MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 106/PMK.05/2010


TENTANG


TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

 

 

b.

bahwa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 26/KMK.05/2009;

 

 

c.

bahwa Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor: PR.3051/10 PHB’2009 tanggal 10 Juni 2009, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan;

 

 

d.

bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.

 

 

Pasal 1

 

 

Tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.

 

 

Pasal 2

 

 

Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas :

 

 

a.

Jasa Layanan Pendidikan Formal;

 

 

b.

Jasa Layanan Diklat Keahlian dan Keterampilan Pelaut;

 

 

c.

Jasa Layanan Penunjang Pendidikan; dan

 

 

d.

Jasa Layanan di bidang Pendidikan Pelayaran yang berasal dari kerjasama berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa.

 

 

Pasal 3

 

 

Tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 4

 

 

Tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan berdasarkan kontrak antara Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran dengan pengguna jasa.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Terhadap taruna tertentu dapat diberikan tarif layanan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran.

 

 

(2)

Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari taruna berprestasi dan/atau taruna tingkat IV yang ditugaskan sebagai staf resimen di Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran berdasarkan keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran.

 

 

Pasal 6

 

 

Terhadap taruna yang melaksanakan Pendidikan Formal di Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran dapat diberikan tarif layanan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Jasa Layanan Diklat Keterampilan Pelaut di Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, berupa:

 

 

a.

BST (Basic Safety Training);

 

 

b.

TF (Tanker Familiarization);

 

 

c.

OT (Oil Tanker);

 

 

d.

LGT (Liquefied Gas Tanker);

 

 

e.

CT (Chemical Tanker);

 

 

f.

AFF (Advanced Fire Fighting);

 

 

g.

SCRB (Survival Craft and Rescue Boat);

 

 

h.

MFA (Medical First Aid);

 

 

i.

MC (Medical Care);

 

 

j.

Radar Simulator

 

 

k.

ARPA (Automatic Radar Plotting Aid) Simulator;

 

 

l.

GMDSS (General Maritime Distress Signal System);

 

 

m.

CCM (Crowd and Crisis Management);

 

 

n.

SSO (Ship Security Officer);

 

 

o.

CSO (Company Security Officer);

 

 

p.

PFSO (Port Facilities Security Officer);

 

 

q.

FST (Familiarization Safety Training);

 

 

r.

FRB (Fast Rescue Boat);

 

 

s.

IMDG Code (International Maritime Dangerous Goods Code);

 

 

t.

IBC Code (International Bulk Chemical Code);

 

 

u.

BC Code (International Code of Safe Practice for Solid Bulk Cargoes); dan

 

 

v.

PSC (Passenger Safety Course).

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Terhadap taruna tertentu dapat diberikann tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran.

 

 

(2)

Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari taruna berprestasi yang berasal dari wilayah Indonesia bagian Timur atau daerah lain di wilayah Indonesia yang tertinggal berdasarkan Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran.

 

 

Pasal 8

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 19 Mei 2010

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 27 Mei 2010

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

 

 

 

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 260

Lampiran....................