MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 131/PMK.010/2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
95/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR
ATAS BATUBARA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan persediaan batubara di dalam negeri, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005; |
|
|
|
b. |
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan menjaga produktifitas pengusahaan batubara, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005; |
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Atas Batubara; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); |
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); |
|
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694); |
|
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313); |
|
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4351); |
|
|
|
7. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
|
|
|
8. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor; |
|
|
|
9. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Atas Batubara; |
|
MEMUTUSKAN : |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 95/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR ATAS BATUBARA. |
||
|
|
Pasal I |
||
|
|
Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor Atas Batubara diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : |
||
|
|
"Pasal 5 |
||
|
|
(1) |
Atas pembayaran Pungutan Ekspor batubara yang dilakukan oleh Perusahaan dalam rangka Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)yang kontraknya bersifat nailed down diberikan pengembalian Pungutan Ekspor. |
|
|
|
(2) |
Pengembalian (restitusi) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai tatacara yang diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini". |
|
|
|
Pasal II |
||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 11 Oktober 2005. |
||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
pada tanggal 23 Desember 2005 |
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN,
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |