MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 41/PMK.07/2009


TENTANG


PENETAPAN ALOKASI DANA TAMBAHAN DANA ALOKASI UMUM TAHUN 2008
KABUPATEN MANOKWARI


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

bahwa dalam rangka penetapan Dana Tambahan Dana Alokasi Umum Tahun 2008 untuk Kabupaten Manokwari sebagaimana dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Dana Tambahan Dana Alokasi Umum Tahun 2008 Kabupaten Manokwari;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

3.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

4.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

5.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

7.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; 

Memperhatikan

:

Laporan Panitia Kerja Transfer Ke Daerah dalam rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 beserta Nota Keuangannya, tanggal 16 Oktober 2008 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2008;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI DANA TAMBAHAN DANA ALOKASI UMUM TAHUN 2008 KABUPATEN MANOKWARI.

Pasal 1

(1)

Dana Tambahan Dana Alokasi Umum (DT DAU) Kabupaten Manokwari adalah bagian dari Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2009.

(2)

Alokasi DT DAU Kabupaten Manokwari ditetapkan sebesar Rp43.137.270.000,00 (empat puluh tiga miliar seratus tiga puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).

(3)

DT DAU Kabupaten Manokwari dialokasikan untuk menambah pendanaan kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi sesuai dengan prioritasnya.

Pasal 2

DT DAU Kabupaten Manokwari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009 atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2009 pada kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah.

Pasal 3

(1)

Penyaluran DT DAU Kabupaten Manokwari dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

(2)

Penyaluran DT DAU Kabupaten Manokwari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sekaligus.

(3)

Penyaluran DT DAU Kabupaten Manokwari dapat dilaksanakan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Surat Pernyataan dari Bupati Manokwari untuk memasukan DT DAU dalam APBD atau APBD Perubahan.

Pasal 4

Pengawasan fungsional/pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan DT DAU Kabupaten Manokwari dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Maret 2009

MENTERI KEUANGAN 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI