MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 167/PMK.05/2008


TENTANG


TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PENUTUP DAN LAPORAN
KEUANGAN LIKUIDASI BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN
KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN
KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa guna pemulihan kehidupan masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pasca terjadinya bencana alam gempa dan tsunami, telah dibentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;

 

 

b.

bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, perlu disusun ketentuan tentang tata cara penyusunan laporan keuangan penutup dan laporan keuangan likuidasi;

 

 

c.

bahwa untuk penyusunan laporan keuangan penutup dan neraca likuidasi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara memerlukan perlakuan khusus;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara penyusunan Laporan Keuangan penutup dan Laporan Keuangan Likuidasi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4550);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

 

 

8.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar;

 

 

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;

 

 

12.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;

 

 

13.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

 

 

14.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.06/2008 tentang Penilaian Barang Milik Negara;

 

 

15.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PENUTUP DAN LAPORAN KEUANGAN LIKUIDASI BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

 

Bagian Kesatu
Definisi

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut BRR NAD-Nias, adalah BRR NAD-Nias sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005.

 

 

2.

Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.

 

 

3.

Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.

 

 

4.

Aset Tetap adalah aset berwujud yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, mempunyai nilai material dan dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum yang dapat diperoleh secara sah dari dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pembelian, pembangunan atau dana di luar APBN melalui hibah atau donasi, pertukaran dengan aset lainnya atau dari rampasan.

 

 

5.

Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah aset tetap yang sedang dalam proses penyelesaian namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya.

 

 

6.

Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintah dan kehidupan masyarakat di wilayah pasca bencana.

 

 

7.

Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua sarana, prasarana, kelembagaan di wilayah pasca bencana, baik di tingkat pemerintahan maupun masyarakat, dengan sasaran utama tumbuh berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta partisipasi masyarakat sipil dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat di wilayah pasca bencana.

 

 

8.

Nilai Wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.

 

 

9.

Likuidasi BRR NAD-Nias adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban BRR NAD-Nias sebagai akibat berakhirnya entitas pelaporan BRR NAD-Nias.

 

 

10.

Laporan Keuangan Penutup adalah laporan yang terdiri dari neraca penutup yang memuat posisi aset, kewajiban, dan ekuitas BRR NAD-Nias dan Catatan atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2008.

 

 

11.

Laporan Keuangan Likuidasi adalah laporan yang terdiri dari neraca penutup yang memuat posisi aset, kewajiban, dan ekuitas BRR NAD-Nias dan Catatan atas Laporan Keuangan setelah pelaksanaan likuidasi.

 

 

12.

Eliminasi Aset adalah penghapusan barang milik negara sebagai akibat dari penetapan status, pemindahtanganan, dan pemusnahan.

 

 

13.

Catatan Ringkas Barang adalah catatan tentang barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara.

 

 

Bagian Kedua
Ruang Lingkup

 

 

Pasal 2

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pedoman dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Penutup dan Laporan Keuangan Likuidasi BRR NAD-NIAS.

 

 

BAB II
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

BRR NAD-Nias sebagai entitas pelaporan berkewajiban menyusun laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

 

 

(2)

BRR NAD-Nias sebagai entitas pelaporan Bagian Anggaran 094 berakhir pada tanggal 31 Desember 2008.

 

 

(3)

Sebagai tindak lanjut atas berakhirnya status sebagai entitas pelaporan Bagian Anggaran 094 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BRR NAD-Nias berkewajiban menyusun Laporan Keuangan Penutup.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Dalam rangka pembubaran BRR NAD-Nias, Menteri Keuangan membentuk Tim Likuidasi.

 

 

(2)

Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun Laporan Keuangan Likuidasi.

 

 

(3)

Keanggotaan dan tugas Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

BRR NAD-Nias bertanggungjawab terhadap Laporan Keuangan Penutup dan Tim Likuidasi bertanggungjawab terhadap Laporan Keuangan Likuidasi.

 

 

(2)

Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Laporan Keuangan Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

 

BAB III
LAPORAN KEUANGAN PENUTUP DAN
LAPORAN KEUANGAN LIKUIDASI

 

 

Bagian Kesatu
Laporan Keuangan Penutup

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri dari:

 

 

 

a.

Neraca Penutup; dan

 

 

 

b.

Catatan atas Laporan Keuangan.

 

 

(2)

Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tanggal 28 Februari 2009.

 

 

(3)

Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

 

 

(4)

Laporan Keuangan Penutup menjadi dasar dalam penyusunan Laporan Keuangan Likuidasi.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Laporan Keuangan Penutup disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

 

 

(2)

Neraca Penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, disajikan sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(3)

Laporan Keuangan Penutup dilampiri Laporan Barang Milik Negara.

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pelaksana BRR NAD-Nias.

 

 

(2)

Bentuk dan isi Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 9

 

 

Eliminasi aset dalam rangka penyusunan Neraca Penutup mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Apabila kontraktor membangun fasilitas atau peralatan sesuai dengan spesifikasi yang ada pada kontrak perjanjian dengan pemerintah, jumlah yang dicatat harus berdasarkan realisasi fisik kemajuan pekerjaan sesuai dengan berita acara kemajuan pekerjaan.

 

 

(2)

Dalam hal pengerjaan fasilitas atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum selesai pada tanggal pelaporan, disajikan di dalam neraca sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan berdasarkan realisasi fisik kemajuan pekerjaan dan diungkapkan secara rinci dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

 

 

(3)

Penyelesaian atas Konstruksi Dalam Pengerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan dibebankan pada bagian anggaran tersendiri melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Laporan Keuangan Penutup mengungkapkan:

 

 

 

a.

dasar hukum pengakhiran entitas pelaporan BRR NAD-Nias;

 

 

 

b.

kebijakan akuntansi Laporan Keuangan Penutup;

 

 

 

c.

permasalahan yang terkait dengan hak dan kewajiban yang masih harus diselesaikan;

 

 

 

d.

rincian dan penjelasan pos-pos aset yang dilampiri dengan Catatan Ringkas Barang; dan

 

 

 

e.

rincian dan penjelasan pos-pos kewajiban dalam bentuk daftar utang yang berisi informasi sekurang-kurangnya mengenai nama, alamat debitur, nominal, dan jatuh tempo.

 

 

(2)

Aset yang diserahkan secara langsung oleh donor kepada penerima manfaat diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

 

 

Bagian Kedua
Laporan Keuangan Likuidasi

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Laporan Keuangan Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri dari:

 

 

 

a.

Neraca Likuidasi; dan

 

 

 

b.

Catatan atas Laporan Keuangan.

 

 

(2)

Laporan Keuangan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan.

 

 

(3)

Laporan Keuangan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

 

 

Pasal 13

 

 

(1)

Laporan Keuangan Likuidasi disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

 

 

(2)

Neraca Likuidasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) huruf a, disajikan sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(3)

Penyelesaian aset dan kewajiban BRR NAD-Nias diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan Likuidasi.

 

 

Pasal 14

 

 

(1)

Laporan Keuangan Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh pimpinan tim yang melaksanakan Likuidasi.

 

 

(2)

Bentuk dan isi Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

 

 

Pasal 15

 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan tetap menjadi acuan dalam penyusunan dan penyajian Laporan keuangan BRR NAD-Nias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), kecuali untuk asumsi kesinambungan entitas.

 

 

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

 

Pasal 16

 

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 17

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 6 November 2008

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

                                                                                                                            Lampiran..............