MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 234/PMK.07/2010
TENTANG
ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN
MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.07/2010, telah ditetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi perhitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Triwulan IV Tahun Anggaran 2010, perlu dilakukan penyesuaian perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010; |
||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132); |
||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
||
|
|
4. |
|||
|
|
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
||
Memperhatikan |
: |
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2466 K/30/MEM/2009 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pertambangan Panas Bumi, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2322 K/30/MEM/2010; |
|||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2010. |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) Tahun Anggaran 2010 didasarkan atas realisasi penerimaan SDA Migas Tahun Anggaran 2010 dan realisasi penyaluran DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2010. |
|||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
(1) |
Penyaluran DBH SDA Migas dilaksanakan secara triwulanan. |
||
|
|
(2) |
Penyaluran DBH SDA Migas Triwulan I dan Triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi. |
||
|
|
(3) |
Penyaluran DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Migas Triwulan III dan Triwulan IV. |
||
|
|
(4) |
Penyaluran DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil. |
||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp27.983.236.047.524,00 (dua puluh tujuh triliun sembilan ratus delapan puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh enam juta empat puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut: |
|||
|
|
a. |
Alokasi DBH SDA Minyak Bumi adalah sebesar Rp11.710.198.492.576,00 (sebelas triliun tujuh ratus sepuluh miliar seratus sembilan puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah); |
||
|
|
b. |
Alokasi DBH SDA Gas Bumi adalah sebesar Rp8.393.079.814.593,00 (delapan triliun tiga ratus sembilan puluh tiga miliar tujuh puluh sembilan juta delapan ratus empat belas ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah); |
||
|
|
c. |
Dana Cadangan Alokasi DBH SDA Minyak Bumi sebesar Rp4.936.894.367.491,00 (empat triliun sembilan ratus tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah); dan |
||
|
|
d. |
Dana Cadangan Alokasi DBH SDA Gas Bumi sebesar Rp2.943.063.372.864,00 (dua triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar enam puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah). |
||
|
|
Pasal 4 |
|||
|
|
(1) |
Alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b berasal dari realisasi DBH SDA Migas berdasarkan hasil perhitungan penerimaan SDA Migas periode lifting Migas bulan Desember 2009 sampai dengan bulan Agustus 2010. |
||
|
|
(2) |
Alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d berasal dari selisih angka dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b terhadap pagu DBH SDA Migas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2010. |
||
|
|
(3) |
Rincian alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
Pasal 5 |
|||
|
|
(1) |
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010. |
||
|
|
(2) |
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
|
(3) |
Alokasi DBH SDA Migas yang ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d akan disalurkan kepada provinsi dan kabupaten/kota paling lambat akhir bulan Februari 2011 setelah Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan Penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi per Kontraktor Kontrak Kerja Sama untuk periode lifting migas bulan Desember 2009 sampai dengan bulan November 2010. |
||
|
|
(4) |
Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran terhadap realisasi DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya. |
||
|
|
(5) |
Dalam hal terjadi kekurangan penyaluran terhadap realisasi, maka kekurangan dimaksud akan diusulkan melalui mekanisme kurang bayar dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
||
|
|
Pasal 6 |
|||
|
|
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.07/2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|||
|
|
Pasal 7 |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 20 Desember 2010 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
Diundangkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 20 Desember 2010 |
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|||||
PATRIALIS AKBAR |
|||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 638 |