MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 194/PMK.05/2010

TENTANG

PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LUNCURAN PENERUSAN PINJAMAN
(DIPA-L PP) TAHUN ANGGARAN 2010 SEBAGAI TAMBAHAN ANGGARAN
TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22D Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, sisa anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2010 yang tidak terserap sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2010 dapat diluncurkan pada Tahun Anggaran 2011;

 

 

b.

bahwa usulan luncuran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dituangkan dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Luncuran Penerusan Pinjaman (DIPA-L PP);

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Luncuran Penerusan Pinjaman (DIPA-L PP) Tahun Anggaran 2010 Sebagai Tambahan Anggaran Tahun Anggaran 2011;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang Diteruspinjamkan Kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah;

 

 

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LUNCURAN PENERUSAN PINJAMAN (DIPA-L PP) TAHUN ANGGARAN 2010 SEBAGAI TAMBAHAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011.

 

 

BAB I

 

 

KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman, yang selanjutnya disingkat KPA-PP, adalah Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

2.

Pengguna Dana Penerusan Pinjaman, yang selanjutnya disingkat Pengguna Dana PP, adalah Direktur Utama BUMN/Gubernur/Bupati/Walikota atau Kuasanya yang menerima dana penerusan pinjaman.

 

 

3.

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Luncuran Penerusan Pinjaman, yang selanjutnya disingkat DIPA-L PP, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang berisi sisa anggaran penerusan pinjaman luar negeri tahun anggaran 2010 yang diluncurkan pada tahun anggaran 2011.

 

 

BAB II

 

 

SISA ANGGARAN YANG DILUNCURKAN
DAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Sisa anggaran dalam DIPA Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2010 yang tidak terserap sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2010 dapat diluncurkan pada Tahun Anggaran 2011 dan bersifat on top.

 

 

(2)

Luncuran sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka kesinambungan kegiatan-kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri yang telah dialokasikan dalam DIPA Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2010.

 

 

(3)

Luncuran sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2011 dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011.

 

 

BAB III

 

 

TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DIPA-L PP

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Setelah tahun anggaran 2010 berakhir, KPA-PP membuat Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Jakarta VI paling lambat tanggal 14 Januari 2011 untuk dicocokkan dengan data realisasi pada KPPN.

 

 

(3)

Dalam hal Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran telah sesuai dengan data realisasi KPPN, Kepala KPPN Khusus Jakarta VI menandatangani dan menyampaikan Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran dimaksud kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur Pelaksanaan Anggaran.

 

 

(4)

Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat harus sudah diterima oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q Direktur Pelaksanaan Anggaran pada tanggal 21 Januari 2011.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

KPA-PP menyampaikan Konsep DIPA-L PP yang telah ditandatangani kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran beserta Arsip Data Komputer (ADK) paling lambat tanggal 31 Januari 2011.

 

 

(2)

Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran mencocokkan Konsep DIPA-L PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Daftar Rincian Kegiatan dan Realisasi Anggaran yang diterima dari KPPN Khusus Jakarta VI.

 

 

(3)

Berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) mengesahkan DIPA-L PP Tahun Anggaran 2011 paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar.

 

 

(4)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengirimkan DIPA-L PP yang telah disahkan kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang APBN-P Tahun Anggaran 2011 paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah DIPA-L PP disahkan.

 

 

(5)

DIPA-L PP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

BAB IV

 

 

PENCAIRAN DANA

 

 

Pasal 5

 

 

Pencairan dana yang tertampung dalam DIPA-L PP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pencairan dana kegiatan yang dananya bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri.

 

 

BAB V

 

 

PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

KPA-PP bertanggung jawab hanya terhadap penyaluran dana.

 

 

(2)

Pengguna Dana PP bertanggungjawab sepenuhnya terhadap penggunaan dana dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari penerusan pinjaman.

 

 

(3)

Pengguna Anggaran/KPA-PP menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Penerusan Pinjaman.

 

 

BAB VI

 

 

KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 7

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 23 November 2010

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 November 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 558

Lampiran....................

 

 

 

 

 

 

                                                                             LAMPIRAN I

 

PERATURAN    MENTERI    KEUANGAN    NOMOR

 

194/PMK.05/2010 TENTANG PENYUSUNAN DAN

 

PELAKSANAAN  DAFTAR  ISIAN  PELAKSANAAN

 

ANGGARAN            LUNCURAN           PENERUSAN

 

PINJAMAN                     (DIPA-L PP)                   TAHUN

 

ANGGARAN         2010       SEBAGAI      TAMBAHAN

 

ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011

 

 

 

 

DAFTAR RINCIAN KEGIATAN DAN REALISASI ANGGARAN T.A. 2010
(DALAM RUPIAH)
 

Nomor SP

:

aaaa.b/ccc-dd.e/-/gggg (1)

Kode dan Nama Satker

 

:

(999999) XXXXXXXXXXXXXXX (2)

No.

Kode

 Uraian Kegiatan, Sub Kegiatan, BKPK

PAGU

REALISASI*)

SISA

Keterangan

1

2

3

5

6

7

12

   XX (3)

 

  YYYYYYYYYYYYYYYYY (7)

      999.999

                  999.999

      999.999

   XXXXXXXX  (11)

 

 

 

    (4)

     XX.XX.XX.XXXX

  YYYYYYYYYYYYYYYYY (8)

      999.999

                  999.999

      999.999

 

 

   (5)

 XXXX.XXXX

  YYYYYYYYYYYYYYYYY (9)

      999.999

                  999.999

      999.999

 

 

 

   (6)

     XXXX

  YYYYYYYYYYYYYYYYY (10)

      999.999

                  999.999

      999.999

 

 
                       
                       

 

 

JUMLAH

      999.999

                  999.999

      999.999

 

 

 

 

….……………………….. 2011 (12)

 

KEPALA KPPN ……………..

KUASA PENGGUNA ANGGARAN
SATUAN KERJA …………

 

 

 

XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (13)

 

 

XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (15)

 

NIP. YYYYYYYYYYYYYYYY (14)

NIP. YYYYYYYYYYYYYYY (16)

     
     

Keterangan :

*)

Realisasi berdasarkan SP2D,  Withdrawal  Aplication  (WA) dan
Surat Kuasa Pembebanan (SKP) dalam estimasi tahun berjalan
yang diterbitkan pada TA 2010 dan membebani TA 2010

    
 





PETUNJUK PENGISIAN
DAFTAR RINCIAN KEGIATAN DAN REALISASI ANGGARAN
TAHUN ANGGARAN 2010

 

NOMOR

 URAIAN

 

 

(1)

  Diisi dengan nomor SP DIPA

 

 

(2)

  Diisi dengan kode dan nama Satker

 

 

(3)

  Diisi dengan nomor urut

 

 

(4)

  Diisi dengan kode fungsi, subfungsi, program, dan kegiatan

 

 

(5)

  Diisi dengan kode kegiatan, subkegiatan

 

 

(6)

  Diisi dengan kode BPKP/kelompok akun

 

 

(7)

  Diisi dengan uraian nama pengguna dana

 

 

(8)

  Diisi dengan uraian kegiatan

 

 

(9)

  Diisi dengan uraian subkegiatan

 

 

(10)

  Diisi dengan uraian kelompok akun

 

 

(11)

  Diisi dengan keterangan/penjelasan lain sepanjang diperlukan

 

 

(12)

  Diisi dengan tempat dan tanggal penetapan

 

 

(13)

  Diisi dengan nama Kepala KPPN

 

 

(14)

  Diisi dengan NIP Kepala KPPN

 

 

(15)

  Diisi dengan Nama Pejabat KPA

 

 

(16)

  Diisi dengan NIP Pejabat KPA

 

           
     

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,


AGUS D.W. MARTOWARDOJO

   


Lampiran: