UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2002
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2003
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : |
|
|
Mengingat | : |
|
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
|
|||
Menetapkan | : |
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2002 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003.
|
|
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4249) sebagai berikut :
|
|||
(1) |
“Pasal 3
Anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran 2003 diperoleh dari sumber-sumber :
a. Penerimaan perpajakan; b. Penerimaan negara bukan pajak; c. Penerimaan hibah.
|
||
(2) |
Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp248.469.800.000.000,00 (dua ratus empat puluh delapan triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah).
|
||
(3) |
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp94.001.679.580.000,00 (sembilan puluh empat triliun satu miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
|
||
(4) |
Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp340.112.509.000,00 (tiga ratus empat puluh miliar seratus dua belas juta lima ratus sembilan ribu rupiah).
|
||
(5) |
Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp342.811.592.089.000,00 (tiga ratus empat puluh dua triliun delapan ratus sebelas miliar lima ratus sembilan puluh dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah).”
|
||
|
|||
(1) |
“Pasal 4
Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas :
a. Pajak dalam negeri; b. Pajak perdagangan internasional.
|
||
(2) |
Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp236.901.500.000.000,00 (dua ratus tiga puluh enam triliun sembilan ratus satu miliar lima ratus juta rupiah).
|
||
(3) |
Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp11.568.300.000.000,00 (sebelas triliun lima ratus enam puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah).
|
||
(4) |
Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.”
|
||
|
|||
(1) |
“Pasal 5
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas :
a. Penerimaan sumber daya alam; b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara; c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya.
|
||
(2) |
Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp64.991.000.000.000,00 (enam puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar rupiah).
|
||
(3) |
Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp12.290.279.580.000,00 (dua belas triliun dua ratus sembilan puluh miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
|
||
(4) |
Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp16.720.400.000.000,00 (enam belas triliun tujuh ratus dua puluh miliar empat ratus juta rupiah).
|
||
(5) |
Rincian penerimaan negara bukan pajak tahun anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.”
|
||
|
|||
(1) |
“Pasal 6
Anggaran belanja negara tahun anggaran 2003 terdiri atas :
a. Anggaran belanja pemerintah pusat; b. Anggaran belanja untuk daerah.
|
||
(2) |
Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp257.933.954.556.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah).
|
||
(3) |
Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp119.313.890.100.000,00 (seratus sembilan belas triliun tiga ratus tiga belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta seratus ribu rupiah).
|
||
(4) |
Jumlah anggaran belanja negara tahun anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp377.247.844.656.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar delapan ratus empat puluh empat juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah).”
|
||
“Pasal 7
|
|||
(1) |
Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas :
a. Pengeluaran rutin; b. Pengeluaran pembangunan.
|
||
(2) |
Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp191.787.857.047.000,00 (seratus sembilan puluh satu triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta empat puluh tujuh ribu rupiah).
|
||
(3) |
Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp66.146.097.509.000,00 (enam puluh enam triliun seratus empat puluh enam miliar sembilan puluh tujuh juta lima ratus sembilan ribu rupiah).
|
||
(4) |
Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan tahun anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor dan subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.”
|
||
“Pasal 9 |
|||
(1) |
Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri atas :
a. Dana perimbangan; b. Dana otonomi khusus dan penyeimbang.
|
||
(2) |
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp109.926.712.613.000,00 (seratus sembilan triliun sembilan ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus dua belas juta enam ratus tiga belas ribu rupiah).
|
||
(3) |
Dana otonomi khusus dan penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp9.387.177.487.000,00 (sembilan triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).”
|
||
“Pasal 10
|
|||
(1) |
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri atas :
a. Dana bagi hasil; b. Dana alokasi umum; c. Dana alokasi khusus.
|
||
(2) |
Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp29.924.716.033.000,00 (dua puluh sembilan triliun sembilan ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus enam belas juta tiga puluh tiga ribu rupiah).
|
||
(3) |
Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp76.978.005.850.000,00 (tujuh puluh enam triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
|
||
(4) |
Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp3.023.990.730.000,00 (tiga triliun dua puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
|
||
(5) |
Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.”
|
||
“Pasal 12
|
|||
(1) |
Dengan jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran 2003 sebesar Rp342.811.592.089.000,00 (tiga ratus empat puluh dua triliun delapan ratus sebelas miliar lima ratus sembilan puluh dua juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari jumlah anggaran belanja negara sebesar Rp377.247.844.656.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar delapan ratus empat puluh empat juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), maka dalam tahun anggaran 2003 diperkirakan terdapat defisit anggaran sebesar Rp34.436.252.567.000,00 (tiga puluh empat triliun empat ratus tiga puluh enam miliar dua ratus lima puluh dua juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.
|
||
(2) |
Pembiayaan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :
|
||
(3) |
Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.”
|
||
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 114
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Lambock V. Nahattands