MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 73/PMK.07/2011
TENTANG
KOREKSI ALOKASI DANA ALOKASI UMUM UNTUK KABUPATEN DAN KOTA
TAHUN ANGGARAN 2010 DALAM PELAKSANAAN PENYALURAN
DANA ALOKASI UMUM DAERAH KABUPATEN DAN KOTA
TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Koreksi Alokasi Dana Alokasi Umum untuk Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2010 dalam Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Umum Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); |
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132); |
|
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167); |
|
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
|
|
|
5. |
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2011; |
|
|
|
6. |
||
|
|
7. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KOREKSI ALOKASI DANA ALOKASI UMUM UNTUK KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010 DALAM PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM DAERAH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011. |
||
|
Pasal 1 |
|||
|
|
Koreksi alokasi Dana Alokasi Umum untuk kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2010 diperhitungkan dalam pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum daerah kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2011. |
||
|
Pasal 2 |
|||
|
|
(1) |
Koreksi alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan koreksi kurang atas alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010. |
|
|
|
(2) |
Rincian koreksi alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Perhitungan koreksi alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 untuk kabupaten dan kota dilakukan atas penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2011 setiap bulannya sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari jumlah koreksi alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). |
||
|
Pasal 4 |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. |
||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
pada tanggal 5 April 2011 |
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
ttd. | ||||
AGUS D. W. MARTOWARDOJO | ||||
Diundangkan di Jakarta |
|
|||
pada tanggal 5 April 2011 |
|
|||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
|||
ttd. | ||||
PATRIALIS AKBAR | ||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 202 |