PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2003
TENTANG
SUBSIDI DAN IURAN PEMERINTAH
DALAM PENYELENGGARAAN ASURANSI KESEHATAN
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun; |
|
Mengingat | : |
MEMUTUSKAN :
|
|
Menetapkan | : |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUBSIDI DAN IURAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN ASURANSI KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II SUBSIDI DAN IURAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN ASURANSI KESEHATAN Bagian Pertama Umum Pasal 2 Dalam rangka penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun, Pemerintah wajib memberikan subsidi dan iuran. Bagian Kedua Subsidi Pasal 3 Kewajiban Pemerintah memberikan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan dalam bentuk :
Bagian Ketiga Iuran Pasal 4 Kewajiban Pemerintah memberikan iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat untuk iuran penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Penerima Pensiun dan oleh Pemerintah Daerah untuk iuran penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah. Pasal 5
|
|
(1) |
Besarnya iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebesar 2 % (dua persen) dari penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun. |
||
(2) |
Besarnya iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan secara bertahap dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. |
||
(3) |
Iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diberikan secara langsung kepada Badan Penyelenggara. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6
|
||
(1) |
Pemberian subsidi dan iuran dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat, Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Penerima Pensiun dilaksanakan mulai bulan Januari 2003. |
||
(2) |
Pelaksanaan pemberian subsidi dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhitung mulai bulan Januari 2003 sampai dengan bulan Desember 2003 bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat, Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Penerima Pensiun, dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. |
||
(3) |
Pelaksanaan pemberian subsidi dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhitung mulai bulan Januari 2004 dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Penerima Pensiun dan Pemerintah Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah. |
||
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 62
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
Edy Sudibyo |