MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN


NOMOR 219/PMK.010/2008


TENTANG


PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 491/KMK.06/2004
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM DAN PENGELOLAAN KEKAYAAN
TABUNGAN HARI TUA OLEH PT TASPEN (PERSERO)


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dengan memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian yang terjadi saat ini, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai penilaian kekayaan tabungan hari tua PT Taspen (Persero);

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.06/2004 tentang Penyelenggaraan Program Dan Pengelolaan Kekayaan Tabungan Hari Tua Oleh PT Taspen (Persero);

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3200);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.06/2004 tentang Penyelenggaraan Program Dan Pengelolaan Kekayaan Tabungan Hari Tua Oleh PT Taspen (Persero);

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 491/KMK.06/2004 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM DAN PENGELOLAAN KEKAYAAN TABUNGAN HARI TUA OLEH PT TASPEN (PERSERO).

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.06/2004 tentang Penyelenggaraan Program Dan Pengelolaan Kekayaan Tabungan Hari Tua Oleh PT Taspen (Persero), diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Mengubah Pasal 9 sehingga Pasal 9 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 9

 

 

 

Badan Penyelenggara hanya dapat menempatkan kekayaan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dalam jenis:

 

 

 

a.

deposito berjangka atau sertifikat deposito pada Bank, termasuk deposito on call dan deposito berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;

 

 

 

b.

saham yang tercatat di bursa efek Indonesia;

 

 

 

c.

obligasi dan Medium Term Notes (MTN), dengan peringkat paling rendah A- (A minus) atau yang setara pada saat penempatan;

 

 

 

d.

surat berharga yang di terbitkan oleh Negara;

 

 

 

e.

surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;

 

 

 

f.

unit penyertaan reksadana;

 

 

 

g.

penyertaan langsung;

 

 

 

h.

bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan.

 

 

2.

Mengubah Pasal 11 sehingga Pasal 11 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 11

 

 

 

Penilaian atas kekayaan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 adalah sebagai berikut:

 

 

 

a.

deposito berjangka, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan, berdasarkan nilai nominal;

 

 

 

b.

sertifikat deposito, berdasarkan nilai tunai;

 

 

 

c.

saham yang tercatat di bursa efek, berdasarkan nilai pasar;

 

 

 

d.

obligasi dan Medium Term Notes (MTN), berdasarkan nilai pasar atau nilai tunai dalam hal nilai pasar tidak tersedia;

 

 

 

e.

surat berharga yang diterbitkan oleh Negara atau Bank Indonesia, dinilai dan dikelompokkan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, yaitu :

 

 

 

 

1)

biaya perolehan setelah amortisasi, premi atau diskonto, dalam hal dikelompokkan sebagai surat berharga yang dimiliki hingga jatuh tempo; atau

 

 

 

 

2)

harga pasar atau estimasi nilai wajar bila harga pasar tidak tersedia, dalaffi hal dikelompokkan sebagai surat berharga yang diperdagangkan atau tersedia untuk dijual;

 

 

 

f.

unit penyertaan reksadana, berdasarkan nilai aktiva bersih;

 

 

 

g.

penyertaan langsung, berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang atau nilai ekuitas dalam hal tidak dilakukan penilaian oleh lembaga penilai;

 

 

 

h.

bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang atau Nilai Jual. Obyek Pajak (NJOP) dalam hal tidak dilakukan penilaian oleh lembaga penilai.

 

 

3.

Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 11A

 

 

 

(1)

Dalam hal nilai pasar dari surat berharga yang diterbitkan oleh Negara atau efek lain menunjukkan nilai yang tidak wajar, Badan Penyelenggara dapat melakukan penilaian surat berharga yang diterbitkan oleh Negara atau efek lain tersebut dengan menggunakan nilai lain yang dianggap, wajar.

 

 

 

(2)

Badan Penyelenggara harus kembali menggunakan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dalam hal nilai pasar dari surat berharga yang diterbitkan oleh Negara atau efek lain kembali menunjukkan nilai yang wajar.

 

 

 

(3)

Penetapan nilai selain nilai pasar dan keadaan yang memungkinkan penggunaan nilai selain nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta keadaan yang mengharuskan penggunaan kembali penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

 

 

4.

Mengubah Pasal 14 sehingga Pasal 14 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

 

 

 

Pasal 14

 

 

 

Badan Penyelenggara dapat menempatkan seluruh kekayaannya dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh Negara atau Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dan huruf e.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 16 Desember 2008

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI