MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 227/PMK.011/2010
TENTANG
TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN ANGGARAN
DALAM RANGKA PEMBERIAN PINJAMAN DENGAN PERSYARATAN LUNAK
KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI
REKENING
KAS NEGARA KE REKENING INDUK DANA INVESTASI
PADA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, telah dialokasikan anggaran untuk pemberian pinjaman dengan persyaratan lunak oleh Pemerintah kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang pelaksanaan pemberiannya dilaksanakan melalui penugasan kepada Pusat Investasi Pemerintah; |
|||
|
|
b. |
bahwa agar pelaksanaan penyediaan dan pencairan anggaran pemberian pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan secara tertib, terkendali, efektif, dan efisien, dipandang perlu mengatur mekanisme penyediaan dan pencairan anggaran dimaksud; |
|||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan dan Pencairan Anggaran Dalam Rangka Pemberian Pinjaman dengan Persyaratan Lunak Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Rekening Kas Negara ke Rekening Induk Dana Investasi pada Pusat Investasi Pemerintah; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
|||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
|||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132); |
|||
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812); |
|||
|
|
6. |
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010; |
|||
|
|
7. |
||||
|
|
MEMUTUSKAN : |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN ANGGARAN DALAM RANGKA PEMBERIAN PINJAMAN DENGAN PERSYARATAN LUNAK KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DARI REKENING KAS NEGARA KE REKENING INDUK DANA INVESTASI PADA PUSAT INVESTASI PEMERINTAH. |
||||
|
|
Pasal 1 |
||||
|
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : |
||||
|
|
1. |
Rekening Induk Dana Investasi, yang selanjutnya disingkat RIDI, adalah rekening pada Pusat Investasi Pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai tempat penyimpanan, penyaluran, dan pengembalian Investasi Pemerintah. |
|||
|
|
2. |
Pusat Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat PIP, adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi pemerintah pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-udangan yang berlaku. |
|||
|
|
3. |
Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan. |
|||
|
|
4. |
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah. |
|||
|
|
Pasal 2 |
||||
|
|
(1) |
Pemerintah memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebesar Rp7.500.000.000.000 (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah) yang bersumber dari alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. |
|||
|
|
(2) |
Dalam rangka memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan penugasan kepada PIP untuk melaksanakan pemberian pinjaman dimaksud. |
|||
|
|
Pasal 3 |
||||
|
|
(1) |
Menteri Keuangan adalah Pengguna Anggaran atas anggaran yang dialokasikan untuk pemberian pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui PIP. |
|||
|
|
(2) |
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA. |
|||
|
|
(3) |
Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mendelegasikan kewenangan KPA kepada pejabat eselon II terkait di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
|||
|
|
Pasal 4 |
||||
|
|
(1) |
Berdasarkan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Perbendaharaan mengajukan permintaan penerbitan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) kepada Direktur Jenderal Anggaran. |
|||
|
|
(2) |
Berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SP-SAPSK. |
|||
|
|
(3) |
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA. |
|||
|
|
(4) |
Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA menerbitkan konsep DIPA dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan. |
|||
|
|
(5) |
DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pelaksaanaan pencairan anggaran yang dialokasikan untuk pemberian pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). |
|||
|
|
Pasal 5 |
||||
|
|
(1) |
Pencairan anggaran yang dialokasikan untuk pemberian pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui PIP dari Rekening Kas Negara ke RIDI dilakukan dalam satu kali penarikan sekaligus. |
|||
|
|
(2) |
PIP menyampaikan permohonan pencairan anggaran yang dialokasikan untuk pemberian pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kepada KPA, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: |
|||
|
|
|
a. |
Rincian Rencana Penggunaan Dana (RRPD); dan |
||
|
|
|
b. |
Kuitansi; |
||
|
|
|
yang ditandatangani oleh Kepala PIP. |
|||
|
|
(3) |
Berdasarkan permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA mengajukan SPM Langsung (SPM-LS) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
|||
|
|
(4) |
Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN Jakarta II menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung RIDI. |
|||
|
|
Pasal 6 |
||||
|
|
(1) |
KPA bertanggung jawab atas pencairan anggaran yang dialokasikan untuk pemberian pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui PIP dari Rekening Kas Negara ke RIDI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
|||
|
|
(2) |
KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan terkait dengan pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan. |
|||
|
|
Pasal 7 |
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 20 Desember 2010 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
Diundangkan di Jakarta |
|
|||||
pada tanggal 20 Desember 2010 |
|
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
|||||
|
|
|||||
ttd. |
|
|||||
|
|
|||||
PATRIALIS AKBAR |
|
|||||
|
|
|||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 631 |