MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 112 / PMK.02 / 207

 

TENTANG


TATACARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN,
PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah dianggarkan belanja untuk Subsidi Pupuk;

 

 

b.

bahwa dalam rangka pelaksanaan penyaluran Subsidi Pupuk diperlukan tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawabannya;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah )Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

 

 

8.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

9.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;

 

 

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar;

 

 

12.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

 

 

13.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

14.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.06/2006 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2007;

 

 

15.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Rekening Kas Umum Negara;

Memperhatikan

:

1.

Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-183/MBU/2003 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi;

 

 

2.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/OT.140/ 12/2006 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2007;

 

 

3.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/2/2006 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2007;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATACARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI PUPUK.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Produsen Pupuk adalah PT Pupuk Sriwidjaja, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Petrokimia Gresik dan atau PT Pupuk Iskandar Muda.

 

 

2.

Lini I sampai dengan Lini IV adalah lokasi gudang pupuk sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

 

 

3.

Harga Pokok Penjualan yang selanjutnya disingkat HPP adalah biaya pengadaan pupuk Urea, ZA, SP-36 dan NPK bersubsidi oleh Produsen Pupuk dengan komponen biaya sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

 

 

4.

Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga tertinggi pupuk di lini IV sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

 

 

5.

Volume Penyaluran Pupuk adalah volume pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh Produsen Pupuk untuk kegiatan usaha budidaya tanaman kepada Petani, Pekebun, Peternak dan Pembudidaya Ikan atau Udang.

 

 

6.

Buletin adalah media cetak internasional yang terbit secara periodik yang antara lain memuat informasi mengenai harga jual pupuk internasional seperti Fertecon, The Market dan The Fertilizer Market Bulletin (FMB) Group.

Pasal 2

(1)

Pupuk yang diberi subsidi meliputi pupuk Urea, ZA, SP-36 dan NPK yang diadakan dan disalurkan untuk kegiatan usaha budidaya tanaman kepada Petani, Pekebun, Peternak dan Pembudidaya Ikan atau Udang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur mengenai Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

(2)

Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui Produsen Pupuk.

Pasal 3

(1)

Subsidi Pupuk Urea, ZA, SP-36 dan NPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dari selisih kurang antara HET (Rp/Kg) masing-masing jenis pupuk dikurangi HPP (Rp/Kg) masing-masing jenis pupuk dikalikan Volume Penyaluran Pupuk (Kg) masing-masing jenis pupuk.

(2)

Komponen biaya dalam HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 4

(1)

Besaran Subsidi Pupuk dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan oleh Menteri Pertanian kepada Menteri Keuangan sebagai usulan dalam rangka persiapan penyusunan Rancangan APBN atau Rancangan APBN-Perubahan.

(2)

Dalam menghitung besaran subsidi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pertanian dapat terlebih dahulu meminta pertimbangan dari Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 5

(1)

Komponen biaya dalam HPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya HPP sementara dan HPP realisasi.

(2)

Besaran HPP sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam pembayaran sementara Subsidi Pupuk, merupakan besaran HPP :

a.

yang ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundan-undangan;

b.

yang digunakan dalam perhitungan besaran Subsidi Pupuk untuk menghasilkan angka Subsidi Pupuk yang ditetapkan dalam APBN atau APBN-Perubahan; atau

c.

berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)

Data besaran HPP sementara yang digunakan dalam pembayaran sementara Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah data besaran HPP sementara yang paling akhir diterbitkan.

(4)

Dalam hal besaran HPP sementara yang ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a lebih tinggi dibandingkan besaran HPP yang ditetapkan dalam APBN atau APBN-Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, besaran HPP yang digunakan dalam rangka pelaksanaan pembayaran sementara Subsidi Pupuk adalah besaran HPP yang ditetapkan dalam APBN atau APBN-Perubahan pada tahun anggaran yang bersangkutan.

(5)

Besaran HPP realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah besaran HPP berdasarkan hasil audit dalam rangka penetapan jumlah Subsidi Pupuk bersifat final.

Pasal 6

(1)

Dalam perhitungan besaran HPP realisasi oleh auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), besaran HPP realisasi untuk pupuk produksi sendiri tidak boleh melebihi HPP untuk pupuk yang diimpor.

(2)

HPP pupuk impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang digunakan sebagai pembanding HPP realisasi untuk pupuk produksi sendiri, dihitung secara rata-rata tertimbang.

(3)

Dalam hal Produsen Pupuk melakukan impor tidak sepanjang tahun, HPP pupuk impor rata-rata tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan HPP yang memperhitungkan harga pupuk impor yang tercantum dalam Buletin.

(4)

Dalam hal Produsen Pupuk tidak melakukan impor, sebagai pembanding HPP realisasi untuk pupuk produksi sendiri adalah HPP yang memperhitungkan harga pupuk impor yang tercantum dalam Buletin.

(5)

Dalam hal harga pupuk impor Urea dan ZA tidak terdapat dalam Buletin, sebagai pembanding HPP realisasi untuk pupuk produksi sendiri menggunakan HPP pupuk impor jenis pupuk yang paling dekat/ekivalensi atas pupuk Urea dan ZA.

(6)

Dalam hal harga pupuk impor SP-36 dan NPK tidak terdapat dalam Buletin, HPP yang digunakan adalah HPP realisasi untuk pupuk produksi sendiri.

Pasal 7

HPP rata-rata tertimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dihitung berdasarkan formula sebagai berikut :

HPP RT            =

Σ Nn
Σ Vn

HPP RT

=

HPP rata-rata tertimbang

Σ N n

=

Total jumlah nilai (Rp) berdasarkan hasil perkalian antara HPP impor atau HPP dalam Buletin (Rp) pada periode n dengan Volume Penyaluran Pupuk (Kg) pada periode n

Σ Vn

=

Total Volume Penyaluran Pupuk (Kg) setahun

Pasal 8

(1)

Penyediaan dana Subsidi Pupuk dianggarkan dalam APBN atau APBN-Perubahan.

(2)

Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SP-SAPSK) atas belanja Subsidi Pupuk yang besarnya mengacu pada jumlah pagu Subsidi Pupuk yang tersedia dalam APBN atau APBN-Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

Dalam rangka pelaksanaan anggaran Subsidi Pupuk, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

(4)

Atas dasar SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Subsidi Pupuk. 

(5)

SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan konsep DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(6)

Berdasarkan SP-SAPSK dan konsep DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Pengesahan DIPA.

(7)

Dalam hal Direktur jenderal Perbendaharaan tidak dapat menerbitkan Surat Pengesahan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) karena hal-hal tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menerbitkan DIPA Khusus.

(8)

DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau DIPA Khusus sebagaimana dimaksu pada ayat (7) merupakan pagu tertinggi dan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Subsidi Pupuk.

Pasal 9

(1)

Direktur jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk :

a.

Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Subsidi Pupuk;

b.

Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran Subsidi Pupuk.

(2)

 Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbedaharaan cq. Direktur Pengelolaan Kas Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)

Direksi Produsen Pupuk mengajukan permintaan pembayaran Subsidi Pupuk Urea, ZA, SP-36 dan NPK secara tertulis kepada Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tembusan kepada Direktur jenderal Perbendaharaan secara bulanan.

(2)

Permintaan pembayaran Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai/dilengkapi dengan data/dokumen pendukung, paling sedikit terdiri dari :

a.

penyaluran pupuk pada Lini IV yang berupa rekapitulasi penyaluran pupuk bersubsidi pada distributor yang dilampiri dengan laporan bulanan distributor yang menunjukkan penyaluran pupuk ke pengecer sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Perdagangan;

b.

besaran HPP sementara;

c.

dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain sample alur penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan Lini IV untuk beberapa kabupaten yang dilengkapi dengan Surat Kesepakatan Jual Beli Pupuk dan/atau Delivery Order Pupuk dan Laporan Bulanan Pengecer sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

(3)

Kebenaran data dan kelengkapan dokumen pendukung data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merunakan tanggung jawab Produsen Pupuk yang dinyatakan dalam surat permintaan pembayaran Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 11

(1)

Dalam hal Produsen Pupuk memenuhi kekurangan pasokan dan atau mengganti pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawab pengadaan dan penyaluran Produsen Pupuk lainnya, permintaan pembayaran subsidi selain dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), juga dilengkapi dengan Surat Penugasan dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri-Departemen Perdagangan.

(2)

Permintaan pembayaran subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

a.

dalam hal Produsen Pupuk hanya memenuhi kekurangan pasokan dan atau mengganti pupuk bersubsidi tanpa menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut di wilayah tanggung jawab pengadaan dan penyaluran Produsen Pupuk lainnya, permintaan pembayaran dilakukan oleh Produsen Pupuk lainnya dengan menggunakan HPP sendiri;

b.

dalam hal Produsen Pupuk memenuhi kekurangan pasokan dan atau mengganti pupuk bersubsidi sekaligus menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut di wilayah tanggung jawab pengadaan dan penyaluran Produsen Pupuk lainnya, permintaan dilakukan oleh Produsen Pupuk yang memenuhi kekurangan pasokan dan menyalurkan pupuk bersubsidi dengan menggunakan HPP sendiri;

c.

jumlah Subsidi Pupuk yang dapat dibayarkan atas permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilaksanakan dengan memperhatikan anggaran yang tersedia untuk Produsen Pupuk yang memiliki wilayah tangg'ang jawab pengadaaii dan penyaluran pupuk.

Pasal 12

(1)

Berdasarkan permintaan pembayaran Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, Direktorat Jenderal Anggaran cq. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan penelitian dan verifikasi atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1).

(2)

Penelitian dan verifikasi dilakukan terhadap kelengkapan dokumen, kesesuaian permintaan pembayaran yang diajukan oleh Produsen Pupuk dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan ketersediaan pagu anggaran Subsidi Pupuk dalam DIPA atau DIPA Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

(3)

Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh pihak yang melakukan verifikasi dan pihak yang diverifikasi.

Pasal 13

(1)

Berdasarkan Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan menandatangani SPM untuk pembayaran Subsidi Pupuk menerbitkan dan menyampaikan SPM kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan cq. Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan cq. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam rangka pelaksanaan pembayaran Subsidi Pupuk.

(3)

Tata cara penerbitan SP2D Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1)

Pembayaran Subsidi Pupuk Urea, ZA, SP-3b dan NPK kepada Produsen Pupuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 13, dilakukan secara bulanan.

(2)

Besarnya subsidi secara bulanan yang dapat dibayarkan adalah sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari perhitungan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Pasal 15

(1)

Terhadap pembayaran bulanan Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Produsen Pupuk dapat mengajukan usulan koreksi setiap akhir triwulan.

(2)

Untuk usulan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen Pupuk wajib menyampaikan surat pemberitahuan perhitungan koreksi yang dilengkapi dengan perhitungan realisasi subsidi kepada Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak

(3)

Perhitungan realisasi subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan laporan tertulis mengenai realisasi penyaluran pupuk bersubsidi, realisasi HPP dan sample alur penyaluran pupuk bersubsidi.

(4)

Berdasarkan surat pemberitahuan dan perhitungan realisasi subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Direktorat Jenderal Anggaran cq. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan penelitian dan verifikasi terhadap realisasi penyaluran pupuk bersubsidi, realisasi HPP, sample alur penyaluran pupuk bersubsidi.

(5)

Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi dan digunakan sebagai dasar koreksi pembayaran Subsidi Pupuk.

(6)

Pembayaran koreksi Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran.

(7)

Pembayaran koreksi Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6), merupakan pembayaran 100% (seratus persen).

(8)

Pembayaran koreksi Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud nada ayat (7), diperhitungkan pada pembayaran Subsidi Pupuk bulan berikutnya.

(9)

Pembayaran koreksi Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan dengan mekanisme pembayaran Subsidi Pupuk sebagaimana diatur dalam Pasal 13.

Pasal 16

(1)

Pada bulan Desember tahun anggaran berjalan, sisa anggaran Subsidi Pupuk yang belum ditagihkan/diproses pembayarannya akan ditempatkan ke dalam Rekening Cadangan Subsidi/PSO.

(2)

Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)

Jumlah dana sisa anggaran Subsidi Pupuk yang dapat ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO didasarkan pada perhitungan Produsen Pupuk atas jumlah subsidi untuk bulan yang belum ditagihkan.

(4)

Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Produsen Pupuk kepada Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 17 Desember tahun anggaran berjalan.

(5)

Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA atau DIPA Khusus untuk belanja Subsidi Pupuk.

(6)

Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran Subsidi Pupuk, menyampaikan SPM penempatan Cadangan Dana Subsidi/PSO kepada Direktur Jenderai Perbendaharaan cq. Direktur Pengelolaan Kas Negara.

(7)

Penyampaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan (SPKMP) yang ditandatangani oleh Direksi Produsen Pupuk dan disetujui oleh Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan, yang mengakibatkari pengeluaran anggaran belanja Subsidi Pupuk.

(8)

Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Direktur jenderal Perbendaharaan cq. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Rekening Cadangan Subsidi/PSO.

(9)

Tata cara penerbitan SP2D Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1)

Untuk Pencairan Cadangan Dana Subsidi/PSO atas bulan yang belum ditagihkan oleh Produsen Pupuk, Direksi Produsen Pupuk menyampaikan surat permintaan pembayaran Subsidi Pupuk kepada Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(2)

Permintaan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1).

(3)

Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak paling lambat pada tanggal 15 Pebruari tahun anggaran berikutnya.

(4)

Direktorat Jenderal Anggaran cq. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan penelitian dan verifikasi atas permintaan Produsen Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5)

Penelitian dan verifikasi dilakukan terhadap kelengkapan dokumen, kesesuaian permintaan pembayaran yang diajukan oleh Produsen Pupuk dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan ketersediaan pagu dana Subsidi Pupuk yang ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO.

(6)

Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi.

(7)

Berdasarkan Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan Surat Permintaan Pencairan Cadangan Dana Subsidi/PSO kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8)

Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pencairan Cadangan Dana Subsidi/PSO kepada Produsen Pupuk berdasarkan Surat Permintaan Pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

(9)

Pencairan Cadangan Dana Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10)

Dalam hal jumlah subsidi hasil penelitian dan verifikasi lebih kecil dari dana yang tersedia dalam Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, maka dana yang tersisa nada Rekening Cadangan Subsidi/PSO segera disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara Nomor 502.000000 pada Bank indonesia sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(11)

Dalam hal jumlah subsidi hasil penelitian dan verifikasi lebih besar dari dana yang tersedia dalam Rekening Cadangan Subsidi/ PSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, maka jumlah yang dapat dimintakan pencairannya adalah maksimal sebesar jumlah dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO.

Pasal 18

(1)

Produsen Pupuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Subsidi Pupuk kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran paling lambat tanggal 20 Pebruari tahun anggaran berikutnya.

(2)

Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi target dan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi.

Pasal 19

(1)

Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penyaluran anggaran Subsidi Pupuk.

(2)

Kuasa Pengguna Anggaran cq. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Subsidi Pupuk wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan dan ditembuskan kepada Menteri Pertanian cq. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.

(3)

Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dokumen pendukung, antara lain salinan SPM dan SP2D.

Pasal 20

(1)

Pembayaran Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 17, bersifat sementara.

(2)

Besarnya Subsidi Pupuk dalam 1 (satu) tahun anggaran secara final ditetapkan berdasarkan laporan hasil audit yang disampaikan oleh auditor kepada Menteri Keuanaan.

(3)

Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah instansi yang berwenang melakukan audit sesuai ketentuan paraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1)

Apabila terdapat selisih kurang pembayaran Subsidi Pupuk antara yang telah dibayar kepada Produsen Pupuk dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), jumlah selisih kurang dimaksud setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berikutnya atau APBN-Perubahan tahun anggaran berikutnya.

(2)

Apabila terdapat selisih lebih pembayaran Subsidi Pupuk antara yang telah dibayar kepada masing-masing Produsen Pupuk dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Produsen Pupuk harus segera meyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Rekening Kas Umum Negara Nomor 502.000000 pada Bank Indonesia sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Pembayaran sementara Subsidi Pupuk yang telah dilaksanakan dalam Tahun Anggaran 2007 yang belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dilakukan koreksi/ penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 23

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang Subsidi Pupuk masih dianggarkan/disediakan dalam APBN atau APBNPerubahan.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Pupuk Tahun Anggaran 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 September 2007

MENTERI KEUANGAN,

SRI MULYANI INDRAWATI