MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 181/KMK.012/2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 308/KMK.012/2002
TENTANG KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN
DAERAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka meningkatkan upaya pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 308/KMK.012/2002 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah, dipandang perlu mengadakan perubahan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan dimaksud; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 308/KMK.012/2002 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet Stbl, Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860); |
||
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839); |
||
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848); |
||
|
|
4. |
Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); |
||
|
|
6. |
Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen; |
||
|
|
7. |
Keputusan Presiden Nomor 288/M Tahun 2001; |
||
|
|
8. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 308/KMK.012/2002 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah; |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 308/KMK.12/2002 TENTANG KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH. |
|||
|
|
Pasal I |
|||
|
|
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 308/KMK.12/2002 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah diubah sebagai berikut: |
|||
|
|
1. |
Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: |
||
|
|
|
"Pasal 2 |
||
|
|
|
(1) |
Standar Akuntansi Pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan berdasarkan usulan Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah; |
|
|
|
|
(2) |
Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah terdiri dari Komite Pengarah dan Komite Kerja Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah, dibantu oleh Sekretariat; |
|
|
|
|
(3) |
Susunan keanggotaan Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini." |
|
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: |
||
|
|
|
"Pasal 5 |
||
|
|
|
Pendanaan kegiatan Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah dibebankan pada Proyek Penyempurnaan Sistem Akuntansi dan Pengembangan Akuntansi Tahun Anggaran 2003." |
||
|
|
3. |
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: |
||
|
|
|
"Pasal 6 |
||
|
|
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2003 sampai dengan 31 Desember 2003." |
||
|
|
Pasal II |
|||
|
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 9 Mei 2003 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BOEDIONO |
LAMPIRAN |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 181/KMK.012/2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 308/KMK.12/2002 TENTANG KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH. |
SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH |
||
KOMITE PENGARAH |
||
1. |
Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara, Departemen Keuangan sebagai Ketua merangkap anggota; |
|
2. |
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua merangkap anggota; |
|
3. |
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Departemen Keuangan sebagai anggota; |
|
4. |
Ketua Ikatan Akuntan Indonesia sebagai anggota |
|
5. |
Ketua Tim Asistensi Bidang Desentralisasi Fiskal, Departemen Keuangan sebagai anggota. |
|
KOMITE KERJA |
||
6. |
Dr. Binsar H. Simanjuntak, CMA. sebagai Ketua merangkap anggota; |
|
7. |
Drs. Sugijanto, Ak, MM. sebagai Wakil Ketua merangkap anggota; |
|
8. |
Sonny Loho, Ak., MPM. sebagai Sekretaris merangkap anggota; |
|
9. |
Dr. Soepomo Prodjoharjono, Ak., M.Sos.Sc. sebagai anggota; |
|
10. |
Drs. Jan Hoesada, Ak., MM. sebagai anggota; |
|
11. |
Dr. Hekinus Manao, M.Acc.,CGFM. sebagai anggota; |
|
12. |
Dr. Ilya Avianti, SE., M.Si., Ak. sebagai anggota; |
|
13. |
Indra Bastian., Ph.D., MBA., Ak. sebagai anggota; |
|
14. |
Drs. A B. Triharta, Ak., MM. sebagai anggota; |
|
15. |
Iman Bastari, Ak., M. Acc.sebagai anggota; |
|
16. |
Ahmad Yani, Ak., SH. sebagai anggota. |
|
SEKRETARIAT |
||
I. |
Moh Hatta, Ak., MBA. |
|
II. |
Rahayu Puspasari, SE., MBA. |
|
III. |
Drs. Agus M. Kristianto, Ak., MA. |
|
IV. |
Edward UP Naiggolan, Ak |
|
V. |
Yulia Candra Kusumarini SE, S Sos. |
|
Ditetapkan di Jakarta |
||
pada tanggal 9 Mei 2003 |
||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||
BOEDIONO |