PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2005


TENTANG


KELURAHAN


DENGAN  RAHMAT  TUHAN  YANG  MAFIA  ESA.


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2005  Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548), perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Kelurahan;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang­Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KELURAHAN.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalaih Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;,

 

 

2.

Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota., dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

 

 

3.

Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otariomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang­Undang Dasar Negara Republik Indonesia T`a.hun 1945.

 

 

4.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur perlyelenggara pemerintahan daerah.

 

 

5.

 Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.

 

 

6.

Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat.

 

 

7.

 Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.

 

 

BAB II
PEMBENTUKAN

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

 Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan.

 

 

(2)

Pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penggabungan beberapa kelurahan atau bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih.

 

 

(3)

Pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus, sekurang-kurangnya memenuhi syarat :

 

 

 

a.

jumlah penduduk;

 

 

 

b.

luas wilayah;

 

 

 

c.

bagian wilayah kerja;

 

 

 

d.

sarana dan prasarana pemerintahan.

 

 

(4)

Kelurahan yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dihapus atau digabung.

 

 

(5)

Pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5(lima) tahun penyelealggaraan pemerintahan kelurahan.

 

 

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.

 

 

BAB III
KEDUDUKAN DAN TUGAS

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Kelurahan merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di wilayah kecamatan.

 

 

(2)

Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

 

 

(3)

Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil.

 

 

(4)

Syarat-syarat lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

 

 

 

a.

 Perangkat/golongan minimal Penata (III/c).

 

 

 

b.

Masa kerja minimal 10 tahun.

 

 

 

c.

Kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat.

 

 

Pasal 4

(1)

Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

(2)

Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota.

 

 

(3)

Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.

 

 

(4)

Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada

ayat   (2)   disertai   dengan   sarana, prasarana   pembiayaan dan  personil.

 

 

(5)

Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Bupati / Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.

Pasal 5

(1)

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Lurah mempunyai tugas:

a.

pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;

b.

pemberdayaan masyarakat;

c.

pelayanan masyarakat;

d.

 penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

e.

 pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan

f.

 pembinaan lembaga kemasyarakatan.

BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 6

(1)

Kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahan

(2)

Perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan Seksi sebanyak­banyaknya 4 (empat) Seksi serta jabatan fungsional.

(3)

Dalam  melaksanakan tugasnya, Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab kepada Lurah.

(4)

Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas usul Camat.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

BAB V
TATA   KERJA

Pasal 7

Dalarn melaksanakan tugas dan fungsinya, lurah melakukan koordinasi dengan Camat dan instansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya.

Pasal 8

(1)

 Pimpinan satuan kerja tingkat kelurahan bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

(2)

Setiap pimpinan satuan kerja di Kelurahan wajib membina dan mengawasi bawahannya masing-masing.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 9

(1)

Keuangan Kelurahan bersumber dari:

a.

APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah lainnya;

b.

Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan bantuan pihak ketiga.

c.

 Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(2)

Alokasi anggaran Kelurahan yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memperhatikan faktor-faktor, sekurang-kurangnya:

a.

jumlah penduduk;

b.

kepadatan penduduk;

c.

luas wilayah;

d.

kondisi geografis/karakteristik wilayah;

e.

jenis dan volume pelayanan; dan

f.

besaran pelimpahan tugas yang diberikan.

BAB VII

LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Bagian Kesatu

Pembentukan

Pasal 10

(1)

Di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.

(2)

Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.

Bagian Kedua

Tugas, Fungsi, dan Kewajiban

Pasal 11

Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas membantu lurah dalam pelaksaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi:

a.

penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat;

b.

penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c.

peningkatan         kualitas      dan         percepatan        pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;

d.

penyusun rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;

e.

penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;

f.

penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup;

g.

pengembangan  kreatifitas, pencegahan  kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) bagi remaja;

h.

pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;

i.

pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan

j.

pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat.

Pasal 13

Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai kewajiban:

a.

memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahanlcan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b.

menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;

c.

mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;

d.

menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat; dan

e.

membantu              Lurah        dalam        pelaksanaan        kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Bagian Ketiga

Kegiatan

Pasal 14

Lembaga kemasyarakatan mempunyai kegiatan:

a.

peningkatan pelayanan masyarakat;

b.

peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;

c.

pengembangan kemitraan;

d.

pemberdayaan masyarakat meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup; dan

e.

peningkatan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Pasal 15

Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikelola  oleh lembaga kemasyarakatan melalui sistem manajemen pembangunan kelurahan yang partisipatif.

Bagian Keempat

Kepengurusan dan Keanggotaan

Pasal 16

(1)

Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian.

(2)

Susunan dan jumlah pengurus disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 17

(1)

Keanggotaan lembaga kemasyarakatan adalah warga Negara Republik Indonesia, penduduk kelurahan yang bersangkutan.

(2)

Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang lembaga kemasyarakatan

Bagian Kelima

Tata Kerja

Pasal 18

Tata kerja lembaga kemasyarakatan kelurahan dengan Lurah bersifat konsultatif dan koordinatif

Pasal 19

(1)

Hubungan kerja antar lembaga kemasyarakatan bersifiat koordinatif dan konsultatif.

(2)

Hubungan kerja lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga bersifat kemitraan.

Bagian Keenam

Pendanaan

Pasal 20

Sumber pendanaan lembaga kemasyarakatan dapat diperoleh dari :

a.

Swadaya masyarakat;

b.

Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan;

c.

Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; dan/atau

d.

Bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 21

(1)

Departemen, Lembaga Non Departemen, Dinas, Badan, Lembaga Teknis Daerah dan Kantor yang mempunyai kegiatan dibidang pemberdayaan   masyarakat di  kelurahan  dapat  menggunakan lembaga kemasyarakatan.

(2)

Pelaksanaan kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  dilakukan melalu i sistem manajemen pembangunan kelurahan.

Pasal 22

(1)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2)

Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :

a.

mekanisme pembentukan mulai dari musyawarah masyarakat sampai dengan pengesahan;

b.

maksud dan tujuan;

c.

 tugas, fungsi dan kewajiban;

d.

kepengurusan meliputi pemilihan pengurus, syarat-syarat pengurus, masa bhakti pengurus, hak dan kewajiban;

e.

keanggotaan meliputi syarat-syarat anggota, hak dan kewajiban;

f.

tata kerja; dan

g.

sumber dan a.

BAB VIII

PEPABINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 23

(1)

Pembi.naan umum penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan lembaga kemasyarakatan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi.

(2)

Pembinaan teknis dan pengawasan penyelenggaraan pemenntahan kelurahan dan lembaga kemasyarakatan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat.

Pasal 24

Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi:

a.

memberikan pedoman dan. standar pelaksanaan urusan pemerintahan kelurahan;

b.

memberikan pedoman umtzm administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan;

c.

memberikan pedoman tentang bantuan pembiayaan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kepada kelurahan;

d.

memberikan pedoman dan standar tarida Jabatan, pakaian dinas dan atribut bagi Lurah dan perangkat kelurahan;

e.

memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;

f.

memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pemerintahan kelurahan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan;

g.

memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;

h.

melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur pemerintah daerah yang bertugas membina Pemerintahan kelurahan;

i.

 memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh lurah dan perangkat kelurahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;

j.

melaklukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan kelurahan;

k.

pembinaan lainnya yang diperlukan.

Pasal 25

Pembinaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi :

a.

menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi;

b.

memfasilitasi  penyusunan peraturan daerah kabupaten / kota ;

c.

melakukan                pengawasan            peraturan            daerah kabupaten / kota;

d.

memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan kelurahan;

e.

memfasilitasi pelaksanaan pedoman administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan;

f.

melaksanakan pendidikan dan pelatihan tertentu skala provinsi;

g.

memberikan penghargaan atas prestasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan tingkat provinsi;

h.

melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perkotaan skala provinsi.

Pasal 26

Pembinaan teknis dan pengawasan Pemerintah Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)  meliputi :

a.

menetapkan pelimpahan tugas Bupati/Walikota kepada lurah:

b.

memberikan pedoman administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan;

c.

menetapkan alokasi dana dari APBD;

d.

menga.wasi pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan;

e.

melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;

f.

memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat  hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan  pemerintahan kelurahan; 

g.

menyelenggarakan   pendidikan   dan  pelatihan   bagi  lurah, perangkat

 kelurahan dan lembaga kemasyarakatan;

h.

menetapkan pakaian dan atribut lainnya bagi lurah,dan Perangkat Kelurahan;

i.

memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; dan

j.

melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perkotaan.

Pasal 27

Pembinaan teknis dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi :

a.

memfasilitasi administrasi tata pemerintahan kelurahan;

b.

memfasilitasi pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan;  

c.

memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

d.

memfasilitasi  pelaksanaan  tugas  lurah  dan perangkat kelurahan;

e.

memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

f.

memfasilitasi  pengembangan  lembaga  kemasyarakatan;

g.

memfasilitasi  pembangunan  partisipatif;

h.

memfasilitasi  kerjasama  kelurahan  dengan  pihak  ketiga; dan

i.

memfasilitasi  pelaksanaan  pemberdayaan  masyarakat  kelurahan.

BAB IX

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 28

Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, pembentukan dan struktur organisasi kelurahan dan lembaga kemasyarakatan diatur dengan peraturan daerah provinsi.

BAB  X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai kelurahan dan lembaga kemasyarakatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lama 1(satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan

Pasal 31

Menteri wajib memfasilitasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 32

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalarn Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 159

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENJELASAN


ATAS


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2005
 

TENTANG


KELURAHAN

 

 

 

 

 

I. UMUM

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan pemberian otanomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peranserta. masyarakat. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. Selain dari pada itu, untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan diperkotaan, perlu dibentuk kelurahan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Untuk itu maka pembentukan kelurahan harus mempertimbangkan berbagai syarat seperti syarat administratif, syarat teknis, dan syarat kewilayahan. Kelurahan dipimpin oleh lurah dibantu oleh perangkat kelurahan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota, selain dari pada itu lurah mempunyai tugas (l) pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, (2) pernberdayaan masyarakat, (3) pelayanan masyarakat, (4) penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, dan (5) pemeliharaan prasara:na dan fasilitas pelayanan urnurn. Dalam hal pelimpahan tugas dari Bupati/Walikota kepada Lurah, maka pemerintah Kabupaten/Kota perlu memverifikasi tugas-tugas yang dilimpahkan secara proporsional. Pelaksanaan tugas lurah akan terlaksana secara optimal apabila diikuti dengan pemberian sumber-sumber keuangan yang besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan tuntutan kebutuhan masyarakat kota.

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas lurah, dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan seperti Rukun Tetangga, Rukun Warga, PKK, Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Untuk  mewujudkan   tercapainya   tujuan   penyelenggaraan   otonomi  daerah, pemerintah berkewajiban  melakukan   pembinaan   atas  penyelenggaraan   pemerintahan   daerah  termasuk pemerintahan kelurahan. Guna  menjamin  penyelenggaraan  pemerintahan  kelurahan  dilaksanakan  berjalan  sesuai  dengan  rencana  dan  ketentuan  yang berlaku  maka  pemerintah,  pemerintah   provinsi, pemerintah  kabupaten/koda  dan  camat melakukan pengawasan.

II.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 2

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 3

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 4

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan" antara lain pelaksanaan urusan administrasi pemerintahan dan pengaturan kehidupan masyarakat yang dilimpahkan kepada lurah.

 

 

 

Yang dimaksud dengan "urusan pembangunan" antara lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum, seperti jalan, jernbatan, irigasi, pasar sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan kepada lurah.

 

 

 

Yang dimaksud dengan "urusan kemasyarakatan" antara lain pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti bidang kesehatan, pendidikan, sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan kepada lurah.

 

 

Ayat (2)

 

 

 

Cukup jelas

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Yang dimaksud dengan kebutuhan kelurahan adalah kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat yang memerlukan peningkatan dan percepatan pelayanan masyarakat. Untuk mengetahuinya, Pemerintah Kabupaten / Kota terlebih dahulu melakukan verifikasi.

 

 

 

Yang dirnaksud dengan efisiensi adalah bahwa urusan pemerintahan yang  dilimpahkan  dalam  penanganannya  dipastikan  lebih berdaya guna  dan  berhasil  guna  dilaksanalian  oleh  kelurahan  dibandingkan apabila   ditangani   oleh   perangkat  daerah    lainnya.  Sedangkan peningkatan  akuntabilitas  adalah  bahwa  urusan  pemerintahan  yang dilimpahkan     kepada   kelurahan    lebih    langsung/dekat     dan berdampak/berakibat  kepada  masyarakat   dibandingkan  dengan urusan yang ditangani oleh perangkat daerah lainnya.

 

 

Ayat (4)

 

 

 

Cukup jelas

 

 

Ayat (5)

 

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 5

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 6

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 7

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 8

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 9

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 10

 

 

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan kebutuhan kelurahan adalah kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat yang memerlukan peningkatan dan percepatan pelayanan masyarakat. Untuk mengetahuinya, Pemerintah Kabupaten / Kota terlebih dahulu melakukan verifikasi.

 

 

Ayat (3)

 

 

 

Yang dimaksud dengan efisiensi adalah bahwa urusan pemerintahan yang  dilimpahkan  dalam  penanganannya  dipastikan lebih berdaya guna  dan  berhasil   guna   dilaksanalian   oleh kelurahan dibandingkan apabila   ditangani   oleh   perangkat  daerah  lainnya.  Sedangkan  peningkatan  akuntabilitas  adalah  bahwa  urusan  pemerintahan  yang dilimpahkan    kepada   kelurahan   lebih    langsung/dekat  dan  berdampak/ berakibat  kepada  masyarakat  dibandingkan dengan urusan yang ditangani oleh perangkat daerah lainnya.

 

Pasal 11

 

 

Yang  dimaksud  dengan  membantu  dalam  pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, sosial  kemasyarakatan  dan  pemberdayaan  masyarakat adalah  membantu  dalam  pelaksanaan  kegiatan pemerintahan  kelurahan, pemberdayaan  masyarakat, pelayanan  masyarakat,  penyelenggaraan ketenteraman   dan   ketertiban  umum, pemeliharaan  prasarana   dan fasilitas pelayanan umum.

Pasal 12

Huruf a.

Cukup jelas

Huruf b.

Cukup jelas

Huruf c.

Cukup jelas

Huruf d.

Cukup jelas

Huruf e.

Penumbuhkembangan, penggerakan prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat dilakukan oleh kader pemberdayaan masyarakat

Huruf f.

Cukup jelas

Huruf g.

Cukup jelas

Huruf h.

Cukup jelas

Huruf i.

Cukup jelas

Huruf j.

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan sistem manajemen pembangunan kelurahan yang partisipatif pada ketentuan ini adalah penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan serta pengembangan tindak lanjut hasil pembangunan. dilakukan secara partisipatif.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 16

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan kemauan adalah sesuatu yang mendorong atau menumbuhkan minat dan sikap seseorang melakukan suatu kegiatan.

Yang dirnaksud dengan Kepedulian adalah sikap atau prilaku seseorang terhadap hal-hal yang bersifat khusus, pribadi dan strategis dengan ciri keterkaitan, keinginan dan aksi untuk melakukan sesuatu kegiatan.

Yang dirnaksud dengan Kepedulian adalah sikap atau prilaku seseorang terhadap hal-hal yang bersifat khusus, pribadi dan strategis dengan ciri keterkaitan, keinginan dan aksi untuk melakukan sesuatu kegiatan.

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Yang dimaksud dengan bersifat konsultatif pada ketentuan ini adalah bahwa lembaga kemasyarakatan dengan Lurah selalu mengembangkan prinsip musyawarah dan konsultasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.

Yang dimaksud  dengan   bersifat koordinatif pada ketentuan ini adalah

bahwa lembaga kemasyarakatan dengan Lurah selalu mengembangkan prinsip musyawarah dan koordinasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.

Pasal 19

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" seperti pihak swasta, perbankan, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi.

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Cukup jelas

Pasal 24

Huruf a.

Cukup jelas

Huruf b.

Cukup jelas

Huruf c.

Cukup jelas

Huruf d.

Cukup jelas

Huruf e.

Cukup jelas

Huruf f.

Cukup jelas

Huruf g.

Cukup jelas

Huruf h.

Cukup jelas

Huruf i.

Cukup jelas

Huruf j.

Yang dimaksud dengan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan kelurahan seperti penanggulangan kemiskinan, penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan prasarana perkotaan, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dan pengembangan sosial budaya.

Pasal 25

Huruf a.

Cukup jelas

Huruf b.

Cukup jelas

Huruf c.

Cukup jelas

Huruf d.

Cukup jelas

Huruf e.

Cukup jelas

Huruf f.

Cukup jelas

Huruf g.

Cukup jelas

Huruf h.

Yang dimaksud dengan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan kelurahan seperti penanggulangan kemiskinan, penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan prasarana perkotaan, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dan. pengembangan sosial budaya pada skala provinsi.

Pasal 26

Huruf a.

Cukup jelas

Huruf b.

Cukup jelas

Huruf c.

Cukup jelas

Huruf d.

Cukup jelas

Huruf e.

Cukup jelas

Huruf f.

Cukup jelas

Huruf g.

Cukup jelas

Huruf h.

Cukup jelas

Huruf i.

Cukup jelas

Huruf j.

Yang dimaksud dengan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan kelurahan seperti penanggulangan kemiskinan, penangam<in bencana, peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan prasarana perkotaan, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dan pengembangan sosial budaya pada skala kabupaten/kota.

Pasal 27

Cukup jelas

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Cukup jelas

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4588