MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 114 /KMK. 01 / 2003

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/KMK.01/2003
TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP  BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang

:

a.

bahwa diperlukan suatu tenggang waktu dalam upaya sosialisasi ketentuan tentang Sistem klasifikasi barang dan besarnya tarip bea masuk atas barang impor sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang impor;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 70 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612.);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System, beserta Protocolnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 36);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/ KMK.01 / 2003 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/KMK.01/2003 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.

 

 

Pasal I

 

 

Mengubah ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

 

 

" Pasal 4

 

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2003"

 

 

Pasal 11

 

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang merigetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 31 Maret 2003

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

               
               

 

 

 

 

 

 

 

BOEDIONO