UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2003
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2004
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : |
|
|
Mengingat | : |
Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN :
|
|
Menetapkan | : |
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN
ANGGARAN 2004.
|
|
Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
Pasal 2
|
|||
|
|
(1) |
Rencana Pembangunan Tahunan Tahun 2004 merupakan pedoman penyusunan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004. |
(2) |
Rencana Pembangunan Tahunan Tahun 2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi Lampiran Undang-undang ini.
Pasal 3
|
||
(1) |
Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2004 diperoleh dari sumber-sumber : a. Penerimaan perpajakan; b. Penerimaan Negara bukan pajak; c. Penerimaan hibah. |
||
(2) |
Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp272.175.100.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua triliun seratus tujuh puluh lima miliar seratus juta rupiah). |
||
(3) |
Penerimaan Negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp77.124.435.800.000,00 (tujuh puluh tujuh triliun seratus dua puluh empat miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah). |
||
(4) |
Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp634.200.000.000,00 (enam ratus tiga puluh empat miliar dua ratus juta rupiah). |
||
(5) |
Jumlah anggaran pendapatan Negara dan hibah Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp349.933.735.800.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).
Pasal 4 |
||
(1) |
Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari : a. Pajak dalam negeri; b. Pajak perdagangan internasional. |
||
(2) |
Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp260.223.900.000.000,00 (dua ratus enam puluh triliun dua ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah). |
||
(3) |
Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp11.951.200.000.000,00 (sebelas triliun sembilan ratus lima puluh satu miliar dua ratus juta rupiah). |
||
(4) |
Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 5
|
||
(1) |
Penerimaan Negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri dari : a. Penerimaan sumber daya alam; b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik Negara; c. Penerimaan Negara bukan pajak lainnya. |
||
(2) |
Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp47.240.470.800.000,00 (empat puluh tujuh triliun dua ratus empat puluh miliar empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah). |
||
(3) |
Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp11.454.165.000.000,00 (sebelas triliun empat ratus lima puluh empat miliar seratus enam puluh lima juta rupiah). |
||
(4) |
Penerimaan Negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp18.429.800.000.000,00 (delapan belas triliun empat ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah). |
||
(5) |
Rincian penerimaan Negara bukan pajak Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 6
|
||
(1) |
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 terdiri dari : a. Anggaran belanja pemerintah pusat; b. Anggaran belanja untuk daerah. |
||
(2) |
Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp255.308.989.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima triliun tiga ratus delapan miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah). |
||
(3) |
Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp119.042.274.087.000,00 (seratus sembilan belas triliun empat puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh tujuh ribu rupiah). |
||
(4) |
Jumlah anggaran belanja Negara Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp374.351.263.087.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus lima puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Pasal 7
|
||
(1) |
Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari : a. Pengeluaran rutin; b. Pengeluaran pembangunan. |
||
(2) |
Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp184.437.789.000.000,00 (seratus delapan puluh empat triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta rupiah). |
||
(3) |
Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp70.871.200.000.000,00 (tujuh puluh triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah). |
||
(4) |
Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor dan subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 8
|
||
(1) |
Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ke dalam program dan kegiatan untuk pengeluaran rutin, serta program dan proyek untuk pengeluaran pembangunan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah. |
||
(2) |
Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. |
||
(3) |
Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ke dalam program dan kegiatan untuk pengeluaran rutin, serta program dan proyek untuk pengeluaran pembangunan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 9
|
||
(1) |
Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (3) terdiri dari : a. Dana perimbangan; b. Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian. |
||
(2) |
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp112.186.896.144.000,00 (seratus dua belas triliun seratus delapan puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu rupiah). |
||
(3) |
Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp6.855.377.943.000,00 (enam triliun delapan ratus lima puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Pasal 10
|
||
(1) |
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2) terdiri dari : a. Dana bagi hasil; b. Dana alokasi umum; c. Dana alokasi khusus. |
||
(2) |
Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp26.927.870.000.000,00 (dua puluh enam triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah). |
||
(3) |
Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp82.130.926.144.000,00 (delapan puluh dua triliun seratus tiga puluh miliar sembilan ratus dua puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu rupiah). |
||
(4) |
Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp3.128.100.000.000,00 (tiga triliun seratus dua puluh delapan miliar seratus juta rupiah). |
||
(5) |
Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pasal 11
|
||
(1) |
Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari : a. Dana otonomi khusus; b. Dana penyesuaian. |
||
(2) |
Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.642.617.943.000,00 (satu triliun enam ratus empat puluh dua miliar enam ratus tujuh belas juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah). |
||
(3) |
Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp5.212.760.000.000,00 (lima triliun dua ratus dua belas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
Pasal 12
|
||
(1) |
Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp349.933.735.800.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), yang berarti lebih kecil dari jumlah anggaran belanja Negara sebesar Rp374.351.263.087.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus lima puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2004 terdapat defisit anggaran sebesar Rp24.417.527.287.000,00 (dua puluh empat triliun empat ratus tujuh belas miliar lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran. |
||
(2) |
Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2004 sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :
|
||
(3) |
Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 13
|
||
(1) |
Pada pertengahan Tahun Anggaran 2004, Pemerintah menyusun laporan semester I mengenai : a. Realisasi pendapatan Negara dan hibah; b. Realisasi belanja Negara; c. Realisasi pembiayaan defisit anggaran. |
||
(2) |
Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya. |
||
(3) |
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2004, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah. |
||
(4) |
Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2004.
Pasal 14
|
||
(1) |
Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2004 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2005 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2005. |
||
(2) |
Pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. |
||
(3) |
Realisasi dari pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 2005.
|
||
Pasal 15
Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2004 ditampung pada pembiayaan perbankan dalam negeri, dan dapat digunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 16
|
|||
(1) |
Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004, apabila terjadi :
|
||
(2) |
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2004 berakhir.
Pasal 17
|
||
(1) |
Setelah Tahun Anggaran 2004 berakhir, Pemerintah menyusun Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 berupa Laporan Keuangan. |
||
(2) |
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004, setelah Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah Tahun Anggaran 2004 berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
|
||
Pasal 18
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 139
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands