PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 37 TAHUN 2012

TENTANG

PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan terjadinya penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai yang dicirikan dengan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat, maka daya dukung Daerah Aliran Sungai harus ditingkatkan;

   

b.

bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, sebagian kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dalam rangka mendukung terselenggaranya pengelolaan Daerah Aliran Sungai;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);

   

3.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);

   

4.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

   

5.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

   

6.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

 PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

     

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

     

1.

Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

     

2.

Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.

     

3.

Klasifikasi DAS adalah pengkategorian DAS berdasarkan kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah.

     

4.

DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

     

5.

DAS yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan, kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air, dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi sebagaimana mestinya.

     

6.

Daya Dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia dan makhluk hidup lainnya secara berkelanjutan.

     

7.

Instansi Terkait adalah kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota yang berkepentingan dengan pengelolaan das.

     

8.

Forum koordinasi pengelolaan DAS adalah wahana koordinasi antar instansi penyelenggara pengelolaan DAS.

     

9.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

     

10.

Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 2

     

(1)

Peraturan Pemerintah ini mengatur Pengelolaan DAS dari hulu ke hilir secara utuh.

     

(2)

Pengelolaan DAS secara utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tahapan:

       

a.

perencanaan;

       

b.

pelaksanaan;

       

c.

monitoring dan evaluasi; dan

       

d.

pembinaan dan pengawasan.

     

(3)

Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang dan pola pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan sumber daya air.

     

(4)

Dalam Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diselenggarakan secara terkoordinasi dengan melibatkan Instansi Terkait pada lintas wilayah administrasi serta peran serta masyarakat.

Pasal 3

     

Peraturan Pemerintah ini ditujukan untuk mengkoordinasikan, mengintegrasikan, mensinkronisasikan, dan mensinergikan Pengelolaan DAS dalam rangka meningkatkan Daya Dukung DAS.

BAB II

PERENCANAAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 4

     

Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan tahapan kegiatan:

     

a.

inventarisasi DAS;

     

b.

penyusunan Rencana Pengelolaan DAS; dan

     

c.

penetapan Rencana Pengelolaan DAS.

Bagian Kedua

Inventarisasi DAS

Paragraf 1

Umum

Pasal 5

     

Inventarisasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:

     

a.

proses penetapan batas DAS; dan

     

b.

penyusunan klasifikasi DAS.

Paragraf 2

Proses Penetapan Batas DAS

Pasal 6

     

Proses penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan melalui tahapan kegiatan:

     

a.

penyiapan bahan;

     

b.

penentuan batas DAS;

     

c.

verifikasi batas DAS; dan

     

d.

penetapan batas DAS.

Pasal 7

     

(1)

Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan pengadaan bahan-bahan paling sedikit:

       

a.

piranti keras;

       

b.

piranti lunak;

       

c.

citra satelit;

       

d.

citra radar;

       

e.

peta dasar; dan

       

f.

peta tematik.

     

(2)

Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan untuk setiap provinsi.

     

(3)

Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai.

     

(4)

Penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 8

     

(1)

Data dan informasi mengenai DAS dan jaringan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijadikan dasar dalam penentuan batas DAS indikatif.

     

(2)

Penentuan batas DAS indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara delineasi DAS dan jaringan sungai.

     

(3)

Dalam penentuan batas DAS Menteri membentuk tim penentuan batas DAS yang melibatkan Instansi Terkait.

Pasal 9

     

(1)

Berdasarkan hasil penentuan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan verifikasi batas DAS indikatif untuk mendapatkan batas DAS definitif.

     

(2)

Verifikasi batas DAS indikatif dilakukan bersama-sama dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional.

     

(3)

Verifikasi batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan batas DAS definitif.

Pasal 10

     

(1)

Batas DAS definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilakukan penetapan batas DAS.

     

(2)

Penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

Pasal 11

     

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

Paragraf 3

Penyusunan Klasifikasi DAS

Pasal 12

     

(1)

Berdasarkan hasil proses penetapan batas DAS yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan penyusunan Klasifikasi DAS.

     

(2)

Penyusunan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan:

       

a.

DAS yang dipulihkan; dan

 

 

 

 

b.

DAS yang dipertahankan, daya dukungnya.

 

 

 

(3)

Penentuan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kriteria:

 

 

 

 

a.

kondisi lahan;

 

 

 

 

b.

kualitas, kuantitas dan kontinuitas air;

 

 

 

 

c.

sosial ekonomi;

 

 

 

 

d.

investasi bangunan air; dan

 

 

 

 

e.

pemanfaatan ruang wilayah.

Pasal 13

 

 

 

Kriteria kondisi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat sub kriteria:

 

 

 

a.

persentase lahan kritis;

 

 

 

b.

persentase penutupan vegetasi; dan

 

 

 

c.

indeks erosi.

Pasal 14

 

 

 

Kriteria kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat sub kriteria:

 

 

 

a.

koefisien rezim aliran;

 

 

 

b.

koefisien aliran tahunan;

 

 

 

c.

muatan sedimen;

 

 

 

d.

banjir; dan

 

 

 

e.

indeks penggunaan air.

Pasal 15

 

 

 

Kriteria sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, paling sedikit memuat sub kriteria :

 

 

 

a.

tekanan penduduk terhadap lahan;

 

 

 

b.

tingkat kesejahteraan penduduk; dan

 

 

 

c.

keberadaan dan penegakan peraturan.

Pasal 16

 

 

 

Kriteria investasi bangunan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat sub kriteria :

 

 

 

a.

klasifikasi kota; dan

 

 

 

b.

klasifikasi nilai bangunan air.

Pasal 17

 

 

 

Kriteria pemanfaatan ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e, paling sedikit memuat sub kriteria:

 

 

 

a.

kawasan lindung; dan

 

 

 

b.

kawasan budidaya.

Pasal 18

 

 

 

(1)

DAS yang diklasifikasikan untuk dipulihkan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator tinggi sampai sangat tinggi.

 

 

 

(2)

DAS yang diklasifikasikan untuk dipertahankan daya dukungnya memiliki kualifikasi indikator rendah sampai sangat rendah.

Pasal 19

 

 

 

Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh Presiden.

Pasal 20

 

 

 

(1)

Klasifikasi DAS dievaluasi sekali dalam 5 (lima) tahun sejak ditetapkan.

 

 

 

(2)

Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Klasifikasi DAS dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun.

Pasal 21

 

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

Bagian Ketiga

Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS

Paragraf 1

Umum

Pasal 22

 

 

 

(1)

Berdasarkan penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan penyusunan Rencana Pengelolaan DAS.

 

 

 

(2)

Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS dilakukan oleh:

 

 

 

 

a.

Menteri untuk DAS lintas negara dan DAS lintas Provinsi;

 

 

 

 

b.

gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota;

 

 

 

 

c.

bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota.

 

 

 

(3)

Dalam menyusun Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat membentuk tim dengan melibatkan Instansi Terkait.

Pasal 23

 

 

 

Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS, meliputi:

 

 

 

a.

penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan

 

 

 

b.

penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.

Paragraf 2

Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipulihkan

Daya Dukungnya

Pasal 24

 

 

 

Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, dilakukan dengan perumusan:

 

 

 

a.

permasalahan DAS;

 

 

 

b.

tujuan pemulihan Daya Dukung DAS;

 

 

 

c.

strategi pemulihan Daya Dukung DAS; dan

 

 

 

d.

monitoring dan evaluasi DAS.

Pasal 25

 

 

 

Perumusan permasalahan DAS yang dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dilakukan melalui:

 

 

 

a.

identifikasi dan analisis masalah; dan

 

 

 

b.

rumusan masalah.

Pasal 26

 

 

 

(1)

Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah.

 

 

 

(2)

Perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan antar dan di dalam sektor serta wilayah administrasi.

Pasal 27

 

 

 

(1)

Hasil perumusan tujuan pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya.

 

 

 

(2)

Perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan kegiatan.

Pasal 28

 

 

 

(1)

Berdasarkan hasil perumusan strategi pemulihan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.

 

 

 

(2)

Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain:

 

 

 

 

a.

sistem analisis;

 

 

 

 

b.

indikator kinerja;

 

 

 

 

c.

pelaksana; dan

 

 

 

 

d.

capaian hasil.

Paragraf 3

Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang Dipertahankan

Daya Dukungnya

Pasal 29

 

 

 

Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dilakukan dengan perumusan:

 

 

 

a.

permasalahan DAS;

 

 

 

b.

tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS;

 

 

 

c.

strategi mempertahankan Daya Dukung DAS; dan

 

 

 

d.

monitoring dan evaluasi DAS.

Pasal 30

 

 

 

Perumusan permasalahan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, dilakukan melalui:

 

 

 

a.

identifikasi dan analisis masalah; dan

 

 

 

b.

rumusan masalah.

Pasal 31

 

 

 

(1)

Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah.

 

 

 

(2)

Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan berbagai sektor dan wilayah.

Pasal 32

 

 

 

(1)

Hasil perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dijadikan dasar dalam perumusan strategi Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.

     

(2)

Perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perumusan kebijakan, program dan kegiatan.

Pasal 33

 

 

 

Berdasarkan hasil perumusan strategi mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, dilakukan perumusan monitoring dan evaluasi pengelolaan DAS.

Pasal 34

 

 

 

Monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS harus memperhatikan antara lain:

 

 

 

a.

sistem analisis;

 

 

 

b.

indikator kinerja;

 

 

 

c.

pelaksana; dan

 

 

 

d.

capaian hasil.

Bagian Keempat

Penetapan Rencana Pengelolaan DAS

Pasal 35

 

 

 

(1)

Berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan penetapan Rencana Pengelolaan DAS untuk yang dipulihkan daya dukungnya dan/atau DAS yang dipertahankan daya dukungnya.

 

 

 

(2)

Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:

 

 

 

 

a.

Menteri untuk DAS lintas negara dan/atau DAS lintas Provinsi;

 

 

 

 

b.

gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota;

 

 

 

 

c.

bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota.

 

 

 

(3)

Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi salah satu dasar dalam penyusunan rencana pembangunan sektor dan wilayah di tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 36

 

 

 

(1)

Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun.

 

 

 

(2)

Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali.

 

 

 

(3)

Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Rencana Pengelolaan DAS dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun.

Pasal 37

 

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

BAB III

PELAKSANAAN

Pasal 38

 

 

 

Kegiatan Pengelolaan DAS dilaksanakan berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS yang telah ditetapkan dan menjadi acuan rencana pembangunan sektor dan rencana pembangunan wilayah administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3).

Pasal 39

 

 

 

Kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan pada:

 

 

 

a.

DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya; dan

 

 

 

b.

DAS yang akan dipertahankan daya dukungnya.

Pasal 40

 

 

 

(1)

Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, meliputi:

 

 

 

 

a.

optimalisasi penggunaan lahan sesuai dengan fungsi dan Daya Dukung wilayah;

 

 

 

 

b.

penerapan teknik konservasi tanah dan air dilakukan dalam rangka pemeliharaan kelangsungan daerah tangkapan air, menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air;

 

 

 

 

c.

pengelolaan vegetasi dilakukan dalam rangka pelestarian keanekaragaman hayati, peningkatan produktivitas lahan, restorasi ekosistem, rehabilitasi dan reklamasi lahan;

 

 

 

 

d.

peningkatan kepedulian dan peran serta Instansi Terkait dalam pengelolaan DAS; dan/atau

 

 

 

 

e.

pengembangan kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi.

 

 

 

(2)

Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing-masing kegiatan.

Pasal 41

 

 

 

(1)

Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, meliputi:

 

 

 

 

a.

menjaga dan memelihara produktivitas dan keutuhan ekosistem dalam DAS secara berkelanjutan;

 

 

 

 

b.

bimbingan teknis dan fasilitasi dalam rangka penerapan teknik konservasi tanah dan air demi kelangsungan daerah tangkapan air, untuk menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air;

 

 

 

 

c.

peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar sektor dan wilayah administrasi dalam rangka mempertahankan kelestarian vegetasi, keanekaragaman hayati dan produktivitas lahan; dan/atau

 

 

 

 

d.

peningkatan kapasitas kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi.

 

 

 

(2)

Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai persyaratan teknis masing-masing kegiatan.

Pasal 42

 

 

 

Pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 menjadi wewenang dan tanggung jawab:

 

 

 

a.

Menteri dan menteri terkait sesuai kewenangannya untuk DAS lintas Negara dan lintas Provinsi;

 

 

 

b.

gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota; dan

 

 

 

c.

bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota.

Pasal 43

 

 

 

Dalam hal pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota melalaikan penyelenggaraan kewenangan dalam pengelolaan DAS, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pembiayaan bersumber dari APBD daerah yang bersangkutan.

Pasal 44

 

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pengelolaan DAS yang dipulihkan dan DAS yang dipertahankan diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

BAB IV

MONITORING DAN EVALUASI

Pasal 45

 

 

 

Monitoring dan evaluasi wajib dilakukan dalam Pengelolaan DAS baik dalam pemulihan, maupun mempertahankan Daya Dukung DAS.

Pasal 46

 

 

 

(1)

Monitoring dilakukan untuk mendapatkan data indikator kinerja DAS.

 

 

 

(2)

Indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17.

Pasal 47

 

 

 

(1)

Monitoring terhadap indikator kinerja DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan secara periodik paling sedikit setiap tahun sekali.

 

 

 

(2)

Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk melakukan evaluasi kinerja pengelolaan DAS.

Pasal 48

 

 

 

(1)

Evaluasi kinerja Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh gambaran perubahan Daya Dukung DAS.

 

 

 

(2)

Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup evaluasi sebelum, selama dan setelah kegiatan berjalan.

 

 

 

(3)

Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun.

Pasal 49

 

 

 

Hasil evaluasi digunakan dalam rangka:

 

 

 

a.

penyempurnaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2); dan/atau

 

 

 

b.

pelaksanaan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.

Pasal 50

 

 

 

Menteri, gubernur atau bupati/walikota melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 51

 

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai cara monitoring dan evaluasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 50 diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

BAB V

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu

Pembinaan

Pasal 52

 

 

 

(1)

Pembinaan kegiatan Pengelolaan DAS dilakukan oleh Menteri dan menteri terkait sesuai kewenangannya, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya.

 

 

 

(2)

Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun monitoring dan evaluasi.

Pasal 53

 

 

 

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan oleh institusi pemerintah secara berjenjang.

Pasal 54

 

 

 

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan dengan kegiatan:

 

 

 

a.

koordinasi;

 

 

 

b.

pemberian pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis;

 

 

 

c.

pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi;

 

 

 

d.

pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;

 

 

 

e.

pemberian bantuan teknis;

 

 

 

f.

fasilitasi;

 

 

 

g.

sosialisasi dan diseminasi; dan/atau

 

 

 

h.

penyediaan sarana dan prasarana.

Bagian Kedua

Pengawasan

Pasal 55

 

 

 

(1)

Pengawasan bertujuan untuk mewujudkan efektivitas dan kesesuaian pelaksanaan Pengelolaan DAS dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

(2)

Menteri, gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan DAS.

Pasal 56

 

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan kegiatan Pengelolaan DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

BAB VI

PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Bagian Kesatu

Peran Serta

Pasal 57

 

 

 

(1)

Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan DAS.

 

 

 

(2)

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan baik perorangan maupun melalui forum koordinasi pengelolaan DAS.

 

 

 

(3)

Forum koordinasi pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membantu dalam mendukung keterpaduan penyelenggaraan pengelolaan DAS.

Pasal 58

 

 

 

Forum koordinasi pengelolaan DAS mempunyai fungsi untuk:

 

 

 

a.

menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pengelolaan DAS;

 

 

 

b.

memberikan sumbangan pemikiran dalam pengelolaan DAS; dan

 

 

 

c.

menumbuhkan dan mengembangkan peran pengawasan masyarakat dalam pengelolaan DAS.

Pasal 59

 

 

 

Peran serta masyarakat secara perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), dapat berupa:

 

 

 

a.

menjaga, memelihara dan menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan ekosistem DAS;

 

 

 

b.

mendapatkan dan memberikan informasi, saran dan pertimbangan dalam pengelolaan DAS; dan

 

 

 

c.

mendapatkan pelatihan dan penyuluhan yang berkaitan dengan pengelolaan DAS.

Pasal 60

 

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai forum koordinasi pengelolaan DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

Bagian Kedua

Pemberdayaan Masyarakat

Pasal 61

 

 

 

Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, kepedulian dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan DAS.

Pasal 62

 

 

 

(1)

Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.

 

 

 

(2)

Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan. DAS sebagaimana dimaksud pads ayat (1) dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi, dan organisasi masyarakat.

Pasal 63

 

 

 

(1)

Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan paling sedikit melalui:

 

 

 

 

a.

pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;

 

 

 

 

b.

pendampingan;

 

 

 

 

c.

pemberian bantuan modal;

 

 

 

 

d.

sosialisasi dan diseminasi; dan/atau

 

 

 

 

e. 

penyediaan sarana dan prasarana.

 

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan DAS diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

BAB VII

SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN DAS

Pasal 64

 

 

 

(1)

Untuk mendukung penyelenggaraan Pengelolaan DAS dibangun Sistem Informasi Pengelolaan DAS di setiap provinsi.

 

 

 

(2)

Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikelola oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang Pengelolaan DAS dengan mengikutsertakan Instansi Terkait.

Pasal 65

 

 

 

(1)

Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 harus dapat diakses oleh Instansi Terkait.

 

 

 

(2)

Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian Simpul Data Spasial Nasional.

Pasal 66

 

 

 

(1)

Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, paling sedikit memuat:

 

 

 

 

a.

data pokok DAS baik spasial maupun non spasial; dan

 

 

 

 

b.

sistem pendukung pengambilan keputusan dalam pengelolaan DAS.

 

 

 

(2)

Sistem informasi Pengelolaan DAS dijabarkan secara makro dalam Pola Umum Kriteria dan Standar Pengelolaan DAS.

 

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pernbangunan dan pengelolaan sistem informasi Pengelolaan DAS diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

BAB VIII

PENDANAAN PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

Pasal 67

 

 

 

(1)

Sumber dana untuk penyelenggaraan Pengelolaan DAS dapat berasal APBN, APBD, hibah dan/atau sumber dana lainnya yang tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.

 

 

 

(2)

Penggunaan sumber dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 68

 

 

 

(1)

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengelolaan DAS yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.

 

 

 

(2)

Pelaksanaan Pengelolaan DAS yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 69

 

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 1 Maret 2012

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                           ttd.


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Maret 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
              REPUBLIK INDONESIA,


                           ttd.


                 AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 62

 

Penjelasan.............................