MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 142/PMK.07/2006
TENTANG
PENETAPAN PERKIRAAN
ALOKASI DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN
ANGGARAN 2007
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang | : |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007; |
||
Mengingat | : |
1. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831); |
|
2. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); |
|||
3. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|||
4. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
|||
5. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
|||
6. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); |
|||
7. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
|||
8. |
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662); |
|||
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
|||
10. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
|||
11. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2006 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
|||
12. |
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2794 K/80/MEM/2006 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2007; |
|||
MEMUTUSKAN : |
||||
Menetapkan | : |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2007. |
||
Pasal 1 |
||||
1) |
Alokasi Dana Bagi Hasil untuk masing-masing Daerah dari Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007 adalah merupakan perkiraan. |
|||
2) |
Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil untuk masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disusun berdasarkan perkiraan penerimaan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2794 K/80/MEM/2006 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2007. |
|||
3) |
Alokasi Dana Bagi Hasil masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan. |
|||
4) |
Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||
Pasal 2 |
||||
(1) |
Penyaluran Dana Bagi Hasil untuk masing-masing Daerah yang berasal dari Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dilaksanakan secara triwulanan. |
|||
(2) |
Penyaluran untuk masing-masing triwulan berdasarkan penghitungan realisasi penerimaan yang dilakukan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Sekretariat Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
|||
(3) |
Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. |
|||
Pasal 3 |
||||
(1) |
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat ketetapan tentang permintaan transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing daerah. |
|||
(2) |
Ketetapan permintaan transfer sebagaimana pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran dana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|||
Pasal 4 |
||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam berita
Negara Republik Indonesia. |
||||
Ditetapkan di Jakarta | ||||
pada tanggal 29 Desember 2006 |
||||
MENTERI KEUANGAN, | ||||
SRI MULYANI INDRAWATI |