KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
|||||||
NOMOR 23 TAHUN 2010 |
|||||||
TENTANG |
|||||||
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL DAN TIM REFORMASI BIROKRASI NASIONAL |
|||||||
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA |
|||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka efektivitas percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); |
||||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); |
||||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||||
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||||
|
|
6. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
||||
|
|
7. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); |
||||
|
|
8. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); |
||||
|
|
9. |
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014; |
||||
|
|
10. |
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional; |
||||
MEMUTUSKAN : |
|||||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL DAN TIM REFORMASI BIROKRASI NASIONAL. |
|||||
Pasal I |
|||||||
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, diubah sebagai berikut: |
|||||||
|
1. |
Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf e dan huruf f dihapus, sehingga Pasal 2 ayat (3) berbunyi sebagai berikut: |
|||||
“Pasal 2 |
|||||||
(3) | Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertugas: | ||||||
a. | Menetapkan acuan nasional untuk tata kelola pemerintahan yang baik sebagai landasan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional; | ||||||
b. | Menetapkan kebijakan, strategi, dan standar-standar bagi pelaksanaan program reformasi birokrasi dan kinerja operasi birokrasi; | ||||||
c. | Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan kepatuhan atas standar-standar bagi pelaksanaan program reformasi birokrasi dan kinerja operasi birokrasi; | ||||||
d. | Menetapkan program-program unggulan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi; dan | ||||||
e. | Menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.” | ||||||
|
2. |
Ketentuan Pasal 3 ayat (3) ditambah huruf e baru dan huruf f baru, sehingga Pasal 3 ayat (3) berbunyi sebagai berikut: |
|||||
“Pasal 3 |
|||||||
(3) | Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertugas: | ||||||
a. | Menyusun rancangan Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2025; | ||||||
b. | Merumuskan kebijakan dan strategi operasional reformasi birokrasi nasional; | ||||||
c. | Memantau dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional; | ||||||
d. | Melaksanakan komunikasi secara berkala dengan para pemangku kepentingan (stakeholders); | ||||||
e. | Membentuk dan menetapkan Tim Independen dan Tim Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) atas persetujuan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional; | ||||||
f. | Melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam melaksanakan tugasnya; | ||||||
g. | Membentuk dan menetapkan Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional; | ||||||
h. | Memberikan arahan kepada Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional; | ||||||
i. | Mengusulkan penetapan pelaksanaan dan keberlanjutan reformasi birokrasi untuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional; dan | ||||||
j. | Melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.” | ||||||
|
3. |
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|||||
“Pasal 4 |
|||||||
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Independen, Tim Penjaminan Kualitas (Quality Assurance), Tim Reformasi Birokrasi Nasional, dan Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional dibebankan pada anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.” | |||||||
Pasal II |
|||||||
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 25 Oktober 2010 | |||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | |||||||
ttd. | |||||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO | |||||||
Salinan sesuai dengan aslinya | |||||||
SEKRETARIAT KABINET RI | |||||||
Deputi Sekretaris Kabinet | |||||||
Bidang Hukum, | |||||||
ttd. | |||||||
Dr. M. Iman Santoso |