MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR :  127/KMK. 01/2003

 

TENTANG

 

PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR

TEPUNG GANDUM (POS TARIF 1101.00.000)

 

  MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri tepung gandum dalam negeri, perlu mengubah tarif bea masuk atas impor tepung gandum yang diberlakukan dalam jangka waktu tertentu;

 

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang perubahan Tarip Bea Masuk atas impor Tepung Gandum (pos tarip 1101.00.000);

 

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

 

 

 

2.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

 

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

 

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan  Nomor 378/KMK.01/1996  tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;

 

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan  Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

 

Memperhatikan

:

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 500/MPP/IX/2002 tanggal 3 September 2002;

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

 

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR TEPUNG GANDUM (POS TARIP 1101.00.000).

 

Pasal 1

 

 

 

Mengubah Tarif Bea Masuk atas impor tepung gandum sebagaimana tersebut dalam pos tarip 1101.00.000 Buku Tarip Bea Masuk Indonesia sehingga menjadi 5% (lima perseratus).

 

Pasal 2

 

 

 

Tarip bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya mendapat nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 3

 

 

 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 4

 

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku tanggal 1 Mei 2003 sampai dengan 31 Desember 2004.

 

Pasal 5

 

 

 

Setelah masa berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terlampaui, maka tarip bea masuk yang berlaku adalah 0% (nol perseratus).

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 9 April 2003

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BOEDIONO