MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 399/KMK.011/2004
TENTANG
SASARAN INFLASI TAHUN 2005, 2006, DAN 2007
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah dan mendorong stabilitas sistem keuangan untuk kepentingan pembangunan nasional yang berkesinambungan maka sesuai Pasal 10 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 perlu ditetapkan sasaran inflasi sebagai dasar bagi Bank Indonesia dalam menetapkan kebijakan moneter; |
||||
|
|
b. |
bahwa Pemerintah dan Bank Indonesia perlu membentuk dan mengarahkan harapan masyarakat mengenai tingkat inflasi di masa datang (inflation expectation) dan memberikan pedoman kepada pelaku pasar dan pembuat kebijakan untuk mencapai dan mengendalikan inflasi pada tingkat yang semakin rendah dan stabil; |
||||
|
|
c. |
bahwa Pemerintah dan Bank Indonesia perlu memberikan keyakinan kepada masyarakat mengenai komitmen bersama antara Pemerintah dan Bank Indonesia dalam mencapai dan mengendalikan inflasi pada tingkat yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan; |
||||
|
|
d. |
bahwa didalam melaksanakan komitmen bersama tersebut, Pemerintah dan Bank Indonesia berkoordinasi dan mempertimbangkan berbagai hal; yaitu kondisi ekonomi makro, rencana kebijakan di bidang moneter, fiskal, industri, perdagangan dan bidang lainnya; |
||||
|
|
e. |
bahwa berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan dikuasakan kepada Menteri Kuangan selaku pengelola fiskal yang dalam rangka pelaksanaan kekuasaan tersebut mempunyai togas antara lain menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro; |
||||
|
|
f. |
bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d , perlu menetapkan keputusan Menteri Keuangan tentang Sasaran inflasi tahun 2005, 2006, dan 2007. |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4357); |
||||
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); |
||||
Memperhatikan |
: |
Nota Kesepakatan Pemerintah dan Bank Indonesia tanggal 1 Juli 2004 tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan dan Pengendalian Inflasi di Indonesia; |
|||||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SASARAN INFLASI TAHUN 2005, 2006, DAN 2007. |
|||||
|
|
Pasal 1 |
|||||
|
|
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : |
|||||
|
|
1. |
Sasaran Inflasi adalah suatu tingkat inflasi yang ingin dicapai dalam suatu kurun waktu tertentu. |
||||
|
|
2. |
Inflasi Indeks Harga Konsumen (headline inflation), yang selanjutnya disebut Inflasi IHK, adalah kenaikan IHK dari waktu ke waktu tertentu yang dihitung dan dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik. |
||||
|
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
(1) |
Jenis Sasaran Inflasi yang ditetapkan dan diumumkan adalah Inflasi IHK tahunan (year-on-year). |
||||
|
|
(2) |
Bentuk Sasaran Inflasi yang ditetapkan adalah angka tertentu dengan toleransi (point with deviation). |
||||
|
|
(3) |
Tingkat dan Periode Sasaran Inflasi IHK ditetapkan sebagai berikut: |
||||
|
|
|
a. |
6,0% untuk tahun 2005 |
|||
|
|
|
b. |
5,5% untuk tahun 2006 |
|||
|
|
|
c. |
5,0% untuk tahun 2007 |
|||
|
|
|
dengan deviasi sebesar 1,0% (satu persen). |
||||
|
|
Pasal 3 |
|||||
|
|
Dalam hal Sasaran Inflasi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (3) tidak tercapai, Bank Indonesia dan Pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka kepada DPR dan publik mengenai penyebab tidak tercapainya Sasaran Inflasi tersebut. |
|||||
|
|
Pasal 4 |
|||||
|
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 6 September 2004 |
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
BOEDIONO |