PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2004
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; |
||||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; |
|||||
|
|
2. |
Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Idzin Pemakaian Sendjata Api (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1948 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 78); |
|||||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 20 Prp. Tahun 1960 tentang Kewenangan Perijinan yang Diberikan Menurut Perundang-undangan Mengenai Senjata Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1994); |
|||||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124); |
|||||
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480); |
|||||
|
|
6. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687); |
|||||
|
|
7. |
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168); |
|||||
|
|
8. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287); |
|||||
|
|
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530); |
|||||
|
|
10. |
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760); |
|||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. |
||||||
Pasal 1 |
||||||||
(1) |
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah penerimaan dari : |
|||||||
a. |
Pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM); |
|||||||
b. |
Pelayanan pada Test Klinik Pengemudi; |
|||||||
c. |
Pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); |
|||||||
d. |
Pemberian Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK); |
|||||||
e. |
Pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); |
|||||||
|
|
|
f. |
Pemberian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); dan |
||||
|
|
|
g. |
Pemberian Surat Izin Senjata Api. |
||||
|
|
(2) |
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini. |
|||||
Pasal 2 |
||||||||
|
|
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah. |
||||||
Pasal 3 |
||||||||
(1) |
Pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka III dan pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka V berlaku selama 5 (lima) tahun dan untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun diadakan pengesahan. |
|||||||
(2) |
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya. |
|||||||
(3) |
Biaya izin penggunaan senjata api non organik TNI/Polri untuk bela diri sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka VII A nomor 4 huruf b Peraturan Pemerintah ini, tidak dikenakan bagi anggota TNI/Polri/Purnawirawan. |
|||||||
Pasal 4 |
||||||||
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. |
||||||||
Pasal 5 |
||||||||
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. |
||||||||
Pasal 6 |
||||||||
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II A angka (2) Nomor 1, 2, 3, dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, dinyatakan tidak berlaku. |
||||||||
Pasal 7 |
||||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||||
pada tanggal 5 Oktober 2004 |
||||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||||
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
||||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||||
pada tanggal 5 Oktober 2004 |
||||||||
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
||||||||
BAMBANG KESOWO |
||||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 111. |