MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 231/PMK.07/2010

TENTANG

ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka penetapan alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2011 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2011;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2011.

 

Pasal 1

 

 

Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.

 

Pasal 2

 

 

Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dialokasikan kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam setara 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional atau sebesar Rp4.510.656.496.500,00 (empat triliun lima ratus sepuluh miliar enam ratus lima puluh enam juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah).

 

Pasal 3

 

 

Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk membiayai pembangunan terutama ditujukan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

 

Pasal 4

 

 

Penggunaan Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk setiap tahun anggaran diatur lebih lanjut dengan Qanun Aceh.

 

Pasal 5

 

 

Tata cara penyaluran Transfer Dana Otonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 6

 

 

Pengawasan fungsional/pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 7

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 20 Desember 2010

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

         
        ttd.
         
        AGUS D.W. MARTOWARDOJO
         

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 20 Desember 2010

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

       
    ttd.  
       
    PATRIALIS AKBAR  
       
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 635