakan lagi sebagai bahan penilaian oleh Pejabat Penilai.

 

 

 

(11)

Hasil evaluasi periode kedua yang bernilai Sangat Baik, Cukup, Kurang, atau Buruk yang digunakan sebagai bahan sidang penilaian dan dinyatakan tetap pada sidang penilaian sebelumnya, digabungkan dengan hasil evaluasi pada satu periode evaluasi tahun selanjutnya digunakan sebagai dasar penilaian oleh Pejabat Penilai untuk sidang penilaian berikutnya.

 

 

 

(12)

Keputusan penetapan kenaikan, penurunan, atau tetap pada jabatan dan peringkat Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus bersifat final.

 

 

8.

Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

       

 

 

 

Pasal 12

 

 

 

(1)

Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus direkomendasikan kenaikan jabatan dan peringkatnya setingkat lebih tinggi oleh Pejabat Penilai apabila memenuhi kriteria sebagai berikut.

 

 

 

 

a.

Kriteria bagi Pelaksana Umum yaitu:

 

 

 

 

 

1)

telah memenuhi kompetensi teknis sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan pada jabatan yang diusulkan;

 

 

 

 

 

2)

telah memenuhi syarat jabatan sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan;

 

 

 

 

 

3)

telah melaksanakan tugas lebih dari 1 (satu) tahun pada peringkat jabatan yang lama;

 

 

 

 

 

4)

tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat pada saat sidang penilaian;

 

 

 

 

 

5)

memiliki NPKP bernilai Sangat Baik selama 2 (dua) periode evaluasi berturut-turut;

 

 

 

 

 

6)

telah memenuhi syarat pangkat dan golongan/ruang;

 

 

 

 

 

7)

tersedianya formasi pada jabatan pelaksana yang diusulkan; dan

 

 

 

 

 

8)

telah memenuhi syarat pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

 

 

b.

Kriteria bagi Pelaksana Khusus yaitu:

 

 

 

 

 

1)

telah memenuhi kompetensi teknis sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan pada jabatan yang diusulkan;

 

 

 

 

 

2)

telah memenuhi syarat jabatan sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan;

 

 

 

 

 

3)

tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat pada saat sidang penilaian;

 

 

 

 

 

4)

telah memenuhi masa kerja yang dipersyaratkan.

 

 

 

 

 

5)

tersedianya formasi pada jabatan pelaksana yang diusulkan; dan

 

 

 

 

 

6)

telah memenuhi syarat pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

 

(2)

Pelaksana Tugas Belajar dapat direkomendasikan naik atau turun atau tetap pada jabatan dan peringkatnya, setelah memiliki NPKP selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

 

 

 

(3)

Pelaksana Umum yang memperoleh kenaikan pangkat dan golongan/ruang karena lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) atau lulus Tugas Belajar, dapat direkomendasikan untuk mendapatkan kenaikan peringkat jabatannya satu tingkat lebih tinggi, apabila hasil evaluasi pada satu periode evaluasi terakhir bernilai Sangat Baik dan memenuhi kriteria sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

kompetensi teknis sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan pada jabatan yang diusulkan;

 

 

 

 

b.

syarat jabatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan;

 

 

 

 

c.

tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat pada saat sidang penilaian;

 

 

 

 

d.

tersedianya formasi pada jabatan pelaksana yang diusulkan; dan

 

 

 

 

e.

syarat pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

 

(4)

Bagi Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memperoleh kenaikan pangkat dan golongan/ruang pada periode evaluasi yang kedua dan dan telah memiliki 2 (dua) periode evaluasi serta siap untuk disidangkan, kenaikan peringkat Pelaksana Umum bersangkutan dilakukan dengan mekanisme berikut.

 

 

 

 

a.

Pejabat Penilai akan melakukan penilaian atas hasil evaluasi 2 (dua) periode tersebut terlebih dahulu yang selanjutnya ditetapkan dalam keputusan yang penetapannya dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk menetapkan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum; dan

 

 

 

 

b.

pada sidang penilaian tahun berikutnya, Pelaksana Umum bersangkutan ditetapkan kembali mendapat kenaikan peringkat satu tingkat lebih tinggi sebagai konsekuensi Pelaksana Umum bersangkutan naik pangkat dan golongan/ruang karena lulus UPKP atau lulus Tugas Belajar, dengan syarat Pelaksana Umum bersangkutan memiliki 1 (satu) periode evaluasi yang bernilai Sangat Baik.

 

 

 

(5)

Bagi Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memperoleh kenaikan pangkat dan golongan/ruang pada periode evaluasi yang pertama dan memiliki nilai Sangat Baik, Pelaksana Umum bersangkutan dinaikkan peringkatnya pada sidang penilaian tahun berikutnya.

 

 

 

(6)

Dihapus.

 

 

 

(7)

Keputusan penetapan hasil sidang penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan berlaku mulai 1 Januari.

 

 

9.

Ketentuan Pasal 13 dihapus.

 

 

10.

Ketentuan Pasal 14 dihapus.

 

 

11.

Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

       

 

 

 

Pasal 15

 

 

 

(1)

Pelaksana Umum direkomendasikan penurunan jabatan dan peringkatnya 1 (satu) tingkat lebih rendah oleh Pejabat Penilai apabila memiliki NPKP bernilai Cukup, Kurang, dan/atau Buruk selama 2 (dua) periode evaluasi berturut-turut.

 

 

 

(2)

Bagi Pelaksana Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat direkomendasikan kembali oleh Pejabat Penilai penurunan jabatan dan peringkatnya 2 (dua) tingkat lebih rendah apabila NPKP dalam 2 (dua) periode evaluasi berikutnya masih bernilai Cukup, Kurang, dan/atau Buruk.

 

 

12.

Ketentuan Pasal 16 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

(1)

Pelaksana Umum direkomendasikan tetap pada jabatan dan peringkatnya, apabila:

 

 

 

 

a.

NPKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut tidak memenuhi syarat untukdinaikkan atau diturunkan;

 

 

 

 

b.

NPKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut bernilai Sangat Baik, namun jabatan dan peringkatnya sudah maksimal pada pangkat dan golongan/ruangnya;

 

 

 

 

c.

NPKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut bernilai Sangat Baik, namun tidak ada formasi pada jabatan/peringkat yang akan diberikan;

 

 

 

 

d.

NPKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut bernilai Sangat Baik, namun tidak memenuhi syarat minimal pendidikan pada jabatan/peringkat yang akan diberikan;

 

 

 

 

e.

NPKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut bernilai Sangat Baik, namun pada saat sidang penilaian pelaksana yang bersangkutan sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat; dan

 

 

 

 

f.

NPKP selama 2 (dua) Periode Evaluasi berturut-turut bernilai Sangat Baik, namun tidak memenuhi kompetensi pada jabatan yang akan diberikan.

 

 

 

(2)

Pelaksana Umum yang telah ditetapkan “Tetap” dalam jabatan dan peringkatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dinaikkan peringkatnya satu tingkat lebih tinggi setelah Pelaksana Umum bersangkutan mendapatkan kenaikan pangkat dan golongan/ruang, serta memiliki NPKP Sangat Baik selama menunggu kenaikan pangkat.

 

 

 

(3)

Pelaksana Umum yang telah ditetapkan “Tetap” dalam jabatan dan peringkatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dinaikkan peringkatnya apabila yang bersangkutan sudah tidak menjalani hukuman disiplin dan selama menjalani hukuman disiplin yang bersangkutan memiliki NPKP Sangat Baik serta direkomendasikan pada sidang penilaian berikutnya.

 

 

 

(4)

Pelaksana Khusus direkomendasikan tetap pada jabatan dan peringkatnya, apabila Pelaksana Khusus bersangkutan telah memenuhi masa kerja yang dipersyaratkan, namun pada saat sidang sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat.

 

 

 

(5)

Pelaksana Khusus yang telah ditetapkan “Tetap” dalam jabatan dan peringkatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dinaikkan peringkatnya apabila Pelaksana Khusus bersangkutan sudah tidak menjalani hukuman disiplin dan selama menjalani hukuman disiplin masa kerja sebagai pelaksana khususnya tetap dihitung selama yang bersangkutan masih menduduki jabatan Pelaksana Khusus.

 

 

13.

Ketentuan Pasal 18 dihapus.

 

 

14.

Ketentuan Pasal 19 dihapus.

 

 

15.

Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2013 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

 

 

Pasal II

 

 

1.

Hasil evaluasi Pelaksana yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 80/PMK.01/2013 tetap dapat digunakan sebagai bahan sidang penilaian yang dilaksanakan pada Januari 2015.

 

 

2.

Jabatan dan peringkat bagi Pelaksana yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 80/PMK.01/2013 dinyatakan sah dan tetap berlaku.

 

 

3.

Dalam penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2014, nama jabatan bagi CPNS menggunakan nama jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

4.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 19 Desember 2014

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                 ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

           BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Desember 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLlK INDONESIA,

 

                                ttd.

 

                   YASONNA H. LAOLY

 

BERITA NEGARA REPUBLlK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1949


Lampiran.................................