MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 213/PMK.02/2007
TENTANG
TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
DANA PENGADAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH
TAHUN ANGGARAN 2007
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2007 telah dialokasikan dana untuk pengadaan Cadangan Beras Pemerintah; |
||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003, pendirian Perusahaan Umum BULOG antara lain dimaksudkan untuk melaksanakan pengelolaan cadangan pangan Pemerintah; |
||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kebijakan Perberasan jo. Peraturan Menteri Sosial Nomor 29/HUK/2006 tentang Pelaksanaan Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Dan Pasca Bencana jis. Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor KEP-46/M.EKON/08/2005 dan 34/ KEP/MENKO/KESRA/ VIII/2005 tentang Pedoman Umum Koordinasi Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah, Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam rangka penanggulangan keadaan darurat, penanganan kerawanan pasca bencana, pengendalian stabilitas harga beras dalam negeri, dan untuk memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN; |
||
|
|
d |
bahwa berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/10/2005 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Pengendalian Gejolak Harga, pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG; |
||
|
|
e. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 2007; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||
|
|
2. |
Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4297); |
||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355); |
||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4767); |
||
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142); |
||
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556); |
||
|
|
7. |
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418) ; |
||
|
|
8. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
||
|
|
9. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan Dan Perhitungan; |
||
|
|
10. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.02/2006 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2007; |
||
|
|
11. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.06/2006 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan, Dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2007; |
||
|
|
12. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Melalui Rekening Umum Kas Negara; |
||
|
|
13. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2007 tentang Anggaran Biaya Dan Pendapatan Perusahaan Umum BULOG Dalam Rangka Penugasan Pemerintah Untuk Melaksanakan Pengelolaan Persediaan, Distribusi Dan Pengendalian Harga Beras Tahun 2007; |
||
|
|
14. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007; |
||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENGADAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2007. |
|||
|
BAB I
|
||||
|
|
Pemerintah melakukan pengadaan Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 2007 dalam rangka penanggulangan keadaan darurat, kerawanan pangan pasca bencana, pengendalian gejolak harga beras, dan untuk memenuhi kesepakatan Cadangan Beras Darurat ASEAN (ASEAN Emergency Rice Reserve). |
|||
|
Pasal 2 |
||||
|
|
(1) |
Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk kebutuhan Tahun Anggaran 2007 ditetapkan sebanyak 255.682.371 Kg. |
||
|
|
(2) |
Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Perusahaan Umum BULOG. |
||
|
BAB II
|
||||
|
|
(1) |
Pemerintah mengalokasikan dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp.1.181.250.000.000,00 (Satu triliun seratus delapan puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). |
||
|
|
(2) |
Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perusahaan Umum BULOG. |
||
|
B AB
III
|
||||
|
|
(1) |
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai pagu dana Cadangan Beras Pemerintah kepada Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG. |
||
|
|
(2) |
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG untuk mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran. |
||
|
|
(3) |
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK). |
||
|
|
(4) |
SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG. |
||
|
Pasal 5 |
||||
|
|
(1) |
Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk keperluan pencairan dana Cadangan Beras Pemerintah. |
||
|
|
(2) |
Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
||
|
|
(3) |
Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pengesahan atas DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai peraturan perundang-undangan. |
||
|
|
(4) |
DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pagu dan menjadi dasar pelaksanaan pembayaran Cadangan Beras Pemerintah. |
||
|
Pasal 6 |
||||
|
|
(1) |
Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan keputusan untuk menunjuk : |
||
|
|
|
a. |
Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/ pembuat komitmen/ pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP); dan |
|
|
|
|
b. |
Pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM)/menguji SPP. |
|
|
|
(2) |
Tembusan keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan cq. Direktur Pengelolaan Kas Negara. |
||
|
Pasal 7 |
||||
|
|
(1) |
Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4), pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menerbitkan SPM dan menyampaikannya kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dengan dilampiri : |
||
|
|
|
a. |
Kuitansi Pembayaran; |
|
|
|
|
b. |
Surat pernyataan ketersediaan stok beras untuk kebutuhan pengadaan Cadangan Beras Pemerintah sebanyak 255.682.371 Kg yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini; dan |
|
|
|
|
c. |
Surat Pernyataan kesanggupan penyaluran dalam rangka penanggulangan keadaan darurat, kerawanan pangan pasca bencana, pengendalian gejolak harga, dan dalam rangka beras darurat ASEAN yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. |
|
|
|
(2) |
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendaharawan Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening Perusahaan Umum BULOG pada bank yang ditunjuk. |
||
|
BAB IV |
||||
|
|
(1) |
Perusahaan Umum BULOG wajib menyampaikan laporan posisi stok beras setiap akhir bulan kepada : |
||
|
|
|
a. |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; |
|
|
|
|
b. |
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; |
|
|
|
|
c. |
Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan; |
|
|
|
|
d. |
Menteri Sosial; dan |
|
|
|
|
e. |
Menteri Perdagangan. |
|
|
|
(2) |
Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah, termasuk hasil penjualannya kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran setiap semester, setelah dilakukan rekonsiliasi data antara Direktur Utama Perusahaan Umum BULOG dengan Direktur Pengelolaan Kas Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
BAB V |
||||
|
|
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dan Perusahaan Umum BULOG melakukan monitoring posisi stok Cadangan Beras Pemerintah dan hasil penjualannya. |
|||
|
Pasal 10 |
||||
|
|
(1) |
Pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau auditor lainnya yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
|
(2) |
Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
||
|
BAB VI
|
||||
|
|
Hasil penjualan beras yang berasal dari Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka operasi pasar murni merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus langsung disetorkan ke rekening Kas Negara. |
|||
|
Pasal 12 |
||||
|
|
Apabila dalam APBN Tahun Anggaran 2008 terdapat alokasi dana untuk keperluan Cadangan Beras Pemerintah, maka ketentuan tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dapat dijadikan dasar dalam penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana pengadaan Cadangan Beras Pemerintah sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan baru yang mengatur mengenai Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 2008. |
|||
|
BAB VII
|
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||
|
|
Salinan Peraturan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : |
|||
|
|
1. |
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; |
||
|
|
2. |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; |
||
|
|
3. |
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; |
||
|
|
4. |
Menteri Perdagangan; |
||
|
|
5. |
Menteri Pertanian; |
||
|
|
6. |
Menteri Sosial; |
||
|
|
7. |
Menteri Negara Badan Usaha Millik Negara; |
||
|
|
8. |
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; |
||
|
|
9. |
Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan; |
||
|
|
10. |
Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan; |
||
|
|
11. |
Direktur Pengelolaan Kas Negara Departemen Keuangan; |
||
|
|
12. |
Direksi Perusahaan Umum BULOG; |
||
|
|
13. |
Dewan Pengawas Perusahaan Umum BULOG. |
||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 28 Desember 2007 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
SRI MULYANI INDRAWATI |